Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2019/PN Ttn BRI Unit Meukek, Kab. Aceh Selatan 1.Al Zikri Rahmatillah
2.Rafnidar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Meukek, Kab. Aceh Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Al Zikri Rahmatillah
2Rafnidar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.808.906,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 58,808,906,- (Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Sembilan Ratus Enam Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 208 Tanggal 30 Desember 2010 an Alzikri Rahmatillah/Rafnidar HB . Sebagai jaminan pinjaman an. Al Zikri Rahmatillah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3992-01-00084.-10-1 tanggal 15 November 2010 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Senin, tanggal 15 November 2010 di Meukek;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 208 Tanggal 30 Desember 2010 An. Alzikri Rahmatillah/Rafnidar HB, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 15 November 2010 di Meukek, Kab. Aceh Selatan;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat Peringatan I No: B.046/BUD/OPS/08/2019 pada tanggal 19 Agustus 2019

        -   Surat Peringatan II No: B.048/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 11 September 2019

        -   Surat Peringatan III No: B.053/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 25 September 2019

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak