| Dakwaan |
.
PERTAMA
----------- Bahwa Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan termpat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN, pergi ke tempat Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M.TASIN (Dalam berkas terpisah) bekerja yaitu tempat pangkas rambut yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN, namun ketika sampai di tempat kerja Saksi YUSMARDI TASRA Bin ALm. M. TASIN, Saksi YUSMARDI TASRA Bin ALm. M. TASIN tidak berada di tempat pangkas rambut Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN.
- Bahwa pada jam 10.00 WIB, Saksi YUSMARDI TASRA Bin ALm. M. TASIN sampai ditempat bekerjanya dengan menggunakan sepeda motor dan melihat Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN, kemudian Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN langsung mengkode Terdakwa untuk pergi bersama Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dengan sepeda motor milik Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN ke sebuah Pondok punya masyarakat yang letaknya tidak jauh dari tempat kerja Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN.
- Bahwa setelah sampai di Pondok punya masyarakat tersebut, Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN mengatakan kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN “Uang ada 50 ni bang, CK (Patungan) bg” lalu Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN mengatakan “Boleh”. Kemudian Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN bersama-sama dengan saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN mengatakan bahwa Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN lapar dan menyuruh Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN membeli nasi menggunakan uang pembelian Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang sebelumnya hendak Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN berikan kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, kemudian Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN langsung membeli nasi tidak jauh dari tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menggunakan Narkotika jenis sabu, dan setelah selesai membeli nasi kemudian Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN langsung memakan nasi yang telah dibeli oleh Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 10.30 WIB Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN ditelfon oleh Saudara GASKAR (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, kemudian setelah Saudara GASKAR datang ke depan pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menyuruh Terdakwa untuk turun menuju tempat Saudara GASKAR dan memberikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastic bening, kemudian saudara GASKAR juga memberikan uang Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu oleh Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN kepada Saudara GASKAR, kemudian Saudara GASKAR langsung meninggalkan Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, kemudian Terdakwa langsung kembali ke dalam Pondok tempat Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, dan memberikan uang dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu Senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menerima telfon oleh Saudara MANGKI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, ketika Saudara MANGKI datang ke depan Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, berada, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menyuruh Terdakwa untuk meyerahkan 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening kepada Saudara MANGKI, kemudian Saudara MANGKI memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian Saudara MANGKI pergi meninggalkan Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, kemudian Terdakwa kembali ke tempat Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, dan memberikan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- Bahwa pada Pukul 12.30 Terdakwa mengetahui dari Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN bahwasanya pihak kepolisian sudah melakukan penangkapan terhadap Saudara T. ADI ATMA NUR Alias KOMENG, lalu Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN mengajak Terdakwa untuk bergegas pindah dari Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada ke sebuah Pondok milik masyarakat yang berada di Desa Kampung Drien Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saudara MAWARDI yang ditemuinya ketika akan berpindah Pondok, Terdakwa naik bersama dengan Saudara MAWARDI karena Ban Motor milik Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dalam keadaan bocor.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di Pondok milik Masyarakat di Dusun Drien Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa melihat Saudara MAWARDI memberikan uang kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN
- Bahwa Saudara MAWARDI langsung merakit alat hisab (Bong), dan setelah alat hisab (BONG) dirakit, kemudian Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN memberikan 1 paket Narkotika jenis sabu ke dalam kaca pyrex milik Saudara MAWARDI.
- Bahwa kemudian Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL datang dan menghampiri Terdakwa, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dan Saudara MAWARDI, kemudian Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL memberikan uang kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN memberikan 1 (Paket) Narkotika jenis sabu kepada Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL dan Saudara MAWARDI menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara memakai alat hisap (BONG) milik masing-masing.
- Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL meminta tolong kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN untuk mengantarkan Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL pulang ke rumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL yang berada di Desa Ujung Padang, Kab. Aceh Selatan, kemudian Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menyetujui karena ingin menumpang untuk pengisian daya Handphone milik saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN
- Bahwa ketika Terdakwa, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dan Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL berpindah ke rumah orang tua dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, sementara Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL tidak diikuti oleh Saudara MAWARDI, Karen Saudara MAWARDI ingin langsung pulang ke rumahnya saja.
- Bahwa ketika sampai dirumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN langsung mengisi ulang daya Handphone dan langsung beristirahat diruang tamu rumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Pihak Tim Sartesnarkoba Pores Aceh Selatan mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN di rumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI warna biru dongker
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: B/160/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapak Tuan dan ditandatangani oleh ZERI SAHPUTRA sebagai Pimpinan Cabang dan MEIDITA EKAPUTRI sebagai petugas menimbang, tentang penimbangan barang bukti atas nama YUSMARDI TASRA Bin ALM. TASIN berdasarkan hasil penimbangan 8 (Delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 3.74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastic transparan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 7470/NNF/2025 ditandatangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, HENDRI GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN adalah benar megandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN, pergi ke tempat Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M.TASIN (Dalam berkas terpisah) bekerja yaitu tempat pangkas rambut yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN, namun ketika sampai di tempat kerja Saksi YUSMARDI TASRA Bin ALm. M. TASIN, Saksi YUSMARDI TASRA Bin ALm. M. TASIN tidak berada di tempat pangkas rambut Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN.
- Bahwa pada jam 10.00 WIB, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN sampai ditempat bekerjanya dengan menggunakan sepeda motor dan melihat Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN, kemudian Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN langsung mengkode Terdakwa untuk pergi bersama Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dengan sepeda motor milik Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN ke sebuah Pondok punya masyarakat yang letaknya tidak jauh dari tempat kerja Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN.
- Bahwa setelah sampai di Pondok punya masyarakat tersebut, Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN mengatakan kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN “Uang ada 50 ni bang, CK (Patungan) bg” lalu Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN mengatakan “Boleh”. Kemudian Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN bersama-sama dengan saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menggunakan Narkotika jenis Sabu, setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN mengatakan bahwa Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN lapar dan menyuruh Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN membeli nasi menggunakan uang pembelian Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang sebelumnya hendak Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN berikan kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, kemudian Terdakwa MUHAJIR Bin ALM ABDULLAH ALFIN langsung membeli nasi tidak jauh dari tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menggunakan Narkotika jenis sabu, dan setelah selesai membeli nasi kemudian Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN langsung memakan nasi yang telah dibeli oleh Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekira pukul 10.30 WIB Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN ditelfon oleh Saudara GASKAR (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, kemudian setelah Saudara GASKAR datang ke depan pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menyuruh Terdakwa untuk turun menuju tempat Saudara GASKAR dan memberikan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastic bening, kemudian saudara GASKAR juga memberikan uang Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yang merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu oleh Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN kepada Saudara GASKAR, kemudian Saudara GASKAR langsung meninggalkan Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, kemudian Terdakwa langsung kembali ke dalam Pondok tempat Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, dan memberikan uang dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu Senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 11.00 WIB Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menerima telfon oleh Saudara MANGKI (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu, ketika Saudara MANGKI datang ke depan Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, berada, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menyuruh Terdakwa untuk meyerahkan 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastic bening kepada Saudara MANGKI, kemudian Saudara MANGKI memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian Saudara MANGKI pergi meninggalkan Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, kemudian Terdakwa kembali ke tempat Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada, dan memberikan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
- Bahwa pada Pukul 12.30 Terdakwa mengetahui dari Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN bahwasanya pihak kepolisian sudah melakukan penangkapan terhadap Saudara T. ADI ATMA NUR Alias KOMENG, lalu Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN mengajak Terdakwa untuk bergegas pindah dari Pondok tempat Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN berada ke sebuah Pondok milik masyarakat yang berada di Desa Kampung Drien Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saudara MAWARDI yang ditemuinya ketika akan berpindah Pondok, Terdakwa naik bersama dengan Saudara MAWARDI karena Ban Motor milik Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dalam keadaan bocor.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di Pondok milik Masyarakat di Dusun Drien Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa melihat Saudara MAWARDI memberikan uang kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN
- Bahwa Saudara MAWARDI langsung merakit alat hisab (Bong), dan setelah alat hisab (BONG) dirakit, kemudian Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN memberikan 1 paket Narkotika jenis sabu ke dalam kaca pyrex milik Saudara MAWARDI.
- Bahwa kemudian Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL datang dan menghampiri Terdakwa, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dan Saudara MAWARDI, kemudian Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL memberikan uang kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN memberikan 1 (Paket) Narkotika jenis sabu kepada Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL dan Saudara MAWARDI menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara memakai alat hisap (BONG) milik masing-masing.
- Bahwa setelah selesai menggunakan Narkotika jenis sabu Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL meminta tolong kepada Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN untuk mengantarkan Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL pulang ke rumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL yang berada di Desa Ujung Padang, Kab. Aceh Selatan, kemudian Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN menyetujui karena ingin menumpang untuk pengisian daya Handphone milik saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN
- Bahwa ketika Terdakwa, Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN dan Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL berpindah ke rumah orang tua dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN, sementara Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL tidak diikuti oleh Saudara MAWARDI, Karen Saudara MAWARDI ingin langsung pulang ke rumahnya saja.
- Bahwa ketika sampai dirumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, Terdakwa dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN langsung mengisi ulang daya Handphone dan langsung beristirahat diruang tamu rumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, Pihak Tim Sartesnarkoba Pores Aceh Selatan mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, dan Saksi YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN di rumah orang tua Saksi SUHAIMI Bin Alm. ISMAIL, pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI REDMI warna biru dongker.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: B/160/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapak Tuan dan ditandatangani oleh ZERI SAHPUTRA sebagai Pimpinan Cabang dan MEIDITA EKAPUTRI sebagai petugas menimbang, tentang penimbangan barang bukti atas nama YUSMARDI TASRA Bin ALM. TASIN berdasarkan hasil penimbangan 8 (Delapan) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 3.74 (Tiga Koma Tujuh Puluh Empat) gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah disisihkan yang dibungkus menggunakan plastic transparan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 7470/NNF/2025 ditandatangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm, HENDRI GINTING, S.Si., M.Si dan R.FANI MIRANDA, S.T., M.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka atas nama YUSMARDI TASRA Bin Alm. M. TASIN adalah benar megandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa, Memiliki, Menguasai, Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------- |