Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. SAMSUL BAHRI ALIAS SITOM BIN ALM SARIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3152/L.1.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL BAHRI ALIAS SITOM BIN ALM SARIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHi.,MHSAMSUL BAHRI ALIAS SITOM BIN ALM SARIAN
2AFRIZAL,S.HSAMSUL BAHRI ALIAS SITOM BIN ALM SARIAN
3Rudi Firnanda, S.H.SAMSUL BAHRI ALIAS SITOM BIN ALM SARIAN
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-33/ASEL/Enz.2/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Terdakwa

Tempat lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal      

Agama   

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

SAMSUL BAHRI Alias SITOM Bin Alm. SARIAN Geulumbuk

39 Tahun/ 01 Juli 1986

Laki-laki

Indonesia

Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan Islam

Petani/Pekebun

SD (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 18 Juli 2025

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 07 Agustus 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 14 November 2025 s/d tanggal 03 Desember 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d tanggal 03 Januari 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Kesatu

------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SITOM Bin Alm SARIAN, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB ketika sedang berada di lapangan sepak bola Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada saudara APOK (DPO) yang mana antara terdakwa dengan saudara APOK  sudah saling mengenal sejak lama, yang mana cara terdakwa memesan Narkotika jeni Sabu kepada saudara APOK melalui WA (WhatsApp). Setelah disepakati kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening akun DANA nomor 081264190867 atas nama UPO yang diberikan saudara APOK namun transaksi tersebut gagal (pending) dan kemudian terdakwa diberikan sebuah rekening DANA lainnya oleh saudara APOK dengan nomor 085225457529 atas nama MARJOHAN lalu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening DANA tersebut dan transaksinya berhasil diterima oleh saudara APOK. Setelah terdakwa berhasil mengirimkan uang pembelian tersebut lalu terdakwa langsung menghubungi saudara SAPRI (DPO) untuk menyuruhnya mengambil Narkotika jeni Sabu kepada saudara APOK  di Desa Silolo Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menunggu saudara SAPRI di sebuah lapangan sepakbola di Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan yang mana saudara SAPRI SAPRI atas suruhan terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa pesan dari saudara APOK di Desa Silolo Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan. Selanjutnya saudara SAPRI tiba di lapangan sepakbola tersebut lalu saudara SAPRI langsung menghampiri terdakwa dan memberikan Narkotika jeni Sabu sebanyak 1 (satu) paket kemudian terdakwa menerima Narkotika jeni Sabu tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket dengan masing-masing 1 (satu) ukuran sedang yang terdakwa simpan di dalam sebuah Kotak Rokok merk Gudang Garam Surya warna Coklat dan 1 (satu) ukuran kecil yang mana 1 (satu) paket yang berukuran kecil tersebut sebagian telah terdakwa gunakan bersama-sama teman terdakwa yaitu saudara FERI dan masing-masing mendapatkan 2 (dua) kali hisap. Selanjutnya terdakwa menelpon saksi ADE IRFANDA dan meminta tolong kepadanya untuk mengantarkan terdakwa ke sebuah warung makan padang di pinggir jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab Aceh Selatan dan sekira 10 menit kemudian saksi ADE IRFANDA tiba di lapangan sepakbola tempat terdakwa menunggunya maka terdakwa langsung menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ADE IRFANDA dan duduk tepat di belakang Saksi ADE IRFANDA sambil membawa Narkotika jeni Sabu tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ADE IRFANDA untuk mengantarkannya ke depan Warung makan padang saja yang berada di Pinggir Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST, dan saksi TEGUH SINAGA Bin Alm. HASANUDDIN SINAGA (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkotika Jenis sabu di Wilayah Hukum Kecamatan Kluet Selatan, berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SITOM Bin Alm. SARIAN yang berada di Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan hendak melakukan transaksi Narkotika jeni Sabu dengan seseorang di desa tersebut. Selanjutnya para saksi dan rekannya menuju ke lokasi dan melihat terdakwa seperti sedang menunggu seseorang di depan sebuah warung makan padang di pinggir jalan lintas Nasional Tapaktuan-Medan lebih tepatnya di Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor kemudian para saksi beserta tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung mengamankan terdakwa lalu karena terkejut maka terdakwa spontan mengambil Narkotika jeni Sabu tersebut yang ada di dalam kantong sebelah kanannya dan langsung membuangnya namun para saksi tersebut melihat perbuatan terdakwa kemudian para saksi tersebut menemukan 1 (satu) paket Narkotika jeni Sabu ukuran kecil yang jatuh dekat terdakwa dengan jarak ± 30 (tiga puluh) centimeter dan 1 (satu) paket Narkotika jeni Sabu yang disimpan di dalam sebuah Kotak Rokok merk Gudang Garam Surya warna Coklat yang dibauang dengan jarang 4 (empat) meter. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. ---------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket yang dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 189/60039/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Zeri Sahputra dan Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 2.09 (Dua Koma Nol Sembilan) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab : 5330 / NNF / 2025, tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SITOM Bin Alm SARIAN, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB ketika sedang berada di lapangan sepak bola Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, terdakwa memesan Narkotika jenis sabu kepada saudara APOK (DPO) yang mana antara terdakwa dengan saudara APOK  sudah saling mengenal sejak lama, yang mana cara terdakwa memesan Narkotika jeni Sabu kepada saudara APOK melalui WA (WhatsApp). Setelah disepakati kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening akun DANA nomor 081264190867 atas nama UPO yang diberikan saudara APOK namun transaksi tersebut gagal (pending) dan kemudian terdakwa diberikan sebuah rekening DANA lainnya oleh saudara APOK dengan nomor 085225457529 atas nama MARJOHAN lalu terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening DANA tersebut dan transaksinya berhasil diterima oleh saudara APOK. Setelah terdakwa berhasil mengirimkan uang pembelian tersebut lalu terdakwa langsung menghubungi saudara SAPRI (DPO) untuk menyuruhnya mengambil Narkotika jeni Sabu kepada saudara APOK  di Desa Silolo Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menunggu saudara SAPRI di sebuah lapangan sepakbola di Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan yang mana saudara SAPRI SAPRI atas suruhan terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa pesan dari saudara APOK di Desa Silolo Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan. Selanjutnya saudara SAPRI tiba di lapangan sepakbola tersebut lalu saudara SAPRI langsung menghampiri terdakwa dan memberikan Narkotika jeni Sabu sebanyak 1 (satu) paket kemudian terdakwa menerima Narkotika jeni Sabu tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) paket dengan masing-masing 1 (satu) ukuran sedang yang terdakwa simpan di dalam sebuah Kotak Rokok merk Gudang Garam Surya warna Coklat dan 1 (satu) ukuran kecil yang mana 1 (satu) paket yang berukuran kecil tersebut sebagian telah terdakwa gunakan bersama-sama teman terdakwa yaitu saudara FERI dan masing-masing mendapatkan 2 (dua) kali hisap. Selanjutnya terdakwa menelpon saksi ADE IRFANDA dan meminta tolong kepadanya untuk mengantarkan terdakwa ke sebuah warung makan padang di pinggir jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab Aceh Selatan dan sekira 10 menit kemudian saksi ADE IRFANDA tiba di lapangan sepakbola tempat terdakwa menunggunya maka terdakwa langsung menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ADE IRFANDA dan duduk tepat di belakang Saksi ADE IRFANDA sambil membawa Narkotika jeni Sabu tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ADE IRFANDA untuk mengantarkannya ke depan Warung makan padang saja yang berada di Pinggir Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST, dan saksi TEGUH SINAGA Bin Alm. HASANUDDIN SINAGA (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkotika Jenis sabu di Wilayah Hukum Kecamatan Kluet Selatan, berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terdakwa SAMSUL BAHRI Alias SITOM Bin Alm. SARIAN yang berada di Desa Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan hendak melakukan transaksi Narkotika jeni Sabu dengan seseorang di desa tersebut. Selanjutnya para saksi dan rekannya menuju ke lokasi dan melihat terdakwa seperti sedang menunggu seseorang di depan sebuah warung makan padang di pinggir jalan lintas Nasional Tapaktuan-Medan lebih tepatnya di Desa Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor kemudian sekira pukul 19.30 WIB para saksi beserta tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung mengamankan terdakwa lalu karena terkejut maka terdakwa spontan mengambil Narkotika jeni Sabu tersebut yang ada di dalam kantong sebelah kanannya dan langsung membuangnya namun para saksi tersebut melihat perbuatan terdakwa kemudian para saksi tersebut menemukan 1 (satu) paket Narkotika jeni Sabu ukuran kecil yang jatuh dekat terdakwa dengan jarak ± 30 (tiga puluh) centimeter dan 1 (satu) paket Narkotika jeni Sabu yang disimpan di dalam sebuah Kotak Rokok merk Gudang Garam Surya warna Coklat yang dibauang dengan jarang 4 (empat) meter. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. ------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 2 (dua) paket yang dibungkus plastik bening diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 189/60039/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Zeri Sahputra dan Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 2.09 (Dua Koma Nol Sembilan) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5330 / NNF / 2025, tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

Tapaktuan, 08 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya