Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-49/ASEL/NARKOTIKA/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ANDI SAPUTRA Bin Alm. M. HASAN. HR
|
Tempat lahir
|
:
|
Alue Kemuning
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 21 Juli 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek,
Kabupaten Aceh Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama (Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 Agustus 2024
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Tanggal 13 Agustus s/d tanggal 01 September 2024
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 02 September 2024 s/d tanggal 11 Oktober 2024
|
Perpanjangan PN Pertama
|
:
|
Tanggal 12 Oktober 2024 s/d tanggal 10 November 2024
|
Perpanjangan PN Pertama
|
:
|
Tanggal 11 November 2024 s/d tanggal 10 Desember 2024
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Tanggal 20 November 2024 s/d tanggal 09 Desember 2024
|
- D A K W A A N :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin Alm. M. HASAN. HR pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi Suriya Suji Indah Bin Zubirlinur (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan dari penangkapan tersebut ditemukan 18 (delapan belas) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperoleh informasi bahwasanya 18 (delapan belas) paket Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Suriya tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin Alm. M. HASAN. HR pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Manggis Harapan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Bermula dari Terdakwa yang menerima pesan whatsapp dari Saksi Suriya yang mengatakan bahwa Saksi Suriya memiliki uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ingin digunakan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Suriya untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke akun Seabank milik Terdakwa. Setelah uang sejumlah 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ditransfer oleh Saksi Suriya ke akun Seabank milik terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menelpon Sdr. Is (DPO) yang merupakan Bandar Sabu yang berasal dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak ½ (setengah) sak dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya mengirimkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berasal dari Saksi Suriya sebagai uang muka ke nomor Dana atas nama Ruslaina yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. Is kepada Terdakwa dan sisa pembayaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan secara cash ketika paket sudah diterima langsung oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama, Sdr. Is langsung mengirimkan paket Narkotika Jenis Sabu menggunakan mobil travel penumpang dengan tujuan Simpang Pak Yet, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu disana. Terdakwa selanjutnya menghubungi Saksi Suriya dan menyuruhnya untuk mengirimkan sisa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ke akun Seabank milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menunggu di sebuah warung kopi dan tidak lama kemudian mobil pengiriman yang dimaksud tiba di lokasi yang tidak jauh dari warung kopi tersebut. Terdakwa langsung menghampiri mobil tersebut dan mengambil paket Narkotika Jenis Sabu sebanyak ½ (setengah) sak dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram yang telah dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam. Kemudian Terdakwa kembali ke warung kopi tempat awal mula terdakwa menunggu dan langsung menuju ke kamar mandi warung tersebut untuk membuka paket tersebut lalu Terdakwa mengambil sedikit Sabu dengan menggunakan jari tangannya dan kemudian dimasukkan ke dalam kertas plastik rokok yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya sebagai bahan pakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan plastik transparan yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu ke dalam bungkusan rokok merk Comandore warna putih hijau lalu Terdakwa letakkan di atas lantai depan pintu kamar mandi warung tersebut lalu Terdakwa fotokan dan Terdakwa kirim foto tersebut kepada Saksi Suriya melalui pesan whatsapp dengan keterangan “Warung Kak Nong”. Sekira pukul 18.00 WIB Saksi Suriya sampai di warung Kak Nong lalu langsung mengambil kotak rokok Comandore yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang berada di atas lantai depan pintu kamar mandi warung tersebut sesuai petunjuk dari Terdakwa dan setelahnya Saksi Suriya langsung pulang. Selanjutnya Terdakwa dijemput oleh Saudara Tahta yang sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa dan menuju ke ruko Saudara Tahta untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan untuk digunakan bersama dengan Saudara Tahta, Saudara Surya Darma dan Saudara Firman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/60039.08/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 18 (Delapan Belas) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklip dengan berat Netto 3.85 (Tiga Koma Delapan Lima) gram
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5163/NNF/2024 Tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh kesimpulan : Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
---------------------------------------------------------- atau : ---------------------------------------------------
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin Alm. M. HASAN. HR pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang berada di Desa Manggis Harapan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Saksi Suriya Suji Indah Bin Zubirlinur (Penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan dan dari penangkapan tersebut ditemukan 18 (delapan belas) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 3,85 (tiga koma delapan puluh lima) gram. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diperoleh informasi bahwasanya 18 (delapan belas) paket Narkotika Jenis Sabu milik Saksi Suriya tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin Alm. M. HASAN. HR pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Manggis Harapan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Bermula dari Terdakwa yang menerima pesan whatsapp dari Saksi Suriya yang mengatakan bahwa Saksi Suriya memiliki uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ingin digunakan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Suriya untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ke akun Seabank milik Terdakwa. Setelah uang sejumlah 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut ditransfer oleh Saksi Suriya ke akun Seabank milik terdakwa, Selanjutnya Terdakwa menelpon Sdr. Is (DPO) yang merupakan Bandar Sabu yang berasal dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu sebanyak ½ (setengah) sak dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa selanjutnya mengirimkan uang sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang berasal dari Saksi Suriya sebagai uang muka ke nomor Dana atas nama Ruslaina yang sebelumnya dikirimkan oleh Sdr. Is kepada Terdakwa dan sisa pembayaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayarkan secara cash ketika paket sudah diterima langsung oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama, Sdr. Is langsung mengirimkan paket Narkotika Jenis Sabu menggunakan mobil travel penumpang dengan tujuan Simpang Pak Yet, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan dan menyuruh Terdakwa untuk menunggu disana. Terdakwa selanjutnya menghubungi Saksi Suriya dan menyuruhnya untuk mengirimkan sisa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa ke akun Seabank milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menunggu di sebuah warung kopi dan tidak lama kemudian mobil pengiriman yang dimaksud tiba di lokasi yang tidak jauh dari warung kopi tersebut. Terdakwa langsung menghampiri mobil tersebut dan mengambil paket Narkotika Jenis Sabu sebanyak ½ (setengah) sak dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram yang telah dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam. Kemudian Terdakwa kembali ke warung kopi tempat awal mula terdakwa menunggu dan langsung menuju ke kamar mandi warung tersebut untuk membuka paket tersebut lalu Terdakwa mengambil sedikit Sabu dengan menggunakan jari tangannya dan kemudian dimasukkan ke dalam kertas plastik rokok yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya sebagai bahan pakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memasukkan plastik transparan yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu ke dalam bungkusan rokok merk Comandore warna putih hijau lalu Terdakwa letakkan di atas lantai depan pintu kamar mandi warung tersebut lalu Terdakwa fotokan dan Terdakwa kirim foto tersebut kepada Saksi Suriya melalui pesan whatsapp dengan keterangan “Warung Kak Nong”. Sekira pukul 18.00 WIB Saksi Suriya sampai di warung Kak Nong lalu langsung mengambil kotak rokok Comandore yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang berada di atas lantai depan pintu kamar mandi warung tersebut sesuai petunjuk dari Terdakwa dan setelahnya Saksi Suriya langsung pulang. Selanjutnya Terdakwa dijemput oleh Saudara Tahta yang sebelumnya telah dihubungi oleh Terdakwa dan menuju ke ruko Saudara Tahta untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan untuk digunakan bersama dengan Saudara Tahta, Saudara Surya Darma dan Saudara Firman.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah ruko yang berada di Desa Ujung Batu, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil keuntungan penjualan Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi Suriya, 1 (satu) unit handphone android merek OPPO berwarna hitam serta 1 (satu) unit handphone android merek OPPO berwarna biru. Bahwa kedua handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/60039.08/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 18 (Delapan Belas) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berklip dengan berat Netto 3.85 (Tiga Koma Delapan Lima) gram
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 5163/NNF/2024 Tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh kesimpulan : Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
Tapaktuan, 26 November 2024
Penuntut Umum,
HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19950213 202012 1 012 |