Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.234.146,- (lima puluh tujuh juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli No : 594.4/20/I/JB-PR/2015 Tanggal 20 Januari 2015 an. Harimah, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.46/3991/4/2017 tanggal 28 April 2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 28 April 2017 di Tapaktuan ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli No : 594.4/20/I/JB-PR/2015 Tanggal 20 Januari 2015 an. Harimah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 28 April 2017 di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Somasi No. B.010-KC/AMU/II/2020 tanggal 24 Februari 2020
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |