Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. ANNIBAL BIN ALM JALALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1541/L.1.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANNIBAL BIN ALM JALALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ----------- Bahwa Terdakwa Annibal bin Alm. Jalaluddin bersama sama dengan saksi Andris K. Bin Alm. Abdul Karim dan saksi Heru Almega Bin Alm. H. Muhammad Thahir Usman, pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Deli, Kampung Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan atau setidak tidaknya karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tapaktuan maka Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili (Vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP), melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------ - Page 2 of 8 Bermula pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Februari 2025 atau sebelum puasa tahun 2025 Saksi Heru Almega Bin Alm. H. Muhammad Thahir Usman (selanjutnya disebut saksi Heru) yang sedang duduk-duduk bersama Terdakwa di Cafe milik saksi Andris K Bin Alm. Abdul Karim (selanjutnya disebut saksi Andris) yang berlokasi di Wisata Tuan Tapa, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan bercerita kepada saksi Andris bahwa Saksi Heru sedang membutuhkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,-, mendengar cerita Saksi Heru tersebut saksi Andris memberi solusi dan mengatakan “ada cara, coba kamu sewa mobil Innova Reborn, nanti biar kita gadaikan, ada kawan abang di Medan yang mau terima gadai bisa sampai Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 70.000.000,-“ mendengar hal itu Saksi Heru mulai mencari mobil Innova Reborn yang bisa disewa, hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 Saksi Heru menghubungi saksi Amrul Razak, SE Bin Darlis (Selanjutnya disebut saksi Amrul) selaku Partner kerja CV. Sultan Aceh Grup untuk merental atau menyewa mobil Innova reborn selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan Saksi Heru kepada saksi Amrul sebagai alat transportasi proyek bibit karbon di daerah Manggamat, kemudian saksi Amrul yang mengetahui maksud saksi Heru tersebut menghubungi saksi Muzawir Bin Husein M. (selanjutnya disebut saksi Muzawir) selaku wakil direktur usaha rental CV. Sultan Aceh Grup sekaligus pemilik 1 (satu) unit mobil toyota Kijang Innova BL 1340 LAC Nomor MHFJB8EM4R1144493 Mesin: warna 2GDJ028265 hitam tahun Nomor pembuatan Rangka: 2024 (selanjutnya disebut mobil Innova reborn), untuk menanyakan apakah ada mobil Innova reborn yang belum disewa, mengetahui mobil Innova reborn tersedia saksi Amrul kembali menghubungi Saksi Heru dan mengatakan “ini mobil di Banda posisinya, kalau memang harus diantar kemari ada Biaya pengantarannya, tapi kalau mau ambil sendiri juga boleh” lalu Saksi Heru menjawab “Amrul aja yang ambil mobilnya, kalau tidak kawan Amrul aja yang suruh antar kemari nanti abang bayar uang pengirimannya, sekalian uang rentalnya” juga saksi Heru meminta nomor rekening saksi Amrul, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Saksi Heru mengirim bukti transfer ke saksi Amrul sejumlah Rp. 6.000.000,- dengan rincian Rp. 5.500.000,- untuk sewa mobil Innova Reborn selama 10 (sepuluh) hari dan Rp. 500.000,- untuk biaya pengantaran mobil Innova Reborn, selanjutnya saksi Amrul memberitahukannya kepada saksi Muzawir dan saksi Muzawir memerintahkan kepada saksi Rizqi Akmaradhani Bin Muhammad Zainal (Selanjutnya disebut saksi Rizqi)selaku pekerja di CV. Sultan Aceh Grup untuk mengantarkan mobil Innova Reborn tersebut kepada Konsumen yaitu Saksi Heru di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Rizqi berangkat dari Banda Aceh menuju Tapaktuan untuk menyerahkan Mobil Innova Reborn, hingga pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Rizqi tiba di Tapaktuan dan menyerahkan mobil Innova Reborn tersebut berserta STNK dan Kuncinya kepada Saksi Heru di Losmen Rahmat daerah Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan serta tidak lupa saat penyerahan mobil Innova Reborn tersebut saksi Rizqi mengambil foto sebagai bukti kepada saksi Muzawir. - Bahwa setelah Mobil Innova Reborn tersebut ditangan Saksi Heru, selanjutnya Saksi Heru mengirim foto mobil dan STNK kepada Page 3 of 8 saksi Andris untuk dapat ditawarkan ke kawan-kawan saksi Andris di Medan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Saksi Heru pergi menjemput Terdakwa dirumahnya kemudian bersama-sama pergi ke Cafe milik saksi Andris untuk membahas tentang menggadaikan mobil innova reborn tersebut dengan saksi Andris, bahwa setelah sepakat sekira pukul 23.00 WIB Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa berangkat menggunakan mobil innova reborn tersebut ke Medan yang posisi saat itu Terdakwa sopir, saksi Andris disamping sopir sedangkan Saksi Heru duduk sendiri dibelakang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa tiba di Kota Medan yang saat itu saksi Andris menghubungi Kawannya Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan bertemu di sebuah warung kopi di kota medan, saat bertemu mereka membahas masalah mobil Innova Reborn yang akan digadai melalui Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan karena belum jelas Saksi Heru bersama saksi Andris dan Terdakwa diantar Sdr. Dasen dan Sdr. Govin ke Hotel Deli yang berada di Kampung Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan untuk menginap, sesampainya dihotel Deli tersebut Saksi Heru bersama saksi Andris dan Terdakwa dikenalkan Sdr. Dasen dengan Sdr. Boy dan mengatakan kalau ada perlu hubungi saja Sdr. Boy, kemudian setelah Sdr. Dasen dan Sdr. Govin pergi, Saksi Heru bersama saksi Andris dan Terdakwa beristirahat, selanjutnya keesokan harinya Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB datang Sdr. Dasen mengatakan kepada Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa bahwa ia tidak berani menggadaikan mobil innova reborn tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil rental. Bahwa karena Sdr. Boy saat itu mendengar pembicaraan tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 mengatakan kepada Saksi Heru “kalau sama Dasen tidak bisa diurus, biar sama saya saja karena ada kawan saya yang bisa menggadaikan mobil rental” Saksi Heru menjawab “tolong lah, kami lagi butuh uang” sdr. Boy bertanya “apakah mobil itu menggunakan GPS” saksi Heru menjawab “saya tidak tahu”, kemudian Sdr. Boy menelpon orang yang bisa mengecek GPS dan tidak lama kemudian datang orang yang bisa mengecek GPS dengan membawa alat, yang saat itu Sdr. Boy menyuruh Saksi Heru pergi agar Saksi Heru tidak melihat apa yang dikerjakan orang tersebut, setelah menunggu Sdr. Boy memanggil Saksi Heru dan mengatakan “GPSnya sudah dinonaktifkan” Saksi Heru bertanya “berapa biayanya” Sdr. Boy menjawab “biar saya saja, nanti potong atas”, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Hotel Deli Sdr. Boy meminjam mobil Innova Reborn kepada Saksi Heru untuk dibawa kepada temannya yang menerima Gadai, hingga pada pukul 01.30 WIB Sdr. Boy tiba di Hotel Deli kembali untuk memberikan uang gadai kepada Saksi Heru yakni Rp.50.000.000,- dengan rincian sejumlah Rp. 45.000.000,- ditransfer ke rekening Saksi Heru langsung, Rp. 3.500.000,- diberikan cash kepada Saksi Heru sedangkan Rp. 1.500.000,- Sdr. Boy mengatakan dipotong atas uang Administrasi, setelah menerima uang tersebut Saksi Heru memberikan kepada Sdr. Boy Rp. 500.000,-, saksi Andris Rp. 3.000.000,-, Terdakwa Rp. 2.000.000,- dan Sdr. Dasen Rp. 1.500.000,-. - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Heru kembali menyewa 1 (satu) unit mobil toyota Avanza BK 1511 AFH warna silver di kota medan dengan Page 4 of 8 nama Georga Rental untuk alat transfortasi pulang ke tapaktuan sekira pukul 16.00 WIB Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa pulang ke Tapaktuan hingga tanggal 03 maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB tiba di tapaktuan kemudian Saksi Heru mengantar pulang saksi Andris dan Terdakwa kerumahnya masing-masing untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 melalui kontrol GPS saksi Muzawir mengetahui kalau GPS mobil Innova Reborn sudah mati dan segera menghubungi saksi Amrul dan saksi Amrul menghubungi Saksi Heru mengatakan “Bang kenapa GPS mati” Saksi Heru menjawab “mungkin karena abang lagi di hutan, mobil sedang saya bawa ni, kemungkinan dikarenakan tidak ada jaringan” kemudian saksi Amrul meminta kepada Saksi Heru untuk memfoto mobil Innova Reborn tersebut, mengetahui itu Saksi Heru meminta foto kepada Sdr. Boy akan tetapi Sdr. Boy tidak mau mengirimkan mobil Innova Reborn tersebut karena mobil tersebut sudah masuk gudang, karena Saksi Heru juga cerita kepada Terdakwa, Terdakwa bertanya kepada Saksi Heru “di HP kamu apa tidak ada pertinggal foto-foto mobil tersebut” dijawab saksi Heru “yang ada di HP saya Cuma waktu saya kirimkan ke Bang Andris waktu itu, namun foto pada saat itu posisinya dilabuhanhaji, apakah bisa kamu kondisikan seolah-olah mobilnya posisi di Medan” Terdakwa menjawab “oh bisa, kita buat saja mobilnya seolah-olah lagi berada di Medan dengan muncul tampilan GPS” Saksi Heru menjawab “kalau gitu ini foto saya kirim ke kamu, setelah itu kamu Edit, nanti hasilnya kamu kirim ke saya” setelah berhasil Terdakwa edit foto tersebut (terlampir pada berkas) Terdakwa mengirimkannya kepada Saksi Heru dan Saksi Heru meneruskannya ke saksi Amrul sambil saksi Heru mengatakan ke saksi Amrul “tidak usah khawatir, kalau mobil Aman, Posisi masi sama saya” dan saksi Amrul memberitahukan kepada saksi Muzawir bahwa mobil Innova reborn masi ditangan Saksi Heru. - - Bahwa dikarenakan waktu sewa mobil habis pada tanggal 07 maret 2025 Saksi Heru menghubungi saksi Amrul pada tanggal 06 maret 2025 untuk memperpanjang selama 10 hari lagi kedepan dan mentransfer kepada saksi Amrul sejumlah Rp. 5.500.000,- dan diteruskan saksi Amrul mentransfer ke saksi Muzawir. Bahwa dikarenakan GPS tidak aktif saksi Muzawir menyuruh saksi Amrul mencari tahu keberadaan mobil, namun setiap diminta foto saksi Heru tidak ada mengirim foto mobil lagi, hingga saksi Muzawir dan saksi Amrul mulai curiga bahwa mobil Innova tersebut sudah digelapkan Saksi Heru hingga pada tanggal 11 Maret 2025 nomor handphone Saksi Heru tidak dapat dihubungi lagi dan saksi muzawir membuat laporan ke Polres Aceh Selatan. Bahwa berdasarkan keterangan saksi muzawir atas hilangnya mobil Innova reborn tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp. 100.000.000,- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP---------- ATAU Page 5 of 8 Kedua ----------- Bahwa Terdakwa Annibal bin Alm. Jalaluddin bersama sama dengan saksi Andris K. Bin Alm. Abdul Karim dan saksi Heru Almega Bin Alm. H. Muhammad Thahir Usman, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sampai pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Losmen Rahmat daerah Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------- - Bermula pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Februari 2025 atau sebelum puasa tahun 2025 Saksi Heru Almega Bin Alm. H. Muhammad Thahir Usman (selanjutnya disebut saksi Heru) yang sedang duduk-duduk bersama Terdakwa di Cafe milik saksi Andris K Bin Alm. Abdul Karim (selanjutnya disebut saksi Andris) yang berlokasi di Wisata Tuan Tapa, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan bercerita kepada saksi Andris bahwa Saksi Heru sedang membutuhkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,-, mendengar cerita Saksi Heru tersebut saksi Andris memberi solusi dan mengatakan “ada cara, coba kamu sewa mobil Innova Reborn, nanti biar kita gadaikan, ada kawan abang di Medan yang mau terima gadai bisa sampai Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 70.000.000,-“ mendengar hal itu Saksi Heru mulai mencari mobil Innova Reborn yang bisa disewa, hingga pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 Saksi Heru menghubungi saksi Amrul Razak, SE Bin Darlis (Selanjutnya disebut saksi Amrul) selaku Partner kerja CV. Sultan Aceh Grup untuk merental atau menyewa mobil Innova reborn selama 10 (sepuluh) hari dengan alasan Saksi Heru kepada saksi Amrul sebagai alat transportasi proyek bibit karbon di daerah Manggamat, kemudian saksi Amrul yang mengetahui maksud saksi Heru tersebut menghubungi saksi Muzawir Bin Husein M. (selanjutnya disebut saksi Muzawir) selaku wakil direktur usaha rental CV. Sultan Aceh Grup sekaligus pemilik 1 (satu) unit mobil toyota Kijang Innova BL 1340 LAC Nomor MHFJB8EM4R1144493 Mesin: warna 2GDJ028265 hitam tahun Nomor pembuatan Rangka: 2024 (selanjutnya disebut mobil Innova reborn), untuk menanyakan apakah ada mobil Innova reborn yang belum disewa, mengetahui mobil Innova reborn tersedia saksi Amrul kembali menghubungi Saksi Heru dan mengatakan “ini mobil di Banda posisinya, kalau memang harus diantar kemari ada Biaya pengantarannya, tapi kalau mau ambil sendiri juga boleh” lalu Saksi Heru menjawab “Amrul aja yang ambil mobilnya, kalau tidak kawan Amrul aja yang suruh antar kemari nanti abang bayar uang pengirimannya, sekalian uang rentalnya” juga saksi Heru meminta nomor rekening saksi Amrul, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 Saksi Heru mengirim bukti transfer ke saksi Amrul sejumlah Rp. 6.000.000,- dengan rincian Rp. 5.500.000,- untuk sewa mobil Page 6 of 8 Innova Reborn selama 10 (sepuluh) hari dan Rp. 500.000,- untuk biaya pengantaran mobil Innova Reborn, selanjutnya saksi Amrul memberitahukannya kepada saksi Muzawir dan saksi Muzawir memerintahkan kepada saksi Rizqi Akmaradhani Bin Muhammad Zainal (Selanjutnya disebut saksi Rizqi)selaku pekerja di CV. Sultan Aceh Grup untuk mengantarkan mobil Innova Reborn tersebut kepada Konsumen yaitu Saksi Heru di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan dan sekira pukul 22.00 WIB saksi Rizqi berangkat dari Banda Aceh menuju Tapaktuan untuk menyerahkan Mobil Innova Reborn, hingga pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB saksi Rizqi tiba di Tapaktuan dan menyerahkan mobil Innova Reborn tersebut berserta STNK dan Kuncinya kepada Saksi Heru di Losmen Rahmat daerah Gampong Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan serta tidak lupa saat penyerahan mobil Innova Reborn tersebut saksi Rizqi mengambil foto sebagai bukti kepada saksi Muzawir. - Bahwa setelah Mobil Innova Reborn tersebut ditangan Saksi Heru, selanjutnya Saksi Heru mengirim foto mobil dan STNK kepada saksi Andris untuk dapat ditawarkan ke kawan-kawan saksi Andris di Medan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Saksi Heru pergi menjemput Terdakwa dirumahnya kemudian bersama-sama pergi ke Cafe milik saksi Andris untuk membahas tentang menggadaikan mobil innova reborn tersebut dengan saksi Andris, bahwa setelah sepakat sekira pukul 23.00 WIB Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa berangkat menggunakan mobil innova reborn tersebut ke Medan yang posisi saat itu Terdakwa sopir, saksi Andris disamping sopir sedangkan Saksi Heru duduk sendiri dibelakang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa tiba di Kota Medan yang saat itu saksi Andris menghubungi Kawannya Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan bertemu di sebuah warung kopi di kota medan, saat bertemu mereka membahas masalah mobil Innova Reborn yang akan digadai melalui Sdr. Dasen dan Sdr. Govin dan karena belum jelas Saksi Heru bersama saksi Andris dan Terdakwa diantar Sdr. Dasen dan Sdr. Govin ke Hotel Deli yang berada di Kampung Lalang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan untuk menginap, sesampainya dihotel Deli tersebut Saksi Heru bersama saksi Andris dan Terdakwa dikenalkan Sdr. Dasen dengan Sdr. Boy dan mengatakan kalau ada perlu hubungi saja Sdr. Boy, kemudian setelah Sdr. Dasen dan Sdr. Govin pergi, Saksi Heru bersama saksi Andris dan Terdakwa beristirahat, selanjutnya keesokan harinya Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB datang Sdr. Dasen mengatakan kepada Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa bahwa ia tidak berani menggadaikan mobil innova reborn tersebut karena mobil tersebut merupakan mobil rental. Bahwa karena Sdr. Boy saat itu mendengar pembicaraan tersebut pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 mengatakan kepada Saksi Heru “kalau sama Dasen tidak bisa diurus, biar sama saya saja karena ada kawan saya yang bisa menggadaikan mobil rental” Saksi Heru menjawab “tolong lah, kami lagi butuh uang” sdr. Boy bertanya “apakah mobil itu menggunakan GPS” saksi Heru menjawab “saya tidak tahu”, kemudian Sdr. Boy menelpon orang yang bisa mengecek GPS dan tidak lama kemudian datang orang yang bisa mengecek GPS dengan membawa alat, yang saat itu Sdr. Boy menyuruh Saksi Heru pergi agar Saksi Heru tidak melihat apa yang dikerjakan orang tersebut, setelah menunggu Sdr. Boy memanggil Saksi Heru Page 7 of 8 dan mengatakan “GPSnya sudah dinonaktifkan” Saksi Heru bertanya “berapa biayanya” Sdr. Boy menjawab “biar saya saja, nanti potong atas”, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Hotel Deli Sdr. Boy meminjam mobil Innova Reborn kepada Saksi Heru untuk dibawa kepada temannya yang menerima Gadai, hingga pada pukul 01.30 WIB Sdr. Boy tiba di Hotel Deli kembali untuk memberikan uang gadai kepada Saksi Heru yakni Rp.50.000.000,- dengan rincian sejumlah Rp. 45.000.000,- ditransfer ke rekening Saksi Heru langsung, Rp. 3.500.000,- diberikan cash kepada Saksi Heru sedangkan Rp. 1.500.000,- Sdr. Boy mengatakan dipotong atas uang Administrasi, setelah menerima uang tersebut Saksi Heru memberikan kepada Sdr. Boy Rp. 500.000,-, saksi Andris Rp. 3.000.000,-, Terdakwa Rp. 2.000.000,- dan Sdr. Dasen Rp. 1.500.000,-. - - Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi Heru kembali menyewa 1 (satu) unit mobil toyota Avanza BK 1511 AFH warna silver di kota medan dengan nama Georga Rental untuk alat transfortasi pulang ke tapaktuan sekira pukul 16.00 WIB Saksi Heru, saksi Andris dan Terdakwa pulang ke Tapaktuan hingga tanggal 03 maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB tiba di tapaktuan kemudian Saksi Heru mengantar pulang saksi Andris dan Terdakwa kerumahnya masing-masing untuk beristirahat. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 melalui kontrol GPS saksi Muzawir mengetahui kalau GPS mobil Innova Reborn sudah mati dan segera menghubungi saksi Amrul dan saksi Amrul menghubungi Saksi Heru mengatakan “Bang kenapa GPS mati” Saksi Heru menjawab “mungkin karena abang lagi di hutan, mobil sedang saya bawa ni, kemungkinan dikarenakan tidak ada jaringan” kemudian saksi Amrul meminta kepada Saksi Heru untuk memfoto mobil Innova Reborn tersebut, mengetahui itu Saksi Heru meminta foto kepada Sdr. Boy akan tetapi Sdr. Boy tidak mau mengirimkan mobil Innova Reborn tersebut karena mobil tersebut sudah masuk gudang, karena Saksi Heru juga cerita kepada Terdakwa, Terdakwa bertanya kepada Saksi Heru “di HP kamu apa tidak ada pertinggal foto-foto mobil tersebut” dijawab saksi Heru “yang ada di HP saya Cuma waktu saya kirimkan ke Bang Andris waktu itu, namun foto pada saat itu posisinya dilabuhanhaji, apakah bisa kamu kondisikan seolah-olah mobilnya posisi di Medan” Terdakwa menjawab “oh bisa, kita buat saja mobilnya seolah-olah lagi berada di Medan dengan muncul tampilan GPS” Saksi Heru menjawab “kalau gitu ini foto saya kirim ke kamu, setelah itu kamu Edit, nanti hasilnya kamu kirim ke saya” setelah berhasil Terdakwa edit foto tersebut (terlampir pada berkas) Terdakwa mengirimkannya kepada Saksi Heru dan Saksi Heru meneruskannya ke saksi Amrul sambil saksi Heru mengatakan ke saksi Amrul “tidak usah khawatir, kalau mobil Aman, Posisi masi sama saya” dan saksi Amrul memberitahukan kepada saksi Muzawir bahwa mobil Innova reborn masi ditangan Saksi Heru. Bahwa dikarenakan waktu sewa mobil habis pada tanggal 07 maret 2025 Saksi Heru menghubungi saksi Amrul pada tanggal 06 maret 2025 untuk memperpanjang selama 10 hari lagi kedepan dan mentransfer kepada saksi Amrul sejumlah Rp. 5.500.000,- dan diteruskan saksi Amrul mentransfer ke saksi Muzawir. Bahwa dikarenakan GPS tidak aktif saksi Muzawir menyuruh saksi Amrul mencari tahu keberadaan mobil, namun setiap diminta foto saksi Page 8 of 8 Heru tidak ada mengirim foto mobil lagi, hingga saksi Muzawir dan saksi Amrul mulai curiga bahwa mobil Innova tersebut sudah digelapkan Saksi Heru hingga pada tanggal 11 Maret 2025 nomor handphone Saksi Heru tidak dapat dihubungi lagi dan saksi muzawir membuat laporan ke Polres Aceh Selatan. - Bahwa berdasarkan keterangan saksi muzawir atas hilangnya mobil Innova reborn tersebut mengalami kerugian sejumlah Rp. 100.000.000,- -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya