Dakwaan |
Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Rustam CK Bin Alm. Lidam, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa meminta Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Bin Alm. Nurdin untuk membelikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- karena Narkotika jenis sabu pada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sedang tidak ada, bahwa karena hal tersebut sekira pukul pukul 19.00 WIB Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menghubungi Sdr. Apok (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu, lalu selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Musliadi Alias Adi Rangka berangkat dari rumah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka di Dusun Suaq Buloh Desa Krueng Batee Kec. Kluet Utara dengan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy Warna Merah Nopol BL 3558 TH menuju kerumah Terdakwa untuk mengajak serta menjemput Terdakwa agar bersama-sama ketempat Sdr. Apok mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa setelah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menjemput Terdakwa mereka bersama-sama berangkat ketempat Sdr. Apok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Musliadi Alias Adi Rangka bersama dengan Terdakwa sampai di Desa Silolo, lalu Saksi Musliadi Alias Adi Rangka mengatakan kepada Terdakwa “mana uang tadi tam“ dan dijawab Terdakwa “ini uangnya (sambil memasukkan uang kedalam saku celana bahagian belakang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sejumlah Rp 200.000,-) “ yang saat itu posisi Saksi Musliadi Alias Adi Rangka masih mengenderai sepeda motor sementara Terdakwa duduk dibelakang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan tidak lama setelah itu mereka langsung bertemu dengan Sdr. Apok yang mana Saksi Musliadi Alias Adi Rangka memberikan uang sejumlah Rp 2.090,000,- (dua juta Sembilan puluh ribu rupiah) termasuk dengan uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. Apok dan setelah menerima uang tersebut Sdr. Apok pergi sebentar mengambil pesanan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan ketika Kembali sekira pukul 20.40 WIB Sdr. Apok langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya setelah menerima paket Narkotika tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa langsung pulang kembali menuju kerumah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dengan tukar posisi yaitu Terdakwa yang mengenderai sepeda motor sementara Saksi Musliadi Alias Adi Rangka duduk dibelakang sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut tetap berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan sekira pukul 21.00 WIB sesampai di jalan Nasional Tapaktuan - Medan tepatnya di Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa disetop petugas Kepolisian diantaranya yaitu saksi Zaidarma Putra Bin Zainudin, saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddin dan saksi Rifqatullah Bin Abdullah namun Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa tidak berhenti dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor sampai dimana Petugas Kepolisian melihat Saksi Musliadi Alias Adi Rangka membuang sesuatu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di depan Dayah Terpadu Darul Aitami Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan tidak jauh dari tempat dibuangnya barang tersebut lebih kurang 400 meter sepeda motor yang dikendarai Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa terjatuh dan karena hal tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa dapat diamankan Petugas Kepolisian. Bahwa setelah berhasil mengamankan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa Petugas Kepolisian menanyakan Narkotika jenis sabu pada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa kemudian mendengar itu Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menunjukkan Lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka buang dan atas petunjuk Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Petugas Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka beli dari Sdr. Apok dan terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa mengakuinya kepemilikannya. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menghubungi perangkat Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja yaitu saksi Edi Hasmir HS Bin Alm. Hasanuddin untuk memberitahukan penangkapan tersebut dan atas hal tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa selain memesan Narkotika jenis sabu tersebut diatas juga pernah membeli sebanyak 2 (dua) kali dari Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sebelumnya dan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka selain menjual Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Saksi Musliadi Alias Adi Rangka juga menjual kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 22/60039.02/2025 tanggal 22 Januari 2025, barang bukti milik Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa yaitu:
- 1 (satu) Bungkus yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 727/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.65 gram diduga mengandung Narkotika milik Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP ---
--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Rustam CK Bin Alm. Lidam, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan - Medan yang berada di Desa Gampong Baro, kec. Pasie Raja, kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa meminta Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Bin Alm. Nurdin untuk membelikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- karena Narkotika jenis sabu pada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sedang tidak ada, bahwa karena hal tersebut sekira pukul pukul 19.00 WIB Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menghubungi Sdr. Apok (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu, lalu selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Musliadi Alias Adi Rangka berangkat dari rumah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka di Dusun Suaq Buloh Desa Krueng Batee Kec. Kluet Utara dengan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy Warna Merah Nopol BL 3558 TH menuju kerumah Terdakwa untuk mengajak serta menjemput Terdakwa agar bersama-sama ketempat Sdr. Apok mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa setelah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menjemput Terdakwa mereka bersama-sama berangkat ketempat Sdr. Apok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Musliadi Alias Adi Rangka bersama dengan Terdakwa sampai di Desa Silolo, lalu Saksi Musliadi Alias Adi Rangka mengatakan kepada Terdakwa “mana uang tadi tam“ dan dijawab Terdakwa “ini uangnya (sambil memasukkan uang kedalam saku celana bahagian belakang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sejumlah Rp 200.000,-) “ yang saat itu posisi Saksi Musliadi Alias Adi Rangka masih mengenderai sepeda motor sementara Terdakwa duduk dibelakang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan tidak lama setelah itu mereka langsung bertemu dengan Sdr. Apok yang mana Saksi Musliadi Alias Adi Rangka memberikan uang sejumlah Rp 2.090,000,- (dua juta Sembilan puluh ribu rupiah) termasuk dengan uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. Apok dan setelah menerima uang tersebut Sdr. Apok pergi sebentar mengambil pesanan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan ketika Kembali sekira pukul 20.40 WIB Sdr. Apok langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya setelah menerima paket Narkotika tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa langsung pulang kembali menuju kerumah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dengan tukar posisi yaitu Terdakwa yang mengenderai sepeda motor sementara Saksi Musliadi Alias Adi Rangka duduk dibelakang sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut tetap berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan sekira pukul 21.00 WIB sesampai di jalan Nasional Tapaktuan - Medan tepatnya di Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa disetop petugas Kepolisian diantaranya yaitu saksi Zaidarma Putra Bin Zainudin, saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddin dan saksi Rifqatullah Bin Abdullah namun Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa tidak berhenti dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor sampai dimana Petugas Kepolisian melihat Saksi Musliadi Alias Adi Rangka membuang sesuatu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di depan Dayah Terpadu Darul Aitami Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan tidak jauh dari tempat dibuangnya barang tersebut lebih kurang 400 meter sepeda motor yang dikendarai Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa terjatuh dan karena hal tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa dapat diamankan Petugas Kepolisian. Bahwa setelah berhasil mengamankan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa Petugas Kepolisian menanyakan Narkotika jenis sabu pada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa kemudian mendengar itu Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menunjukkan Lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka buang dan atas petunjuk Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Petugas Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka beli dari Sdr. Apok dan terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa mengakuinya kepemilikannya. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menghubungi perangkat Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja yaitu saksi Edi Hasmir HS Bin Alm. Hasanuddin untuk memberitahukan penangkapan tersebut dan atas hal tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa selain memesan Narkotika jenis sabu tersebut diatas juga pernah membeli sebanyak 2 (dua) kali dari Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sebelumnya dan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka selain menjual Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Saksi Musliadi Alias Adi Rangka juga menjual kepada orang lain.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 22/60039.02/2025 tanggal 22 Januari 2025, barang bukti milik Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa yaitu:
- 1 (satu) Bungkus yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 727/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.65 gram diduga mengandung Narkotika milik Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP ---
--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Ketiga------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Rustam CK Bin Alm. Lidam, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di pinggir pantai yang berada di Desa Pasie Kuala Asahan Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa meminta Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Bin Alm. Nurdin untuk membelikan Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- karena Narkotika jenis sabu pada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sedang tidak ada, bahwa karena hal tersebut sekira pukul pukul 19.00 WIB Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menghubungi Sdr. Apok (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu, lalu selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi Musliadi Alias Adi Rangka berangkat dari rumah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka di Dusun Suaq Buloh Desa Krueng Batee Kec. Kluet Utara dengan menggunakan Sepeda motor Honda Scopy Warna Merah Nopol BL 3558 TH menuju kerumah Terdakwa untuk mengajak serta menjemput Terdakwa agar bersama-sama ketempat Sdr. Apok mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa setelah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menjemput Terdakwa mereka bersama-sama berangkat ketempat Sdr. Apok di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 20.30 WIB, Saksi Musliadi Alias Adi Rangka bersama dengan Terdakwa sampai di Desa Silolo, lalu Saksi Musliadi Alias Adi Rangka mengatakan kepada Terdakwa “mana uang tadi tam“ dan dijawab Terdakwa “ini uangnya (sambil memasukkan uang kedalam saku celana bahagian belakang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sejumlah Rp 200.000,-) “ yang saat itu posisi Saksi Musliadi Alias Adi Rangka masih mengenderai sepeda motor sementara Terdakwa duduk dibelakang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan tidak lama setelah itu mereka langsung bertemu dengan Sdr. Apok yang mana Saksi Musliadi Alias Adi Rangka memberikan uang sejumlah Rp 2.090,000,- (dua juta Sembilan puluh ribu rupiah) termasuk dengan uang yang diberikan oleh Terdakwa kepada Sdr. Apok dan setelah menerima uang tersebut Sdr. Apok pergi sebentar mengambil pesanan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan ketika Kembali sekira pukul 20.40 WIB Sdr. Apok langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dengan menggunakan tangan sebelah kananya dan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
- Bahwa selanjutnya setelah menerima paket Narkotika tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa langsung pulang kembali menuju kerumah Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dengan tukar posisi yaitu Terdakwa yang mengenderai sepeda motor sementara Saksi Musliadi Alias Adi Rangka duduk dibelakang sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut tetap berada didalam genggaman tangan sebelah kanan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan sekira pukul 21.00 WIB sesampai di jalan Nasional Tapaktuan - Medan tepatnya di Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa disetop petugas Kepolisian diantaranya yaitu saksi Zaidarma Putra Bin Zainudin, saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddin dan saksi Rifqatullah Bin Abdullah namun Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa tidak berhenti dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor sampai dimana Petugas Kepolisian melihat Saksi Musliadi Alias Adi Rangka membuang sesuatu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di depan Dayah Terpadu Darul Aitami Desa Gampong Baro Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan tidak jauh dari tempat dibuangnya barang tersebut lebih kurang 400 meter sepeda motor yang dikendarai Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa terjatuh dan karena hal tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa dapat diamankan Petugas Kepolisian. Bahwa setelah berhasil mengamankan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa Petugas Kepolisian menanyakan Narkotika jenis sabu pada Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa kemudian mendengar itu Saksi Musliadi Alias Adi Rangka menunjukkan Lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka buang dan atas petunjuk Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Petugas Kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang Saksi Musliadi Alias Adi Rangka beli dari Sdr. Apok dan terhadap 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa mengakuinya kepemilikannya. Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian menghubungi perangkat Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja yaitu saksi Edi Hasmir HS Bin Alm. Hasanuddin untuk memberitahukan penangkapan tersebut dan atas hal tersebut Saksi Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa selain memesan Narkotika jenis sabu tersebut diatas juga pernah membeli sebanyak 2 (dua) kali dari Saksi Musliadi Alias Adi Rangka sebelumnya dan Saksi Musliadi Alias Adi Rangka selain menjual Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, Saksi Musliadi Alias Adi Rangka juga menjual kepada orang lain.
- Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu sehari sebelum pengakapan pada hari senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir Pantai yang berada di Desa pasie Kuala Asahan Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut dengan sebuah alat yang biasa disebut BONG dan alat tersebut memang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, yang mana BONG tersebut Terdakwa buat dari botol minuman yang tutup dari botol tersebut Terdakwa gunakan tutup botol minuman merk LASEGAR ukuran kecil. Botol tersebut berisi air sebanyak ¾ (tiga perempat) dari botolnya, kemudian tutup dari botol minuman tersebut di lubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang dan di memasukkan pipet ukuran kecil kedalam 2 (dua) buah lubang yang ada ditutup botol minuman tadi, dari 2 (dua) buah pipet kecil tersebut satu pipet masuk kedalam air yang ada dibotol minuman tersebut dan satu pipet lagi tidak sampai masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut. Untuk pipet yang masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut lalu ujungnya diberi kaca pyrex yang berfungsi untuk membakar Narkotika jenis Sabu sedangkan untuk pipet yang tidak masuk kedalam air yang ada didalam botol minuman tersebut berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya kaca tersebut diisi dengan Narkotika jenis Sabu dan kemudian Narkotika jenis Sabu yang telah diisi ke kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api kecil dari mancis dan berfungsi untuk pembakaran dan pengapian. Setelah Narkotika jenis Sabu yang ada dalam kaca tadi dibakar dengan mancis, Sabu yang ada didalamnya mencair dan mengeluarkan asap.
- Bahwa terhadap Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan Urine dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/04/I/KA/RH/2025/BNNK dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 22 Januari 2025 sebagai pemeriksa yaitu dr. Rizky Fajeli dengan hasil pemeriksaan urine Terindikasi adanya Zat Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 22/60039.02/2025 tanggal 22 Januari 2025, barang bukti milik Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa yaitu:
- 1 (satu) Bungkus yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.65 (Dua Koma Enam Puluh Lima) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 727/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.65 gram diduga mengandung Narkotika milik Saksi Musliadi Alias Adi Rangka Musliadi Alias Adi Rangka dan Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------- |