Dakwaan |
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa YUSLIZAR Bin Alm. BAHRUNSYAH, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira oukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Bengkel saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimalam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat untuk masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang diambil, memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa bergegas dengan menggunakan sepeda motor HONDA ASTREA miliknya dari rumahnya di Desa Keumumu Seberang menuju Bengkel milik saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan;
- Bahwa sesampainya di bengkel tersebut, kemudian terdakwa memperhatikan keadaan sekitar yang saat itu sedang sepi, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari bengkel tersebut dan mulai berjalan kaki menghampiri bengkel secara diam-diam;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju pintu belakang bengkel dan mendobraknya dengan menggunakan bahu badan terdakwa hingga pintu yang terkunci dari dalam bengkel tersebut rusak dan terbuka;
- Bahwa sesampainya didalam bengkel tersebut kemudian terdakwa mengambil beberapa barang spare part sepeda motor yakni 1 (satu) buah CDI merk Motorun warna silver yang terletak diatas meja kasir, lalu terdakwa juga memotong CDI serta tali gas karburator PWK 30 yang melekat pada sepeda motor JUPITER MX dengan menggunakan tang juga beberapa spare part lainnya yakni 1 (satu) buah karburator merk PWK Scarlet warna hitam, 1 (satu) unit CDI merk BRT IMAX warna hitam, 1 (satu) buah Power Up (Stabilizer Pengapian) merk FR warna biru, 1 (satu) mesin las merk LAKONI warna ungu, 1 (satu) Impack Angin merk TEKIRO, 1 (satu) mesin BOR merk BOSS warna biru, 1 (satu) mesin Gerenda merk MAXTEX warna orange, 1 (satu) alat cek Pom Injeksi warna hitam, 1 (satu) buah Piston merk MOTO 1 (one), 1 (satu) unit CDI merk BRT Dualband warna merah dan 3 (tiga) liter minyak Pertamax Turbo untuk terdakwa miliki tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh saksi HIFZIL FEMBRA sebagai pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HIFZIL FEMBRA telah mengalami kehilangan barang-barang sparepart miliknya dengan total kerugian materil sebesar Rp. 9,145.000,-;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil barang-barang tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi HIFZIL FEMBRA.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana.---------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa YUSLIZAR Bin Alm. BAHRUNSYAH, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira oukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Bengkel saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimalam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa bergegas dengan menggunakan sepeda motor HONDA ASTREA miliknya (DPB) dari rumahnya di Desa Keumumu Seberang menuju Bengkel milik saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan;
- Bahwa sesampainya di bengkel tersebut, kemudian terdakwa memperhatikan keadaan sekitar yang saat itu sedang sepi, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari bengkel tersebut dan mulai berjalan kaki menghampiri bengkel secara diam-diam;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju pintu belakang bengkel dan mendobraknya dengan menggunakan bahu badan terdakwa hingga pintu yang terkunci dari dalam bengkel tersebut rusak dan terbuka;
- Bahwa sesampainya didalam bengkel tersebut kemudian terdakwa mengambil beberapa barang spare part sepeda motor yakni 1 (satu) buah CDI merk Motorun warna silver yang terletak diatas meja kasir, lalu terdakwa juga memotong CDI serta tali gas karburator PWK 30 yang melekat pada sepeda motor JUPITER MX dengan menggunakan tang juga beberapa spare part lainnya yakni 1 (satu) buah karburator merk PWK Scarlet warna hitam, 1 (satu) unit CDI merk BRT IMAX warna hitam, 1 (satu) buah Power Up (Stabilizer Pengapian) merk FR warna biru, 1 (satu) mesin las merk LAKONI warna ungu, 1 (satu) Impack Angin merk TEKIRO, 1 (satu) mesin BOR merk BOSS warna biru, 1 (satu) mesin Gerenda merk MAXTEX warna orange, 1 (satu) alat cek Pom Injeksi warna hitam, 1 (satu) buah Piston merk MOTO 1 (one), 1 (satu) unit CDI merk BRT Dualband warna merah dan 3 (tiga) liter minyak Pertamax Turbo untuk terdakwa miliki tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh saksi HIFZIL FEMBRA sebagai pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HIFZIL FEMBRA telah mengalami kehilangan barang-barang sparepart miliknya dengan total kerugian materil sebesar Rp. 9,145.000,-;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil barang-barang tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi HIFZIL FEMBRA.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa YUSLIZAR Bin Alm. BAHRUNSYAH, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira oukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Bengkel saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat untuk masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang diambil, memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa bergegas dengan menggunakan sepeda motor HONDA ASTREA miliknya (DPB) dari rumahnya di Desa Keumumu Seberang menuju Bengkel milik saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan;
- Bahwa sesampainya di bengkel tersebut, kemudian terdakwa memperhatikan keadaan sekitar yang saat itu sedang sepi, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari bengkel tersebut dan mulai berjalan kaki menghampiri bengkel secara diam-diam;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju pintu belakang bengkel dan mendobraknya dengan menggunakan bahu badan terdakwa hingga pintu yang terkunci dari dalam bengkel tersebut rusak dan terbuka;
- Bahwa sesampainya didalam bengkel tersebut kemudian terdakwa mengambil beberapa barang spare part sepeda motor yakni 1 (satu) buah CDI merk Motorun warna silver yang terletak diatas meja kasir, lalu terdakwa juga memotong CDI serta tali gas karburator PWK 30 yang melekat pada sepeda motor JUPITER MX dengan menggunakan tang juga beberapa spare part lainnya yakni 1 (satu) buah karburator merk PWK Scarlet warna hitam, 1 (satu) unit CDI merk BRT IMAX warna hitam, 1 (satu) buah Power Up (Stabilizer Pengapian) merk FR warna biru, 1 (satu) mesin las merk LAKONI warna ungu, 1 (satu) Impack Angin merk TEKIRO, 1 (satu) mesin BOR merk BOSS warna biru, 1 (satu) mesin Gerenda merk MAXTEX warna orange, 1 (satu) alat cek Pom Injeksi warna hitam, 1 (satu) buah Piston merk MOTO 1 (one), 1 (satu) unit CDI merk BRT Dualband warna merah dan 3 (tiga) liter minyak Pertamax Turbo untuk terdakwa miliki tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh saksi HIFZIL FEMBRA sebagai pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HIFZIL FEMBRA telah mengalami kehilangan barang-barang sparepart miliknya dengan total kerugian materil sebesar Rp. 9,145.000,-;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil barang-barang tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi HIFZIL FEMBRA.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana.------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT :
----------Bahwa terdakwa YUSLIZAR Bin Alm. BAHRUNSYAH, pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira oukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Bengkel saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa bergegas dengan menggunakan sepeda motor HONDA ASTREA miliknya (DPB) dari rumahnya di Desa Keumumu Seberang menuju Bengkel milik saksi HIFZIL FEMBRA di Desa Tengah Baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan;
- Bahwa sesampainya di bengkel tersebut, kemudian terdakwa memperhatikan keadaan sekitar yang saat itu sedang sepi, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari bengkel tersebut dan mulai berjalan kaki menghampiri bengkel secara diam-diam;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju pintu belakang bengkel dan mendobraknya dengan menggunakan bahu badan terdakwa hingga pintu yang terkunci dari dalam bengkel tersebut rusak dan terbuka;
- Bahwa sesampainya didalam bengkel tersebut kemudian terdakwa mengambil beberapa barang spare part sepeda motor yakni 1 (satu) buah CDI merk Motorun warna silver yang terletak diatas meja kasir, lalu terdakwa juga memotong CDI serta tali gas karburator PWK 30 yang melekat pada sepeda motor JUPITER MX dengan menggunakan tang juga beberapa spare part lainnya yakni 1 (satu) buah karburator merk PWK Scarlet warna hitam, 1 (satu) unit CDI merk BRT IMAX warna hitam, 1 (satu) buah Power Up (Stabilizer Pengapian) merk FR warna biru, 1 (satu) mesin las merk LAKONI warna ungu, 1 (satu) Impack Angin merk TEKIRO, 1 (satu) mesin BOR merk BOSS warna biru, 1 (satu) mesin Gerenda merk MAXTEX warna orange, 1 (satu) alat cek Pom Injeksi warna hitam, 1 (satu) buah Piston merk MOTO 1 (one), 1 (satu) unit CDI merk BRT Dualband warna merah dan 3 (tiga) liter minyak Pertamax Turbo untuk terdakwa miliki tanpa seizin dan tidak dikehendaki oleh saksi HIFZIL FEMBRA sebagai pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi HIFZIL FEMBRA telah mengalami kehilangan barang-barang sparepart miliknya dengan total kerugian materil sebesar Rp. 9,145.000,-;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal mengambil barang-barang tersebut untuk terdakwa miliki tanpa seizin dari saksi HIFZIL FEMBRA.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------------------------------------- |