Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. HERU ALMEGA BIN ALM H. MUHAMMAD THAHIR USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1539/L.1.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU ALMEGA BIN ALM H. MUHAMMAD THAHIR USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM-12/ASEL/EOH.2/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

Heru Almega Bin Alm. H. Muhammad Thahir Usman;

Nomor Identitas (NIK)

:

1101044609890001;

Tempat lahir

:

Desa Dalam;

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 06 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal      

:

Jln. T. Ben Mahmud, Desa Lhok Keutapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan (KTP);

Agama   

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

S-1 (Tamat);

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 09 Mei 2025;

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres, Tanggal 09 Mei 2025 s/d 28 Mei 2025;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres, Tanggal 29 Mei 2025 s/d 07 Juli 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Polres, Tanggal 07 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025;

 

  1. DAKWAAN

 

Pertama

----------- Bahwa Terdakwa Heru Almega Bin Alm. H. Muhammad Thahir Usman bersama-sama dengan saksi Andris K. Bin Alm. Abdul Karim dan saksi Annibal bin Alm. Jalaluddin, pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Deli, Kampung Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan atau setidak-tidaknya karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tapaktuan maka Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Bermula pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Februari 2025 atau sebelum puasa tahun 2025 Terdakwa yang sedang dudukduduk bersama saksi Annibal bin Alm. Jalaluddin (selanjutnya disebut saksi Annibal) di Cafe milik saksi Andris K Bin Alm. Abdul Karim (selanjutnya disebut saksi Andris) yang berlokasi di Wisata Tuan Tapa, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan bercerita kepada saksi Andris bahwa Terdakwa sedang membutuhkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,, mendengar cerita Terdakwa tersebut saksi Andris memberi solusi dan mengatakan “ada cara, coba kamu sewa mobil Innova Reborn, nanti biar kita gadaikan, ada kawan abang di Medan yang mau terima gadai bisa sampai Rp. 50.000.000, hingga Rp. 70.000.000,“ mendengar hal itu Terdakwa mulai mencari mobil Innova Reborn yang bisa disewa, hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 Terdakwa menghubungi saksi Amrul Razak, SE Bin Darlis (Selanjutnya disebut saksi Amrul) selaku Partner kerja CV. Sultan Aceh Grup untuk merental atau menyewa mobil Innova reborn selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan Terdakwa kepada saksi Amrul sebagai alat transportasi proyek bibit karbon di daerah Manggamat, kemudian saksi Amrul yang mengetahui maksud terdakwa tersebut menghubungi saksi Muzawir Bin Husein M. (selanjutnya disebut saksi Muzawir) selaku wakil direktur usaha rental CV. Sultan Aceh Grup sekaligus pemilik 1 (satu) unit mobil toyota Kijang Innova BL 1340 LAC Nomor Mesin: 2GDJ028265 Nomor Rangka: MHFJB8EM4R1144493 warna hitam tahun pembuatan 2024 (selanjutnya disebut mobil Innova reborn), untuk menanyakan apakah ada mobil Innova reborn yang belum disewa, mengetahui mobil Innova reborn tersedia saksi Amrul kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ini mobil di Banda posisinya, kalau memang harus diantar kemari ada Biaya pengantarannya, tapi kalau mau ambil sendiri juga boleh” lalu Terdakwa menjawab “Amrul aja yang ambil mobilnya, kalau tidak kawan Amrul aja yang suruh antar kemari nanti abang bayar uang pengirimannya, sekalian uang rentalnya” juga terdakwa meminta nomor rekening saksi Amrul, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Terdakwa mengirim bukti transfer ke saksi Amrul sejumlah Rp. 6.000.000, dengan rincian Rp. 5.500.000,- untuk sewa mobil Innova Reborn selama 10 (sepuluh) hari dan  Rp. 500.000, untuk biaya pengantaran mobil Innova Reborn, selanjutnya saksi Amrul memberitahukannya kepada saksi Muzawir dan saksi Muzawir memerintahkan kepada saksi Rizqi Akmaradhani Bin Muhammad Zainal (Selanjutnya disebut saksi Rizqi)selaku pekerja di CV. Sultan Aceh Grup untuk mengantarkan mobil Innova Reborn tersebut kepada Konsumen yaitu Terdakwa di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Rizqi berangkat dari Banda Aceh menuju Tapaktuan untuk menyerahkan Mobil Innova Reborn, hingga pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Rizqi tiba di Tapaktuan dan menyerahkan mobil Innova Reborn tersebut berserta STNK dan Kuncinya kepada Terdakwa di Losmen Rahmat daerah Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan serta tidak lupa saat penyerahan mobil Innova Reborn tersebut saksi Rizqi mengambil foto sebagai bukti kepada saksi Muzawir.
  • Bahwa setelah Mobil Innova Reborn tersebut ditangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirim foto mobil dan STNK kepada saksi Andris untuk dapat ditawarkan ke kawankawan saksi Andris di Medan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa pergi menjemput saksi Annibal dirumahnya kemudian bersama-sama pergi ke Cafe milik saksi Andris untuk membahas tentang menggadaikan mobil innova reborn tersebut dengan saksi Andris, bahwa setelah sepakat sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa, saksi Andris dan saksi Annibal berangkat menggunakan mobil innova reborn tersebut ke Medan yang posisi saat itu saksi Annibal sopir, saksi Andris disamping sopir sedangkan Terdakwa duduk sendiri dibelakang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan para saksi tiba di Kota Medan yang saat itu saksi Andris menghubungi Kawannya Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan bertemu di sebuah warung kopi di kota medan, saat bertemu mereka membahas masalah mobil Innova Reborn yang akan digadai melalui Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan karena belum jelas Terdakwa bersama saksi Andris dan saksi Annibal diantar Sdr. Dasen dan Sdr. Govin  ke Hotel Deli yang berada di Kampung Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan untuk menginap, sesampainya dihotel Deli tersebut Terdakwa bersama saksi Andris dan saksi Annibal dikenalkan Sdr. Dasen dengan Sdr. Boy dan mengatakan kalau ada perlu hubungi saja Sdr. Boy, kemudian setelah Sdr. Dasen dan Sdr. Govin pergi, Terdakwa bersama saksi Andris dan saksi Annibal beristirahat, selanjutnya keesokan harinya Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB datang Sdr. Dasen mengatakan kepada Terdakwa, saksi Andris dan saksi Annibal bahwa ia tidak berani menggadaikan mobil innova reborn tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil rental. Bahwa karena Sdr. Boy saat itu mendengar pembicaraan tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 mengatakan kepada Terdakwa “kalau sama Dasen tidak bisa diurus, biar sama saya saja karena ada kawan saya yang bisa menggadaikan mobil rental”  Terdakwa menjawab “tolong lah, kami lagi butuh uang” sdr. Boy bertanya “apakah mobil itu menggunakan GPS” terdakwa menjawab “saya tidak tahu”, kemudian Sdr. Boy menelpon orang yang bisa mengecek GPS dan tidak lama kemudian datang orang yang bisa mengecek GPS dengan membawa alat, yang saat itu Sdr. Boy menyuruh Terdakwa pergi agar Terdakwa tidak melihat apa yang dikerjakan orang tersebut, setelah menunggu Sdr. Boy memanggil Terdakwa dan mengatakan “GPSnya sudah dinonaktifkan” Terdakwa bertanya “berapa biayanya” Sdr. Boy menjawab “biar saya saja, nanti potong atas”, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Hotel Deli Sdr. Boy meminjam mobil Innova Reborn kepada Terdakwa untuk dibawa kepada temannya yang menerima Gadai, hingga pada pukul 01.30 WIB Sdr. Boy tiba di Hotel Deli kembali untuk memberikan uang gadai kepada Terdakwa yakni Rp.50.000.000, dengan rincian sejumlah Rp. 45.000.000,- ditransfer ke rekening Terdakwa langsung, Rp. 3.500.000,- diberikan cash kepada Terdakwa sedangkan Rp. 1.500.000,- Sdr. Boy mengatakan dipotong atas uang Administrasi, setelah menerima uang tersebut Terdakwa memberikan kepada Sdr. Boy Rp. 500.000,-, saksi Andris Rp. 3.000.000,-, saksi Annibal Rp. 2.000.000,- dan Sdr. Dasen Rp. 1.500.000,-.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit mobil toyota Avanza BK 1511 AFH warna silver di kota medan dengan nama Georga Rental untuk alat transfortasi pulang ke tapaktuan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa, saksi Andris dan saksi Annibal pulang ke Tapaktuan hingga tanggal 03 maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB tiba di tapaktuan kemudian Terdakwa mengantar pulang saksi Andris dan saksi Annibal kerumahnya masingmasing untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 melalui kontrol GPS saksi Muzawir mengetahui kalau GPS mobil Innova Reborn sudah mati dan segera menghubungi saksi Amrul dan saksi Amrul menghubungi Terdakwa mengatakan “Bang kenapa GPS mati” Terdakwa menjawab “mungkin karena abang lagi di hutan, mobil sedang saya bawa ni, kemungkinan dikarenakan tidak ada jaringan” kemudian saksi Amrul meminta kepada Terdakwa untuk memfoto mobil Innova Reborn tersebut, mengetahui itu Terdakwa meminta foto kepada Sdr. Boy akan tetapi Sdr. Boy tidak mau mengirimkan mobil Innova Reborn tersebut karena mobil tersebut sudah masuk gudang, karena Terdakwa juga cerita kepada saksi Annibal, saksi Annibal bertanya kepada Terdakwa “di HP kamu apa tidak ada pertinggal fotofoto mobil tersebut” dijawab terdakwa “yang ada di HP saya Cuma waktu saya kirimkan ke Bang Andris waktu itu, namun foto pada saat itu posisinya dilabuhanhaji, apakah bisa kamu kondisikan seolaholah mobilnya posisi di Medan” saksi Annibal menjawab “oh bisa, kita buat saja mobilnya seolaholah lagi berada di Medan dengan muncul tampilan GPS” Terdakwa menjawab “kalau gitu ini foto saya kirim ke kamu, setelah itu kamu Edit, nanti hasilnya kamu kirim ke saya” setelah berhasil saksi Annibal edit foto tersebut (terlampir pada berkas) saksi Annibal mengirimkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa meneruskannya ke saksi Amrul sambil terdakwa mengatakan ke saksi Amrul “tidak usah khawatir, kalau mobil Aman, Posisi masi sama saya” dan saksi Amrul memberitahukan kepada saksi Muzawir bahwa mobil Innova reborn masi ditangan Terdakwa.
  • Bahwa dikarenakan waktu sewa mobil habis pada tanggal 07 maret 2025 Terdakwa menghubungi saksi Amrul pada tanggal 06 maret 2025 untuk memperpanjang selama 10 hari lagi kedepan dan mentransfer kepada saksi Amrul sejumlah Rp. 5.500.000, dan diteruskan saksi Amrul mentransfer ke saksi Muzawir. Bahwa dikarenakan GPS tidak aktif saksi Muzawir menyuruh saksi Amrul mencari tahu keberadaan mobil, namun setiap diminta foto terdakwa tidak ada mengirim foto mobil lagi, hingga saksi Muzawir dan saksi Amrul mulai curiga  bahwa mobil Innova tersebut sudah digelapkan Terdakwa hingga pada tanggal 11 Maret 2025 nomor handphone Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi dan saksi muzawir membuat laporan ke Polres Aceh Selatan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi muzawir atas hilangnya mobil Innova reborn tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp. 100.000.000,

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP----------

 

 

 

ATAU

 

 

 

 

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa Heru Almega Bin Alm. H. Muhammad Thahir Usman bersama-sama dengan saksi Andris K. Bin Alm. Abdul Karim dan saksi Annibal bin Alm. Jalaluddin, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sampai pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Losmen Rahmat daerah Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bermula pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Februari 2025 atau sebelum puasa tahun 2025 Terdakwa yang sedang dudukduduk bersama saksi Annibal bin Alm. Jalaluddin (selanjutnya disebut saksi Annibal) di Cafe milik saksi Andris K Bin Alm. Abdul Karim (selanjutnya disebut saksi Andris) yang berlokasi di Wisata Tuan Tapa, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan bercerita kepada saksi Andris bahwa Terdakwa sedang membutuhkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,, mendengar cerita Terdakwa tersebut saksi Andris memberi solusi dan mengatakan “ada cara, coba kamu sewa mobil Innova Reborn, nanti biar kita gadaikan, ada kawan abang di Medan yang mau terima gadai bisa sampai Rp. 50.000.000, hingga Rp. 70.000.000,“ mendengar hal itu Terdakwa mulai mencari mobil Innova Reborn yang bisa disewa, hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 Terdakwa menghubungi saksi Amrul Razak, SE Bin Darlis (Selanjutnya disebut saksi Amrul) selaku Partner kerja CV. Sultan Aceh Grup untuk merental atau menyewa mobil Innova reborn selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan Terdakwa kepada saksi Amrul sebagai alat transportasi proyek bibit karbon di daerah Manggamat, kemudian saksi Amrul yang mengetahui maksud terdakwa tersebut menghubungi saksi Muzawir Bin Husein M. (selanjutnya disebut saksi Muzawir) selaku wakil direktur usaha rental CV. Sultan Aceh Grup sekaligus pemilik 1 (satu) unit mobil toyota Kijang Innova BL 1340 LAC Nomor Mesin: 2GDJ028265 Nomor Rangka: MHFJB8EM4R1144493 warna hitam tahun pembuatan 2024 (selanjutnya disebut mobil Innova reborn), untuk menanyakan apakah ada mobil Innova reborn yang belum disewa, mengetahui mobil Innova reborn tersedia saksi Amrul kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ini mobil di Banda posisinya, kalau memang harus diantar kemari ada Biaya pengantarannya, tapi kalau mau ambil sendiri juga boleh” lalu Terdakwa menjawab “Amrul aja yang ambil mobilnya, kalau tidak kawan Amrul aja yang suruh antar kemari nanti abang bayar uang pengirimannya, sekalian uang rentalnya” juga terdakwa meminta nomor rekening saksi Amrul, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Terdakwa mengirim bukti transfer ke saksi Amrul sejumlah Rp. 6.000.000, dengan rincian Rp. 5.500.000,- untuk sewa mobil Innova Reborn selama 10 (sepuluh) hari dan  Rp. 500.000, untuk biaya pengantaran mobil Innova Reborn, selanjutnya saksi Amrul memberitahukannya kepada saksi Muzawir dan saksi Muzawir memerintahkan kepada saksi Rizqi Akmaradhani Bin Muhammad Zainal (Selanjutnya disebut saksi Rizqi)selaku pekerja di CV. Sultan Aceh Grup untuk mengantarkan mobil Innova Reborn tersebut kepada Konsumen yaitu Terdakwa di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Rizqi berangkat dari Banda Aceh menuju Tapaktuan untuk menyerahkan Mobil Innova Reborn, hingga pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Rizqi tiba di Tapaktuan dan menyerahkan mobil Innova Reborn tersebut berserta STNK dan Kuncinya kepada Terdakwa di Losmen Rahmat daerah Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan serta tidak lupa saat penyerahan mobil Innova Reborn tersebut saksi Rizqi mengambil foto sebagai bukti kepada saksi Muzawir.
  • Bahwa setelah Mobil Innova Reborn tersebut ditangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengirim foto mobil dan STNK kepada saksi Andris untuk dapat ditawarkan ke kawankawan saksi Andris di Medan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa pergi menjemput saksi Annibal dirumahnya kemudian bersama-sama pergi ke Cafe milik saksi Andris untuk membahas tentang menggadaikan mobil innova reborn tersebut dengan saksi Andris, bahwa setelah sepakat sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa, saksi Andris dan saksi Annibal berangkat menggunakan mobil innova reborn tersebut ke Medan yang posisi saat itu saksi Annibal sopir, saksi Andris disamping sopir sedangkan Terdakwa duduk sendiri dibelakang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan para saksi tiba di Kota Medan yang saat itu saksi Andris menghubungi Kawannya Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan bertemu di sebuah warung kopi di kota medan, saat bertemu mereka membahas masalah mobil Innova Reborn yang akan digadai melalui Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan karena belum jelas Terdakwa bersama saksi Andris dan saksi Annibal diantar Sdr. Dasen dan Sdr. Govin  ke Hotel Deli yang berada di Kampung Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan untuk menginap, sesampainya dihotel Deli tersebut Terdakwa bersama saksi Andris dan saksi Annibal dikenalkan Sdr. Dasen dengan Sdr. Boy dan