Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. SOFYAN JONI Bin Alm. MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-119/L.1.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFYAN JONI Bin Alm. MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HSOFYAN JONI Bin Alm. MAHMUD
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-03/ASEL/NARKOTIKA/01/2025

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

SOFYAN JONI Bin Alm. MAHMUD

Tempat lahir

:

Seubadeh

Umur/ Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 01 Juli 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Ujong Pulo Cut Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 15 September 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 15 September 2024 s/d tanggal 04 Oktober 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d tanggal 13 November 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 14 November 2024 s/d tanggal 13 Desember 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d tanggal 12 Januari 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d tanggal 28 Januari 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa SOFYAN JONI Bin Alm. MAHMUD, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024 bertempat di Desa Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB, tedakwa ditelepon oleh saksi MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) yang mana saksi MASJUBIR memesan Narkotika jenis Ganja dengan mengatakan “HALO YAN” lalu terdakwa menjawab “HALO NGOH” kemudian saksi MASJUBIR menanyakan “MASIH ADA IKAN KARANG (GANJA)?” lalu terdakwa menjawab “ADA, BERAPA KILO (BUNGKUS) NGOH PERLU” dan saksi MASJUBIR mengatakan “TIGA KILO (TIGA BUNGKUS)”. Selanjutnya terdakwa dan saksi MASJUBIR  bersepakat bertemu di SPBU Bakongan maka kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdakwa simpan di dalam parit di samping rumah terdakwa dan memasukkannya ke dalam saku celananya lalu terdakwa pergi untuk menemui saksi MASJUBIR dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH31UB001CJ061324 dan Nomor Mesin : 1UB-061337 dan Nomor Polisi BK 3118 ADM. --------
  • Bahwa di dalam perjalanan terdakwa melihat saksi MASJUBIR berada di depan Café Melly di Desa Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa langsung menghampiri saksi MASJUBIR kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya terdakwa simpan di saku celananya dan memberikannya kepada saksi MASJUBIR dan diterima oleh saksi MASJUBIR kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi MASJUBIR lalu keduanya pergi dari café tersebut dengan tujuan berbeda. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi MASJUBIR membawa Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya di Desa Seulukat Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi MASJUBIR berhasil ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, dan saksi HAMADI, S.H. Bin Alm. THAHA (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari penangkapan saksi MASJUBIR ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibeli saksi MASJUBIR dari terdakwa serta 6 (enam) batang tanaman Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan perkara dan berhasil menangkap terdakwa di rumah nya di Desa Ujong Pulo Cut Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone lipat merk Strawberry warna Hitam; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH31UB001CJ061324 dan Nomor Mesin : 1UB-061337 dan Nomor Polisi BK 3118 ADM; 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH31UB001CJ061324 dan Nomor Mesin : 1UB-061337 dan Nomor Polisi BK 3118 ADM. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan Kertas warna Coklat yang disita dari saksi MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 287/60039.09/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah netto 2,3 (dua koma tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5600 / NNF / 2024, tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan R. Fani Miranda, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

 

 

 

------------------------------------------------------- Atau : ----------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa SOFYAN JONI Bin Alm. MAHMUD, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2024 bertempat di Desa Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB, tedakwa ditelepon oleh saksi MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) yang mana saksi MASJUBIR memesan Narkotika jenis Ganja dengan mengatakan “HALO YAN” lalu terdakwa menjawab “HALO NGOH” kemudian saksi MASJUBIR menanyakan “MASIH ADA IKAN KARANG (GANJA)?” lalu terdakwa menjawab “ADA, BERAPA KILO (BUNGKUS) NGOH PERLU” dan saksi MASJUBIR mengatakan “TIGA KILO (TIGA BUNGKUS)”. Selanjutnya terdakwa dan saksi MASJUBIR  bersepakat bertemu di SPBU Bakongan maka kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdakwa simpan di dalam parit di samping rumah terdakwa dan memasukkannya ke dalam saku celananya lalu terdakwa pergi untuk menemui saksi MASJUBIR dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH31UB001CJ061324 dan Nomor Mesin : 1UB-061337 dan Nomor Polisi BK 3118 ADM. --------
  • Bahwa di dalam perjalanan terdakwa melihat saksi MASJUBIR berada di depan Café Melly di Desa Ujong Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa langsung menghampiri saksi MASJUBIR kemudian terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang sebelumnya terdakwa simpan di saku celananya dan memberikannya kepada saksi MASJUBIR dan diterima oleh saksi MASJUBIR kemudian terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi MASJUBIR lalu keduanya pergi dari café tersebut dengan tujuan berbeda. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi MASJUBIR membawa Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya di Desa Seulukat Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi MASJUBIR berhasil ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, dan saksi HAMADI, S.H. Bin Alm. THAHA (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari penangkapan saksi MASJUBIR ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibeli saksi MASJUBIR dari terdakwa serta 6 (enam) batang tanaman Narkotika jenis Ganja. Selanjutnya para saksi tersebut melakukan pengembangan perkara dan berhasil menangkap terdakwa di rumah nya di Desa Ujong Pulo Cut Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone lipat merk Strawberry warna Hitam; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH31UB001CJ061324 dan Nomor Mesin : 1UB-061337 dan Nomor Polisi BK 3118 ADM; 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Fino warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH31UB001CJ061324 dan Nomor Mesin : 1UB-061337 dan Nomor Polisi BK 3118 ADM. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan Kertas warna Coklat yang disita dari saksi MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 287/60039.09/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah netto 2,3 (dua koma tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5600 / NNF / 2024, tanggal 26 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan R. Fani Miranda, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 
 

 

Tapaktuan, 21 Januari 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya