Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Ttn MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQI, S.H. RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN Alm BURHANUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-324/L.1.19/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN Alm BURHANUDIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Firnanda, S.H.RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN Alm BURHANUDIN
2Mekar Roslia, S.H.RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN Alm BURHANUDIN
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM-04/ASEL/Enz.2/01/2026

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN ALM BURHANUDDIN

 

Nomor Identitas

:

1101081212590001

 

Tempat Lahir

:

Tapaktuan

 

Umur/tanggal lahir

:

67 Tahun / 12 Desember 1959       

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Gampong Lhok Ketapang, Tapaktuan, Aceh Selatan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

  1. Penangkapan

:

Tanggal 25 Oktober 2025

 

 

  1. Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres, sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d 14 November 2025

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres, sejak tanggal 15 November 2025 s/d 24 Desember 2025

 

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polres, sejak tanggal 25 Desember s/d 23 Januari 2026.

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026

 

C.  DAKWAAN

     KESATU

-------  Bahwa Terdakwa RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN ALM BURHANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa  yang beralamat di Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  ------------------------

  • Bahwa Terdakwa RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN ALM BURHANUDDIN pada hari Sabtu Pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.16 WIB dihubungi oleh Saksi Harid Jumenal Alias RIO (dalam perkara lain) yang mengatakan “Cu Malam Minggu Ni Cu” kemudian Terdakwa menjawab “Iya yo, boleh yo kek biasa yo 250 aja” kemudian dijawab “Oke cu” oleh Saksi Harid Jumenal Alias RIO dan dijawab oleh Terdakwa “Iya, Saya tunggu di rumah”. Selanjutnya sekira pukul 17.17 WIB Saksi Harid Jumenal Alias RIO menghubungi Terdakwa akan berangkat mengantar 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua) gram Ke rumah Terdakwa di Tapaktuan dengan menggunakan sepeda motor. Sekira Pukul 17.56 WIB Saksi Harid Jumenal Alias RIO sampai di dekat rumah Terdakwa dan menghubungi Terdakwa bahwa Saksi Harid Jumenal Alias RIO telah sampai “Saya udah sampai ni cu, uncu kenapa masih di kedai” lalu Terdakwa menjawab “Ini saya langsung ke situ yo”. Kemudian SAKSI HARID JUMENAL ALIAS RIO mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dari saku celananya dan memasukkannya ke dalam bungkus rokok merk Marcopolo warna putih. Setelah memasukan 1 (satu) paket sabu tersebut ke dalam bungkus rokok tersebut, Saksi Harid Jumenal Alias RIO melemparkan bungkus rokok yang telah diisi dengan sabu tersebut ke pekarangan rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa datang menemui Saksi Harid Jumenal Alias RIO dan menanyakan “Mana RIO” dan dijawab oleh Saksi Harid Jumenal Alias RIO “Didepan rumah, saya lempar” setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250.000 kepada Saksi Harid Jumenal Alias RIO sebagai pembayaran untuk 1 (satu) paket sabu tersebut dan Saksi Harid Jumenal Alias RIO pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah Saksi Harid Jumenal Alias RIO pergi dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (Satu) paket sabu yang telah dimasukan ke dalam bungkus rokok dan membawanya masuk ke dalam rumah dan diletakkan di atas meja ruang tamu yang rencananya akan digunakan nanti.
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi NASTI RAMADHAN BIN SULAIMAN, dan saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gampong Lhok Ketapang, Tapaktuan , berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terdakwa RAHMAT BURHAN Alias UNCU Bin Alm BURHANUDDIN. Setelah mendapat informasi tersebut saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi NASTI RAMADHAN BIN SULAIMAN, dan saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa memberitahu 1 (satu) paket sabu tersebut berada di dalam bungkus rokok Marcopolo warna putih yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Selanjutnya saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi NASTI RAMADHAN BIN SULAIMAN, dan saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL melakukan penangkapan dan penggeledehan. Dari hasil penggeledahan tersbut ditemukan 1 (satu) Paket Sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold, 1 (satu) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah sedotan, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah ketumpat, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tutup botol mineral, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek marcopolo warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 4452 TF.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 306/60039/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,20 (nol koma dua nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7467/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
  • ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

ATAU

KEDUA

 

-------  Bahwa Terdakwa RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN ALM BURHANUDDIN pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa  yang beralamat di Gampong Lhok Ketapang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  --------------------

  • Bahwa Terdakwa RAHMAT BURHAN Alias UNCU BIN ALM BURHANUDDIN pada hari Sabtu Pada tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.16 WIB dihubungi oleh Saksi Harid Jumenal Alias RIO (dalam perkara lain) yang mengatakan “Cu Malam Minggu Ni Cu” kemudian Terdakwa menjawab “Iya yo, boleh yo  kek biasa yo 250 aja” kemudian dijawab “Oke cu” oleh Saksi Harid Jumenal Alias RIO dan dijawab oleh Terdakwa “Iya, Saya tunggu di rumah”. Selanjutnya sekira pukul 17.17 WIB Saksi Harid Jumenal Alias RIO menghubungi Terdakwa akan berangkat mengantar 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua) gram Ke rumah Terdakwa di Tapaktuan dengan menggunakan sepeda motor. Sekira Pukul 17.56 WIB Saksi Harid Jumenal Alias RIO sampai di dekat rumah Terdakwa dan menghubungi Terdakwa bahwa Saksi Harid Jumenal Alias RIO telah sampai “Saya udah sampai ni cu, uncu kenapa masih di kedai” lalu Terdakwa menjawab “Ini saya langsung ke situ yo”. Kemudian SAKSI HARID JUMENAL ALIAS RIO mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut dari saku celananya dan memasukkannya ke dalam bungkus rokok merk Marcopolo warna putih. Setelah memasukan 1 (satu) paket sabu tersebut ke dalam bungkus rokok tersebut, Saksi Harid Jumenal Alias RIO melemparkan bungkus rokok yang telah diisi dengan sabu tersebut ke pekarangan rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa datang menemui Saksi Harid Jumenal Alias RIO dan menanyakan “Mana RIO” dan dijawab oleh Saksi Harid Jumenal Alias RIO “Didepan rumah, saya lempar” setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 250.000 kepada Saksi Harid Jumenal Alias RIO sebagai pembayaran untuk 1 (satu) paket sabu tersebut dan Saksi Harid Jumenal Alias RIO pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah Saksi Harid Jumenal Alias RIO pergi dari rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (Satu) paket sabu yang telah dimasukan ke dalam bungkus rokok dan membawanya masuk ke dalam rumah dan diletakkan di atas meja ruang tamu yang rencananya akan digunakan nanti.
  • Bahwa pada hari yang sama, saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi NASTI RAMADHAN BIN SULAIMAN, dan saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gampong Lhok Ketapang, Tapaktuan , berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan identitas terdakwa RAHMAT BURHAN Alias UNCU Bin Alm BURHANUDDIN. Setelah mendapat informasi tersebut saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi NASTI RAMADHAN BIN SULAIMAN, dan saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Terdakwa memberitahu 1 (satu) paket sabu tersebut berada di dalam bungkus rokok Marcopolo warna putih yang diletakkan di atas meja ruang tamu. Selanjutnya saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN saksi NASTI RAMADHAN BIN SULAIMAN, dan saksi ZAIDARMA PUTRA BIN ZAINAL melakukan penangkapan dan penggeledehan. Dari hasil penggeledahan tersbut ditemukan 1 (satu) Paket Sabu dengan berat 0,20 (nol koma dua) gram, 1 (satu) lembar kertas rokok warna gold, 1 (satu) buah kaca pyrex, 2 (dua) buah sedotan, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah ketumpat, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tutup botol mineral, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merek marcopolo warna putih, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 4452 TF.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 306/60039/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas penimbang a.n. Meidita Ekaputri, berat Netto-nya : 0,20 (nol koma dua nol) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7467/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., M.Si., hasilnya barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
  • ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------

 

Tapaktuan, 10 Februari 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD HASBI ASHSHIDIQI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19980715 202404 1 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya