Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Ttn 1.Muhammad Syukri
2.Suwardi
3.M. Dhia Subulussalam
1.Asmardani
2.Citra Yuniandani
3.Imam Haramen Asmardani
4.Syarifah Thaibah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Syukri
2Suwardi
3M. Dhia Subulussalam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUDDIN, S.H.Muhammad Syukri
2NASRUDDIN, S.H.Suwardi
3NASRUDDIN, S.H.M. Dhia Subulussalam
Tergugat
NoNama
1Asmardani
2Citra Yuniandani
3Imam Haramen Asmardani
4Syarifah Thaibah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mukhlis Pribadi, S.H., M.Kn., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah
2Bank Aceh Cabang Tapaktuan
3Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor pertanahan Kabupaten Aceh Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, II dan III untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
  3. Menyatakan Surat Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama bertanggal 10 Nopember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat surat-surat peringatan/somasi;
  • Surat Somasi Pertama Nomor: 01/12/2024/NSP tanggal 31 Desember 2024.
  • Surat Somasi Kedua Nomor: 03/1/2025/NSP tanggal 17 Januari 2025.
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas 3.117 (tiga ribu seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, yang berbatas dengan:------------------
  • Utara berbatas dengan Alur.
  • Selatan berbatas dengan Alur, sekarang dengan tanah Tgk Agam.
  • Barat berbatas dengan tanah Imas Hartati, Cs, sekarang dengan tanah PT. Graha Berkah Mulia.
  • Timur berbatas dengan Alur.
  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 216/2019 tanggal 16 Oktober 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
  2. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan baik dan juga menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.00002 Tahun 2022 atas nama PT. Graha Berkah Mulia kepada para penggugat I, II dan III guna proses balik nama  kepada Penggugat I, II dan III (Muhammad Sukri, Suwardi, M. Dhia Subulussalam).
  3. Menghukum dan memerintahkan turut tergugat III untuk memproses Balik nama Sertipikat HGB no 00002 tahun 2022 seluas 3.264 M2 (tiga ribu dua ratus enam puluh empat meter persegi) kepada para Penggugat I,II dan III.
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar harga tanah seluruhnya sebesar Rp.623.400.000.- (enam ratus dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), jika tidak mampu membayar, maka tanah seluas 3.117 (tiga ribu seratus tujuh belas meter persegi) harus dikembalikan kepada Penggugat I, II dan III.
  5. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I, II, III dan IV lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.

Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia; Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat I, II dan III memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak