Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2708/L.1.19/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-18/ASEL/Enz.2/08/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Terdakwa

Tempat lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal      

Agama   

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN

Paya Ateuk

24 Tahun / 22 April 2000

Laki-laki

Indonesia

Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan

Islam

Belum/tidak bekerja

SMP (Tidak Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    Tanggal 14 April 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2025 s/d 13 Juni 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 14 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2025 s/d 31 Agustus 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 01 September 2025 s/d 30 September 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi WILLY ADETIA Bin ADNAN (selanjutnya disebut saksi Willy yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menerima telepon dari sdr. ARIEF (DPO) yang menawarkan saksi Willy kerja menjemput Narkotika Jenis Sabu di tengah laut (titik koordinat N 01022.8430’,E 094057.1437’) dari Pelabuhan TPI Ujong Sarangga, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan mendengar tawaran tersebut Saksi Willy mengajak sdr. AMNAR Bin NURZAM untuk ikut bekerja dan sdr. Amnar setuju untuk ikut bekerja. Selanjutnya setelah sepakat terkait waktu penjemputan saat Lebaran Idul Fitri pada tanggal 27 Maret 2025 Saksi Willy menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari sdr. Arief untuk persiapan logistik seperti untuk membeli Minyak Solar sebagai Bahan Bakar Boat KM. Tripoli, 2 (dua) buah HP Nokia biasa beserta dengan Kartu SIM Card dan selebihnya uang tersebut Saksi Willy gunakan untuk keperluan belanja Saksi Willy. Kemudian sebelum berangkat pada tanggal 1 April 2025, dimana saat itu Saksi Willy sedang berada di rumah orang tua Saksi Willy di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, saksi Willy menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama sdr. M. MIRZAL Alias EMIL Bin Alm. BUSTAMI lalu Saksi Willy juga menawarkan pekerjaan kepada sdr. Emil sebagai pemantau situasi lokasi pantai dan sdr. Emil setuju untuk bekerja. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sdr. Arief kembali mengirim uang sejumlah Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Willy dan saat itu sdr. Arief menelpon Saksi Willy dan mengatakan “Itu Uang Belanja, Abang Beli Hp 8 Unit, Beli Kartu Card 10, Beli Paket Untuk Sebulan Nelpon Trus, Dan Orang Untuk Duduk Disini (utusan Saksi Willy untuk berdampingan dengan Arif di Biruen) Apa Sudah Ada“ lalu Saksi Willy menjawab “Fadil Maksud Abang, Saya Telpon Dulu Dia Bang Karna Belum Kukasih Tau“ kemudian sdr. Arief mengatakan “Coba Abang Pastikan Terus Karna Abang Harus Berangkat Malam Ini“ lalu Saksi Willy jawab “Boleh Bang, Saya Telpon Fadil Dulu Bang“, kemudian sdr. Arief mengatakan “Bahan Belum Tau Lagi Berapa Diberikan, Ongkos Jemput 500 Juta, Gimana Bang“ lalu Saksi Willy mengatakan “Kalau Segitu Abang Bilang, Boleh Juga Bang, Nanti Kalau Udah Siap Kerja Abang Tambahlah Dikit Lagi“ dan sdr. Arief mengatakan “Boleh, Doain Aja Jadi Rezeki Dan Tolong Abang Kirim Foto, Foto Boat Serta Nomor Hp Anggota Boat, Yang Jaga Pantai Serta Nomor Hp Istri Abang Biar Enak Kita Komunikasi Kalau Nomor Abang Tidak Aktif“ kemudian Saksi Willy mengatakan “Boleh Bang“, lalu komunikasi terputus. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa  tidak lama setelah itu, Saksi Willy langsung mengirim Foto Saksi Willy, Foto Boat serta Nomor HP sdr. Amnar, sdr. Emil beserta dengan Nomor HP Istri Saksi Willy melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada sdr. Arief, lalu Saksi Willy menelpon sdr. FADIL (DPO) untuk berangkat ke tempat sdr. Arief mendampingi sdr. Arief di Biruen (sebagai jaminan) dan tidak lama kemudian sdr. Arief mengirim pesan melalui WhatsApp ke HP Saksi Willy yang berisi titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) tempat dimana lokasi transaksi Narkotika Jenis Sabu dilakukan, lalu sekira pada pukul 16.00 WIB di rumah orang tua Saksi Willy, Saksi Willy Kembali menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan sdr. Emil yang sebelumnya Saksi Willy beli dari sdr. SYAHRUL (DPO), dan pada saat menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Willy memberikan 1 (satu) unit HP Nokia Biasa beserta dengan 1 (satu) lembar Kartus SIM Card kepada sdr. Emil sambil mengatakan “Ini HP Untuk Kerja, Nanti Waktu Kutelpon Kau Angkat Walaupun Itu Nomor Baru Yang Masuk“ lalu sdr. Emil mengatakan “Oke“. --------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Willy berangkat ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan menuju ke Boat KM. Tripoli yang saat itu telah disiapkan oleh sdr. Amnar di Dermaga, dan sesampainya Saksi Willy di boat KM. Tripoli, di dalam Boat tersebut sudah ada sdr. Amnar bersama dengan adik kandung Saksi Willy yakni sdr. PIPI INDRAWAN Bin ADNAN yang mana sdr. Pipi awalnya hanya tahu tujuan ke laut untuk menangkap ikan namun ternyata mengambil Narkotika Jenis Sabu dan sekira pada pukul 15.00 WIB, Saksi Willy bersama-sama dengan sdr. Amnar dan sdr. Pipi menggunakan Boat KM Tripoli berukuran 6 (enam) GT berangkat ke laut dari Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dengan maksud dan tujuan Saksi Willy untuk menjemput Narkotika jenis Sabu di titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang telah terlebih dahulu dikirim oleh sdr. Arief kepada Saksi Willy. Setelah menempuh perjalanan lebih kurang selama 26 jam lamanya, Saksi Willy bersama-sama dengan sdr. Amnar dan sdr. Pipi sampai di titik koordinat tersebut dan saat itu sekitar berjarak 1 (satu) Mil dari titik koordinat tersebut, Saksi Willy sudah melihat ada 1 (satu) buah Boat berukuran besar mendakati Boat Saksi Willy dan saat itu, Boat tersebut langsung merapatkan/mendempetkan dengan Boat Saksi Willy, selanjutnya Sdr. Amnar melempar tali tambatan bagian depan Boat sedangkan sdr. Pipi melemparkan tali tambatan bahagian belakang Boat keatas Boat WNA tersebut, selanjutnya tali tambatan dimaksud diikat ke Boat Warga Negara Asing (WNA) itu agar supaya menempel antara Boat KM. Tripoli yang Saksi Willy gunakan dengan Boat WNA, selanjutnya kapten Boat warga asing dimaksud mengatakan kepada Saksi Willy “My Name Is“ dan Saksi Willy jawab “Willy..Willy.. ” dan saat itu Saksi Willy melihat kapten Boat tersebut berbicara dengan ABK nya, dimana saat itu Saksi Willy melihat di atas Boat tersebut ada sekitar lebih kurang 15 orang ABK yang kesemuanya adalah WNA, selanjutnya Saksi Willy membuka HP OPPO milik Saksi Willy dan lalu Saksi Willy perlihatkan foto titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang dikirim oleh Sdr. Arief kepada Saksi Willy kepada Kapten Boat tersebut, dan lalu kapten Boat WNA tersebut mengambil HP Saksi Willy dan melihat gambar foto titik koordinat yang dikirim oleh sdr. Arief kepada Saksi Willy tersebut dan lalu kapten tersebut memperlihatkan kepada ABK-nya, selanjutnya HP tersebut dikembalikan lagi kepada Saksi Willy oleh Kapten Boat WNA dan mengatakan “GO..GO..(Sambil Memberikan Bahasa Isyarat Kepada Saksi Willy Untuk Naik Ke Atas Boat WNA Tersebut)“, Selanjutnya Saksi Willy naik ketas Boat WNA tersebut sedangkan sdr. Amnar dan sdr. Pipi tetap berada di Boat KM. Tripoli, saat Saksi Willy di atas Boat WNA tersebut, Saksi Willy melihat sudah disusun secara berbanjar bungkusan Narkotika Jenis Sabu dimana dalam 1 (satu) banjar Narkotika Jenis Sabu tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus dengan jumlah banjar sebanyak 11 (sebelas) banjar sehingga jumlah Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh) bungkus yang terdiri dari bungkus warna Merah dan bungkusan yang dilapisi dengan Toples dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dipegang oleh Kapten Boat WNA tersebut, lalu Kapten Boat tersebut menghitung jumlah Narkotika Jenis Sabu dalam setiap banjar dengan menggunakan Bahasa Inggris sambil memperlihatkan kepada Saksi Willy, selanjutnya Kapten Boat tersebut memerintahkan kepada para ABK-nya untuk memasukkan 110 (seratus sepuluh) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 7 (tujuh) buah karung yang sudah dipersiapkan beserta dengan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dipegang oleh Kapten Boat tersebut, setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya ketujuh buah karung yang sudah diisi Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan ke dalam Boat KM. Tripoli yang Saksi Willy bawa dan disambut oleh sdr. Amnar. Setelah ketujuh buah karung Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan dan diterima oleh sdr. Amnar selanjutnya Kapten Boat WNA tersebut membawa Saksi Willy ke dalam kamar Boat lalu Kapten Boat tersebut mengambil kertas semacam tanda terima dan menyuruh Saksi Willy untuk menandatanganinya, dan saat itu Saksi Willy melihat salah satu ABK memfoto Saksi Willy dengan menggunakan HP milik ABK tersebut, selanjutnya Saksi Willy kembali turun ke dalam Boat KM. Tripoli dan selanjutnya tali ikatan Boat KM. Tripoli yang diikat ke Boat WNA tersebut dilepas kembali oleh ABK Boat WNA dan saksi Willy beserta sdr. Amnar dan sdr. Pipi langsung bergegas putar ke arah Utara dengan tujuan pulang kembali menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan Boat WNA tersebut putar ke arah Barat. Selanjutnya terhadap 7 (tujuh) buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Willy bersama dengan sdr. Amnar memasukkannya ke dalam Fiber warna Biru yang ada di dalam Boat KM. Tripoli sedangkan sdr. Pipi saat itu mengemudikan Boat KM. Tripoli, dan sambil Boat berjalan Saksi Willy mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam bungkusan Plastik Putih untuk Saksi Willy menggunakannya di dalam kamar Boat bersama dengan sdr. Amnar sekitar 1 (satu) jam lamanya Saksi Willy dan sdr. Amnar selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu. ---
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi Willy mengambil alih kemudi Boat dari sdr. Pipi dan saat itu secara bergantian mengemudikan Boat KM. Tripoli hingga pada pukul 07.00 WIB dimana saat itu Saksi Willy sudah sampai di Pulau Sibigo Kab. Simeulue, lalu Saksi Willy dengan menggunakan HP Nokia biasa, menghubungi sdr. Arief untuk melaporkan bahwa Narkotika Jenis Sabu sudah diterima Saksi Willy sebanyak 111 kg dengan bungkus karung sebanyak 7 karung karena dikemas dalam toples, kemudian sdr. Arief meminta toples dipakai bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut dibuang dan selanjutnya Saksi Willy membangunkan sdr. Pipi untuk mengambil alih kemudi Boat, selanjutnya Saksi Willy membangunkan sdr. Amnar untuk bersama-sama membuang toples pembungkus Narkotika Jenis Sabu, namun sebelum Narkotika Jenis Sabu yang dibuang toplesnya dibungkus kembali Saksi Willy ambil sedikit-sedikit dari masing-masing paket dan kumpulkan di dalam Plastik warna Merah dan Saksi Willy mendapatkan sejumlah 3 (tiga) kantong Plastik Merah dan lalu Saksi Willy simpan ke dalam kamar Boat. Selanjutnya Saksi Willy mengambil alih kemudi Boat dari sdr. Pipi, dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi Willy sampai Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Saksi Willy menghubungi sdr. Emil menanyakan situasi lokasi dan dirasa aman Saksi Willy langsung turun dari Boat sambil membawa 1 (satu) buah Kantong Plastik Merah yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut sedangkan sdr. Amnar dan sdr. Pipi tinggal dalam boat, kemudian Saksi Willy mengambil Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam yang sebelumnya di parkir di rumah orang tua saksi Willy dekat TPI dan saat perjalanan menjemput mobil tersebut Saksi Willy memberikan satu buah pecahan Narkotika Jenis Sabu yang Saksi Willy ambil di dalam kantong Plastik warna Merah kepada sdr. Emil sambil mengatakan “Ini Obat Pakai“ dan sdr. Emil menjawab “Iya“, lalu Saksi Willy dan saksi M. Emil langsung pergi dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam milik Saksi Willy untuk menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu dalam Boat. Sesampainya Saksi Willy di pantai pelabuhan TPI Ujong Serangga tersebut Saksi Willy memarkirkan mobil tepat di dekat tambatan sampan, kemudian Saksi Willy turun dari mobil dan duduk di atas tanggul sambil Saksi Willy memantau situasi sekitar pantai, lalu sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Willy menghubungi sdr. Amnar untuk meminta sdr. Amnar menurunkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian setelah sdr. Amnar dan sdr. Pipi tiba dipantai lalu sdr. Emil bersama sdr. Pipi langsung mengangkat karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam Mobil tersebut melalui pintu samping kiri dan samping kanan, setelah ketujuh buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut berhasil masuk ke dalam mobil, Saksi Willy bersama dengan sdr. Emil langsung meninggalkan pantai Pelabuhan TPI Ujong Serangga dengan tujuan Saksi Willy untuk mengantarkan sdr. Emil ke rumah ibunya yang berada di Komplek Perumahan Bantuan Duapa di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan sdr. Amnar dan sdr. Pipi kembali menuju ke dalam Boat KM. Tripoli. --
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, setelah Saksi Willy selesai mengantarkan sdr. Emil, lalu Saksi Willy menghubungi sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini“ sdr. Syahrul mengatakan “Boleh“ dan Saksi Willy mengatakan “Nanti Saya Telpon Lagi Abang Kalau Saya Sudah Sampai Kerumah“ dan sdr. Syahrul menjawab “Jangan Lama Kali Willi Ya, Karna Ini Sudah Tengah Malam“ kemudian Saksi Willy mengatakan “Oke“. Selanjutnya Saksi Willy menelpon sdr. RAHMAT (DPO) dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini Tapi Jangan Tau Syahrul Ya“ lalu Sdr. Rahmat menjawab “Boleh, Kamu Dimana“, Saksi Willy jawab “Saya Lagi Dijalan, Nanti Kalau Udah Kusuruh Jalan Abang, Abang Jalan Terus“, sdr. Rahmat menjawab “Iyalah“, kemudian Saksi Willy menuju ke Jalan Nasional Desa Durian Rampak Kec. Susoh Kab. Abdya lalu Saksi Willy berhenti di sebuah persimpangan jalan, selanjutnya Saksi Willy mengambil Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam kantong Plastik warna Merah kemudian Saksi Willy memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kertas bungkusan gula sebanyak 2 (dua) buah bungkus dan lalu Saksi Willy menghubungi kembali sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Kesimpang Durian Rampak Ya, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang“ dan dijawab sdr. Syahrul “Oke“, tidak lama setelah itu sdr. Syahrul sampai dan langsung menghampiri Saksi Willy di dalam mobil dan seketika itu juga Saksi Willy langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Syahrul dan mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ sdr. Syahrul menjawab “Aman Tu“, lalu sdr. Syahrul langsung pulang meninggalkan Saksi Willy. Selanjutnya Saksi Willy kembali menelpon sdr. Rahmat dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Ke Simpang Durian Rampak, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang Tapi Jangan Abang Bawa Kawan“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke“, dan tidak berapa lama kemudian, sdr. Rahmat sampai dan langsung menghampiri Saksi Willy di dalam mobil  maka ketika itu juga Saksi Willy langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rahmat sambil mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke-Oke, Hati-Hati Tu“, dan saat itu sdr. Rahmat langsung pulang kembali meninggalkan Saksi Willy di simpang tersebut. Selanjutnya Saksi Willy menghubungi sdr. Arief dan mengatakan “Bang, Bahan Sudah Turun, Ini Gimana Caranya Bang, Kapan Yang Pastinya Abang Ambil Bahannya“ lalu Sdr. Arief mengatakan “Kalau Bahan Itu Sudah Abang Amankan, Abang Langsung Istirahat, Bahan Itu Besok Kita Pikirkan“ Saksi Willy jawab “Oke Kalau Begitu Bang“ dan mendengar hal itu saksi Willy kembali dan beristirahat. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 07.30 WIB, Saksi Willy terbangun dan sebelum menghubungi sdr. Arief, Saksi Willy menghubungi sdr. RIZKI Alias IKI (DPO) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rizki Alias Iki seberat 2 sak dan setelah sdr. Rizki Alias Iki berminat maka saksi Willy memberikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 sak tersebut kepada Sdr. Rizki Alias Iki dengan pembayaran menyusul. Selanjutnya Saksi Willy menghubungi sdr. Arief untuk mengkonfirmasi penjemputan Narkotika Jenis Sabu dan setelah dikonfirmasi tepatnya di Desa Ujung Padang Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya sekira pukul 21.00 WIB orang suruhan Sdr. Arief tiba menggunakan Mitsubishi L300 berwarna Hitam, lalu salah seorang turun dari mobil tersebut yang saat itu Saksi Willy bersama dengan orang tersebut langsung membawa karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam mobil L300 berwarna Hitam. Setelah selesai Saksi Willy langsung pergi dan Saksi Willy kembali menghubungi Sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang Lima Puluh Udah Ku Kasih Sama Orang Yang Jemput Tadi“ kemudian Sdr. Arief mengirim uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi Willy. Setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diserahkan kepada orang suruhan sdr. Arief tersebut maka sisa Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam mobil Saksi Willy sebanyak 5 (lima) karung yang berisi 61 (enam puluh satu) kilogram Narkotika Jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 08.00 WIB Saksi Willy kembali  menerima telepon sdr. Arief terkait penjemputan Narkotika Jenis Sabu berikutnya yaitu pada pukul 09.30 WIB di depan RSU Teuku Pekan Abdya dengan menggunakan Mobil Honda Mobilio kemudian setelah bertemu Saksi Willy memasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio orang tersebut melalui pintu belakang mobil, dan Saksi Willy memberi kode dengan mengakat tangan bahwa transaksi selesai, lalu orang tersebut langsung pergi meninggal Saksi Willy dan tidak berapa lama kemudian, Saksi Willy juga pergi keluar ke arah SMK dan lalu Saksi Willy menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang 20 Bungkus Yang Merah Sudah Saya Kasih Ke Orang Tadi, Dia Pergi Sama Istri Nya“, sdr. Arief mengataka “Oke“ lalu Saksi Willy mengataka “Bang Sisanya Ini Kapan Bisa Di Ambil Lagi, Kalo Bisa Hari Ini, Saya Mau Pulang Ke Labuhan Haji“, kemudian sdr. Arief menjawab “Kemungkinan Habis Hari Ini, Nanti Saya Hubungi Lagi Bang” lalu Saksi Willy mengatakan “Oke Bang“, lalu telpon terputus dan Saksi Willy langsung pulang ke rumah orang tua Saksi Willy di Desa Ladang, Kec. Susah, Kab. Aceh Barat Daya untuk istirahat dan tidur hingga pukul 12.30 WIB, lalu Saksi Willy terbangun dikarenakan dibangunkan oleh sdr. Amnar, yang mana sdr. Amnar sebelumnya menunggu Saksi Willy di Boat Bersama sdr. Pipi, karena terlalu lama sdr. Amnar menemui langsung Saksi Willy dan sdr. Amnar bertanya “Wili Bagaimana Uang Yang Kita Ambil Sama Toke“, Saksi Willy jawab “Tiga Juta Ada Ini Bang Am“, lalu Saksi Willy berikan kepada sdr. Amnar, dan saat itu sdr. Amnar langsung pulang kembali menuju ke Air Berudang Aceh Selatan dan membawa sisa Narkotika Jenis Sabu yang dikumpulkan bersama Saksi Willy di Plastik Merah. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, sdr. Arief menelpon Saksi Willy dan mengatakan “Bang Sisa Barang Berapa Lagi“ Saksi Willy jawab “Sisa Barang 41 Lagi Sama Yang Bonus Satu Kemaren“, mendengar itu Sdr. Arief mengkonfirmasi akan ada orang suruhannya menjemput sisanya dijalan jalan Cot Mane Abdya, sesampai disitu Saksi Willy melihat Mobil Fuso warna Kuning dan lalu Saksi Willy memarkirkan mobil Saksi Willy di depan Mobil Fuso warna Kuning tersebut, lalu 2 (dua) orang keluar dari Mobil Fuso warna Kuning dan langsung menghampiri Saksi Willy, saat itu Saksi Willy menurunkan kaca mobil Saksi Willy dan menunjukkan barang di dalam mobil, lalu kedua orang tersebut langsung mengambil sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam mobil Sigra milik Saksi Willy. Setelah sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam Mobil Fuso milik orang tersebut, Saksi Willy langsung pulang kembali ke rumah orang tua Saksi Willy yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sedangkan Mobil Fuso warna Kuning tersebut langsung pergi ke arah Banda Aceh. Selanjutnya Saksi Willy kembali menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Barang Sudah Saya Kasih Semua, Kerjaan Saya Udah Selesai Ya Bang“ sdr. Arief mengatakan “Oke Baik Nantik Saya Hubungi Lagi Abang, Kartu Patahin Terus Ya Bang“, Saksi Willy jawab “Oke Bang“, dan sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Willy sampai di rumah istri Saksi Willy, lalu Saksi Willy menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Kerja Saya Udah Selesaikan, Apa Ada Uang Untuk Saya Lagi Bang“ lalu Sdr. Arief menjawab “Insyaallah Besok Saya Kirim Bang“, Saksi Willy menjawab “Oke Terimakasih Bang“. ------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Willy menghubungi saksi ARAFIQ Alias SI PIT Bin M. YUSUF ALI (selanjutnya disebut saksi Arafiq yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepadanya dan mendengar itu Saksi Arafiq berminat kemudian Saksi Arafiq mengajak terdakwa untuk bekerja sama membeli Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Willy kemudian menjualnya kembali, dan saat itu Terdakwa setuju dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Arafiq. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Arafiq menghubungi sdr. DECKY untuk menemani Saksi Arafiq mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Willy di daerah Air Berudang di pinggir jalan di dekat Rumah Sakit Yulidin Away di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Sesampainya Saksi Arafiq dilokasi dimana Saksi Willy berada kemudian Saksi Arafiq turun dari motor sdr. Decky dan kemudian berjalan kaki menuju mobil milik Saksi Willy dan sesampainya di dekat mobil itu Saksi Willy mengatakan “Masuk Bang” maka Saksi Arafiq langsung membuka pintu depan sebelah kiri dan langsung masuk ke dalam mobil kemudian duduk di sebelah kiri Saksi Willy lalu Saksi Willy langsung menjalankan mobilnya dengan perlahan. Sekira pada Pukul 21.00 WIB, saat di dalam mobil, Saksi Willy mengatakan “Mana Uangnya Bang” lalu Saksi Arafiq jawab “Ini Uangnya Tiga Juta Pas” Kemudian Saksi Willy mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Kantong Plastik warna Merah yang ada di sampingnya dan memberikannya kepada Saksi Arafiq sambil mengatakan “Ini Belum Kutimbang, Nanti Sampai Disana, Abang Timbang Ya, Ini Mungkin Sekitar Lima Sak Ada” lalu Saksi Arafiq mengatakan “Iya Nanti Kutimbang Lagi” kemudian Saksi Arafiq keluar dari mobil dan naik ke sepeda motor sdr. Decky dan mengatakan “Yok Ki Berangkat” saat itu Saksi Arafiq dan Sdr. Decky langsung  pulang sambil membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang Saksi Arafiq terima dari Saksi Willy  yang saksi simpan di genggaman tangan sebelah kanannya. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Arafiq dan sdr. Decky tiba di Desa Paya Ateuk kemudian Saksi Arafiq menghubungi Terdakwa lewat telfon dan mengatakan “Dimana” lalu Terdakwa mengatakan “Ada Ni Bang Dilampoh U” kemudian Saksi Arafiq mengatakan “Tunggu Disitu” lalu Terdakwa mengatakan “Oke Bang” dan telepon langsung dimatikan. Kemudian Sdr. Decky memarkirkan sepeda motor di depan rumah sdr. SI PAN, kemudian Saksi Arafiq pulang ke rumah Saksi Arafiq dan mengambil 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Putih berukuran kecil yang Saksi Arafiq simpan di dalam kamar ayah Saksi Arafiq. Selanjutnya Saksi Arafiq membawa timbangan tersebut dan kemudian Saksi Arafiq mengajak sdr. Decky ke tempat Terdakwa dengan berjalan kaki. Setelah bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi Arafiq menimbang Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Willy dan diketahui beratnya brutto 55,68 (lima puluh lima koma enam puluh delapan) gram. Setelah mengetahui beratnya, kemudian Saksi Arafiq memfoto hasil timbangan Narkotika Jenis Sabu dimaksud lalu Saksi Arafiq mengirimkan ke Nomor WhatsApp milik Saksi Willy dan Saksi Arafiq mengatakan “Jumlah Semua 55,68” kemudian Saksi Willy mengatakan “Kita Anggap Sepuluh Sak Aja Bang” lalu Saksi Arafiq mengatakan “Oke Dek” kemudian Saksi Willy mengatakan “Itu Berarti Bang Sepuluh Sak Dikali Tiga Juta Bearti Tiga Puluh Juta” lalu Saksi Arafiq jawab “Oke Dek” dan teleponnya dimatikan. Selanjutnya Saksi Arafiq membuka bungkusuan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan meminta bong dan menyuruh Terdakwa membersihkan kacanya, dan kemudian setelah siap semua, Saksi Arafiq mengajak Terdakwa dan Sdr. Decky mencoba Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi Arafiq memberikan upah kepada Sdr. Decky karena telah menemani Saksi Arafiq mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Willy, adapun upahnya berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang setelah Saksi Arafiq timbang dengan berat Brutto 0,7 Gram lalu Saksi Arafiq berikan kepada Sdr. Decky, Selanjutnya Saksi Arafiq menemani Sdr. Decky mengambil sepeda motor dirumah Sdr. SI PAN sementara Terdakwa tinggal di tempat  menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Sesampainya Saksi Arafiq dirumah Sdr. SI PAN, Saksi Arafiq juga memberikan sedikit Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. SI PAN karena saat itu Sdr. SI PAN meminta Narkotika Jenis Sabu milik Sdr. Decky, Setelah itu Saksi Arafiq langsung pulang kerumah Saksi Arafiq dan meninggalkan Sdr. Decky dirumah Sdr. SI PAN. -------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan tempat dimana keberadaan Saksi Arafiq, Terdakwa dan sdr. Bujang Syarif (DPO). Sekira pukul 14.00 WIB, sesampainya di rumah tersebut, Petugas Kepolisian tersebut berhasil mengamankan Saksi Arafiq dan Terdakwa sedangankan sdr. Bujang Syarif berhasil melarikan diri. Kemudian selain mengamankan para saksi tersebut petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut beserta barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk Redmi warna Biru Muda, 1 (satu) Buah Gunting dengan gagang warna Hitam – Hijau, 2 (dua) buah Mancis warna Merah dan Biru, 1 (satu) Set Bong (alat hisap) yang terbuat dari Botol Air Mineral dengan tutup berwarna Biru dan pipet / sedotan yang terpasang ditutupnya, serta 1 (satu) buah kaca Pyrex yang juga terletak di atas lantai ruang tamu rumah tersebut. Saat itu juga Petugas Kepolisian langsung membawa Saksi Arafiq dan Terdakwa ke Polsek dan melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian dari Saksi Arafiq dan Terdakwa, dan di kantong celana dari Saksi Arafiq ditemukan uang kertas sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Arafiq dan Terdakwa. Kemudian petugas kepolisian menanyakan darimana Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapatkan kepada Terdakwa yang mengakui bahwasannya yang membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Saksi Arafiq, Terdakwa hanya memberikan modal kepada Saksi Arafiq. Kemudian Saksi Arafiq membenarkan keterangan Terdakwa dan Saksi Arafiq mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut dibeli dan diterima dari Saksi Willy. Selanjutnya saat pengembangan di dalam 1 (satu) Unit Handphone Andorid merk REDMI warna Biru Muda yang Saksi Arafiq akui merupakan miliknya ditemukan bukti chat dengan saksi REZA IRNANDA Bin AZAMMUDDIN (selanjutnya disebut saksi Reza yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ada menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Arafiq. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi Reza di rumah tempat tinggalnya di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan yakni pada hari Selasa 14 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, akan tetapi terhadap saksi Reza tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika, karena saat itu saksi Reza mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu yang ditawarkannya kepada Saksi Arafiq adalah Narkotika Jenis Sabu milik kawannya yaitu sdr. Amnar. Setelah itu petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sdr. Amnar pada hari Selasa tanggal 15 April 20255 sekira pukul 02.30 WIB dan terhadap sdr. Amnar tersebut ada ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu yang diakui didapat dari Saksi Willy. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut kembali melakukan pengembangan dan pergi ke rumah Saksi Willy yang berada di Desa Aur Pelumat Kec. Labuhan Haji Timur Kab. Aceh Selatan, dan kemudian berhasil mengamankan Saksi Willy, Selanjutnya dengan didampingi oleh Kepala Desa Aur Pelumat langsung melakukan pengeledahan dan dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan Narkotika Jenis Sabu yang terletak didalam Box Mobil Toyota Kijang Innova Reborn Nopol BK 1236 ABG sebanyak 1 (satu) paket. Kemudian ditemukan lagi Narkotika Jenis Sabu lainnya didalam kamar tidur Saksi Willy sebanyak 24 (dua puluh empat) paket. Setelah dilakukan pendalaman terhadap Saksi Willy ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu lainnya dirumah orang tuanya yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Abdya, kemudian Petugas Kepolisian menuju ke Abdya dan melakukan Pengeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, dan Petugas Kepolisian temukan lagi Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 (empat) paket yang berada di dalam rumah Saksi Willy beserta Timbangan Digital. Selanjutnya petugas kepolisian tersebut melakukan pendalaman dan interogasi terhadap Saksi Willy dan sdr. Amnar, kemudian sdr. Amnar mengakui kepada petugas masih ada menyimpan Narkotika Jenis Sabu lainnya yang disimpan di dalam rumahnya yang terletak Di Desa Air Berudang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan maka kemudian petugas kepolisian kembali melakukan pengeledahan dan menemukan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus besar Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik Merah yang disimpan di dalam sebuah kaleng cat. Selanjutnya petugas kepolisian kembali Ke Mapolres Aceh Selatan dan terhadap Saksi Willy dan sdr. Amnar juga ditanyakan terkait dengan pihak lainnya yang ikut terlibat dan saat itu baik Saksi Willy maupun sdr. Amnar mengakui jika ada pihak lain yang ikut terlibat dalam hal Tindak Pidana Narkotika tersebut yaitu sdr. Emil dan sdr. Pipi. Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pada pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian tersebut berhasil mengamankan sdr. Emil di rumahnya yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan lalu pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pada pukul 11.00 WIB sedangkan sdr. Pipi menyerahkan diri di Polres Aceh Selatan dan selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut. --------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 100/60039/2025 tanggal 16 April 2025, barang bukti yang disita dari terdakwa dan Arafiq Alias Si Pit Bin M. Yusuf Ali berupa :
  • 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 2,0 (dua koma nol) gram;
  • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 2654/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 terhadap barang bukti diduga narkotika berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 2 (dua) gram;

yang disita dari Terdakwa dan Arafiq Alias Si Pit Bin M. Yusuf Ali dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

----------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia Terdakwa SABIRIN Bin Alm. TAHARUDDIN, bersama dengan saksi ARAFIQ Alias SI PIT Bin M. YUSUF ALI (selanjutnya disebut saksi Arafiq yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi WILLY ADETIA Bin ADNAN (selanjutnya disebut saksi Willy yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menerima telepon dari sdr. ARIEF (DPO) yang menawarkan saksi Willy kerja menjemput Narkotika Jenis Sabu di tengah laut (titik koordinat N 01022.8430’,E 094057.1437’) dari Pelabuhan TPI Ujong Sarangga, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan mendengar tawaran tersebut Saksi Willy mengajak sdr. AMNAR Bin NURZAM untuk ikut bekerja dan sdr. Amnar setuju untuk ikut bekerja. Selanjutnya setelah sepakat terkait waktu penjemputan saat Lebaran Idul Fitri pada tanggal 27 Maret 2025 Saksi Willy menerima uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari sdr. Arief untuk persiapan logistik seperti untuk membeli Minyak Solar sebagai Bahan Bakar Boat KM. Tripoli, 2 (dua) buah HP Nokia biasa beserta dengan Kartu SIM Card dan selebihnya uang tersebut Saksi Willy gunakan untuk keperluan belanja Saksi Willy. Kemudian sebelum berangkat pada tanggal 1 April 2025, dimana saat itu Saksi Willy sedang berada di rumah orang tua Saksi Willy di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, saksi Willy menggunakan Narkotika Jenis Sabu bersama sdr. M. MIRZAL Alias EMIL Bin Alm. BUSTAMI lalu Saksi Willy juga menawarkan pekerjaan kepada sdr. Emil sebagai pemantau situasi lokasi pantai dan sdr. Emil setuju untuk bekerja. Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 2 April 2025 sdr. Arief kembali mengirim uang sejumlah Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Willy dan saat itu sdr. Arief menelpon Saksi Willy dan mengatakan “Itu Uang Belanja, Abang Beli Hp 8 Unit, Beli Kartu Card 10, Beli Paket Untuk Sebulan Nelpon Trus, Dan Orang Untuk Duduk Disini (utusan Saksi Willy untuk berdampingan dengan Arif di Biruen) Apa Sudah Ada“ lalu Saksi Willy menjawab “Fadil Maksud Abang, Saya Telpon Dulu Dia Bang Karna Belum Kukasih Tau“ kemudian sdr. Arief mengatakan “Coba Abang Pastikan Terus Karna Abang Harus Berangkat Malam Ini“ lalu Saksi Willy jawab “Boleh Bang, Saya Telpon Fadil Dulu Bang“, kemudian sdr. Arief mengatakan “Bahan Belum Tau Lagi Berapa Diberikan, Ongkos Jemput 500 Juta, Gimana Bang“ lalu Saksi Willy mengatakan “Kalau Segitu Abang Bilang, Boleh Juga Bang, Nanti Kalau Udah Siap Kerja Abang Tambahlah Dikit Lagi“ dan sdr. Arief mengatakan “Boleh, Doain Aja Jadi Rezeki Dan Tolong Abang Kirim Foto, Foto Boat Serta Nomor Hp Anggota Boat, Yang Jaga Pantai Serta Nomor Hp Istri Abang Biar Enak Kita Komunikasi Kalau Nomor Abang Tidak Aktif“ kemudian Saksi Willy mengatakan “Boleh Bang“, lalu komunikasi terputus. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa  tidak lama setelah itu, Saksi Willy langsung mengirim Foto Saksi Willy, Foto Boat serta Nomor HP sdr. Amnar, sdr. Emil beserta dengan Nomor HP Istri Saksi Willy melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada sdr. Arief, lalu Saksi Willy menelpon sdr. FADIL (DPO) untuk berangkat ke tempat sdr. Arief mendampingi sdr. Arief di Biruen (sebagai jaminan) dan tidak lama kemudian sdr. Arief mengirim pesan melalui WhatsApp ke HP Saksi Willy yang berisi titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) tempat dimana lokasi transaksi Narkotika Jenis Sabu dilakukan, lalu sekira pada pukul 16.00 WIB di rumah orang tua Saksi Willy, Saksi Willy Kembali menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan sdr. Emil yang sebelumnya Saksi Willy beli dari sdr. SYAHRUL (DPO), dan pada saat menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Willy memberikan 1 (satu) unit HP Nokia Biasa beserta dengan 1 (satu) lembar Kartus SIM Card kepada sdr. Emil sambil mengatakan “Ini HP Untuk Kerja, Nanti Waktu Kutelpon Kau Angkat Walaupun Itu Nomor Baru Yang Masuk“ lalu sdr. Emil mengatakan “Oke“. --------
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Willy berangkat ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan menuju ke Boat KM. Tripoli yang saat itu telah disiapkan oleh sdr. Amnar di Dermaga, dan sesampainya Saksi Willy di boat KM. Tripoli, di dalam Boat tersebut sudah ada sdr. Amnar bersama dengan adik kandung Saksi Willy yakni sdr. PIPI INDRAWAN Bin ADNAN yang mana sdr. Pipi awalnya hanya tahu tujuan ke laut untuk menangkap ikan namun ternyata mengambil Narkotika Jenis Sabu dan sekira pada pukul 15.00 WIB, Saksi Willy bersama-sama dengan sdr. Amnar dan sdr. Pipi menggunakan Boat KM Tripoli berukuran 6 (enam) GT berangkat ke laut dari Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dengan maksud dan tujuan Saksi Willy untuk menjemput Narkotika jenis Sabu di titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang telah terlebih dahulu dikirim oleh sdr. Arief kepada Saksi Willy. Setelah menempuh perjalanan lebih kurang selama 26 jam lamanya, Saksi Willy bersama-sama dengan sdr. Amnar dan sdr. Pipi sampai di titik koordinat tersebut dan saat itu sekitar berjarak 1 (satu) Mil dari titik koordinat tersebut, Saksi Willy sudah melihat ada 1 (satu) buah Boat berukuran besar mendakati Boat Saksi Willy dan saat itu, Boat tersebut langsung merapatkan/mendempetkan dengan Boat Saksi Willy, selanjutnya Sdr. Amnar melempar tali tambatan bagian depan Boat sedangkan sdr. Pipi melemparkan tali tambatan bahagian belakang Boat keatas Boat WNA tersebut, selanjutnya tali tambatan dimaksud diikat ke Boat Warga Negara Asing (WNA) itu agar supaya menempel antara Boat KM. Tripoli yang Saksi Willy gunakan dengan Boat WNA, selanjutnya kapten Boat warga asing dimaksud mengatakan kepada Saksi Willy “My Name Is“ dan Saksi Willy jawab “Willy..Willy.. ” dan saat itu Saksi Willy melihat kapten Boat tersebut berbicara dengan ABK nya, dimana saat itu Saksi Willy melihat di atas Boat tersebut ada sekitar lebih kurang 15 orang ABK yang kesemuanya adalah WNA, selanjutnya Saksi Willy membuka HP OPPO milik Saksi Willy dan lalu Saksi Willy perlihatkan foto titik koordinat (N 01º22.8430’, E 094º57.1437’) yang dikirim oleh Sdr. Arief kepada Saksi Willy kepada Kapten Boat tersebut, dan lalu kapten Boat WNA tersebut mengambil HP Saksi Willy dan melihat gambar foto titik koordinat yang dikirim oleh sdr. Arief kepada Saksi Willy tersebut dan lalu kapten tersebut memperlihatkan kepada ABK-nya, selanjutnya HP tersebut dikembalikan lagi kepada Saksi Willy oleh Kapten Boat WNA dan mengatakan “GO..GO..(Sambil Memberikan Bahasa Isyarat Kepada Saksi Willy Untuk Naik Ke Atas Boat WNA Tersebut)“, Selanjutnya Saksi Willy naik ketas Boat WNA tersebut sedangkan sdr. Amnar dan sdr. Pipi tetap berada di Boat KM. Tripoli, saat Saksi Willy di atas Boat WNA tersebut, Saksi Willy melihat sudah disusun secara berbanjar bungkusan Narkotika Jenis Sabu dimana dalam 1 (satu) banjar Narkotika Jenis Sabu tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus dengan jumlah banjar sebanyak 11 (sebelas) banjar sehingga jumlah Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah sebanyak 110 (seratus sepuluh) bungkus yang terdiri dari bungkus warna Merah dan bungkusan yang dilapisi dengan Toples dan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu dipegang oleh Kapten Boat WNA tersebut, lalu Kapten Boat tersebut menghitung jumlah Narkotika Jenis Sabu dalam setiap banjar dengan menggunakan Bahasa Inggris sambil memperlihatkan kepada Saksi Willy, selanjutnya Kapten Boat tersebut memerintahkan kepada para ABK-nya untuk memasukkan 110 (seratus sepuluh) bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 7 (tujuh) buah karung yang sudah dipersiapkan beserta dengan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dipegang oleh Kapten Boat tersebut, setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya ketujuh buah karung yang sudah diisi Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan ke dalam Boat KM. Tripoli yang Saksi Willy bawa dan disambut oleh sdr. Amnar. Setelah ketujuh buah karung Narkotika Jenis Sabu tersebut diturunkan dan diterima oleh sdr. Amnar selanjutnya Kapten Boat WNA tersebut membawa Saksi Willy ke dalam kamar Boat lalu Kapten Boat tersebut mengambil kertas semacam tanda terima dan menyuruh Saksi Willy untuk menandatanganinya, dan saat itu Saksi Willy melihat salah satu ABK memfoto Saksi Willy dengan menggunakan HP milik ABK tersebut, selanjutnya Saksi Willy kembali turun ke dalam Boat KM. Tripoli dan selanjutnya tali ikatan Boat KM. Tripoli yang diikat ke Boat WNA tersebut dilepas kembali oleh ABK Boat WNA dan saksi Willy beserta sdr. Amnar dan sdr. Pipi langsung bergegas putar ke arah Utara dengan tujuan pulang kembali menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan Boat WNA tersebut putar ke arah Barat. Selanjutnya terhadap 7 (tujuh) buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Willy bersama dengan sdr. Amnar memasukkannya ke dalam Fiber warna Biru yang ada di dalam Boat KM. Tripoli sedangkan sdr. Pipi saat itu mengemudikan Boat KM. Tripoli, dan sambil Boat berjalan Saksi Willy mengambil sedikit Narkotika Jenis Sabu yang ada dalam bungkusan Plastik Putih untuk Saksi Willy menggunakannya di dalam kamar Boat bersama dengan sdr. Amnar sekitar 1 (satu) jam lamanya Saksi Willy dan sdr. Amnar selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu. ---
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 6 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Saksi Willy mengambil alih kemudi Boat dari sdr. Pipi dan saat itu secara bergantian mengemudikan Boat KM. Tripoli hingga pada pukul 07.00 WIB dimana saat itu Saksi Willy sudah sampai di Pulau Sibigo Kab. Simeulue, lalu Saksi Willy dengan menggunakan HP Nokia biasa, menghubungi sdr. Arief untuk melaporkan bahwa Narkotika Jenis Sabu sudah diterima Saksi Willy sebanyak 111 kg dengan bungkus karung sebanyak 7 karung karena dikemas dalam toples, kemudian sdr. Arief meminta toples dipakai bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut dibuang dan selanjutnya Saksi Willy membangunkan sdr. Pipi untuk mengambil alih kemudi Boat, selanjutnya Saksi Willy membangunkan sdr. Amnar untuk bersama-sama membuang toples pembungkus Narkotika Jenis Sabu, namun sebelum Narkotika Jenis Sabu yang dibuang toplesnya dibungkus kembali Saksi Willy ambil sedikit-sedikit dari masing-masing paket dan kumpulkan di dalam Plastik warna Merah dan Saksi Willy mendapatkan sejumlah 3 (tiga) kantong Plastik Merah dan lalu Saksi Willy simpan ke dalam kamar Boat. Selanjutnya Saksi Willy mengambil alih kemudi Boat dari sdr. Pipi, dan sekira pukul 23.00 WIB Saksi Willy sampai Pelabuhan TPI Ujong Serangga Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Saksi Willy menghubungi sdr. Emil menanyakan situasi lokasi dan dirasa aman Saksi Willy langsung turun dari Boat sambil membawa 1 (satu) buah Kantong Plastik Merah yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut sedangkan sdr. Amnar dan sdr. Pipi tinggal dalam boat, kemudian Saksi Willy mengambil Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam yang sebelumnya di parkir di rumah orang tua saksi Willy dekat TPI dan saat perjalanan menjemput mobil tersebut Saksi Willy memberikan satu buah pecahan Narkotika Jenis Sabu yang Saksi Willy ambil di dalam kantong Plastik warna Merah kepada sdr. Emil sambil mengatakan “Ini Obat Pakai“ dan sdr. Emil menjawab “Iya“, lalu Saksi Willy dan saksi M. Emil langsung pergi dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna Hitam milik Saksi Willy untuk menuju ke Pelabuhan TPI Ujong Serangga untuk menjemput Narkotika Jenis Sabu dalam Boat. Sesampainya Saksi Willy di pantai pelabuhan TPI Ujong Serangga tersebut Saksi Willy memarkirkan mobil tepat di dekat tambatan sampan, kemudian Saksi Willy turun dari mobil dan duduk di atas tanggul sambil Saksi Willy memantau situasi sekitar pantai, lalu sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Willy menghubungi sdr. Amnar untuk meminta sdr. Amnar menurunkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kemudian setelah sdr. Amnar dan sdr. Pipi tiba dipantai lalu sdr. Emil bersama sdr. Pipi langsung mengangkat karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam Mobil tersebut melalui pintu samping kiri dan samping kanan, setelah ketujuh buah karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut berhasil masuk ke dalam mobil, Saksi Willy bersama dengan sdr. Emil langsung meninggalkan pantai Pelabuhan TPI Ujong Serangga dengan tujuan Saksi Willy untuk mengantarkan sdr. Emil ke rumah ibunya yang berada di Komplek Perumahan Bantuan Duapa di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya, sedangkan sdr. Amnar dan sdr. Pipi kembali menuju ke dalam Boat KM. Tripoli. --
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB, setelah Saksi Willy selesai mengantarkan sdr. Emil, lalu Saksi Willy menghubungi sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini“ sdr. Syahrul mengatakan “Boleh“ dan Saksi Willy mengatakan “Nanti Saya Telpon Lagi Abang Kalau Saya Sudah Sampai Kerumah“ dan sdr. Syahrul menjawab “Jangan Lama Kali Willi Ya, Karna Ini Sudah Tengah Malam“ kemudian Saksi Willy mengatakan “Oke“. Selanjutnya Saksi Willy menelpon sdr. RAHMAT (DPO) dan mengatakan “Bang, Tolong Abang Jual Bahan Saya, Ada Beberapa Buah Sak Ini Tapi Jangan Tau Syahrul Ya“ lalu Sdr. Rahmat menjawab “Boleh, Kamu Dimana“, Saksi Willy jawab “Saya Lagi Dijalan, Nanti Kalau Udah Kusuruh Jalan Abang, Abang Jalan Terus“, sdr. Rahmat menjawab “Iyalah“, kemudian Saksi Willy menuju ke Jalan Nasional Desa Durian Rampak Kec. Susoh Kab. Abdya lalu Saksi Willy berhenti di sebuah persimpangan jalan, selanjutnya Saksi Willy mengambil Narkotika Jenis Sabu yang berada di dalam kantong Plastik warna Merah kemudian Saksi Willy memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam kertas bungkusan gula sebanyak 2 (dua) buah bungkus dan lalu Saksi Willy menghubungi kembali sdr. Syahrul dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Kesimpang Durian Rampak Ya, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang“ dan dijawab sdr. Syahrul “Oke“, tidak lama setelah itu sdr. Syahrul sampai dan langsung menghampiri Saksi Willy di dalam mobil dan seketika itu juga Saksi Willy langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Syahrul dan mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ sdr. Syahrul menjawab “Aman Tu“, lalu sdr. Syahrul langsung pulang meninggalkan Saksi Willy. Selanjutnya Saksi Willy kembali menelpon sdr. Rahmat dan mengatakan “Bang, Jalan Terus Ke Simpang Durian Rampak, Saya Pakai Mobil Disini, Datang Terus Sekarang Tapi Jangan Abang Bawa Kawan“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke“, dan tidak berapa lama kemudian, sdr. Rahmat sampai dan langsung menghampiri Saksi Willy di dalam mobil  maka ketika itu juga Saksi Willy langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rahmat sambil mengatakan “Itu Belum Ditimbang Bang, Nanti Abang Timbang“ lalu sdr. Rahmat mengatakan “Oke-Oke, Hati-Hati Tu“, dan saat itu sdr. Rahmat langsung pulang kembali meninggalkan Saksi Willy di simpang tersebut. Selanjutnya Saksi Willy menghubungi sdr. Arief dan mengatakan “Bang, Bahan Sudah Turun, Ini Gimana Caranya Bang, Kapan Yang Pastinya Abang Ambil Bahannya“ lalu Sdr. Arief mengatakan “Kalau Bahan Itu Sudah Abang Amankan, Abang Langsung Istirahat, Bahan Itu Besok Kita Pikirkan“ Saksi Willy jawab “Oke Kalau Begitu Bang“ dan mendengar hal itu saksi Willy kembali dan beristirahat. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira pukul 07.30 WIB, Saksi Willy terbangun dan sebelum menghubungi sdr. Arief, Saksi Willy menghubungi sdr. RIZKI Alias IKI (DPO) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepada sdr. Rizki Alias Iki seberat 2 sak dan setelah sdr. Rizki Alias Iki berminat maka saksi Willy memberikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 sak tersebut kepada Sdr. Rizki Alias Iki dengan pembayaran menyusul. Selanjutnya Saksi Willy menghubungi sdr. Arief untuk mengkonfirmasi penjemputan Narkotika Jenis Sabu dan setelah dikonfirmasi tepatnya di Desa Ujung Padang Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya sekira pukul 21.00 WIB orang suruhan Sdr. Arief tiba menggunakan Mitsubishi L300 berwarna Hitam, lalu salah seorang turun dari mobil tersebut yang saat itu Saksi Willy bersama dengan orang tersebut langsung membawa karung yang berisi Narkotika Jenis Sabu ke dalam mobil L300 berwarna Hitam. Setelah selesai Saksi Willy langsung pergi dan Saksi Willy kembali menghubungi Sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang Lima Puluh Udah Ku Kasih Sama Orang Yang Jemput Tadi“ kemudian Sdr. Arief mengirim uang sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Saksi Willy. Setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut diserahkan kepada orang suruhan sdr. Arief tersebut maka sisa Narkotika Jenis Sabu yang ada di dalam mobil Saksi Willy sebanyak 5 (lima) karung yang berisi 61 (enam puluh satu) kilogram Narkotika Jenis Sabu. -------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 08.00 WIB Saksi Willy kembali  menerima telepon sdr. Arief terkait penjemputan Narkotika Jenis Sabu berikutnya yaitu pada pukul 09.30 WIB di depan RSU Teuku Pekan Abdya dengan menggunakan Mobil Honda Mobilio kemudian setelah bertemu Saksi Willy memasukkan ke dalam mobil Honda Mobilio orang tersebut melalui pintu belakang mobil, dan Saksi Willy memberi kode dengan mengakat tangan bahwa transaksi selesai, lalu orang tersebut langsung pergi meninggal Saksi Willy dan tidak berapa lama kemudian, Saksi Willy juga pergi keluar ke arah SMK dan lalu Saksi Willy menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Yang 20 Bungkus Yang Merah Sudah Saya Kasih Ke Orang Tadi, Dia Pergi Sama Istri Nya“, sdr. Arief mengataka “Oke“ lalu Saksi Willy mengataka “Bang Sisanya Ini Kapan Bisa Di Ambil Lagi, Kalo Bisa Hari Ini, Saya Mau Pulang Ke Labuhan Haji“, kemudian sdr. Arief menjawab “Kemungkinan Habis Hari Ini, Nanti Saya Hubungi Lagi Bang” lalu Saksi Willy mengatakan “Oke Bang“, lalu telpon terputus dan Saksi Willy langsung pulang ke rumah orang tua Saksi Willy di Desa Ladang, Kec. Susah, Kab. Aceh Barat Daya untuk istirahat dan tidur hingga pukul 12.30 WIB, lalu Saksi Willy terbangun dikarenakan dibangunkan oleh sdr. Amnar, yang mana sdr. Amnar sebelumnya menunggu Saksi Willy di Boat Bersama sdr. Pipi, karena terlalu lama sdr. Amnar menemui langsung Saksi Willy dan sdr. Amnar bertanya “Wili Bagaimana Uang Yang Kita Ambil Sama Toke“, Saksi Willy jawab “Tiga Juta Ada Ini Bang Am“, lalu Saksi Willy berikan kepada sdr. Amnar, dan saat itu sdr. Amnar langsung pulang kembali menuju ke Air Berudang Aceh Selatan dan membawa sisa Narkotika Jenis Sabu yang dikumpulkan bersama Saksi Willy di Plastik Merah. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, sdr. Arief menelpon Saksi Willy dan mengatakan “Bang Sisa Barang Berapa Lagi“ Saksi Willy jawab “Sisa Barang 41 Lagi Sama Yang Bonus Satu Kemaren“, mendengar itu Sdr. Arief mengkonfirmasi akan ada orang suruhannya menjemput sisanya dijalan jalan Cot Mane Abdya, sesampai disitu Saksi Willy melihat Mobil Fuso warna Kuning dan lalu Saksi Willy memarkirkan mobil Saksi Willy di depan Mobil Fuso warna Kuning tersebut, lalu 2 (dua) orang keluar dari Mobil Fuso warna Kuning dan langsung menghampiri Saksi Willy, saat itu Saksi Willy menurunkan kaca mobil Saksi Willy dan menunjukkan barang di dalam mobil, lalu kedua orang tersebut langsung mengambil sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut di dalam mobil Sigra milik Saksi Willy. Setelah sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut diambil dan dimasukkan ke dalam Mobil Fuso milik orang tersebut, Saksi Willy langsung pulang kembali ke rumah orang tua Saksi Willy yang berada di Desa Ladang Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sedangkan Mobil Fuso warna Kuning tersebut langsung pergi ke arah Banda Aceh. Selanjutnya Saksi Willy kembali menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Bang Barang Sudah Saya Kasih Semua, Kerjaan Saya Udah Selesai Ya Bang“ sdr. Arief mengatakan “Oke Baik Nantik Saya Hubungi Lagi Abang, Kartu Patahin Terus Ya Bang“, Saksi Willy jawab “Oke Bang“, dan sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Willy sampai di rumah istri Saksi Willy, lalu Saksi Willy menelpon sdr. Arief dan mengatakan “Kerja Saya Udah Selesaikan, Apa Ada Uang Untuk Saya Lagi Bang“ lalu Sdr. Arief menjawab “Insyaallah Besok Saya Kirim Bang“, Saksi Willy menjawab “Oke Terimakasih Bang“. ------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi Willy menghubungi saksi ARAFIQ Alias SI PIT Bin M. YUSUF ALI (selanjutnya disebut saksi Arafiq yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan Narkotika Jenis Sabu kepadanya dan mendengar itu Saksi Arafiq berminat kemudian Saksi Arafiq mengajak terdakwa untuk bekerja sama membeli Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Willy kemudian menjualnya kembali, dan saat itu Terdakwa setuju dan memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Arafiq. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Arafiq menghubungi sdr. DECKY untuk menemani Saksi Arafiq mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Willy di daerah Air Berudang di pinggir jalan di dekat Rumah Sakit Yulidin Away di Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Sesampainya Saksi Arafiq dilokasi dimana Saksi Willy berada kemudian Saksi Arafiq turun dari motor sdr. Decky dan kemudian berjalan kaki menuju mobil milik Saksi Willy dan sesampainya di dekat mobil itu Saksi Willy mengatakan “Masuk Bang” maka Saksi Arafiq langsung membuka pintu depan sebelah kiri dan langsung masuk ke dalam mobil kemudian duduk di sebelah kiri Saksi Willy lalu Saksi Willy langsung menjalankan mobilnya dengan perlahan. Sekira pada Pukul 21.00 WIB, saat di dalam mobil, Saksi Willy mengatakan “Mana Uangnya Bang” lalu Saksi Arafiq jawab “Ini Uangnya Tiga Juta Pas” Kemudian Saksi Willy mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Kantong Plastik warna Merah yang ada di sampingnya dan memberikannya kepada Saksi Arafiq sambil mengatakan “Ini Belum Kutimbang, Nanti Sampai Disana, Abang Timbang Ya, Ini Mungkin Sekitar Lima Sak Ada” lalu Saksi Arafiq mengatakan “Iya Nanti Kutimbang Lagi” kemudian Saksi Arafiq keluar dari mobil dan naik ke sepeda motor sdr. Decky dan mengatakan “Yok Ki Berangkat” saat itu Saksi Arafiq dan Sdr. Decky langsung  pulang sambil membawa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang Saksi Arafiq terima dari Saksi Willy  yang saksi simpan di genggaman tangan sebelah kanannya. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, Saksi Arafiq dan sdr. Decky tiba di Desa Paya Ateuk kemudian Saksi Arafiq menghubungi Terdakwa lewat telfon dan mengatakan “Dimana” lalu Terdakwa mengatakan “Ada Ni Bang Dilampoh U” kemudian Saksi Arafiq mengatakan “Tunggu Disitu” lalu Terdakwa mengatakan “Oke Bang” dan telepon langsung dimatikan. Kemudian Sdr. Decky memarkirkan sepeda motor di depan rumah sdr. SI PAN, kemudian Saksi Arafiq pulang ke rumah Saksi Arafiq dan mengambil 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Putih berukuran kecil yang Saksi Arafiq simpan di dalam kamar ayah Saksi Arafiq. Selanjutnya Saksi Arafiq membawa timbangan tersebut dan kemudian Saksi Arafiq mengajak sdr. Decky ke tempat Terdakwa dengan berjalan kaki. Setelah bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi Arafiq menimbang Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Willy dan diketahui beratnya brutto 55,68 (lima puluh lima koma enam puluh delapan) gram. Setelah mengetahui beratnya, kemudian Saksi Arafiq memfoto hasil timbangan Narkotika Jenis Sabu dimaksud lalu Saksi Arafiq mengirimkan ke Nomor WhatsApp milik Saksi Willy dan Saksi Arafiq mengatakan “Jumlah Semua 55,68” kemudian Saksi Willy mengatakan “Kita Anggap Sepuluh Sak Aja Bang” lalu Saksi Arafiq mengatakan “Oke Dek” kemudian Saksi Willy mengatakan “Itu Berarti Bang Sepuluh Sak Dikali Tiga Juta Bearti Tiga Puluh Juta” lalu Saksi Arafiq jawab “Oke Dek” dan teleponnya dimatikan. Selanjutnya Saksi Arafiq membuka bungkusuan Narkotika Jenis Sabu tersebut dan meminta bong dan menyuruh Terdakwa membersihkan kacanya, dan kemudian setelah siap semua, Saksi Arafiq mengajak Terdakwa dan Sdr. Decky mencoba Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi Arafiq memberikan upah kepada Sdr. Decky karena telah menemani Saksi Arafiq mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Saksi Willy, adapun upahnya berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang setelah Saksi Arafiq timbang dengan berat Brutto 0,7 Gram lalu Saksi Arafiq berikan kepada Sdr. Decky, Selanjutnya Saksi Arafiq menemani Sdr. Decky mengambil sepeda motor dirumah Sdr. SI PAN sementara Terdakwa tinggal di tempat  menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut, Sesampainya Saksi Arafiq dirumah Sdr. SI PAN, Saksi Arafiq juga memberikan sedikit Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. SI PAN karena saat itu Sdr. SI PAN meminta Narkotika Jenis Sabu milik Sdr. Decky, Setelah itu Saksi Arafiq langsung pulang kerumah Saksi Arafiq dan meninggalkan Sdr. Decky dirumah Sdr. SI PAN. -------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi adanya Peredaran Narkotika jenis Sabu di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Kepolisian tersebut melakukan penyelidikan dan mengarah ke sebuah rumah di Desa Paya Ateuk Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan tempat dimana keberadaan Saksi Arafiq, Terdakwa dan sdr. Bujang
Pihak Dipublikasikan Ya