mengatakan kalau ada perlu hubungi saja Sdr. Boy, kemudian setelah Sdr. Dasen dan Sdr. Govin pergi, Terdakwa bersama saksi Andris dan saksi Annibal beristirahat, selanjutnya keesokan harinya Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB datang Sdr. Dasen mengatakan kepada Terdakwa, saksi Andris dan saksi Annibal bahwa ia tidak berani menggadaikan mobil innova reborn tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil rental. Bahwa karena Sdr. Boy saat itu mendengar pembicaraan tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 mengatakan kepada Terdakwa “kalau sama Dasen tidak bisa diurus, biar sama saya saja karena ada kawan saya yang bisa menggadaikan mobil rental”  Terdakwa menjawab “tolong lah, kami lagi butuh uang” sdr. Boy bertanya “apakah mobil itu menggunakan GPS” terdakwa menjawab “saya tidak tahu”, kemudian Sdr. Boy menelpon orang yang bisa mengecek GPS dan tidak lama kemudian datang orang yang bisa mengecek GPS dengan membawa alat, yang saat itu Sdr. Boy menyuruh Terdakwa pergi agar Terdakwa tidak melihat apa yang dikerjakan orang tersebut, setelah menunggu Sdr. Boy memanggil Terdakwa dan mengatakan “GPSnya sudah dinonaktifkan” Terdakwa bertanya “berapa biayanya” Sdr. Boy menjawab “biar saya saja, nanti potong atas”, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Hotel Deli Sdr. Boy meminjam mobil Innova Reborn kepada Terdakwa untuk dibawa kepada temannya yang menerima Gadai, hingga pada pukul 01.30 WIB Sdr. Boy tiba di Hotel Deli kembali untuk memberikan uang gadai kepada Terdakwa yakni Rp.50.000.000, dengan rincian sejumlah Rp. 45.000.000,- ditransfer ke rekening Terdakwa langsung, Rp. 3.500.000,- diberikan cash kepada Terdakwa sedangkan Rp. 1.500.000,- Sdr. Boy mengatakan dipotong atas uang Administrasi, setelah menerima uang tersebut Terdakwa memberikan kepada Sdr. Boy Rp. 500.000,-, saksi Andris Rp. 3.000.000,-, saksi Annibal Rp. 2.000.000,- dan Sdr. Dasen Rp. 1.500.000,-.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa kembali menyewa 1 (satu) unit mobil toyota Avanza BK 1511 AFH warna silver di kota medan dengan nama Georga Rental untuk alat transfortasi pulang ke tapaktuan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa, saksi Andris dan saksi Annibal pulang ke Tapaktuan hingga tanggal 03 maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB tiba di tapaktuan kemudian Terdakwa mengantar pulang saksi Andris dan saksi Annibal kerumahnya masingmasing untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 melalui kontrol GPS saksi Muzawir mengetahui kalau GPS mobil Innova Reborn sudah mati dan segera menghubungi saksi Amrul dan saksi Amrul menghubungi Terdakwa mengatakan “Bang kenapa GPS mati” Terdakwa menjawab “mungkin karena abang lagi di hutan, mobil sedang saya bawa ni, kemungkinan dikarenakan tidak ada jaringan” kemudian saksi Amrul meminta kepada Terdakwa untuk memfoto mobil Innova Reborn tersebut, mengetahui itu Terdakwa meminta foto kepada Sdr. Boy akan tetapi Sdr. Boy tidak mau mengirimkan mobil Innova Reborn tersebut karena mobil tersebut sudah masuk gudang, karena Terdakwa juga cerita kepada saksi Annibal, saksi Annibal bertanya kepada Terdakwa “di HP kamu apa tidak ada pertinggal fotofoto mobil tersebut” dijawab terdakwa “yang ada di HP saya Cuma waktu saya kirimkan ke Bang Andris waktu itu, namun foto pada saat itu posisinya dilabuhanhaji, apakah bisa kamu kondisikan seolaholah mobilnya posisi di Medan” saksi Annibal menjawab “oh bisa, kita buat saja mobilnya seolaholah lagi berada di Medan dengan muncul tampilan GPS” Terdakwa menjawab “kalau gitu ini foto saya kirim ke kamu, setelah itu kamu Edit, nanti hasilnya kamu kirim ke saya” setelah berhasil saksi Annibal edit foto tersebut (terlampir pada berkas) saksi Annibal mengirimkannya kepada Terdakwa dan Terdakwa meneruskannya ke saksi Amrul sambil terdakwa mengatakan ke saksi Amrul “tidak usah khawatir, kalau mobil Aman, Posisi masi sama saya” dan saksi Amrul memberitahukan kepada saksi Muzawir bahwa mobil Innova reborn masi ditangan Terdakwa.
  • Bahwa dikarenakan waktu sewa mobil habis pada tanggal 07 maret 2025 Terdakwa menghubungi saksi Amrul pada tanggal 06 maret 2025 untuk memperpanjang selama 10 hari lagi kedepan dan mentransfer kepada saksi Amrul sejumlah Rp. 5.500.000, dan diteruskan saksi Amrul mentransfer ke saksi Muzawir. Bahwa dikarenakan GPS tidak aktif saksi Muzawir menyuruh saksi Amrul mencari tahu keberadaan mobil, namun setiap diminta foto terdakwa tidak ada mengirim foto mobil lagi, hingga saksi Muzawir dan saksi Amrul mulai curiga  bahwa mobil Innova tersebut sudah digelapkan Terdakwa hingga pada tanggal 11 Maret 2025 nomor handphone Terdakwa tidak dapat dihubungi lagi dan saksi muzawir membuat laporan ke Polres Aceh Selatan.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi muzawir atas hilangnya mobil Innova reborn tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp. 100.000.000,

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------------------

 

Tapaktuan, 23 Juli 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Hary Vernanda Sirait, S.H.

Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya