| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-12/ASEL/Enz.2/04/2026 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Terdakwa : AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN Nomor Identitas (NIK) : 11011170303010001 Tempat lahir : Desa Rambong Umur/ Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 03 Maret 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Buket Gadeng Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa Pendidikan : SD (Tidak Tamat) II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Tanggal 16 Januari 2026 2. Penahanan - Penyidik : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 17Januari 2026 s/d 05 Februari 2026; - Perpanjangan Oleh PU : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026; - Perpanjangan PN- I : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026; III. D A K W A A N : KESATU ------Bahwa ia Terdakwa AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN bersama – sama dengan Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI (Penuntutan Terpisah) pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di pinggir jalan Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, dan Saksi TEGUH SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, setelah menerima informasi bahwa Terdakwa AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN bersama Saksi USMAN BIN SABIRIN (penuntutan terpisah) dan Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI (penuntutan terpisah) kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SMA Negeri dan SMP Negeri Bukit Gadeng. • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, para Saksi Penangkap mendapati Terdakwa AGUSRIZAL bersama Saksi USMAN berada di sebuah warung kopi dekat SMA Negeri Desa Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian pada saat akan diamankan, Saksi USMAN berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan masuk ke dalam selokan/parit di sekitar lokasi, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas, sedangkan Terdakwa AGUSRIZAL berhasil diamankan di tempat tanpa perlawanan; • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi IRWAN datang ke lokasi tersebut dan langsung diamankan oleh para Saksi Penangkap. • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUSRIZAL tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya dan pada saat dilakukan penggeledahan awal terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika, melainkan hanya ditemukan uang sebesar Rp96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu, serta 1 (satu) unit handphone Android yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Narkotika. Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa AGUSRIZAL mengakui sebelumnya telah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi IRWAN untuk dijual kembali dan narkotika tersebut telah habis terjual, yang mana kejadian itu terjadi pada hari kamis tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Saksi IRWAN untuk menanyakan keberadaan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menjawab berada di rumah, Saksi IRWAN meminta Terdakwa untuk datang ke pondok kebun miliknya yang berada di Gampong Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya Terdakwa pergi menuju tempat Saksi IRWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Streat merk Honda warna hitam dengan nomor polisi BL-3620 TAJ milik Terdakwa. Setibanya Terdakwa di lokasi tersebut, Saksi IRWAN telah berada di dalam pondok kebun, selanjutnya Saksi IRWAN memberikan alat hisap sabu (bong) yang telah berisi Narkotika jenis sabu dalam kaca pyrex kepada Terdakwa untuk digunakan bersama, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut, Terdakwa dan Saksi IRWAN keluar dari pondok kebun dan pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan SMP Gampong Buket Gadeng, selanjutnya Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI kembali memanggil Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kepada Terdakwa dengan memberikan arahan agar 5 (lima) paket dijual dengan total hasil sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), di mana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa diwajibkan menyetorkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRWAN, sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan/upah bagi Terdakwa, serta 1 (satu) paket lainnya diberikan kepada Terdakwa untuk digunakan sendiri, kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut beserta arahan dari Saksi IRWAN, Terdakwa menyetujui hal tersebut dan kembali ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penyerahan; • Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang di terima Terdakwa dari Saksi IRWAN sebanyak 6 (enam) paket dengan rincian 3 (tiga) paket masing-masing seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket masing-masing seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) paket sebagai upah untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa, • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, setelah sebelumnya menerima Narkotika jenis sabu dari Saksi IRWAN, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang diketahui merupakan orang Medan yang bekerja di kebun sawit, dimana orang tersebut memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah menerima permintaan tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya; • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri, kemudian pada pukul 13.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ZUR (DPO), namun pembayaran tidak dilakukan secara tunai melainkan diberikan 1 (satu) unit handphone Android jenis Tecno Spark warna hijau sebagai jaminan dengan janji akan dibayar pada malam hari, selanjutnya pada pukul 14.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. DAHRI (DPO), kemudian pada pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. NEL (DPO), dan pada pukul 17.00 WIB Terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. KARNEN (DPO); • Bahwa setelah menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut, pada pukul 17.30 WIB Terdakwa menuju ke LINK yang berada di Gampong Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan untuk mengirimkan sebagian uang hasil penjualan kepada Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI sebesar Rp245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian setelah itu Terdakwa kembali ke rumahnya; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/60039/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil 29 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 6.44 (enam koma empat puluh empat) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 792/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.44 (enam koma empat puluh empat) Gram milik Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut; --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.---------------------------- ------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------- KEDUA --------------Bahwa ia Terdakwa AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di pinggir jalan Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, dan Saksi TEGUH SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, setelah menerima informasi bahwa Terdakwa AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN bersama Saksi USMAN BIN SABIRIN (penuntutan terpisah) dan Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI (penuntutan terpisah) kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SMA Negeri dan SMP Negeri Bukit Gadeng. • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, para Saksi Penangkap mendapati Terdakwa AGUSRIZAL bersama Saksi USMAN berada di sebuah warung kopi dekat SMA Negeri Desa Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian pada saat akan diamankan, Saksi USMAN berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan masuk ke dalam selokan/parit di sekitar lokasi, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas, sedangkan Terdakwa AGUSRIZAL berhasil diamankan di tempat tanpa perlawanan; • Bahwa tidak lama kemudian, Saksi IRWAN datang ke lokasi tersebut dan langsung diamankan oleh para Saksi Penangkap; • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUSRIZAL tidak ditemukan barang bukti narkotika pada dirinya dan pada saat dilakukan penggeledahan awal terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti Narkotika, melainkan hanya ditemukan uang sebesar Rp96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah) yang merupakan sisa hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu, serta 1 (satu) unit handphone Android yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi Narkotika. Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa AGUSRIZAL mengakui sebelumnya telah menerima narkotika jenis sabu dari Saksi IRWAN untuk dijual kembali dan narkotika tersebut telah habis terjual, yang mana kejadian itu terjadi pada hari kamis tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Saksi IRWAN untuk menanyakan keberadaan Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menjawab berada di rumah, Saksi IRWAN meminta Terdakwa untuk datang ke pondok kebun miliknya yang berada di Gampong Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya Terdakwa pergi menuju tempat Saksi IRWAN dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Streat merk Honda warna hitam dengan nomor polisi BL-3620 TAJ milik Terdakwa. Setibanya Terdakwa di lokasi tersebut, Saksi IRWAN telah berada di dalam pondok kebun, selanjutnya Saksi IRWAN memberikan alat hisap sabu (bong) yang telah berisi Narkotika jenis sabu dalam kaca pyrex kepada Terdakwa untuk digunakan bersama, setelah selesai menggunakan Narkotika tersebut, Terdakwa dan Saksi IRWAN keluar dari pondok kebun dan pada saat dalam perjalanan tepatnya di depan SMP Gampong Buket Gadeng, selanjutnya Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI kembali memanggil Terdakwa dan menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket kepada Terdakwa dengan memberikan arahan agar 5 (lima) paket dijual dengan total hasil sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), di mana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa diwajibkan menyetorkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi IRWAN, sedangkan sisanya sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan/upah bagi Terdakwa, serta 1 (satu) paket lainnya diberikan kepada Terdakwa untuk digunakan sendiri, kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut beserta arahan dari Saksi IRWAN, Terdakwa menyetujui hal tersebut dan kembali ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penyerahan; • Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang di terima Terdakwa dari Saksi IRWAN sebanyak 6 (enam) paket dengan rincian 3 (tiga) paket masing-masing seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) paket masing-masing seharga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) paket sebagai upah untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa; • Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket dari Saksi IRWAN, Terdakwa sempat menyimpan seluruh paket Narkotika Jenis Sabu tersebut di rumah Terdakwa yang berada di Gampong Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan selama kurang lebih 1 (satu) hari, sebelum kemudian pada malam harinya Terdakwa mulai menjual Narkotika tersebut kepada para pembeli, antara lain kepada seseorang yang tidak dikenal yang merupakan pekerja kebun sawit asal Medan sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada keesokan harinya Terdakwa kembali menjual kepada Sdr. ZUR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran berupa 1 (satu) unit handphone Android jenis Tecno Spark warna hijau sebagai jaminan, selanjutnya kepada Sdr. DAHRI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada Sdr. NEL (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), serta kepada Sdr. KARNEN (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) paket lainnya digunakan sendiri oleh Terdakwa, sehingga keseluruhan Narkotika jenis sabu yang diterima dari Saksi IRWAN tersebut telah habis terjual dan digunakan oleh Terdakwa; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/60039/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil 29 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 6.44 (enam koma empat puluh empat) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 792/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.44 (enam koma empat puluh empat) Gram milik Saksi IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tapaktuan,21 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM HARRY WIBISONO WIBOWO S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980404 202404 1 001 |