| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-23/ASEL/Eoh.2/11/2025
- IdentitasTerdakwa :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
DEDI ISKANDAR Bin DASE
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kubu
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 23 Mei 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Purwodadi Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 09 September 2025 s/d tanggal 28 September 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 07 November 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 November 2025 s/d tanggal 26 November 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. --------
C. Dakwaan :
------- Bahwa ia terdakwa DEDI ISKANDAR Bin DASE, pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pertengahan bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan Kantor SPBU Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada tanggal 02 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa yang bekerja di Meulaboh hendak pulang ke rumah orang tuanya di Gampong Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan dengan menumpang Angkot Mobil L-300 hingga ke Simpang Empat Kabupaten Nagan Raya lalu dari tempat itu terdakwa beberapa kali menyambung dengan menumpang pada Mobil Tangki CPO karena terdakwa sudah tidak mempunyai uang lagi hingga kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sampai di Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian terdakwa berjalan kaki ke SPBU Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan dan sesampainya disana terdakwa duduk-duduk di warung depan SPBU tersebut lalu sekira pukul 21.00 WIB terdakwa pergi ke mushalla di belakang SPBU tersebut untuk beristirahat kemudian terdakwa tertidur dan bangun pada pagi esok harinya sekira pukul 08.00 WIB. ------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 14.40 WIB, saksi SAFRUDDIN Bin Alm. SUMAN yang merupakan operator pompa bensin SPBU Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan datang untuk bekerja yang mana saksi SAFRUDDIN datang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hitam tahun 2020 dengan Nomor Polisi BL 6252 RM Nomor Rangka MH3SG5620LK039180 dan Nomor Mesin G3L8E0037649 miliknya. Sesampainya di SPBU tersebut saksi SAFRUDDIN memarkirkan kendaraan itu di depan Kantor SPBU yang mana sepeda motor dalam kondisi mesin mati namun kuncinya masih berada di bagian kontak kunci dan sekira pukul 15.00 saksi SAFRUDDIN mulai bekerja. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang tidak memiliki uang yang cukup dan melihat tidak ada mobil yang bisa ditumpanginya lagi kemudian sekira pukul 10.00 WIB terdakwa kembali tidur di Mushalla SPBU tersebut dan terbangun sekira pukul 16.00 WIB. Selanjutnya terdakwa duduk-duduk di trotoar samping ATM atau dekat samping Kantor SPBU dan pada saat itu terdakwa melihat sepeda motor tersebut terparkir di depan Kantor SPBU itu dengan kunci masih menempel di sepeda motor tersebut maka timbul niat terdakwa untuk membawa sepeda motor tersebut karena terdakwa tidak memiliki uang dan memerlukan kendaraan untuk transportasi. Setelah melihat kondisi tersebut lalu terdakwa menunggu mobil yang mengantri mengisi bahan bakar menutupi posisi sepeda motor tersebut dari penglihatan pekerja SPBU dan ketika sebuah Mobil Dump Truk warna Kuning sampai ke mesin pengisian bahan bakar maka kemudian terdakwa langsung naik ke sepeda motor tersebut dan menghidupkan mesinnya dengan memutar kunci yang masih menempel lalu terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan kecamatan tinggi ke arah pintu masuk SPBU dan langsung pergi ke arah Subulussalam bukannya ke rumah orang tuanya karena takut diketahui membawa sepeda motor curian. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa membawa sepeda motor itu ke Subulussalam lalu pada tanggal 04 September 2025 tedakwa membuka bagasi sepeda motor tersebut dan menemukan 1 (satu) buah Tas Handbag warna Hitam yang berisikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta sejumlah kartu identitas yang mana kartu identitas itu kemudian terdakwa buang di tong sampah kamar mandi Pasar Subulussalam. Selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli baju dan mengisi bahan bakar sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa membawa sepeda motor tersebut secara berturut-turut ke Meulaboh – Blangkejeren – Meulaboh - Banda Aceh dan Pidie Jaya dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut. -------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi SAFRUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian lalu saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU dan saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL (masing-masing anggota kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya ialah terdakwa dan berada di wilayah Kabupaten Pidie Jaya lalu para saksi berkoordinasi dengan pihak Polres Pidie Jaya yang mana kemudian saksi SERGIE RIANDA PUTRA Bin SYAFRIAN (anggota kepolisian Polres Pidie Jaya) menerima informasi laporan polisi dan ciri-ciri pelaku melalui WA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 saksi SERGIE RIANDA PUTRA berhasil menangkap terdakwa di Desa Teungkluet Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya yang mana terdakwa sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah diteliti sepeda motor tersebut hasilnya nomor mesin dan nomor rangkanya sama dengan motor yang hilang sebagaimana laporan diterima Kepolisian Resor Aceh Selatan dari saksi SAFRUDDIN, maka kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna tindakan hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SAFRUDDIN dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 24 November 2025
Penuntut Umum,

Y U N A S R U L, SH.
JAKSA MUDA
|