Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3149/L.1.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fadhli, SHIRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-34/ASEL/Enz.2/11/2025

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

Tempat lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal      

Agama   

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS

Aceh Selatan

55 Tahun / 15 Juni 1970

Laki-laki

Indonesia

Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan.

Islam

PNS

SMP (Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 20 Juli 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d tanggal 18 September 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN 1                :    Rutan, sejak tanggal 18 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN 2                :    Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2025 s/d tanggal 17 November 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN 1                :    Rutan, sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d tanggal 05 Januari 2026, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. --------

 

C. Dakwaan :

 

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, terdakwa menghubungi saksi RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dan meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan (Narkotika jenis Sabu) namun saksi RATNA SRI DEVY menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RATNA SRI DEVY via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya terdakwa sudah ada lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RATNA SRI DEVY dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian terdakwa memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. -----------------------------------------
  • Bahwa ± 10 menit terdakwa di dalam rumah saksi RATNA SRI DEVY kemudian terdakwa diajak saksi RATNA SRI DEVY dengan mengatakan “yok” lalu terdakwa yang dengan saksi RATNA SRI DEVY sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali seolah-olah mengerti maksud ajakan saksi RATNA SRI DEVY lalu terdakwa menjawab “yok”. Setelah itu terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi RATNA SRI DEVY yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh terdakwa kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. Kemudian terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY melanjutkan perjalanan kembali ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang dan ketika sampai di rumah saksi RATNA SRI DEVY, terdakwa merangkai bong dari 1 (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. ------------------------------------------------------------ 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama saksi RATNA SRI DEVY dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh saksi RATNA SRI DEVY serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

----------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah saksi RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, terdakwa menghubungi saksi RATNA SRI DEVY dan meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan (Narkotika jenis Sabu) namun saksi RATNA SRI DEVY menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RATNA SRI DEVY via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya terdakwa sudah ada lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RATNA SRI DEVY dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian terdakwa memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa ± 10 menit terdakwa di dalam rumah saksi RATNA SRI DEVY kemudian terdakwa diajak saksi RATNA SRI DEVY dengan mengatakan “yok” lalu terdakwa yang dengan saksi RATNA SRI DEVY sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali seolah-olah mengerti maksud ajakan saksi RATNA SRI DEVY lalu terdakwa menjawab “yok”. Setelah itu terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi RATNA SRI DEVY yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh terdakwa kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. Kemudian terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY melanjutkan perjalanan kembali ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang dan ketika sampai di rumah saksi RATNA SRI DEVY, terdakwa merangkai bong dari 1 (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. ------------------------------------------------------------ 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama saksi RATNA SRI DEVY dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh saksi RATNA SRI DEVY serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

----------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, terdakwa menghubungi saksi RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) dan meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bahan (Narkotika jenis Sabu) namun saksi RATNA SRI DEVY menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RATNA SRI DEVY via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya terdakwa sudah ada lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RATNA SRI DEVY dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian terdakwa memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. -----------------------------------------
  • Bahwa ± 10 menit terdakwa di dalam rumah saksi RATNA SRI DEVY kemudian terdakwa diajak saksi RATNA SRI DEVY dengan mengatakan “yok” lalu terdakwa yang dengan saksi RATNA SRI DEVY sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali seolah-olah mengerti maksud ajakan saksi RATNA SRI DEVY lalu terdakwa menjawab “yok”. Setelah itu terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi RATNA SRI DEVY yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh terdakwa kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. Kemudian terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY melanjutkan perjalanan kembali ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang dan ketika sampai di rumah saksi RATNA SRI DEVY, terdakwa merangkai bong dari 1 (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. ------------------------------------------------------------ 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama saksi RATNA SRI DEVY dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh saksi RATNA SRI DEVY serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. -------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

----------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

 

Keempat

------- Bahwa ia terdakwa IRSAL Bin Alm. MUHAMMAD YUNUS, pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah saksi RATNA SRI DEVY Alias PUJA Binti Alm. MUHAMMAD AMIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 12.33 WIB, terdakwa menghubungi saksi RATNA SRI DEVY yang mana terdakwa bermaksud meminjam uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun saksi RATNA SRI DEVY menyatakan tidak ada uang tersebut lalu sekira pukul 13.40 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi RATNA SRI DEVY via chat WhatsApp dan mengatakan uang yang tadi ditanya terdakwa sudah ada lalu terdakwa pergi ke rumah saksi RATNA SRI DEVY dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya warna Putih dengan Nomor Polisi : BK 1186 AP miliknya dan sesampainya di parkiran Mesjid Istiqamah Tapaktuan kemudian terdakwa memarkir mobilnya lalu berjalan ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa ± 10 menit terdakwa di dalam rumah saksi RATNA SRI DEVY kemudian terdakwa diajak saksi RATNA SRI DEVY dengan mengatakan “yok” lalu terdakwa yang dengan saksi RATNA SRI DEVY sejak sekira awal tahun 2025 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama-sama lebih dari 1 (satu) kali seolah-olah mengerti maksud ajakan saksi RATNA SRI DEVY lalu terdakwa menjawab “yok”. Setelah itu terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY pergi dengan mengggunakan mobil tersebut menjemput sdr. YUSMIJAR Alias SIYUK (DPO) di Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dan setelah YUSMIJAR Alias SIYUK masuk ke dalam mobil maka terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk bertemu dengan MARWAN (DPO). Selanjutnya ketika sampai di Desa Silolo lalu YUSMIJAR Alias SIYUK turun dari mobil sambil membawa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi RATNA SRI DEVY yang mana uang tersebut termasuk uang yang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dipinjam oleh terdakwa kemudian YUSMIJAR Alias SIYUK pergi ke rumah MARWAN dan ± 30 (tiga puluh) menit YUSMIJAR Alias SIYUK kembali masuk ke mobil sambil membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu lalu terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY dan YUSMIJAR Alias SIYUK kembali ke arah Tapaktuan dengan maksud menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah YUSMIJAR Alias SIYUK namun sesampainya di Desa Air Pinang, YUSMIJAR Alias SIYUK meminta turun di depan rumahnya sehingga 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana YUSMIJAR Alias SIYUK mendapat 1 (satu) bagian dan terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY mendapat 1 (satu) bagian) yang mana Narkotika jenis Sabu tersebut dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. Kemudian terdakwa bersama saksi RATNA SRI DEVY melanjutkan perjalanan kembali ke rumah saksi RATNA SRI DEVY di Desa Padang dan ketika sampai di rumah saksi RATNA SRI DEVY, terdakwa merangkai bong dari 1 (satu) buah botol merk Vit warna Merah, pipet dan 1 (satu) buah kaca pirex sedangkan Narkotika jenis Sabu tetap dipegang oleh saksi RATNA SRI DEVY. ------------------------------------------------------------ 
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi TEGUH SINAGA Bin HASANUDDIN SINAGA, saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P Bin YUNIADI dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) beserta rekan-rekannya yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Tapaktuan dan mendapatkan identitas pelaku yang bernama saksi RATNA SRI DEVY dan IRSAL berada di Desa Padang. Setelah dilakukan penggerebekan di tempat dimaksud dan pada saat para saksi melakukan penggeledahan maka didapatkan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang sempat dibuang oleh saksi RATNA SRI DEVY serta 1 (satu) buah bong (alat hisap). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------    
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa dan saksi RATNA SRI DEVY setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 206/60039/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,10 (nol koma satu nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5329/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, ST., MT., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ------------------

 

Tapaktuan, 08 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya