| Dakwaan | 
 
  
   | 
 | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN TINGGI ACEH
 KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/   |  
   | "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" | P-29 |  
   |  |  |  |    SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-16/ASEL/Eoh.2/07/2025    
 IdentitasTerdakwa : 
 
  
   | Nama Terdakwa | : | HASIRUMAN Bin Alm. SYARIFUDDIN |  
   | Tempat lahir | : | Kampung Paya |  
   | Umur/ Tanggal Lahir | : | 24 Tahun / 02 April 2001 |  
   | Jenis Kelamin | : | Laki-laki |  
   | Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |  
   | Tempat tinggal       | : | Gampong Pulo Kambing Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan |  
   | Agama    | : | Islam |  
   | Pekerjaan | : | Pelajar / Mahasiswa |  
   | Pendidikan | : | SMA (tamat) |    B. Status Penangkapan dan Penahanan : 
 Oleh Penyidik                                 :    Ditahan dalam perkara lain;Oleh Penuntut Umum                   :    Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).   C. Dakwaan :   Primair ------- Bahwa ia terdakwa HASIRUMAN Bin Alm. SYARIFUDDIN, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nasional Aceh Selatan - Subulussalam di Gampong Seulekat Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : 
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban NUR ASIYAH Binti Alm. NURDIN bersama dengan saksi SYUKURAN Bin Alm. BAHARUDDIN (suami saksi korban) sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 dari arah Kecamatan Trumon menuju Kecamatan Bakongan yang mana saksi korban dibonceng oleh saksi SYUKURAN dan saksi korban ada membawa sebuah tas samping yang disandang di sebelah kanannya yang berisikan I (satu) unit HP Android merk Realme warna Biru Dongker, I (satu) unit HP Samsung wama Biru dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa yang datang dari arah berlawanan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Nomor Polisi BL 5376 TAE warna Biru Muda melihat saksi korban yang membawa tas sebagaimana tersebut di atas timbul niatnya untuk mengambil tas tersebut sehingga kemudian terdakwa berbelok arah mengikuti saksi korban dan saksi SYUKURAN.-----------------------------------------------------Bahwa sesampainya di sebuah penurunan di tempat tersebut terdakwa memepet sepeda motor yang dikendarai saksi SYUKURAN dari arah sebelah kanan lalu terdakwa menarik dengan paksa tas yang sedang disandang saksi korban menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sehingga tali tas tersebut terputus dan terdakwa berhasil membawa tas milik saksi korban yang berisikan barang-barang sebagaimana tersebut. Selanjutnya terdakwa melarikan diri ke bawah sebuah jembatan di Gampong Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan sambil membawa tas saksi korban dan di tempat tersebut terdakwa membuka tas tersebut yang temyata berisikan barang-barang sebagaimana tersebut di atas dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam Tas Handbag warna Hitam miliknya sedangkan tas milik korban dibuang olehnya di sungai bawah jembatan itu lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Gampong Pulo Kambing Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan.----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan lalu berdasarkan laporan tersebut saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU dan saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL (anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui terdakwa berada di Banda Aceh lalu para saksi berangkat ke Banda Aceh lalu terdakwa berhasil ditangkap ketika berada di Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan dari terdakwa ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) unit HP Android merk Realme wama Biru Dongker, 1 (satu) unit HP Samsung warna Biru. Sedangkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutangnya kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------   --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------     Subsidair ------- Bahwa ia terdakwa HASIRUMAN Bin Alm. SYARIFUDDIN, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nasional Aceh Selatan - Subulussalam di Gampong Seulekat Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum". Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : 
 Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban NUR ASIYAH Binti Alm. NURDIN bersama dengan saksi SYUKURAN Bin Alm. BAHARUDDIN (suami saksi korban) sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario 125 dari arah Kecamatan Trumon menuju Kecamatan Bakongan yang mana saksi korban dibonceng oleh saksi SYUKURAN dan saksi korban ada membawa sebuah tas samping yang disandang di sebelah kanannya yang berisikan I (satu) unit HP Android merk Realme warna Biru Dongker, I (satu) unit HP Samsung wama Biru dan uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa yang datang dari arah berlawanan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Nomor Polisi BL 5376 TAE warna Biru Muda melihat saksi korban yang membawa tas sebagaimana tersebut di atas timbul niatnya untuk mengambil tas tersebut sehingga kemudian terdakwa berbelok arah mengikuti saksi korban dan saksi SYUKURAN.-----------------------------------------------------Bahwa sesampainya di sebuah penurunan di tempat tersebut terdakwa memepet sepeda motor yang dikendarai saksi SYUKURAN dari arah sebelah kanan lalu terdakwa menarik dengan paksa tas yang sedang disandang saksi korban menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sehingga tali tas tersebut terputus dan terdakwa berhasil membawa tas milik saksi korban yang berisikan barang-barang sebagaimana tersebut. Selanjutnya terdakwa melarikan diri ke bawah sebuah jembatan di Gampong Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan sambil membawa tas saksi korban dan di tempat tersebut terdakwa membuka tas tersebut yang temyata berisikan barang-barang sebagaimana tersebut di atas dan memasukkan barang-barang tersebut ke dalam Tas Handbag warna Hitam miliknya sedangkan tas milik korban dibuang olehnya di sungai bawah jembatan itu lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Gampong Pulo Kambing Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan.----------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan lalu berdasarkan laporan tersebut saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU dan saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL (anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui terdakwa berada di Banda Aceh lalu para saksi berangkat ke Banda Aceh lalu terdakwa berhasil ditangkap ketika berada di Gampong Lambaro Skep Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan dari terdakwa ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) unit HP Android merk Realme wama Biru Dongker, 1 (satu) unit HP Samsung warna Biru. Sedangkan uang sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis terdakwa pergunakan untuk membayar hutangnya kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------   ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------    Tapaktuan, 21 Oktober 2025
Penuntut Umum,   
     Y U N A S R U L,  SH. JAKSA MUDA       |