| Dakwaan |
KESATU :Bahwa ia Terdakwa JAMADI Bin ALM. M. SABI pada sekira hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pantang Gampong Kuala Ba’u Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------- - Bahwa berawal dari dugaan perselingkuhan antara istri Terdakwa yang bernama sdri. DEWI ASMA dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. MUSTAWA. Terdakwa kemudian menuntut agar sdr. MUSTAWA memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk ganti rugi serta untuk menutupi rasa malu yang dialaminya akibat perbuatan dari sdr. MUSTAWA. Terdakwa juga mengancam akan melaporkan perbuatan sdr. MUSTAWA ke pihak kepolisian jika uang tersebut tidak diberikan dalam waktu dekat. - Bahwa selanjutnya, karena merasa tidak mendapat tanggapan yang serius dari sdr. MUSTAWA atas tuntutan tersebut, Terdakwa menjadi semakin marah dan timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melampiaskan kekesalan dan dendamnya dengan cara melakukan pembakaran dan pengerusakan rumah yang menjadi tempat untuk berselingkuh dan berhubungan badan antara sdri. DEWI ASMA dan sdr. MUSTAWA, yaitu rumah milik saksi korban sdri. NURA’IN. - - - - - Untuk melaksanakan niatnya itu pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa berangkat dari pondok miliknya yang berada di perkebunan sawit di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5068 TAH, sambil membawa satu korek api jenis mancis warna merah di saku celana kanan, dan satu karung goni ukuran 50 kg yang diletakkan di bagian depan motor. Kemudian Saat melintasi Dusun Linggong, Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, sekitar pukul 17.45 WIB, Terdakwa melihat tumpukan jerami padi kering di sawah milik warga yang tidak dikenal. Terdakwa berhenti dan memasukkan jerami tersebut ke dalam karung goni hingga hampir penuh, lalu diletakkan di atas motor. Tak jauh dari lokasi tersebut, Terdakwa melihat sebuah kedai milik warga yang dikenal dengan nama KAK RATNA. Di kedai itu, sekitar pukul 17.55 WIB, Terdakwa membeli 1,5 liter bahan bakar jenis Pertalite seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dikemas dalam botol air mineral. Botol tersebut kemudian diletakkan di atas karung berisi jerami di sepeda motornya. Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan ke arah Gampong Krueng Batee, lalu ke jembatan gantung di Gampong Pasie Kuala Ba’u, dan duduk di sana hingga menjelang waktu Maghrib. Sekitar pukul 18.55 WIB, setelah mendengar azan magrib, Terdakwa berjalan menuju rumah sdri. NURA’IN melalui gang depan rumah. Setibanya di lokasi, Terdakwa memarkir sepeda motor di samping kiri rumah di bawah pohon kelapa. Terdakwa kemudian membawa karung berisi jerami kering dan botol berisi Pertalite ke belakang rumah (area dapur). Jerami tersebut ditaburkan dari bagian belakang hingga ke sisi kiri rumah, lalu disiram dengan Pertalite, dan dibakar menggunakan mancis milik Terdakwa. Setelah api menyala, Terdakwa melempar karung bekas jerami ke dalam kobaran api, lalu menuangkan sisa Pertalite ke jerami di sisi kiri rumah dan kembali menyalakannya menggunakan mancis. Namun saat jerami kering sudah terbakar mancis tersebut meledak dan serpihan plastiknya mengenai kaki kiri Terdakwa hingga menyebabkan Terdakwa melompat-lompat kesakitan hingga tanpa disadari satu unit handphone Vivo Y12 warna Glacier Blue miliknya terjatuh dari saku celana sebelah kiri di dekat rumah tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa, rumah milik saksi korban sdri. NURA’IN mengalami kerusakan akibat kebakaran dan tidak dapat dipergunakan lagi. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Rumah di Desa Ba’u Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh No. LAB: 1282/FBF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, diperoleh KESIMPULAN: lokasi pertama kebakaran (LAPK) berada bagian dapur pada rumah; penyebab kebakaran adalah terbakarnya barang dan bahan yang dapat terbakar di Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) akibat nyala api terbuka (Open Flame). -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana pada pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------- Dan KEDUA ------Bahwa ia Terdakwa JAMADI Bin ALM. M. SABI pada sekira hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pantang Gampong Kuala Ba’u Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. “ dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal dari dugaan perselingkuhan antara istri Terdakwa yang bernama sdri. DEWI ASMA dengan seorang laki-laki yang bernama sdr. MUSTAWA. Terdakwa kemudian menuntut agar sdr. MUSTAWA memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk ganti rugi serta untuk menutupi rasa malu yang dialaminya akibat perbuatan dari sdr. MUSTAWA. Terdakwa juga mengancam akan melaporkan perbuatan sdr. MUSTAWA ke pihak kepolisian jika uang tersebut tidak diberikan dalam waktu dekat. - - - - - - Bahwa selanjutnya, karena merasa tidak mendapat tanggapan yang serius dari sdr. MUSTAWA atas tuntutan tersebut, Terdakwa menjadi semakin marah dan timbul niat dalam diri Terdakwa untuk melampiaskan kekesalan dan dendamnya dengan cara melakukan pembakaran dan pengerusakan rumah yang menjadi tempat untuk berselingkuh dan berhubungan badan antara sdri. DEWI ASMA dan sdr. MUSTAWA, yaitu rumah milik saksi korban sdri. NURA’IN. Untuk melaksanakan niatnya itu pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa berangkat dari pondok miliknya yang berada di perkebunan sawit di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 5068 TAH, sambil membawa satu korek api jenis mancis warna merah di saku celana kanan, dan satu karung goni ukuran 50 kg yang diletakkan di bagian depan motor. Kemudian Saat melintasi Dusun Linggong, Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, sekitar pukul 17.45 WIB, Terdakwa melihat tumpukan jerami padi kering di sawah milik warga yang tidak dikenal. Terdakwa berhenti dan memasukkan jerami tersebut ke dalam karung goni hingga hampir penuh, lalu diletakkan di atas motor. Tak jauh dari lokasi tersebut, Terdakwa melihat sebuah kedai milik warga yang dikenal dengan nama KAK RATNA. Di kedai itu, sekitar pukul 17.55 WIB, Terdakwa membeli 1,5 liter bahan bakar jenis Pertalite seharga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang dikemas dalam botol air mineral. Botol tersebut kemudian diletakkan di atas karung berisi jerami di sepeda motornya. Terdakwa lalu melanjutkan perjalanan ke arah Gampong Krueng Batee, lalu ke jembatan gantung di Gampong Pasie Kuala Ba’u, dan duduk di sana hingga menjelang waktu Maghrib. Sekitar pukul 18.55 WIB, setelah mendengar azan magrib, Terdakwa berjalan menuju rumah sdri. NURA’IN melalui gang depan rumah. Setibanya di lokasi, Terdakwa memarkir sepeda motor di samping kiri rumah di bawah pohon kelapa. Terdakwa kemudian membawa karung berisi jerami kering dan botol berisi Pertalite ke belakang rumah (area dapur). Jerami tersebut ditaburkan dari bagian belakang hingga ke sisi kiri rumah, lalu disiram dengan Pertalite, dan dibakar menggunakan mancis milik Terdakwa. Setelah api menyala, Terdakwa melempar karung bekas jerami ke dalam kobaran api, lalu menuangkan sisa Pertalite ke jerami di sisi kiri rumah dan kembali menyalakannya menggunakan mancis. Namun saat jerami kering sudah terbakar mancis tersebut meledak dan serpihan plastiknya mengenai kaki kiri Terdakwa hingga menyebabkan Terdakwa melompat-lompat kesakitan hingga tanpa disadari satu unit handphone Vivo Y12 warna Glacier Blue miliknya terjatuh dari saku celana sebelah kiri di dekat rumah tersebut. Akibat perbuatan Terdakwa, rumah milik saksi korban sdri. NURA’IN mengalami kerusakan akibat kebakaran dan tidak dapat dipergunakan lagi. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP Kebakaran Rumah di Desa Ba’u Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh No. LAB: 1282/FBF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, diperoleh KESIMPULAN: lokasi pertama kebakaran (LAPK) berada bagian dapur pada rumah; penyebab kebakaran adalah terbakarnya barang dan bahan yang dapat terbakar di Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) akibat nyala api terbuka (Open Flame). ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana pada pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------- |