Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. CANDRA SAPUTRA BIN ALM MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-818/L.1.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA SAPUTRA BIN ALM MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : PDM-07/ASEL/OHARDA/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama  lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur/tgl.lahir

Jenis Kelamin  

Kewarganegaraan/ Kebangsaan

Tempat tinggal           

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

CANDRA SAPUTRA Bin Alm. MULYADI

NIK - 1101053112890001

Kuta Buloh I

34 Tahun / 31 Desember 1989

Laki-laki

Indonesia

Dusun Teungoh, Gampong Kuta Buloh I, Kec. Meukek, Kab. Aceh Selatan

Islam

Wiraswasta

SD (tidak tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan :
  • Penangkapan :
  • Penyidik                                         :  tanggal 19 Januari 2024;

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                               :  Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d tanggal 07 Februari 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :  Rutan, sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d tanggal 18 Maret 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                  : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 06 April 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN                  :  Rutan, sejak tanggal 07 April 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -----------------------------------------------------

 

  1. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa CANDRA SAPUTRA Bin Alm. MULYADI, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Tengah Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di Toko Berkah milik saksi korban LIDIA SUDARNA Bin Alm. SYAWARUDDIN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke toko milik sdr. ZULFAHMI di Pasar Kuta Buloh Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan lalu meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3214 TO milik ZULFAHMI. Selanjutnya terdawa pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut dan sesampainya di daerah Gunung Mancang Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan timbul niat terdakwa untuk melakukan penipuan lalu terdakwa terus mengendarai sepeda motor tersebut untuk mencari toko yang ada link jasa pengiriman uang hingga kemudian sekira pukul 09.50 WIB terdakwa tiba di Toko Berkah di Gampong Tengah Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa masuk ke toko tersebut dan bertemu dengan saksi HAYANIS Binti Alm. ILYAS yang merupakan ibu dari saksi korban. Ketika itu saksi HAYANIS mengatakan “ANAK SAYA TIDAK ADA DI TOKO SUDAH PERGI KE BANK DAN YANG SATU LAGI SEDANG BEKERJA DI  KANTOR CAMAT, SAYA TIDAK BISA MENGGUNAKAN MESIN LINK BSI NYA” maka terdakwa yang kemudian mengetahui saksi korban bekerja di Kantor Kecamatan Labuhanhaji Timur langsung pergi ke kantor tersebut guna menemui saksi korban dan pada saat bertemu itu terdakwa mengatakan “SAYA INGIN MENGIRIM UANG” sehingga terdakwa dan saksi korban pergi ke Toko Berkah. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi korban sampai di Toko Berkah lalu terdakwa menyatakan ingin mengirim/mentransfer uang kemudian saksi korban mengatakan “KAMU INGIN MENGIRIM/MENTRANSFER UANG APAKAH ADA UANG KONTAN SAMA KAMU” lalu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “ADA KAK, UANG KONTAN NYA ADA DI DALAM JOK HONDA SAYA DAN TOLONG KAKAK KIRIMKAN/TRANSFERKAN UANG SETELAH KAKAK KIRIMKAN NANTI SAYA AMBIL UANG KONTAN TERSEBUT DI DALAM BAGASI JOK HONDA SAYA”, sedangkan terdakwa menyadari bahwasanya ia tidak ada membawa uang kontan di jok sepeda motor tersebut. Selanjutya terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke No. Rekening BSI : 7199554675 atas nama Sri Inayati yang mana sebelumnya nomor rekening tersebut dikirimkan oleh saksi AFRIZAL Bin AZHAR yang merupakan suami dari saksi SRI INAYATI, ST Binti Alm. SAMSUL BAHRI supaya terdakwa bisa mentransfer uang guna membayarkan utangnya kepada saksi AFRIZAL. Kemudian terdakwa juga menyuruh saksi korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke No. Rekening BSI : 1060629729 atas nama Evi Susanti. Karena perkataan terdakwa yang meyakinkan saksi korban sehingga saksi korban kemudian mengirimkan uang ke masing-masing nomor rekening tersebut sesuai dengan jumlah yang disuruh oleh terdakwa. Setelah mengirimkan uang sebagaimana tersebut di atas lalu terdakwa hendak melarikan diri dan mengatakan kepada saksi korban “TUNGGU SEBENTAR SAYA AMBIL UANG KES NYA DI DALAM JOK SEPEDA MOTOR SAYA” namun saksi korban mengikuti terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka jok sepeda motor tersebut dan setelah dibuka ternyata uang yang dimaksud terdakwa memang tidak ada. Lalu terdakwa berhasil dipegang oleh saksi M. SYARIF Bin Alm. ALI BASYA yang pada saat itu datang ke Toko Berkah untuk membeli minyak sepeda motornya. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Labuhanhaji Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. ---------------------------------- 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----

 

------------------------------------------------------- Atau : ----------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa CANDRA SAPUTRA Bin Alm. MULYADI, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Tengah Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di Toko Berkah milik saksi korban LIDIA SUDARNA Bin Alm. SYAWARUDDIN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke toko milik sdr. ZULFAHMI di Pasar Kuta Buloh Kec. Meukek Kab. Aceh Selatan lalu meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 3214 TO milik ZULFAHMI. Selanjutnya terdawa pergi dengan menggunakan sepeda motor tersebut untuk mencari toko yang ada link jasa pengiriman uang hingga kemudian sekira pukul 09.50 WIB terdakwa tiba di Toko Berkah di Gampong Tengah Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa masuk ke toko tersebut dan bertemu dengan saksi HAYANIS Binti Alm. ILYAS yang merupakan ibu dari saksi korban. Ketika itu saksi HAYANIS mengatakan “ANAK SAYA TIDAK ADA DI TOKO SUDAH PERGI KE BANK DAN YANG SATU LAGI SEDANG BEKERJA DI  KANTOR CAMAT, SAYA TIDAK BISA MENGGUNAKAN MESIN LINK BSI NYA” maka terdakwa yang kemudian mengetahui saksi korban bekerja di Kantor Kecamatan Labuhanhaji Timur langsung pergi ke kantor tersebut guna menemui saksi korban dan pada saat bertemu itu terdakwa mengatakan “SAYA INGIN MENGIRIM UANG” sehingga terdakwa dan saksi korban pergi ke Toko Berkah. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan saksi korban sampai di Toko Berkah lalu terdakwa menyatakan ingin mengirim/mentransfer uang kemudian saksi korban mengatakan “KAMU INGIN MENGIRIM/MENTRANSFER UANG APAKAH ADA UANG KONTAN SAMA KAMU” lalu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “ADA KAK, UANG KONTAN NYA ADA DI DALAM JOK HONDA SAYA DAN TOLONG KAKAK KIRIMKAN/TRANSFERKAN UANG SETELAH KAKAK KIRIMKAN NANTI SAYA AMBIL UANG KONTAN TERSEBUT DI DALAM BAGASI JOK HONDA SAYA”. Selanjutya terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke No. Rekening BSI : 7199554675 atas nama Sri Inayati yang mana sebelumnya nomor rekening tersebut dikirimkan oleh saksi AFRIZAL Bin AZHAR yang merupakan suami dari saksi SRI INAYATI, ST Binti Alm. SAMSUL BAHRI supaya terdakwa bisa mentransfer uang guna membayarkan utangnya kepada saksi AFRIZAL. Kemudian terdakwa juga menyuruh saksi korban untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ke No. Rekening BSI : 1060629729 atas nama Evi Susanti. Kemudian saksi korban mengirimkan uang ke masing-masing nomor rekening tersebut sesuai dengan jumlah yang disuruh oleh terdakwa. Setelah mengirimkan uang sebagaimana tersebut di atas lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “TUNGGU SEBENTAR SAYA AMBIL UANG KES NYA DI DALAM JOK SEPEDA MOTOR SAYA” namun saksi korban mengikuti terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membuka jok sepeda motor tersebut dan setelah dibuka ternyata uang yang dimaksud terdakwa tidak ada. Lalu terdakwa berhasil dipegang oleh saksi M. SYARIF Bin Alm. ALI BASYA yang pada saat itu datang ke Toko Berkah untuk membeli minyak sepeda motornya. Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Labuhanhaji Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------ 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----

 

 

Tapaktuan, 17 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

YUNASRUL, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19830923 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya