Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.862.731,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 478 Tanggal 12-09-2000 an. USMAN ABDULLAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.24/7475/8/2013 tanggal 02 Agust 2013 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat, tanggal 02 Agust 2013 di Ladang Rimba A.Selatan;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No : 478 Tanggal 12-09-2000 an. USMAN ABDULLAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 02 Agust 2013 di Ladang Rimba, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat peringatan pertama No: 0130 pada tanggal 10 Juni 2015
- Surat peringatan kedua No: 0147 pada tanggal 07 Juli 2015
- Surat peringatan ketiga No : 0155 pada tanggal 07 Agust 2015
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |