Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Ttn |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Meutia Selviana binti Rajuddin |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Nasir, SH | Meutia Selviana binti Rajuddin | 2 | MURDANI, SH | Meutia Selviana binti Rajuddin | 3 | NASRUDDIN, S.H. | Meutia Selviana binti Rajuddin | 4 | Mustawir.,S.H | Meutia Selviana binti Rajuddin |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Murnia Tammi binti TGK. Darmiadi | 2 | Ratna Sari binti TGK. Darmiadi | 3 | Martalena | 4 | Santi Indah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Maman Supriadi, S.Hi., M.H. | Murnia Tammi binti TGK. Darmiadi | 2 | Maman Supriadi, S.Hi., M.H. | Ratna Sari binti TGK. Darmiadi | 3 | AFRIZAL,S.H | Murnia Tammi binti TGK. Darmiadi | 4 | AFRIZAL,S.H | Ratna Sari binti TGK. Darmiadi | 5 | Rudi Firnanda, S.H. | Murnia Tammi binti TGK. Darmiadi | 6 | Rudi Firnanda, S.H. | Ratna Sari binti TGK. Darmiadi | 7 | MUZAKIR | Martalena | 8 | MUZAKIR | Santi Indah |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian bertanggal 13 Mei 2025 antara Tergugat I dengan Penggugat.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II/ Ratna Sari.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat III/ Martalena.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II/ Ratna Sari, lalu Ratna Sari mengirimkan lagi ke Rekening Tergugat IV/ Santi Indah.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat teguran:
- Surat Teguran Pertama tanggal 25 Maret 2025.
- Surat Teguran Kedua tanggal 10 Mei 2025.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh modal usaha sebesar Rp.257.750.000.- (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan bukti Surat Perjanjian tanggal 13 Mei 2025.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh laba dan keuntungan sebesar Rp.147.000.000.- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah), sesuai dengan bukti Surat Perjanjian tanggal 13 Mei 2025.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |