Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. BUSTAMI ARIFIN Bin Alm. ALPADANI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-638/L.1.19/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTAMI ARIFIN Bin Alm. ALPADANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHiBUSTAMI ARIFIN Bin Alm. ALPADANI
2AFRIZAL,S.HBUSTAMI ARIFIN Bin Alm. ALPADANI
3Rudi Firnanda, S.H.BUSTAMI ARIFIN Bin Alm. ALPADANI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa BUSTAMI ARIFIN Bin Alm. ALPADANI, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan PT di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa menghubungi sdr. SIIH (DPO) via 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Gold miliknya dan ketika terhubung dengan sdr. SIIH kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah sak namun sdr. SIIH lalu sdr. SIIH menyuruh terdakwa untuk menunggu. Selanjutnya terdakwa ditelepon oleh sdr. SIIH yang mengabari terdakwa bahwasanya Narkotika jenis Sabu yang dipesan terdakwa tersedia dan sdr. SIIH menyuruh terdakwa untuk datang ke Jalan PT di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Sekira pukul 18.00 wib terdakwa berangkat ke Jalan PT dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixon milik sdr. TAZA dan sesampainya di tempat yang dimaksud terdakwa menghubungi sdr. SIIH dan dalam pembicaraan tersebut sdr. SIIH menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu akan diantarkan oleh sdr. FADIL (DPO) maka kemudian terdakwa menunggu sdr. FADIL ditempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dihampiri oleh sdr. FADIL maka terjadilah transaksi antara terdakwa dan sdr. FADIL yang mana terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. FADIL sedangkan sdr. FADIL menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa sambil mengatakan “INI TITIPAN SIIH” lalu Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celananya dan terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membuat Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket-paket yang lebih kecil sebanyak 3 (tiga) paket yakni 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan keesokan harinya tanggal 22 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali membuat paket dari Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket yakni 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); dan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga secara keseluruhan terdakwa berhasil memaketnya Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 23 (dua puluh tiga) paket. -------
  • Bahwa kemudian terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket masing-masing kepada sdr. ARI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); sdr. ALMA sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); sdr. ADI MEX sebanyak 4 (empat) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); sdr. SAFRI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); sdr. KAIDIR sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); sdr. FERI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); sdr. ADEK SYAHRIZAL sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); dan sdr. SIIR sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ----
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi MASJUBIR berhasil ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, dan saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) mendapatkan infomasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terdakwa sedang berada di depan sebuah kios di persimpangan jalan di Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan lalu para saksi tersebut berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Kluet Utara lalu para saksi tersebut melakukan penggeledahan di rumah terdakwa kemudian para saksi tersebut berhasil menemukan 1 (satu) kotak Ring Piston warna Putih di celah tempat tidur di dalam kamar terdakwa yang mana kotak tersebut berisi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibugkus dengan menggunakan plastik bening yang disita dari masjubir setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 361/60039.09/2022 tanggal 23 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah netto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 726 / NNF / 2025, tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,30 (satu koma tiga nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa BUSTAMI ARIFIN Bin Alm. ALPADANI, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa menghubungi sdr. SIIH (DPO) via 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Gold miliknya dan ketika terhubung dengan sdr. SIIH kemudian terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak setengah sak namun sdr. SIIH lalu sdr. SIIH menyuruh terdakwa untuk menunggu. Selanjutnya terdakwa ditelepon oleh sdr. SIIH yang mengabari terdakwa bahwasanya Narkotika jenis Sabu yang dipesan terdakwa tersedia dan sdr. SIIH menyuruh terdakwa untuk datang ke Jalan PT di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Sekira pukul 18.00 wib terdakwa berangkat ke Jalan PT dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixon milik sdr. TAZA dan sesampainya di tempat yang dimaksud terdakwa menghubungi sdr. SIIH dan dalam pembicaraan tersebut sdr. SIIH menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu akan diantarkan oleh sdr. FADIL (DPO) maka kemudian terdakwa menunggu sdr. FADIL ditempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa dihampiri oleh sdr. FADIL maka terjadilah transaksi antara terdakwa dan sdr. FADIL yang mana terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. FADIL sedangkan sdr. FADIL menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa sambil mengatakan “INI TITIPAN SIIH” lalu Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam saku celananya dan terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membuat Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi paket-paket yang lebih kecil sebanyak 3 (tiga) paket yakni 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); dan 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan keesokan harinya tanggal 22 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali membuat paket dari Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 20 (dua puluh) paket yakni 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); dan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga secara keseluruhan terdakwa berhasil memaketnya Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 23 (dua puluh tiga) paket. -------
  • Bahwa kemudian terdakwa berhasil menjual Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket masing-masing kepada sdr. ARI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); sdr. ALMA sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); sdr. ADI MEX sebanyak 4 (empat) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); sdr. SAFRI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); sdr. KAIDIR sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); sdr. FERI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); sdr. ADEK SYAHRIZAL sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); dan sdr. SIIR sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). ----
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi MASJUBIR berhasil ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, dan saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) mendapatkan infomasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga kemudian para saksi tersebut melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terdakwa sedang berada di depan sebuah kios di persimpangan jalan di Desa Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan lalu para saksi tersebut berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Kluet Utara lalu para saksi tersebut melakukan penggeledahan di rumah terdakwa kemudian para saksi tersebut berhasil menemukan 1 (satu) kotak Ring Piston warna Putih di celah tempat tidur di dalam kamar terdakwa yang mana kotak tersebut berisi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------
  • Bahwa terhadap 11 (sebelas) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibugkus dengan menggunakan plastik bening yang disita dari masjubir setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 361/60039.09/2022 tanggal 23 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah netto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 726 / NNF / 2025, tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,30 (satu koma tiga nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya