Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H YULI HERMAN Bin USMAN. C Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1338/L.1.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULI HERMAN Bin USMAN. C[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.YULI HERMAN Bin USMAN. C
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-24/NARKOTIKA/05/2024

 

A.  TERDAKWA :

        Nama Lengkap           :  YULI HERMAN BIN USMAN C

       Nomor Identitas          : 1101110507840003

 Tempat Lahir              :  Sawah Tingkeum

        Umur / Tanggal lahir  :  40 Tahun / 05 Juli 1984

        Jenis Kelamin            :  Laki-laki

        Kebangsaan/KwAg    :  Indonesia

        Tempat Tinggal         : Desa Sawah Tingkeum, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan

        A g a m a                    :  Islam

        Pekerjaan                   :  Petani/Pekebun

        Pendidikan                 :  SMA (Tamat )

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

23-02-2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

23-02-2024 s. 13-03-2024 di Rumah tahanan Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan Penuntut Umum Sejak Tanggal.

:

 

14-03-2024 s.d 22-04-2024 di Rumah tahanan Kepolisian Resor  Aceh Selatan

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

23-04-2024 s.d 22-05-2024 di Rumah tahanan Kepolisian Resor  Aceh Selatan

  • Oleh Penuntut Umum

:

20-05-2024 s.d 08-06-2024 di Rumah tahanan Negara Klas IIB Tapaktuan

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

09-06-2024 s.d 08-07-2024 di Rumah tahanan Negara Klas IIB Tapaktuan

 

 

 

 

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA :                                

