Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Ttn RAHMAT FAJAR,S.H 1.MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK
2.IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 243/L.1.19.8/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT FAJAR,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK[Penahanan]
2IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, S.H.I., M.H.MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK
2MAMAN SUPRIADI, S.H.I., M.H.IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO
3AFRIZAL,S.H,.M.HMUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK
4AFRIZAL,S.H,.M.HIZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO
5Rudi Firnanda, S.H.MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK
6Rudi Firnanda, S.H.IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO
7Mekar Roslia, S.H.MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK
8Mekar Roslia, S.H.IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

     PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa I MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK bersama-sama Terdakwa II IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Polsek Trumon Timur Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam Desa Krueng Luas Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II , kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk pergi gotong royong dilapangan bola kaki Desa Jambo Dalem, akan tetapi Terdakwa I dan Terdakwa II tidak langsung pergi ke lapangan bola melainkan singgah dan bercerita di suatu pondok dekat lapangan bola tersebut, kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “cari obat (sabu) yok, aku ada uang seratus lima puluh ribu ” kemudian Terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I “ini udah ada uang aku dua ratus ribu bang”. Kemudian Terdakwa II menelpon saksi Andi Teffan Alias Lateh (dalam berkas perkara terpisah) untuk memperoleh narkotika jenis sabu seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I dan II menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam pergi menuju ke tempat saksi Andi Teffan Alias Lateh ke kebun daerah Desa Pasie Seubadeh Kec. Bakongan timur Kab. Aceh Selatan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sampai di kebun tersebut, Terdakwa II berhenti dan memarkirkan sepeda motornya lalu pergi sendiri dengan berjalan kaki sambil membawa uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk menemui saksi Andi Teffan Alias Lateh kemudian Terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada saksi Andi Teffan Alias Lateh lalu saksi Andi Teffan Alias Lateh menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II. Kemudian setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut dari saksi Andi Teffan Alias Lateh, Terdakwa II Kembali menuju sepeda motornya di tempat Terdakwa I menunggu lalu pergi Bersama-sama mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam ke Desa Jambo Dalem, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan

 

  • Bahwa sekira pukul 12.00 Wib, pada saat saksi Jepy Fitter dan saksi Yulianda sedang melaksanakan tugas piket di Mako Polsek Trumon Timur kemudian menerima informasi dari Masyarakat yang memberitahukan ada 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang dicurigai ada memiliki dan membawa Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan tidak lama setelah itu saksi Jepy Fitter melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa II  Bersama terdakwa I melintasi jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam kemudian memberitahukan kepada saksi Yulianda yang sedang piket di kantor Polsek Trumon Timur untuk menghentikan kendaraan kendaaraan tersebut, namun pada saat itu saksi Jepy Fitter Melihat terdakwa I membuang sesuatu barang dan saksi Jepy Fitter menanyakan kepada terdakwa I “punya siapa itu” lalu terdakwa I menjawab “punya kami bang” dan saksi Jepy Fitter menanyakan kepada terdakwa I “apa itu” lalu terdakwa I menjawab “Sabu bang”, selanjutnya saksi Yulianda dan saksi Jeppy Fitter langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II berserta Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam Polsek Trumon dan selanjutnya berkoordinasi dengan saksi Zaidarma Putra dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk dibawa ke Polres Aceh Selatan

 

 

  • Berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 292/60039/2025 tanggal 15 Oktober 2025 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani petugas menimbang Meidita Ekaputri berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 0.27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram

 

  • Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 7472/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R.Fani Miranda, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK dan IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO berupa 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram adalah benar menggandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa I MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK  bersama-sama Terdakwa II IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Polsek Trumon Timur Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam Desa Krueng Luas Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniPercobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat saksi Jepy Fitter dan saksi Yulianda sedang melaksanakan tugas piket di Mako Polsek Trumon Timur kemudian menerima informasi dari Masyarakat yang memberitahukan ada 2 (dua) orang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang dicurigai ada memiliki dan membawa Narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan tidak lama setelah itu saksi Jepy Fitter melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa II  Bersama terdakwa I melintasi jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam kemudian memberitahukan kepada saksi Yulianda yang sedang piket di kantor Polsek Trumon Timur untuk menghentikan kendaraan kendaaraan tersebut, namun pada saat itu saksi Jepy Fitter Melihat terdakwa I membuang sesuatu barang dan saksi Jepy Fitter menanyakan kepada terdakwa I “punya siapa itu” lalu terdakwa I menjawab “punya kami bang” dan saksi Jepy Fitter menanyakan kepada terdakwa I “apa itu” lalu terdakwa I menjawab “Sabu bang”, selanjutnya saksi Yulianda dan saksi Jeppy Fitter langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II beserta Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam Polsek Trumon dan selanjutnya berkoordinasi dengan saksi Zaidarma Putra dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk dibawa ke Polres Aceh Selatan

 

  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 0.27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang

 

  • Berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 292/60039/2025 tanggal 15 Oktober 2025 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani petugas menimbang Meidita Ekaputri berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 0.27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram

 

  • Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 7472/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R.Fani Miranda, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK dan IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO berupa 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa I MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK bersama-sama Terdakwa II IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Polsek Trumon Timur Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam Desa Krueng Luas Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa Narkotika jenis sabu yang terdakwa I bersama dengan terdakwa II beli dari saksi Andi teffan Alias lateh pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira kurang lebih pada pukul 10.50 Wib tersebut jika berhasil dibawa pulang maka akan digunakan secara bersama-sama dikebun milik terdakwa II dan Adapun caranya Adalah dengan dengan menggunakan sebuah alat yang disebut BONG yang terlebih dahulu terdakwa I dan terdakwa II merakit alat tersebut yang terdiri dari sebuah Botol minuman air mineral dengan merk AQUA ukuran sedang yang memang telah disiapkan, setelah itu botol AQUA tersebut diisi air putih biasa sebanyak ¾ (tiga perempat), kemudian terdakwa I dan terdakwa II melubangi tutup botol minuman Merk AQUA tersebut sebanyak 2 (dua) buah lubang dengan menggunakan Gunting, setelah itu memasukkan pipet ukuran kecil kedalam 2 (dua) buah lubang yang ada ditutup botol minuman Merk AQUA tadi, dari 2 (dua) buah pipet kecil tersebut satu pipet masuk kedalam air yang ada dibotol minuman Merk AQUA tersebut dan satu pipet lagi tidak sampai masuk kedalam air yang ada di botol minuman Merk AQUA tersebut. Untuk pipet yang masuk kedalam air yang ada di botol minuman Merk AQUA tersebut lalu ujungnya dimasukkan kaca pirek yang berfungsi untuk membakar Narkotika jenis Sabu sedangkan untuk pipet yang tidak masuk kedalam air yang ada didalam botol minuman Merk AQUA tersebut berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya kaca pirek tersebut diisi dengan Narkotika jenis Sabu dan kemudian Narkotika jenis Sabu yang telah diisi ke kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis namun mancis tersebut dibuka terlebih dahulu besi penutupnya lalu dipasangkan sebuah jarum kecil pada tempat keluarnya api sehingga pada saat dihidupkan apinya kecil dan berfungsi untuk pembakaran dan pengapian. Setelah Narkotika jenis Sabu yang ada dalam kaca pirek tadi dibakar dengan mancis yang telah dirakit tersebut sehingga Sabu yang ada didalamnya mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut dihisap seperti menghisap rokok pada umumnya sampai habis

 

  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;

 

  • Berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 292/60039/2025 tanggal 15 Oktober 2025 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani petugas menimbang Meidita Ekaputri berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 0.27 (Nol koma dua puluh tujuh) gram

 

  • Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB: 7472/NNF/2025 pada hari Selasa pada tanggal 25 November 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R.Fani Miranda, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik atas nama MUSDAR MANIK Alias KATIK Bin Alm. SAIMAN MANIK dan IZAR RAHMAD Alias DEX GAM Bin Alm. ACO berupa 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram adalah benar menggandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/34/X/KA/RH/2025/BNNK tanggal 15 Oktober 2025 an. Musdar Manik Bin Alm. Saiman Manik dan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/33/X/KA/RH/2025/BNNK tanggal 15 Oktober 2025 an. Izar Rahmat Bin Alm. Aco terindikasi Positif adanya Methamphetamine

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya