Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2023/PN Ttn 1.SYAMSURIZAL
2.ZARLAIDA
3.DEWI SYAMSIDAR
4.SRI WIRDAYAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2023/PN Ttn
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAMSURIZAL
2ZARLAIDA
3DEWI SYAMSIDAR
4SRI WIRDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiSYAMSURIZAL
2Maman SupriadiZARLAIDA
3Maman SupriadiDEWI SYAMSIDAR
4Maman SupriadiSRI WIRDAYAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Para Pemohon mermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan atau Majelis Hakim yang mengadili permohonan ini untuk memanggil Para Pemohon agar diperiksa dan membuktikan dalil-dalil permohonannya. Yang akhirnya menetapkan demi hukum, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia:

 

  1. Syamsuir, pada tanggal 06 Januari 1985;
  2. Muchsin, pada hari tanggal 11 Februari 2006;
  3. Zuraidah,  pada tanggal 08 Juli 2010;

3.  Menyatakan Para Pemohon berhak untuk mengajukan Permohonan Akta Kematian Zuraidah, Syamsuir dan Muchsin ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan agar dilakukan Pencatatan;

4. Menetapkan Para Pemohon untuk menanggung biaya yang timbul dalam Permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Demikianlah Pemohonan Penetapan Kematian ini Para Pemohon ajukan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini mengabulkannya, Para Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak