Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebidang tanah beserta rumah di atasnya dengan luas tanah yaitu Lebar 6, 10 M X Panjang 9,30 M, atau dengan luas seluruhnya 56,73 M (lima puluh enam koma tujuh puluh tiga) meter persegi. Tanah tersebut masih tercatat dalam SHM Nomor: 01.05.70.12.1.00132. Atas nama Pemegang Hak Azizah, yang terletak di Desa Batu Itam Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Timur berbatasan dengan Jln. Setapak/Lorong;
- Barat berbatasan dengan tanah/rumah milik almarhum panggilan wan aki (Paman Aki);
- Selatan berbatasan dengan tanah/rumah induk Almarhumah Azizah;
- Utara berbatasan dengan tanah milik/rumah Almarhumah Kak Nur (Nama Panggilan;
Adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang menguasai dan menyatakan bukan tanah hak milik Penggugat terhadap tanah sebagaimana petitum poin 2 di atas serta tidak bersedia untuk menyerahkan atau melakukan pemecahan SHM Nomor: 01.05.70.12.1.00132. Atas nama Pemegang Hak Azizah adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah berserta bangunan rumah di atasnya sebagaimana petitum pada poin 2 di atas kepada Penggugat tanpa ada ikatan dari pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan SHM Nomor: 01.05.70.12.1.00132. Atas nama Pemegang Hak Azizah kepada Penggugat untuk Penggugat ajukan Permohonan Pemecahan terhadap SHM tersebut ke Turut Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat agar melakukan pemecahan terhadap SHM Nomor: 01.05.70.12.1.00132. Atas nama Pemegang Hak Azizah menjadi 2 (dua) SHM, dengan ukuran luas tanah SHM yang dilakukan pemecahan tersebut seluas sebagaimana petitum pada poin 2 di atas;
- Menghukum Turut Tergugat agar Sertifikat Hak Milik yang telah dilakukan pemecahan tersebut yang luas tanahnya sebagaimana pada petitum poin 2 di atas, agar pada Sertifikat Hak Milik tersebut menjadi hak/pemegang hak atas nama SYAMSIMAR, S.H. (Penggugat);
- Meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana pada petitum poin 2 di atas yang menjadi objek gugatan dalam perkara Aquo;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara tanggung renteng untuk setiap harinya bila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;
- Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |