Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. SURIYA SUJI INDAH Bin ZUBIR LINUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2735/L.1.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYA SUJI INDAH Bin ZUBIR LINUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.SURIYA SUJI INDAH Bin ZUBIR LINUR
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-46/ASEL/NARKOTIKA/10/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

SURIYA SUJI INDAH Bin ZUBIR LINUR

Tempat lahir

:

Desa Kota Palak

Umur/ Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 04 Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Tengah Baru Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 12 Agustus 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 02 September 2024 s/d tanggal 11 Oktober 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 11 Oktober 2024 s/d tanggal 29 Oktober 2024,
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 30 Oktober 2024 s/d tanggal 28 November 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

--------- Bahwa terdakwa SURIYA SUJI INDAH Bin ZUBIR LINUR pada hari Senin tanggal 12 bulan Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah menghubungi saksi ANDI SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) melalui Whatsapp dan mengatakan “halo bang, perlu uang bang ?” yang mana dalam hal ini terdakwa dan saksi ANDI SAPUTRA sudah saling mengerti tujuan dari telpon yaitu untuk memesan Narkotika jenis Sabu kemudian saksi ANDI SAPUTRA mengatakan “boleh”, dan dijawab oleh terdakwa menjawab “2 juta ada ni bang” dan saksi ANDI SAPTURA mengatakan “oke kirim aja ke akun SEA BANK milik saya”. Selanjutnya sekira pukul 08.47 WIB terdakwa mengirimkan uang sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui akun SEA BANK terdakwa ke akun SEA BANK milik saksi ANDI SAPUTRA, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi ANDI SAPUTRA dan mengatakan “ini bang bukti TF” kemudian saksi ANDI SAPUTRA menjawab “oke, nanti kalau udah sampai bahan aku kabari”, lalu terdakwa menjawab “oke bang, tolong sekalian plastik nanti bang ya” kemudian saksi ANDI SAPUTRA menjawab lagi “oke oke”. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ANDI SAPUTRA melalui WhatsApp dan mengatakan “ada uang tambah SURIYA 400 lagi biar pas setangah SAK?” lalu terdakwa menjawab “ada bang, aku isi DANA dulu ya” kemudian saksi ANDI SAPUTRA mengatakan lagi “oke, nanti kirim ke SEA BANK aja ya” lalu terdakwa menjawab “oke bang”. Kemudian Terdakwa mengisi uang ke akun DANA miliknya, selanjutnya sekira pukul 17.23 WIB pembayaran yang kedua terdakwa mengirimkan uang melalui akun DANA milik terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribupiah) ke akun SEA BANK milik saksi ANDI SAPUTRA, dan terdakwa langsung mengirim bukti transfernya lewat WhatsApp ke saksi ANDI SAPUTRA dan mengatakan “itu bang tambah 400 lagi” lalu saksi ANDI SAPUTRA menjawab “oke, gerak terus ke warung KAK NONG” kemudian terdakwa mengatakan “oke bang aku jalan sekarang”. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor jenis HONDA GENIO warna hitam dengan Nopol BL 5507 TY langsung menuju warung yang di maksud yaitu WARUNG KAK NONG yang ada di Desa Manggis Harapan Kec. Labuan Haji Kab. Aceh Selatan yang berjarak lebih kurang 1 (satu) KM dari rumah tempat tinggal terdakwa. -------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di depan WARUNG KAK NONG dan terdakwa melihat saksi ANDI SAPUTRA sedang duduk sendiri, tidak lama kemudian terdakwa menerima chat WhatsApp dari saksi ANDI SAPUTRA berupa foto posisi Narkotika jenis Sabu yang diletakkan dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Comandore warna Hijau Putih, kemudian terdakwa menuju tempat diletakkannya Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu di depan kamar mandi, setelah sampai di depan kamar mandi terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Comandore, dan terdakwa langsung mengambil kotak rokok tersebut yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut lalu disimpan di kantong celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian terdakwa duduk di kursi warung tersebut tanpa berbicara langsung dengan saksi ANDI SAPUTRA hanya berkomunikasi melalui WhatsApp. Setelah duduk sebentar di warung tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Aceh Selatan. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa sampai dirumah, terdakwa langsung mengambil alat-alat yang digunakan untuk membagi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam semak-semak yang berjarak 6 (enam) meter dari rumah terdakwa, yang mana alat untuk membagi dibungkus dengan kantong plastik sedangkan alat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu di bungkus dalam pampers, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar kosong di rumah terdakwa dengan membawa alat-alat tersebut setelah sampai di kamar terdakwa membuka kotak rokok yang berisi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) pack plastik paket, dan terdakwa langsung membaginya menjadi 14 (empat belas) paket dengan rincian 13 (tiga belas) paket untuk dijual dan 1 (satu) paket untuk terdakwa pakai, sedangkan 1 (satu) paket berukuran besar rencananya terdakwa simpan untuk stok, selain itu juga terdapat 4 (empat) paket lainnya yang merupakan sisa dari pembelian Narkotika jenis Sabu sebelumnya dari saksi ANDI SAPUTRA yaitu 4 (empat) hari sebelumnya. Selanjutnya pada saat membagi Narkotika jenis Sabu, datang sdr. BRAM (DPO) menemui terdakwa, yang mana sdr. BRAM menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada sdr. BRAM. ------------------------------
  • Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB, saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH dan saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) sedang melaksanakan giat patroli di seputaran Kecamatan Labuan Haji dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kemudian di ketahui bernama SURIYA SUJI INDAH sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang di ketahui merupakan tempat tinggal dari terdakwa. Kemudian menanggapi informasi tersebut Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 23.00 WIB, saksi RIFQATULLAH, saksi ZAIDARMA PUTRA dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dilihat oleh saksi pada saat Terdakwa ingin di amankan ada menjatuhkan sesuatu berupa bungkusan dari plastik transparan ke bawah kursi tempat duduknya. Kemudian saat ditanyakan terkait bungkusan tersebut terdakwa mengaku bahwa bungkusan tersebut berisi 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH dan saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari 1 (satu) buah botol kecil dengan tutup berwarna putih yang sudah di lobangi sebanyak 2 (dua) buah dengan pipet yang terpasang pada botol tersebut, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan 1 (satu) buah pipet berukuran kecil yang ujungnya di potong runcing yang semuanya terbungkus dalam kertas bungkusan Pampers warna Biru yang ditemukan di lantai kamar kosong milik terdakwa, barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan terbungkus menggunakan kertas tissue yang ditemukan di dalam lobang besi meja rias yang berada di dalam kamar tidur terdakwa, dan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam dompet milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis Sabu tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 18 (Delapan Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/60039.08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat nettonya adalah 3,85 (tiga koma delapan lima) gram. Setelah barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5163/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

----------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------

 

Kedua

--------- Bahwa terdakwa SURIYA SUJI INDAH Bin ZUBIR LINUR pada hari Senin tanggal 12 bulan Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 12 Agustus tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah menghubungi saksi ANDI SAPUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) melalui Whatsapp dan mengatakan “halo bang, perlu uang bang ?” yang mana dalam hal ini terdakwa dan saksi ANDI SAPUTRA sudah saling mengerti tujuan dari telpon yaitu untuk memesan Narkotika jenis Sabu kemudian saksi ANDI SAPUTRA mengatakan “boleh”, dan dijawab oleh terdakwa menjawab “2 juta ada ni bang” dan saksi ANDI SAPTURA mengatakan “oke kirim aja ke akun SEA BANK milik saya”. Selanjutnya sekira pukul 08.47 WIB terdakwa mengirimkan uang sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) melalui akun SEA BANK terdakwa ke akun SEA BANK milik saksi ANDI SAPUTRA, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada saksi ANDI SAPUTRA dan mengatakan “ini bang bukti TF” kemudian saksi ANDI SAPUTRA menjawab “oke, nanti kalau udah sampai bahan aku kabari”, lalu terdakwa menjawab “oke bang, tolong sekalian plastik nanti bang ya” kemudian saksi ANDI SAPUTRA menjawab lagi “oke oke”. ---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh saksi ANDI SAPUTRA melalui WhatsApp dan mengatakan “ada uang tambah SURIYA 400 lagi biar pas setangah SAK?” lalu terdakwa menjawab “ada bang, aku isi DANA dulu ya” kemudian saksi ANDI SAPUTRA mengatakan lagi “oke, nanti kirim ke SEA BANK aja ya” lalu terdakwa menjawab “oke bang”. Kemudian Terdakwa mengisi uang ke akun DANA miliknya, selanjutnya sekira pukul 17.23 WIB pembayaran yang kedua terdakwa mengirimkan uang melalui akun DANA milik terdakwa sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribupiah) ke akun SEA BANK milik saksi ANDI SAPUTRA, dan terdakwa langsung mengirim bukti transfernya lewat WhatsApp ke saksi ANDI SAPUTRA dan mengatakan “itu bang tambah 400 lagi” lalu saksi ANDI SAPUTRA menjawab “oke, gerak terus ke warung KAK NONG” kemudian terdakwa mengatakan “oke bang aku jalan sekarang”. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor jenis HONDA GENIO warna hitam dengan Nopol BL 5507 TY langsung menuju warung yang di maksud yaitu WARUNG KAK NONG yang ada di Desa Manggis Harapan Kec. Labuan Haji Kab. Aceh Selatan yang berjarak lebih kurang 1 (satu) KM dari rumah tempat tinggal terdakwa. -------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa sampai di depan WARUNG KAK NONG dan terdakwa melihat saksi ANDI SAPUTRA sedang duduk sendiri, tidak lama kemudian terdakwa menerima chat WhatsApp dari saksi ANDI SAPUTRA berupa foto posisi Narkotika jenis Sabu yang diletakkan dalam 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Comandore warna Hijau Putih, kemudian terdakwa menuju tempat diletakkannya Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu di depan kamar mandi, setelah sampai di depan kamar mandi terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Comandore, dan terdakwa langsung mengambil kotak rokok tersebut yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut lalu disimpan di kantong celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian terdakwa duduk di kursi warung tersebut tanpa berbicara langsung dengan saksi ANDI SAPUTRA hanya berkomunikasi melalui WhatsApp. Setelah duduk sebentar di warung tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Aceh Selatan. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa sampai dirumah, terdakwa langsung mengambil alat-alat yang digunakan untuk membagi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam semak-semak yang berjarak 6 (enam) meter dari rumah terdakwa, yang mana alat untuk membagi dibungkus dengan kantong plastik sedangkan alat untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu di bungkus dalam pampers, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar kosong di rumah terdakwa dengan membawa alat-alat tersebut setelah sampai di kamar terdakwa membuka kotak rokok yang berisi 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) pack plastik paket, dan terdakwa langsung membaginya menjadi 14 (empat belas) paket dengan rincian 13 (tiga belas) paket untuk dijual dan 1 (satu) paket untuk terdakwa pakai, sedangkan 1 (satu) paket berukuran besar rencananya terdakwa simpan untuk stok, selain itu juga terdapat 4 (empat) paket lainnya yang merupakan sisa dari pembelian Narkotika jenis Sabu sebelumnya dari saksi ANDI SAPUTRA yaitu 4 (empat) hari sebelumnya. Selanjutnya pada saat membagi Narkotika jenis Sabu, datang sdr. BRAM (DPO) menemui terdakwa, yang mana sdr. BRAM menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada sdr. BRAM. ------------------------------
  • Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB, saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH dan saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI (masing-masing merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) sedang melaksanakan giat patroli di seputaran Kecamatan Labuan Haji dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kemudian di ketahui bernama SURIYA SUJI INDAH sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang di ketahui merupakan tempat tinggal dari terdakwa. Kemudian menanggapi informasi tersebut Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tempat tinggal terdakwa yang berada di Desa Pasar Lama Kecamatan Labuan Haji Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya sesampainya di tempat tersebut sekira pukul 23.00 WIB, saksi RIFQATULLAH, saksi ZAIDARMA PUTRA dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana dilihat oleh saksi pada saat Terdakwa ingin di amankan ada menjatuhkan sesuatu berupa bungkusan dari plastik transparan ke bawah kursi tempat duduknya. Kemudian saat ditanyakan terkait bungkusan tersebut terdakwa mengaku bahwa bungkusan tersebut berisi 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi RIFQATULLAH dan saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) set alat hisap (bong) yang terbuat dari 1 (satu) buah botol kecil dengan tutup berwarna putih yang sudah di lobangi sebanyak 2 (dua) buah dengan pipet yang terpasang pada botol tersebut, 1 (satu) buah kaca pyrex, dan 1 (satu) buah pipet berukuran kecil yang ujungnya di potong runcing yang semuanya terbungkus dalam kertas bungkusan Pampers warna Biru yang ditemukan di lantai kamar kosong milik terdakwa, barang bukti berupa 8 (delapan) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dan terbungkus menggunakan kertas tissue yang ditemukan di dalam lobang besi meja rias yang berada di dalam kamar tidur terdakwa, dan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam dompet milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------
  • Bahwa terhadap 18 (Delapan Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 246/60039.08/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat nettonya adalah 3,85 (tiga koma delapan lima) gram. Setelah barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5163/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

Tapaktuan, 26 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya