Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.B/2025/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | MISTAHUDDIN Bin Alm.M. SALEH | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.B/2025/PN Ttn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1352/L.1.19/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN Reg.Perkara No : PDM-09/ASEL/EOH.2/06/2025
Tempat Lahir : Lhok Sialang Rayeuk Umur/Tanggal Lahir : 55 tahun/ 31 Desember 1969 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Gampong Teupin Gajah, kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Pendidikan : SPG (Tamat) NIK : 1101100107690068
PRIMAIR ------Bahwa ia terdakwa MISTAHUDDIN Bin. Alm. M. SALEH, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah saksi korban MUNZIR Bin Alm RAJUDDIN yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUNZIR Bin Alm RAJUDDIN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ ------ Pada waktu sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa Bersama sama dengan saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN mendatangi rumah saksi korban yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Saat itu saksi korban berada di rumahnya bersama dengan saksi HASRIADI Bin ALISAM R. Tujuan kedatangan Terdakwa adalah untuk menemani saksi LAILA WATI binti Alm. RAJUDDIN guna menemui saksi korban dan saksi HASRIADI Bin ALISAM R untuk meminta keduanya agar menghentikan lebih dahulu trancaksi jual beli lahan yang menurut saksi LAILA WATI adalah lahan miliknya. Selanjutnya pembicaraan yang terjadi dalam rumah tersebut berkembang menjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Terdakwa tersulut emosi dan menendang dada sebelah kiri saksi korban dengan jarak kurang lebih setengah meter menggunakan kaki kanan Terdakwa sehingga saksi korban merasa kesakitan dan terdorong ke belakang. Melihat kejadian tersebut saksi HASRIADI Bin ALISAM R. segera berusaha melerai pertengkaran tersebut agar tidaks emakin parah dengan menyuruh Terdakwa agar segera keluar dari rumah dan menahan saksi korban agar tidak ikut terpancing emosi. Beberapa saat kemudian Terdakwa segera pergi meninggalkan rumah tersebut bersama saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN. Sedangkan saksi korban dengan ditemani saksi HASRIADI Bin ALISAM R. elaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor Ver : 125/220/PKM-LDTH/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 menyebutkan pada pokoknya telah dilaukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan hasil pemeriksaan luka memar di bagian dada kiri atas, berwarna merah kehijauan ukuran 2x1,5 cm. Luka memar yang dialami disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------Bahwa ia terdakwa MISTAHUDDIN Bin. Alm. M. SALEH, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah saksi korban MUNZIR Bin Alm RAJUDDIN yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “Penganiayaan Yang Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan, Jabatan atau Pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---- Umah ------ Pada waktu sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa Bersama sama dengan saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN mendatangi rumah saksi korban yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Saat itu saksi korban berada di rumahnya bersama dengan saksi HASRIADI Bin ALISAM R. Tujuan kedatangan Terdakwa adalah untuk menemani saksi LAILA WATI binti Alm. RAJUDDIN guna menemui saksi korban dan saksi HASRIADI Bin ALISAM R untuk meminta keduanya agar menghentikan lebih dahulu trancaksi jual beli lahan yang menurut saksi LAILA WATI adalah lahan miliknya. Selanjutnya pembicaraan yang terjadi dalam rumah tersebut berkembang menjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Terdakwa tersulut emosi dan menendang dada sebelah kiri saksi korban dengan jarak kurang lebih setengah meter menggunakan kaki kanan Terdakwa sehingga saksi korban merasa kesakitan dan terdorong ke belakang. Melihat kejadian tersebut saksi HASRIADI Bin ALISAM R. segera berusaha melerai pertengkaran tersebut agar tidaks emakin parah dengan menyuruh Terdakwa agar segera keluar dari rumah dan menahan saksi korban agar tidak ikut terpancing emosi. Beberapa saat kemudian Terdakwa segera pergi meninggalkan rumah tersebut bersama saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN. Sedangkan saksi korban dengan ditemani saksi HASRIADI Bin ALISAM R. melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor Ver : 125/220/PKM-LDTH/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 menyebutkan pada pokoknya telah dilaukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan hasil pemeriksaan luka memar di bagian dada kiri atas, berwarna merah kehijauan ukuran 2x1,5 cm. Luka memar yang dialami disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban merasa sakit dan memar pada dada sebelah kiri atas, namun tidak menghalangi skasi korban untuk melakukan pekerjaannya ataupun menghalangi mata pencahariannya. ------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 07 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, SH., MH. Jaksa Muda / Nip. 198004062005011005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |