Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Ttn HERU PRIYO PRABOWO, S.H. PARIJAN Alias IJAL Bin KALIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2401/L.1.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARIJAN Alias IJAL Bin KALIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.PARIJAN Alias IJAL Bin KALIMAN
2AFRIZAL, S.H.PARIJAN Alias IJAL Bin KALIMAN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM- 44/ASEL/NARKOTIKA/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

PARIJAN Alias IJAL Bin KALIMAN

Tempat lahir

:

Lhok Sialang Rayeuk

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 06 Juli 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Simpang Kuari, Desa Naca, Kec. Trumon Tengah, Kab.

Aceh Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2024.

Ditahan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2024  s/d tanggal 31 Juli 2024.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d tanggal 09 September 2024.

Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 10 September 2024 s/d tanggal 09 Oktober 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2024 s/d 21 Oktober 2024.

 

  1. D A K W A A N :

  PERTAMA

Bahwa Terdakwa PARIJAN Alias IJAL Bin KALIMAN pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Dusun Simpang Kuari Desa Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. Yulidin (DPO) melalui telepon untuk menanyakan terkait apakah Sdr. Yulidin memiliki persediaan bahan narkotika jenis sabu dan Sdr. Yulidin mengatakan bahwasanya ia memiliki stok bahan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Yulidin melalui BSI Link di Desa Ladang Rimba Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan ke akun DANA Sdr. Yulidin. Selanjutnya sekitar 2 (dua) jam kemudian sekira pukul 17.30 WIB Sdr. Yulidin mendatangi rumah dari terdakwa dan Sdr. Yuliddin menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0.50 (nol koma lima puluh gram), setelahnya Sdr. Yulidin pergi dan Terdakwa masuk ke rumahnya.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dari masyarakat, pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Simpang Kuari Desa Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yakni Saksi Zaidarma Putra, Saksi Hamadi dan Saksi Meirisky Aqshal Galvani mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan beserta rumah Terdakwa. Kemudian pada saat anggota Satresnarkoba menanyakan perihal kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa langsung mengakui bahwasanya Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram yang disimpan di dalam sebuah kotak gunting kuku yang kemudian disimpan lagi di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk The North Face yang digantung di dinding rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0208/60039.07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4074/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh kesimpulan: Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Metamfetamina (Sabu) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

      ---------------------------------------------------------- atau : ------------------------------------------------------------

 

 KEDUA

------ Bahwa Terdakwa PARIJAN Alias IJAL Bin KALIMAN pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Dusun Simpang Kuari Desa Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Simpang Kuari Desa Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yakni Saksi Zaidarma Putra, Saksi Hamadi dan Saksi Meirisky Aqshal Galvani mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan beserta rumah Terdakwa. Kemudian pada saat Tim Penyidik menanyakan perihal kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, Terdakwa langsung mengakui bahwasanya Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram yang disimpan di dalam sebuah kotak gunting kuku yang kemudian disimpan lagi di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk The North Face yang digantung di dinding rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa dapatkan dari Sdr. Yulidin (DPO) pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 dengan cara Terdakwa menelpon Sdr. Yulidin untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui BSI Link di Desa Ladang Rimba Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan ke akun DANA Sdr. Yulidin. Kemudian Sdr. Yulidin mengantarkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0.50 (nol koma lima puluh gram) kepada Terdakwa bertempat di halaman depan rumah Terdakwa di Dusun Simpang Kuari Desa Naca Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Setelah memberikan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0.50 (nol koma lima puluh gram) tersebut kepada Terdakwa, Sdr. Yulidin pergi dan Terdakwa masuk ke rumahnya kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0208/60039.07/2024 Tanggal 12 Juli 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Cabang Tapaktuan yang dibuat dan ditandatangani oleh Mirza Alfi Syahril selaku Petugas Penimbang diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,12 (nol koma dua belas) gram
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 4074/NNF/2024 Tanggal 25 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumatera Utara diperoleh kesimpulan : Contoh yang diterima di Laboratorium Positif Metamfetamina (Sabu) yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) sesuai lampiran daftar Narkotika Golongan I Nomor 8 pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

 

 

Tapaktuan, 09 Oktober 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

HERU PRIYO PRABOWO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19950213 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya