Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. 1.ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH
2.ILHAMDI Bin Alm NURDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-653/L.1.19/Etl.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH[Penahanan]
2ILHAMDI Bin Alm NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH
2AFRIZAL,S.HILHAMDI Bin Alm NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-01/ASEL/Etl.2/02/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama Terdakwa

:

ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH

 

Nomor Identitas (NIK/Passport)

:

1112022805900001 / E1164293;

 

Tempat lahir

:

Drien Kipah;

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 21 Januari 1991;

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal      

:

Dusun Tengah, desa Drien Kipah, kecamatan Tangan tangan, kabupaten Aceh Barat Daya;

 

Agama   

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

 

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

2.

 

Nama Terdakwa

 

:

 

ILHAMDI Bin Alm. NURDIN;

 

Nomor Identitas (NIK)

:

1101150206940004;

 

Tempat lahir

:

Ujung Padang;

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 02 Juni 1992;

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal      

:

Gampong Ujung Padang kecamatan Labuhan Haji Barat kabupaten Aceh Selatan

 

Agama   

:

Islam;

 

Pekerjaan

:

Nelayan;

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 19 Oktober 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2024 s/d tanggal 07 November 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 08 November 2024 s/d tanggal 17 Desember 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d tanggal 16 Januari 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d tanggal 15 Februari 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2025 s/d tanggal 05 Maret 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2025 s/d tanggal 04 April 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 05 April 2025 s/d tanggal 04 Mei 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------------------------

 

 

  1. DAKWAAN

 

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa I ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN, saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), saksi FAISAL Bin ILYAS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing), dan sdr. HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan yaitu pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024  atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Lung Beurawe  Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. HERMAN SAPUTRA (selanjutnya disebut Sdr. HERMAN) datang ke rumah Terdakwa I. ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa I) yang berada di Dusun Tengah Desa Drien Kipah Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy dengan maksud menawari Terdakwa I pekerjaan berupa mengangkut imigran gelap yang berasal dari Etnis Rohingya di Negara Bangladesh ke Indonesia. Untuk itu Sdr. HERMAN meminta Terdakwa I untuk mencarikan kapal yang bisa dibeli seharga Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) guna mencari kapal laut yang bisa dibeli sehingga bisa dipakai untuk mengangkut imigran gelap etnis Rohingya tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi RUSTAMPOIN EFENDI SEMBIRING Bin Alm. NEKEN SEMBIRING Als. BANG YOS (selanjutnya disebut saksi RUSTAMPOIN) untuk menanyakan informasi mengenai kapal yang akan dijual. Melalui informasi tersebut diketahui bahwasanya Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah hendak dijual pemiliknya yakni saksi UMARDANI, S.Pd. Bin Alm. MAWARDI (selanjutnya disebut saksi UMARDANI). ----------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya, dengan mengendarai Mobil Toyota Inova Reborn warna Putih milik Terdakwa I dengan Nomor Polisi BL 1183 CJ, Nomor Rangka : MHFJB8EM7G1012759 dan Nomor Mesin : 2GD4227374,  Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumahnya yang terletak di Gampong Ujung Padang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan, lalu pergi bersama-sama untuk menjemput saksi FAISAL Bin ILYAS (selanjutnya disebut saksi FAISAL) di Gampong Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dan selanjutnya pergi menemui saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI di sebuah warung di Pelabuhan Lama. Setelah bertemu dan melakukan negosiasi harga, saksi UMARDANI memberikan harga Rp. 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kapal tersebut, sehingga negosiasi sementara dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan harga. ------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, Sdr. HERMAN meminta Terdakwa II untuk mencari lagi kapal lain yang disewakan dengan harga sewa Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah dapat kapal yang sesuai yaitu kapal motor milik Sdr. IWAN, lalu Terdakwa I menyerahkan uang sewa kapal tersebut kepada Terdakwa II untuk dibayarkan kepada Sdr. IWAN sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). -------------------------------------------------
  • Bahwa di bulan September 2024 itu juga pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi dipastikan, Sdr. HERMAN juga menghubungi saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (selanjutnya disebut saksi RUSLAN) agar mencarikan 2 (dua) unit mobil Truck Colt Diesel guna mengangkut Imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke Pekanbaru. Untuk itu Terdakwa I ditugaskan oleh Sdr. HERMAN untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi RUSLAN sebagai ongkos sewa mobil dan biaya operasional diperjalanan. Kemudian saksi RUSLAN menghubungi Bang SAL (nama panggilan) untuk menyewa mobil Truck Colt Diesel milik Bang SAL sebanyak 2 (dua) unit. Setelah itu saksi RUSLAN menyerahkan kepada Bang SAL uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai ongkos sewa dan biaya selama dalam perjalanan. Sementara sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) lagi tetap ditangan saksi RUSLAN. -------------------------
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Terdakwa II bersama dengan Sdr. IWAN selaku pemilik kapal pergi berlayar ke Lautan Andaman untuk menjemput para imigran gelap dari Etnis Rohingya yang berasal dari Negara Bangladesh di suatu titik koordinat tertentu. Setelah bertemu dengan Kapal yang membawa Imigran gelap etnis Rohingya yang berasal dari Bangladesh dititik koordinat tersebut dan memindahkan para imigran ke dalam kapal mereka, pada tanggal 29 September 2024, Terdakwa II bersama dengan sdr. IWAN membawanya ke Aceh Selatan dan berhasil mendaratkan 94 (sembilan puluh empat) orang imigran gelap dari Etnis Rohingya tersebut sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, dengan cara melangsirnya menggunakan speedboat dari kapal motor ke tepian di Gampong Lung Beurawe  Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit Truck Colt Diesel yang dikendarai oleh Bang SAL dan 1 (satu) orang lagi yang tidak diketahui identitasnya, yang telah dipersiapkan oleh saksi RUSLAN, ke suatu tempat yang tidak dapat diketahui secara pasti lokasinya di Pekanbaru Provinsi Riau. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah keberhasilan kejadian tersebut, Sdr. HERMAN Kembali menyuruh  Terdakwa II untuk membeli Kapal Motor Bintang Raseki. Kemudian  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa II menawar kembali Kapal Motor Bintang Raseki seharga Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi UMARDANI dengan mekanisme pembayaran 2 kali yaitu uang yang diserahkan pada saat tersebut adalah Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diserahkan setelah kapal tersebut dapat dinyalakan dan atas tawaran itu saksi UMARDANI setuju karena saksi UMARDANI sedang memerlukan uang. Setelah terjadi kesepakatan harga, Terdakwa I mengambil uang dari BSI Link dengan Nomor Rekening BSI : 1048520959 milik saksi WAHIDIN  Alias WEN Bin Alm USMAN (selanjutnya disebut saksi WAHIDIN) sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang sebelumnya Sdr. HERMAN melalui Sdri. MUSLIANTI (isteri Sdr. HERMAN) telah mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening milik saksi WAHIDIN. Selanjutnya dari uang yang ditarik tersebut Terdakwa I menyerahkan kepada Terdakwa II sebanyak Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk kemudian diserahkan lagi oleh Terdakwa II kepada saksi UMARDANI dan setelah menerima uang tersebut saksi UMARDANI membuat kwitansi tanda terima uang berikut menyerahkan dokumen kapal. Berselang 3 (tiga) hari setelah pemberian uang pertama, ditempat Kapal KM. Bintang Raseki dilakukan pengecekan Kapal oleh Mekanik dan setelah Kapal Hidup kemudian dibuat surat jual beli dan Terdakwa II memberikan uang sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada saksi UMARDANI di rumah saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI memberikan Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk membeli baterai untuk Kapal KM. Bintang Raseki kemudian saksi UMARDANI meninggalkan rumah saksi RUSTAMPOIN. Kemudian sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa I sebagai berikut :
  1. Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Terdakwa I dan telah dipergunakan untuk keperluan pribadi;
  2. Sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi RUSTAMPOIN sebagai perantara jual beli kapal;
  3. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan untuk biaya menjaga kapal yaitu kepada Sdr. RISKI;
  4. Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa II. ------------------------
  • Bahwa setelah pembelian Kapal berhasil dilakukan, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa II memesan minyak untuk kapal tersebut kepada saksi RUSTAMPOIN dalam jumlah yang banyak, kemudian karena saksi RUSTAMPOIN tahu siapa penjual minyak langsung menanyakan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dan setelah Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM menyanggupi minyak tersebut maka uang pembelian minyak tersebut ditransfer langsung oleh Terdakwa I ke Nomor Rekening BSI milik Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dengan Nomor Rekening : 7181405435. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. HERMAN menelfon Terdakwa II meminta Terdakwa II untuk menjadi nahkoda kapal guna menjemput imigran gelap Etnis Rohingya yang pada saat itu diperkirakan berjumlah kurang lebih 170 (seratus tujuh puluh) orang di sekitar perairan Sabang sampai dengan Laut Andaman dan mengantarkannya ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah yang telah dibeli dari saksi UMARDANI, tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar  dengan upah Rp. 500.000,-/ Orang Imigran Gelap Etnis Rohingya. Atas tawaran tersebut Terdakwa II menyetujuinya. -------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II berangkat menuju titik koordinat yang telah dikirimkan oleh Sdr. HERMAN melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan Kapal KM. Bintang Raseki bersama-sama dengan Sdr. M. YUSRAN Alias CEK YU, Sdr. CEK HAM, Sdr. RONNI dan Sdr. ASRUL sebagai anak buah kapalnya. Setelah melakukan perjalanan selama 4 hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa II tiba di Lautan Andaman sesuai titik koordinat yang dikirim tersebut dan berhenti untuk menunggu Kapal dari Bangladesh yang dijanjikan, dan setelah beberapa jam menunggu akhirnya di hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB ada Kapal yang merapat ke Kapal KM. Bintang Raseki untuk mengantarkan imigran gelap Etnis Rohingya dengan cara merapatkan kedua badan  kapal dan mengikatnya dengan tali. Setelah itu para imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dipindahkan ke Kapal KM Bintang Raseki satu persatu. Setelah selesai maka Kapal dari Bangladesh tersebut menjauh dan berlayar kembali ke arah semula. Selanjutnya datang lagi kapal berikutnya dari Bangladesh yang juga membawa imigran gelap Etnis Rohingya melakukan hal yang sama untuk memindahkan imigran gelap Etnis Rohingya ke Kapal KM Bintang Raseki. Setelah muatan penuh, Terdakwa II membawa Kapal KM. Bintang Raseki langsung berlayar menuju Malaysia. ------------------------------------
  • Bahwa saat perjalanan dari Laut Andaman menuju Malaysia mesin kapal motor Bintang Raseki yang Terdakwa II kemudikan mulai bermasalah sehingga Terdakwa II berlayar menggunakan jalur pinggiran sambil mencari jaringan telefon, saat itu Terdakwa II mengatakan kepada awak kapal lainnya bahwa mesin kapal tidak bisa dipaksakan, sehingga mengambil keputusan untuk berlayar ke arah Labuhanhaji yang paling dekat dengan posisi kapal saat itu. Setelah berlayar selama lebih kurang 2 (dua) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB mesin kapal mati total di sekitar perairan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan dengan jarak ke daratan lebih kurang sekitar 4 (empat) mil. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. HERMAN melalui telefon dengan mengatakan kapal rusak di Labuhanhaji dan mendengar hal itu Sdr. HERMAN mengirim nomor kontak Sdr. REFA melalui WhatsApp serta tulisan pesan “Kamu hubungi Refa suruh jemput kalian“ lalu Terdakwa II langsung menghubungi Sdr. REFA meminta jemput. Setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 (satu) jam tepatnya sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. REFA merapat ke kapal KM. Bintang Raseki menggunakan 1 Unit Speed Boat fiber warna Putih dan Terdakwa II bersama ABK lainnya langsung naik ke dalam Speed Boat dan berangkat menuju Pelabuhan Labuhanhaji dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa II dan ABK lainnya tiba di pelabuhan dan duduk-duduk sekitar pelabuhan tersebut sambil merokok lalu 15 menit kemudian Terdakwa II ditelpon oleh Sdr. HERMAN dan mengatakan “Apa bisa kamu turunkan Imigran Gelap Etnis Rohingya sedikit dulu ? “ lalu Terdakwa II jawab “bisa“ dan di waktu yang sama Terdakwa I menghubungi saksi FAISAL untuk meminta saksi FAISAL mengecek lokasi penurunan imigran gelap Etnis Rohingya di Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 WIB, saksi FAISAL pergi ke tepi pantai di Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu menelfon Terdakwa I dan mengatakan gelombang air laut besar kemudian Terdakwa I meminta saksi FAISAL menunggu hingga gelombang air laut kecil dan mengabarinya. Setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu sekira pukul 00.45 WIB tanggal 17 Oktober 2024 saksi FAISAL menghubungi Terdakwa I mengabarkan bahwasanya gelombang air laut sudah agak kecil dan dijawab Terdakwa I untuk tetap menunggu karena akan datang Terdakwa II membawa imigran gelap Etnis Rohingya ke lokasi saksi FAISAL. Setelah menunggu sekira pukul 01.00 WIB, saksi FAISAL melihat Terdakwa II datang dari arah laut menggunakan sebuah Speed Boat dan langsung memarkirkan Speed Boat ke pinggir pantai kemudian melangsir imigran gelap Etnis Rohingya dan mengarahkan Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut sembunyi di semak-semak di pinggir pantai. Kemudian saksi FAISAL bertanya kepada Terdakwa II “berapa orang Ilhamdi?” lalu Terdakwa II menjawab “10 orang bang”, kemudian Terdakwa II langsung menghidupkan kembali Speed Boat tersebut dan berangkat kembali ke arah laut. Setelah itu saksi FAISAL langsung menelfon Terdakwa I mengatakan “Zar udah turun ni 10 orang” dan Terdakwa I mengatakan “yaudah tunggu situ aja kumpulin lagi”, kemudian setelah beberapa kali melangsir sekira pukul 03.30 WIB terkumpul 50 (lima puluh) imigran gelap Etnis Rohingya, kemudian Terdakwa I meminta saksi FAISAL membawa imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke dalam mobil Truck Colt Diesel warna Kuning yang dipersiapkan oleh Sdr. HERMAN melalui Terdakwa I dan saksi RUSLAN. Setelah orang 50 (lima puluh) orang Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut berhasil masuk ke dalam bak truck tersebut yang ditutup terpal dan kemudian mobil truck tersebut langsung pergi meninggalkan saksi FAISAL, Terdakwa I dan saksi RUSLAN yang mana mobil truck tersebut dikendarai oleh Bang SAL dan Sdr. NADI menuju Pekanbaru. Kemudian setelah mobil truck tersebut pergi Terdakwa I dan Saksi RUSLAN pulang menggunakan Mobil Innova warna Putih tersebut sedangkan saksi FAISAL pulang menggunakan motor miliknya. ------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ASRIZAL SAXSHENA Bin Alm. ARIFIN (selanjutnya disebut saksi ASRIZAL) yang bekerja di Gudang Pembekuan Ikan menerima telefon dari ABK Kapal yang menginformasikan adanya penemuan mayat  di dekat lampu navigasi yang terapung-apung dengan jenis kelamin perempuan dan menggunakan Baju warna Merah dan Celana Jeans Panjang, kemudian Saksi ASRIZAL menuju lokasi mayat tersebut dan bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya menggunakan speedboat mendekat ke mayat tersebut. setelah itu saksi ASRIZAL mengikat pinggang mayat tersebut menggunakan tali dan menarik mayat tersebut perlahan-lahan menggunakan speedboat ke darat, kemudian pada saat sudah sampai di darat sudah ramai masyarakat yang berada di pinggir dermaga tersebut kemudian masyarakat mengangkat bersama-sama mayat tersebut ke pinggir Dermaga TPI dan dinaikkan ke mobil ambulan lalu di bawa ke Puskesmas Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat saksi FAISAL sedang membeli rokok di kedai yang berada di Desa Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Saksi FAISAL mendengar kabar bahwa telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Etnis Rohingya dengan jenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung di Pelabuhan Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji Tengah Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi FAISAL bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II karena merasa panik mendengar berita tersebut melakukan pelarian ke Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 Nomor Polisi : BL 8136 CC, namun sekira pukul 17.00 WIB ketika sedang dalam perjalanan di Kab. Pakpak Bharat, mobil tersebut yang dikendarai saksi FAISAL diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Subulussalam dan langsung menanyakan identitas mereka kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dan saksi FAISAL langsung dibawa dan diamankan di Polres Subulussalam dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa I ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH bersama-sama dengan Terdakwa II ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN dan sdr. HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI (dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti yaitu pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di rumah saksi UMARDANI, S.Pd. Bin Alm. MAWARDI di Gampong Drien Jalo  Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan dan dan di rumah saksi RUSTAMPOIN EFENDI SEMBIRING Bin Alm. NEKEN SEMBIRING Als. BANG YOS di Gampong Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan  perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yakni yang diperoleh dari Tindak Pidana Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya asal Bangladesh. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Agustus 2024, sdr. HERMAN SAPUTRA (selanjutnya disebut Sdr. HERMAN) datang ke rumah Terdakwa I ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa I) yang berada di Dusun Tengah Desa Drien Kipah Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy dengan maksud menawari Terdakwa I pekerjaan berupa mengangkut imigran gelap yang berasal dari Etnis Rohingya di negara Bangladesh ke Indonesia. Untuk itu Sdr. HERMAN meminta Terdakwa I untuk mencarikan kapal yang bisa dibeli seharga Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang uangnya bersumber dari USTADZ ABDUL ROKIM yang berdomisili di Malaysia. Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) guna mencari kapal laut yang bisa dibeli sehingga bisa dipakai untuk mengangkut imigran gelap etnis Rohingya tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi RUSTAMPOIN EFENDI SEMBIRING Bin Alm. NEKEN SEMBIRING Als. BANG YOS (selanjutnya disebut saksi RUSTAMPOIN) untuk menanyakan informasi mengenai kapal yang akan dijual. Melalui informasi tersebut diketahui bahwasanya Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah hendak dijual pemiliknya yakni saksi UMARDANI, S.Pd. Bin Alm. MAWARDI (selanjutnya disebut saksi UMARDANI). ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya, dengan mengendarai Mobil Toyota Inova Reborn warna Putih milik Terdakwa I dengan Nomor Polisi BL 1183 CJ, Nomor Rangka : MHFJB8EM7G1012759 dan Nomor Mesin : 2GD4227374,  Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumahnya yang terletak di Gampong Ujung Padang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan, lalu pergi bersama-sama untuk menjemput saksi FAISAL Bin ILYAS (selanjutnya disebut saksi FAISAL) di Gampong Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dan selanjutnya pergi menemui saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI di sebuah warung di Pelabuhan Lama. Setelah bertemu dan melakukan negosiasi harga, saksi UMARDANI memberikan harga Rp. 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kapal tersebut, sehingga negosiasi sementara dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan harga. ------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, Sdr HERMAN meminta Terdakwa II untuk mencari lagi kapal lain yang disewakan dengan harga sewa Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah dapat kapal yang sesuai yaitu kapal motor milik Sdr. IWAN, lalu Terdakwa I menyerahkan uang sewa kapal tersebut  kepada Terdakwa II untuk dibayarkan kepada Sdr. IWAN sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). -------------------------------------------------
  • Bahwa di bulan September 2024 itu juga pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi dipastikan, Sdr. HERMAN juga menghubungi saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (selanjutnya disebut saksi RUSLAN) agar mencarikan 2 (dua) unit mobil Truck Colt Diesel guna mengangkut Imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke Pekanbaru. Untuk itu Terdakwa I ditugaskan oleh Sdr. HERMAN untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi RUSLAN sebagai ongkos sewa mobil dan biaya operasional diperjalanan. Kemudian saksi RUSLAN menghubungi Bang SAL (nama panggilan) untuk menyewa mobil Truck Colt Diesel milik Bang SAL sebanyak 2 (dua) unit. Setelah itu saksi RUSLAN menyerahkan kepada Bang SAL uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai ongkos sewa dan biaya selama dalam perjalanan. Sementara sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) lagi tetap ditangan saksi RUSLAN. -------------------------
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Terdakwa II bersama dengan Sdr. IWAN selaku pemilik kapal pergi berlayar ke Lautan Andaman untuk menjemput para imigran gelap dari Etnis Rohingya yang berasal dari Negara Bangladesh di suatu titik koordinat tertentu. Setelah bertemu dengan Kapal yang membawa Imigran gelap etnis Rohingya yang berasal dari Bangladesh dititik koordinat tersebut dan memindahkan para imigran ke dalam kapal mereka, pada tanggal 29 September 2024, Terdakwa II bersama dengan sdr. IWAN membawanya ke Aceh Selatan dan berhasil mendaratkan 94 (sembilan puluh empat) orang imigran gelap dari Etnis Rohingya tersebut sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, dengan cara melangsirnya menggunakan speedboat dari kapal motor ke tepian di Gampong Lung Beurawe Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit Truck Colt Diesel yang dikendarai oleh Bang SAL dan 1 (satu) orang lagi yang tidak diketahui identitasnya, yang telah dipersiapkan oleh saksi RUSLAN, ke suatu tempat yang tidak dapat diketahui secara pasti lokasinya di Pekanbaru Provinsi Riau. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah keberhasilan kejadian tersebut, dengan menggunakan uang yang patut diduga berasal dari keuntungan penyelundupan imigran gelap Etnis Rohingya tersebut, Sdr. HERMAN kembali menyuruh Terdakwa II untuk membeli Kapal Motor Bintang Raseki dengan menggunakan uang yang dikirim oleh USTADZ ABDUL ROKIM melalui rekening Sdri. MUSLIANTI (Isteri Sdr. HERMAN) dan kemudian ditransfer lagi ke rekening saksi WAHIDIN  Alias WEN Bin Alm USMAN (selanjutnya disebut saksi WAHIDIN). Kemudian  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa II menawar kembali Kapal Motor Bintang Raseki seharga Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi UMARDANI dengan mekanisme pembayaran 2 kali yaitu uang yang diserahkan pada saat tersebut adalah Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diserahkan setelah Kapal dapat dinyalakan dan atas tawaran itu saksi UMARDANI setuju karena saksi saksi UMARDANI sedang memerlukan uang. Setelah terjadi kesepakatan harga, Terdakwa I mengambil uang dari BSI Link dengan Nomor Rekening BSI : 1048520959 milik saksi WAHIDIN sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang sebelumnya Sdr. HERMAN melalui Sdri. MUSLIANTI telah mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening milik saksi WAHIDIN.  Selanjutnya dari uang yang ditarik tersebut Terdakwa I menyerahkan kepada Terdakwa II sebanyak Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk kemudian diserahkan lagi oleh Terdakwa II kepada saksi UMARDANI dan setelah menerima uang tersebut saksi UMARDANI membuat kwitansi tanda terima uang berikut menyerahkan dokumen kapal. Berselang 3 (tiga) hari setelah pemberian uang pertama, ditempat Kapal KM. Bintang Raseki dilakukan pengecekan Kapal oleh Mekanik dan setelah Kapal Hidup kemudian dibuat surat jual beli dan Terdakwa II memberikan uang sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada saksi UMARDANI di rumah saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI memberikan Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk membeli baterai untuk Kapal Kapal KM. Bintang Raseki kemudian saksi UMARDANI meninggalkan rumah saksi RUSTAMPOIN. Kemudian sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa I sebagai berikut :
  1. Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Terdakwa I dan telah dipergunakan untuk keperluan pribadi;
  2. Sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi RUSTAMPOIN sebagai perantara jual beli kapal;
  3. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan untuk biaya menjaga kapal yaitu kepada Sdr. RISKI;
  4. Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa II. -------------------------
  • Bahwa setelah pembelian Kapal berhasil dilakukan, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa II memesan minyak untuk kapal tersebut kepada saksi RUSTAMPOIN dalam jumlah yang banyak, kemudian karena saksi RUSTAMPOIN tahu siapa penjual minyak langsung menanyakan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dan setelah Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM menyanggupi minyak tersebut maka uang pembelian minyak tersebut ditransfer langsung oleh Terdakwa I ke Nomor Rekening BSI milik Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dengan Nomor Rekening : 7181405435. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. HERMAN menelfon Terdakwa II meminta Terdakwa II untuk menjadi nahkoda kapal guna menjemput imigran gelap Etnis Rohingya yang pada saat itu diperkirakan berjumlah kurang lebih 170 (seratus tujuh puluh) orang di sekitar perairan Sabang sampai dengan Laut Andaman dan mengantarkannya ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah yang telah dibeli dari saksi UMARDANI, tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar  dengan upah Rp. 500.000,-/Orang Imigran Gelap Etnis Rohingya. Atas tawaran tersebut Terdakwa II menyetujuinya. -------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa II berangkat menuju titik koordinat yang telah dikirimkan oleh Sdr. HERMAN melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan Kapal KM. Bintang Raseki bersama-sama dengan Sdr. M. YUSRAN Alias CEK YU, Sdr. CEK HAM, Sdr. RONNI dan Sdr. ASRUL sebagai anak buah kapalnya. Setelah melakukan perjalanan selama 4 hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa II tiba di Lautan Andaman sesuai titik koordinat yang dikirim tersebut dan berhenti untuk menunggu Kapal dari Bangladesh yang dijanjikan, dan setelah beberapa jam menunggu akhirnya di hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB ada Kapal yang merapat ke Kapal KM. Bintang Raseki untuk mengantarkan imigran gelap Etnis Rohingya dengan cara merapatkan kedua badan kapal dan mengikatnya dengan tali. Setelah itu para imigran gelap Etnis  Rohingya tersebut dipindahkan ke Kapal KM. Bintang Raseki satu persatu. Setelah selesai, Kapal dari Bangladesh tersebut menjauh dan berlayar kembali ke arah semula. Selanjutnya datang lagi kapal berikutnya dari Bangladesh yang juga membawa jmigran gelap Etnis Rohingya melakukan hal yang sama untuk memindahkan imigran gelap Etnis Rohingya ke Kapal KM Bintang Raseki. Setelah muatan penuh, Terdakwa II membawa Kapal KM Bintang Raseki langsung berlayar menuju Malaysia. ------------------------------------------------
  • Bahwa saat perjalanan dari Laut Andaman menuju Malaysia mesin kapal motor Bintang Raseki yang Terdakwa II kemudikan mulai bermasalah sehingga Terdakwa II berlayar menggunakan jalur pinggiran sambil mencari jaringan telefon, saat itu Terdakwa II mengatakan kepada awak kapal lainnya bahwa mesin kapal tidak bisa dipaksakan, sehingga mengambil keputusan untuk berlayar ke arah Labuhanhaji yang paling dekat dengan posisi kapal saat itu. Setelah berlayar selama lebih kurang 2 (dua) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB mesin kapal mati total di sekitar perairan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan dengan jarak ke daratan lebih kurang sekitar 4 (empat) mil. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. HERMAN melalui telfon dengan mengatakan kapal rusak di Labuhanhaji dan mendengar hal itu Sdr. HERMAN mengirim nomor kontak Sdr. REFA melalui WhatsApp serta tulisan pesan “Kamu hubungi Refa suruh jemput kalian“ lalu Terdakwa II langsung menghubungi Sdr. REFA meminta jemput dan setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 jam tepatnya sekira pukul 21.00 WIB Sdr. REFA merapat ke kapal KM. Bintang Raseki menggunakan 1 Unit Speed Boat fiber warna Putih dan Terdakwa II bersama ABK lainnya langsung naik ke dalam Speed Boat dan berangkat menuju pelabuhan Labuhanhaji dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa II dan ABK lainnya tiba di pelabuhan dan duduk-duduk sekitar pelabuhan tersebut sambil merokok, lalu 15 menit kemudian Terdakwa II di telpon oleh Sdr. HERMAN dan mengatakan “Apa bisa kamu turunkan Imigran Gelap Etnis Rohingya sedikit dulu ? “ lalu Terdakwa II jawab “ bisa “ dan di waktu yang sama Terdakwa I menghubungi saksi FAISAL untuk meminta saksi FAISAL mengecek lokasi penurunan imigran gelap Etnis Rohingya di Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 WIB saksi FAISAL pergi ke tepi pantai di Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu menelfon Terdakwa I dan mengatakan gelombang air laut besar kemudian Terdakwa I meminta saksi FAISAL menunggu hingga gelombang air laut kecil dan mengabarinya. Setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu sekira pukul 00.45 WIB pada tanggal 17 Oktober 2024 saksi FAISAL menghubungi Terdakwa I bahwasanya gelombang air laut sudah agak kecil dan dijawab Terdakwa I untuk tetap menunggu karena akan datang Terdakwa II membawa imigran gelap Etnis Rohingya ke lokasi saksi FAISAL. Setelah menunggu sekira pukul 01.00 WIB, saksi FAISAL melihat Terdakwa II datang dari arah laut menggunakan Speed Boat  dan langsung memarkirkan Speed Boat ke pinggir pantai kemudian melangsir imigran gelap Etnis Rohingya dan mengarahkan imigran gelap Etnis Rohingya tersebut sembunyi di semak-semak di pinggir pantai. Kemudian saksi FAISAL bertanya kepada Terdakwa II “berapa orang Ilhamdi?” lalu Terdakwa II menjawab “10 orang bang”, kemudian Terdakwa II langsung menghidupkan kembali Speed Boat tersebut dan berangkat kembali ke arah laut. Setelah itu saksi FAISAL langsung menelfon Terdakwa I mengatakan “Zar udah turun ni 10 orang” dan Terdakwa I mengatakan “yaudah tunggu situ aja kumpulin lagi”, kemudian setelah beberapa kali melangsir sekira pukul 03.30 WIB terkumpul 50 imigran gelap Etnis Rohingya, kemudian Terdakwa I meminta saksi FAISAL membawa imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke dalam mobil Truck Colt Diesel warna kuning yang dipersiapkan oleh Sdr. HERMAN melalui Terdakwa I dan saksi RUSLAN dan setelah orang-Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut berhasil masuk ke dalam bak truck yang ditutup terpal dan kemudian mobil truck tersebut langsung pergi meninggalkan saksi FAISAL, Terdakwa I dan saksi RUSLAN yang mana mobil truck tersebut dikendarai oleh Bang SAL dan Sdr. NADI menuju Pekanbaru. Kemudian setelah mobil truck pergi Terdakwa I dan Saksi RUSLAN pulang menggunakan Mobil Innova warna Putih tersebut sedangkan saksi FAISAL pulang menggunakan motor miliknya. ------------
  • Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ASRIZAL SAXSHENA Bin Alm. ARIFIN (selanjutnya disebut saksi ASIZAL) yang bekerja di Gudang Pembekuan Ikan menerima telfon dari ABK Kapal yang menginformasikan adanya penemuan mayat di dekat lampu navigasi yang terapung-apung dengan jenis kelamin perempuan menggunakan Baju warna Merah dan Celana Jeans Panjang, kemudian Saksi ASRIZAL menuju lokasi mayat tersebut dan bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya menggunakan speedboat mendekat ke mayat tersebut. Setelah itu Saksi ASRIZAL mengikat pinggang mayat tersebut menggunakan tali dan menarik mayat tersebut perlahan-lahan menggunakan speedboat ke darat, kemudian pada saat sudah sampai di darat sudah ramai masyarakat yang berada di pinggir dermaga tersebut kemudian masyarakat mengangkat bersama-sama mayat tersebut ke pinggir Dermaga TPI dan dinaikkan ke ambulan lalu dibawa ke Puskesmas Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB pada saat saksi FAISAL sedang membeli rokok di kedai yang berada di Desa Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Saksi FAISAL mendengar kabar bahwa telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Etnis Rohingya dengan jenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung-apung di Pelabuhan Desa Pasar Lama Kec. Labuhan Tengah Kab. Aceh Selatan maka kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi FAISAL bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II karena merasa panik mendengar berita tersebut melakukan pelarian ke Medan dengan menggunakan mobil L300 BL 8136 CC akan tetapi sekira pukul 17.00 WIB di perjalanan di Kab. Phakpak Bharat mobil Pick Up yang dikendarai saksi FAISAL diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Subulussalam dan langsung menanyakan identitas mereka kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dan saksi FAISAL langsung dibawa dan diamankan di Polres Subulussalam dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama sama dengan Sdr. HERMAN SAPUTRA Bin Alm. AHMAD RANI membeli kapal motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah dengan menggunakan uang yang patut diduga berasal dari Tindak Pidana Penyelundupan Imigran Gelap Etnis Rohingya yang ditransfer melalui beberapa rekening yang berbeda dari USTADZ ABDUL ROKIM adalah bertujuan untuk mengaburkan sumber asalnya sebagaimana telah diuraikan diatas. ----------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------

 

 

KHUSUS UNTUK TERDAKWA II. ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN :

Dan

Ketiga

-----------Bahwa Terdakwa II ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui secara pasti yaitu pada bulan Agustus tahun 2024 sampai dengan hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Lung Beurawe  Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan dan di Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Sdr. HERMAN SAPUTRA (selanjutnya disebut Sdr. HERMAN) datang ke rumah Terdakwa I. ABIZAR Alias MIJAN Bin Alm. M. SALEH (selanjutnya disebut Terdakwa I) yang berada di Dusun Tengah Desa Drien Kipah Kecamatan Tangan Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy dengan maksud menawari Terdakwa I pekerjaan berupa mengangkut imigran gelap yang berasal dari Etnis Rohingya di Negara Bangladesh ke Indonesia. Untuk itu Sdr. HERMAN meminta Terdakwa I untuk mencarikan kapal yang bisa dibeli seharga Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II ILHAMDI Bin. Alm. NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) guna mencari kapal laut yang bisa dibeli sehingga bisa dipakai untuk mengangkut imigran gelap etnis Rohingya tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi RUSTAMPOIN EFENDI SEMBIRING Bin Alm. NEKEN SEMBIRING Als. BANG YOS (selanjutnya disebut saksi RUSTAMPOIN) untuk menanyakan informasi mengenai kapal yang akan dijual. Melalui informasi tersebut diketahui bahwasanya Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah hendak dijual pemiliknya yakni saksi UMARDANI, S.Pd. Bin Alm. MAWARDI (selanjutnya disebut saksi UMARDANI). ----------------------------------------------
  • Bahwa keesokan harinya, dengan mengendarai Mobil Toyota Inova Reborn warna Putih milik Terdakwa I dengan Nomor Polisi BL 1183 CJ, Nomor Rangka : MHFJB8EM7G1012759 dan Nomor Mesin : 2GD4227374,  Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumahnya yang terletak di Gampong Ujung Padang Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan, lalu pergi bersama-sama untuk menjemput saksi FAISAL Bin ILYAS (selanjutnya disebut saksi FAISAL) di Gampong Peuneulop Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, dan selanjutnya pergi menemui saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI di sebuah warung di Pelabuhan Lama. Setelah bertemu dan melakukan negosiasi harga, saksi UMARDANI memberikan harga Rp. 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah) untuk pembelian kapal tersebut, sehingga negosiasi sementara dibatalkan karena tidak tercapai kesepakatan harga. ------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 September 2024, Sdr. HERMAN meminta Terdakwa II untuk mencari lagi kapal lain yang disewakan dengan harga sewa Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Setelah dapat kapal yang sesuai yaitu kapal motor milik Sdr. IWAN, lalu Terdakwa I menyerahkan uang sewa kapal tersebut kepada Terdakwa II untuk dibayarkan kepada Sdr. IWAN sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). -------------------------------------------------
  • Bahwa di bulan September 2024 itu juga pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi dipastikan, Sdr. HERMAN juga menghubungi saksi RUSLAN Alias YONG HITAM Bin ABUBAKAR (selanjutnya disebut saksi RUSLAN) agar mencarikan 2 (dua) unit mobil Truck Colt Diesel guna mengangkut Imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke Pekanbaru. Untuk itu Terdakwa I ditugaskan oleh Sdr. HERMAN untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saksi RUSLAN sebagai ongkos sewa mobil dan biaya operasional diperjalanan. Kemudian saksi RUSLAN menghubungi Bang SAL (nama panggilan) untuk menyewa mobil Truck Colt Diesel milik Bang SAL sebanyak 2 (dua) unit. Setelah itu saksi RUSLAN menyerahkan kepada Bang SAL uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagai ongkos sewa dan biaya selama dalam perjalanan. Sementara sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) lagi tetap ditangan saksi RUSLAN. -------------------------
  • Bahwa pada tanggal 26 September 2024, Terdakwa II bersama dengan Sdr. IWAN selaku pemilik kapal pergi berlayar ke Lautan Andaman untuk menjemput para imigran gelap dari Etnis Rohingya yang berasal dari Negara Bangladesh di suatu titik koordinat tertentu. Setelah bertemu dengan Kapal yang membawa Imigran gelap etnis Rohingya yang berasal dari Bangladesh dititik koordinat tersebut dan memindahkan para imigran ke dalam kapal mereka, pada tanggal 29 September 2024, Terdakwa II bersama dengan sdr. IWAN membawanya ke Aceh Selatan dan berhasil mendaratkan 94 (sembilan puluh empat) orang imigran gelap dari Etnis Rohingya tersebut sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar, dengan cara melangsirnya menggunakan speedboat dari kapal motor ke tepian di Gampong Lung Beurawe  Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit Truck Colt Diesel yang dikendarai oleh Bang SAL dan 1 (satu) orang lagi yang tidak diketahui identitasnya, yang telah dipersiapkan oleh saksi RUSLAN, ke suatu tempat yang tidak dapat diketahui secara pasti lokasinya di Pekanbaru Provinsi Riau. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah keberhasilan kejadian tersebut, Sdr. HERMAN Kembali menyuruh  Terdakwa II untuk membeli Kapal Motor Bintang Raseki. Kemudian  pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 Terdakwa II menawar kembali Kapal Motor Bintang Raseki seharga Rp. 580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh juta rupiah) kepada saksi UMARDANI dengan mekanisme pembayaran 2 kali yaitu uang yang diserahkan pada saat tersebut adalah Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan diserahkan setelah kapal tersebut dapat dinyalakan dan atas tawaran itu saksi UMARDANI setuju karena saksi UMARDANI sedang memerlukan uang. Setelah terjadi kesepakatan harga, Terdakwa I mengambil uang dari BSI Link dengan Nomor Rekening BSI : 1048520959 milik saksi WAHIDIN  Alias WEN Bin Alm USMAN (selanjutnya disebut saksi WAHIDIN) sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang sebelumnya Sdr. HERMAN melalui Sdri. MUSLIANTI (isteri Sdr. HERMAN) telah mentransfer uang sejumlah tersebut ke rekening milik saksi WAHIDIN. Selanjutnya dari uang yang ditarik tersebut Terdakwa I menyerahkan kepada Terdakwa II sebanyak Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk kemudian diserahkan lagi oleh Terdakwa II kepada saksi UMARDANI dan setelah menerima uang tersebut saksi UMARDANI membuat kwitansi tanda terima uang berikut menyerahkan dokumen kapal. Berselang 3 (tiga) hari setelah pemberian uang pertama, ditempat Kapal KM. Bintang Raseki dilakukan pengecekan Kapal oleh Mekanik dan setelah Kapal Hidup kemudian dibuat surat jual beli dan Terdakwa II memberikan uang sisanya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada saksi UMARDANI di rumah saksi RUSTAMPOIN dan saksi UMARDANI memberikan Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk membeli baterai untuk Kapal KM. Bintang Raseki kemudian saksi UMARDANI meninggalkan rumah saksi RUSTAMPOIN. Kemudian sisa uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa I sebagai berikut :
  1. Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk Terdakwa I dan telah dipergunakan untuk keperluan pribadi;
  2. Sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan kepada saksi RUSTAMPOIN sebagai perantara jual beli kapal;
  3. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) diberikan untuk biaya menjaga kapal yaitu kepada Sdr. RISKI;
  4. Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) diberikan kepada Terdakwa II. -----------------------
  • Bahwa setelah pembelian Kapal berhasil dilakukan, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 Terdakwa II memesan minyak untuk kapal tersebut kepada saksi RUSTAMPOIN dalam jumlah yang banyak, kemudian karena saksi RUSTAMPOIN tahu siapa penjual minyak langsung menanyakan hal tersebut kepada Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dan setelah Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM menyanggupi minyak tersebut maka uang pembelian minyak tersebut ditransfer langsung oleh Terdakwa I ke Nomor Rekening BSI milik Sdr. MUHAMMAD ZAMZAM dengan Nomor Rekening : 7181405435. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. HERMAN menelfon Terdakwa II meminta Terdakwa II untuk menjadi nahkoda kapal guna menjemput imigran gelap Etnis Rohingya yang pada saat itu diperkirakan berjumlah kurang lebih 170 (seratus tujuh puluh) orang di sekitar perairan Sabang sampai dengan Laut Andaman dan mengantarkannya ke Malaysia dengan menggunakan Kapal Motor Bintang Raseki GT 38 No. 227/QQg warna Biru les Merah yang telah dibeli dari saksi UMARDANI, tanpa dilengkapi dokumen Keimigrasian, pemeriksaan Imigrasi dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar  dengan upah Rp. 500.000,-/ Orang Imigran Gelap Etnis Rohingya. Atas tawaran tersebut Terdakwa II menyetujuinya. -------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa II berangkat menuju titik koordinat yang telah dikirimkan oleh Sdr. HERMAN melalui pesan WhatsApp dengan menggunakan Kapal KM. Bintang Raseki bersama-sama dengan Sdr. M. YUSRAN Alias CEK YU, Sdr. CEK HAM, Sdr. RONNI dan Sdr. ASRUL sebagai anak buah kapalnya. Setelah melakukan perjalanan selama 4 hari, tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa II tiba di Lautan Andaman sesuai titik koordinat yang dikirim tersebut dan berhenti untuk menunggu Kapal dari Bangladesh yang dijanjikan, dan setelah beberapa jam menunggu akhirnya di hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 WIB ada Kapal yang merapat ke Kapal KM. Bintang Raseki untuk mengantarkan imigran gelap Etnis Rohingya dengan cara merapatkan kedua badan  kapal dan mengikatnya dengan tali. Setelah itu para imigran gelap Etnis Rohingya tersebut dipindahkan ke Kapal KM Bintang Raseki satu persatu. Setelah selesai maka Kapal dari Bangladesh tersebut menjauh dan berlayar kembali ke arah semula. Selanjutnya datang lagi kapal berikutnya dari Bangladesh yang juga membawa imigran gelap Etnis Rohingya melakukan hal yang sama untuk memindahkan imigran gelap Etnis Rohingya ke Kapal KM Bintang Raseki. Setelah muatan penuh, Terdakwa II membawa Kapal KM. Bintang Raseki langsung berlayar menuju Malaysia. ------------------------------------
  • Bahwa saat perjalanan dari Laut Andaman menuju Malaysia mesin kapal motor Bintang Raseki yang Terdakwa II kemudikan mulai bermasalah sehingga Terdakwa II berlayar menggunakan jalur pinggiran sambil mencari jaringan telefon, saat itu Terdakwa II mengatakan kepada awak kapal lainnya bahwa mesin kapal tidak bisa dipaksakan, sehingga mengambil keputusan untuk berlayar ke arah Labuhanhaji yang paling dekat dengan posisi kapal saat itu. Setelah berlayar selama lebih kurang 2 (dua) hari tepatnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB mesin kapal mati total di sekitar perairan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan dengan jarak ke daratan lebih kurang sekitar 4 (empat) mil. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. HERMAN melalui telefon dengan mengatakan kapal rusak di Labuhanhaji dan mendengar hal itu Sdr. HERMAN mengirim nomor kontak Sdr. REFA melalui WhatsApp serta tulisan pesan “Kamu hubungi Refa suruh jemput kalian“ lalu Terdakwa II langsung menghubungi Sdr. REFA meminta jemput. Setelah menunggu sekitar lebih kurang 1 (satu) jam tepatnya sekitar Pukul 21.00 WIB Sdr. REFA merapat ke kapal KM. Bintang Raseki menggunakan 1 Unit Speed Boat fiber warna Putih dan Terdakwa II bersama ABK lainnya langsung naik ke dalam Speed Boat dan berangkat menuju Pelabuhan Labuhanhaji dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa II dan ABK lainnya tiba di pelabuhan dan duduk-duduk sekitar pelabuhan tersebut sambil merokok lalu 15 menit kemudian Terdakwa II ditelpon oleh Sdr. HERMAN dan mengatakan “Apa bisa kamu turunkan Imigran Gelap Etnis Rohingya sedikit dulu ? “ lalu Terdakwa II jawab “bisa“ dan di waktu yang sama Terdakwa I menghubungi saksi FAISAL untuk meminta saksi FAISAL mengecek lokasi penurunan imigran gelap Etnis Rohingya di Pantai Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 00.00 WIB, saksi FAISAL pergi ke tepi pantai di Desa Keumumu Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu menelfon Terdakwa I dan mengatakan gelombang air laut besar kemudian Terdakwa I meminta saksi FAISAL menunggu hingga gelombang air laut kecil dan mengabarinya. Setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu sekira pukul 00.45 WIB tanggal 17 Oktober 2024 saksi FAISAL menghubungi Terdakwa I mengabarkan bahwasanya gelombang air laut sudah agak kecil dan dijawab Terdakwa I untuk tetap menunggu karena akan datang Terdakwa II membawa imigran gelap Etnis Rohingya ke lokasi saksi FAISAL. Setelah menunggu sekira pukul 01.00 WIB, saksi FAISAL melihat Terdakwa II datang dari arah laut menggunakan sebuah Speed Boat dan langsung memarkirkan Speed Boat ke pinggir pantai kemudian melangsir imigran gelap Etnis Rohingya dan mengarahkan Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut sembunyi di semak-semak di pinggir pantai. Kemudian saksi FAISAL bertanya kepada Terdakwa II “berapa orang Ilhamdi?” lalu Terdakwa II menjawab “10 orang bang”, kemudian Terdakwa II langsung menghidupkan kembali Speed Boat tersebut dan berangkat kembali ke arah laut. Setelah itu saksi FAISAL langsung menelfon Terdakwa I mengatakan “Zar udah turun ni 10 orang” dan Terdakwa I mengatakan “yaudah tunggu situ aja kumpulin lagi”, kemudian setelah beberapa kali melangsir sekira pukul 03.30 WIB terkumpul 50 (lima puluh) imigran gelap Etnis Rohingya, kemudian Terdakwa I meminta saksi FAISAL membawa imigran gelap Etnis Rohingya tersebut ke dalam mobil Truck Colt Diesel warna Kuning yang dipersiapkan oleh Sdr. HERMAN melalui Terdakwa I dan saksi RUSLAN. Setelah orang 50 (lima puluh) orang Imigran Gelap Etnis Rohingya tersebut berhasil masuk ke dalam bak truck tersebut yang ditutup terpal dan kemudian mobil truck tersebut langsung pergi meninggalkan saksi FAISAL, Terdakwa I dan saksi RUSLAN yang mana mobil truck tersebut dikendarai oleh Bang SAL dan Sdr. NADI menuju Pekanbaru. Kemudian setelah mobil truck tersebut pergi Terdakwa I dan Saksi RUSLAN pulang menggunakan Mobil Innova warna Putih tersebut sedangkan saksi FAISAL pulang menggunakan motor miliknya. ------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama yakni tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ASRIZAL SAXSHENA Bin Alm. ARIFIN (selanjutnya disebut saksi ASRIZAL) yang bekerja di Gudang Pembekuan Ikan menerima telefon dari ABK Kapal yang menginformasikan adanya penemuan mayat  di dekat lampu navigasi yang terapung-apung dengan jenis kelamin perempuan dan menggunakan Baju warna Merah dan Celana Jeans Panjang, kemudian Saksi ASRIZAL menuju lokasi mayat tersebut dan bersama-sama dengan 2 (dua) orang lainnya menggunakan speedboat mendekat ke mayat tersebut. setelah itu saksi ASRIZAL mengikat pinggang mayat tersebut menggunakan tali dan menarik mayat tersebut perlahan-lahan menggunakan speedboat ke darat, kemudian pada saat sudah sampai di darat sudah ramai masyarakat yang berada di pinggir dermaga tersebut kemudian masyarakat mengangkat bersama-sama mayat tersebut ke pinggir Dermaga TPI dan dinaikkan ke mobil ambulan lalu di bawa ke Puskesmas Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, pada saat saksi FAISAL sedang membeli rokok di kedai yang berada di Desa Tengah Peulumat Kecamatan Labuhan Timur Kabupaten Aceh Selatan, Saksi FAISAL mendengar kabar bahwa telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Etnis Rohingya dengan jenis kelamin perempuan yang ditemukan mengapung di Pelabuhan Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji Tengah Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi FAISAL bersama-sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II karena merasa panik mendengar berita tersebut melakukan pelarian ke Medan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 Nomor Polisi : BL 8136 CC, namun sekira pukul 17.00 WIB ketika sedang dalam perjalanan di Kab. Pakpak Bharat, mobil tersebut yang dikendarai saksi FAISAL diberhentikan oleh Tim Satreskrim Polres Subulussalam dan langsung menanyakan identitas mereka kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dan saksi FAISAL langsung dibawa dan diamankan di Polres Subulussalam dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan

Ya