----Bahwa terdakwa YULI HERMAN BIN USMAN C Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Yuli Herman dengan cara membeli Narkotika Jenis Ganja dari saksi Ari Auliya Fernanda Alias Afir (dalam berkas terpisah) dan saudara Danil (Belum Tertangkap) di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman melebihi beratnya 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yaitu jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Bertempat dirumah  terdakwa Yuli Herman berada di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara terdakwa Yuli Herman menghubungi saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir melalui pesan WatshApp dengan menggunakan Handphone milik terdakwa Yuli Herman dan terdakwa Yuli Herman mengatakan Gimana Fir, Apa Ada  Bahan (Ganja) Ada Yang Perlu 1 (satu) Kg” lalu saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir membalas pesan WatshApp terdakwa Yuli Herman, “ Sudah Habis Bang, Nanti Kalau Ada Saya Kabari” Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir sampai kerumah terdakwa Yuli Herman bersama dengan saudara Danil, saudara Danil tidak masuk kedalam rumah terdakwa Yuli Herman sedangkan yang masuk kerumah saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir, lalu terdakwa Yuli Herman bertemu dengan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir didalam rumah terdakwa Yuli Herman, dan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja dibungkus dengan menggunakan kertas plastic warna hitam sambil berkata “ Bang Ini Bahan yang Abang Pesan Semalam 1 (satu) Kilogram, (Sambil Meletakan Ganja dibawah Meja Makan), Uangnya Mana Bang, lalu terdakwa Yuli Herman memberikan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir sambil terdakwa Yuli Herman mengatakan “ Ini yang Ada Dua Juta” dan dijawab saksi Ari Auliya Fernanda Alias Afir “ sisa lima ratus ribu lagi kapan bang” dan terdakwa Yuli Herman Menjawab “3 (tiga) hari lagi” dan dijawab saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir “Iya Bang” setelah itu saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir langsung pulang dari rumah terdakwa Yuli Herman,
  • Kemudian terdakwa Yuli Herman membuka plastic hitam yang diberikan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir, lalu terdakwa Yuli Herman ragu dengan Narkotika jenis ganja yang diberikan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir dengan jumlah beratnya, lalu terdakwa Yuli Herman menghubungi saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir dan mengatakan “ Afir, ini tidak cukup satu kilo” dan dijawab saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir “ Iya Bang” saya tanya ke Bang Danil Dulu Bang” kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir Bersama saudara Danil sampai kerumah terdakwa Yuli Herman membawa kembali sisa Narkotika jenis ganja yang tidak cukup diberikan sebelummnya, saudara Danil mengatakan “Ini Bahannya Bang, Coba Lihat Dulu Sudah Pas Apa Ngak, dan terdakwa Yuli Herman mengambil Narkotika jenis ganja dan terdakwa Yuli Herman Buka lihat bungkusannya dan terdakwa Yuli Herman Jawab “ Oke Sudah Jadi Ini” saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir bersama dengan saudara Danil langsung pulang dari rumah terdakwa Yuli Herman Menuju Bakongan,
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa Yuli Herman sedang berada dirumah di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan sedang menghisap ganja, tiba-tiba mendengar dari arah bagian depan rumah ada suara mobil berhenti, kemudian terdakwa Yuli Herman mengintip dari Jendela diketahui petugas Kepolisian Resor Aceh Selatan menuju kerumah terdakwa Yuli Herman, terdakwa Yuli Herman mematikan Lampu didalam rumah lari kebagian belakang rumah, kemudian terdakwa Yuli Herman bersembunyi didalam kamar mandi, namun terdakwa Yuli Herman dilakukan Penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, dan terdakwa Yuli Herman ditanya oleh anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan terkait Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa Yuli Herman mengakui ada menyimpan Narkotika jenis ganja sebanyak 9 (Sembilan) bungkus Narkotika Jenis ganja dengan berat Netto 63,75 ( enam puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram yang terletak didalam sebuah kotak kardus kecil berwarna cokelat yang berada dibawah meja makan, selanjutnya anggota Kepolisian Satresnrakoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menghubungi perangkat Desa Sawah Tingkeum untuk mendampingi melakukan penggeledahan badan, pakai, rumah terdakwa Yuli Herman, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 559,09 (lima ratus lima puluh sembilan koma nol sembilan) gram, yang disimpan didalam sebuah kantong plastic berwarna hitam dan dibalut menggunakan karung beras berwarna putih yang digantung dibelakang rumah terdakwa Yuli Herman, 1 (satu) unit Handphone Android merek vivo warna biru, kemudian terdakwa Yuli Herman ditanyakan kepemilikan Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa Yuli Herman mengakui bahwa Narkotika jenis ganja dibeli dari saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir dan saudara Danil, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyitaan barang bukti tersebut,
  • selanjutnya saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan pengembangam terhadap saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir yang mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa Yuli Herman, kemudian saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir sekira pukul 01.00 WIB berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil di depan rumahnya di Desa Padang Beurahan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sedangkan saudara Danil melarikan diri,
  • Bahwa terdakwa Yuli Herman menjual Narkotika Jenis ganja kepada ;
  • Saudara Jabir, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Jabir Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara saudara Jabir bertemu langsung dengan terdakwa Yuli Herman dirumah, lalu saudara Jabir membeli Narkotika jenis ganja sejumlah 2 (dua) bungkus dan saudara Jabir memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Saudara Akmal, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Akmal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara bertemu dengan terdakwa Yuli Herman dirumah dan saudara Akmal membeli ganja sejumlah 4 (empat) bungkus dan saudara Akmal memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Saudara Rahman, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Rahman pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara saudara Rahman bertemu langsung dengan terdakwa Yuli Herman membeli Narkotika Jenis ganja sejumlah 4 (empat) bungkus, dan saudara Rahman memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribua rupiah);
  • Saudara Kasman, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Kasman pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara saudara Kasman bertemu dengan terdakwa Yuli Herman membeli Narkotika jenis ganja sejumlah 4 (empat) bungkus dan saudara Kasman memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Sedangkan kepada suadara Mulyadi, Riki, Ambiya, Nasri, Siceh, Hasan, Buyong,Pendi, Maipun, Hamdi, Andri, Baidi, Musa, Ngohta, Ali Sukri, dan saudara Abdul Razis, terdakwa Yuli Herman tidak ingat lagi pada hari dan tanggal dan pukul berapa membeli Narkotika jenis ganja dari terdakwa Yuli Herman, yang jelas pada bulan Februari 2024 dengan bertemu langsung dengan terdakwa Yuli Herman membeli cash/contan kepada terdakwa Yuli Herman.
  • Selanjutnya saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil membawa terdakwa Yuli Herman dan saksi Ari Auliya Fernanda Alias Afir beserta barang bukti Ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada mendapat/memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama YULI HERMAN BIN USMAN C. dengan Nomor : 067BB /60039./2024 tanggal 24 Februari 2024 Berupa :
  1. 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dan dibungkus dengan menggunkan plastic bening/transparan dengan berat Netto 25 (Dua Puluh Lima ) Gram,
  2. 9 (Sembilan Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisikan yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna putih dengan berat Netto 53,73 (Lima Tiga Koma Tujuh Tiga) Gram.
  3. 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunkan karung beras dengan berat Netto 544,09 (Lima Empat Koma Nol Sembilan) Gram;
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab.1132/NNF/2024 tertanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.si.Apt dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si Kabid  Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat Netto 25 (dua puluh lima) gram. Yang setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sisanya dengan berat Netto 17,15  gr ( Tujuh Belas Koma Satu Lima) gram, Barang Bukti dimasukan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna cokelat di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak,,
  • Barang Bukti Narkotika jenis Ganja tersebut milik terdakwa YULI HERMAN BIN USMAN C. Adalah BENAR GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :                                     

----Bahwa terdakwa YULI HERMAN BIN USMAN C Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB sampai dengan Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Yuli Herman dengan cara membeli Narkotika Jenis Ganja dari saksi Ari Auliya Fernanda Alias Afir (dalam berkas terpisah) dan saudara Danil (Belum Tertangkap) di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Bertempat dirumah  terdakwa Yuli Herman berada di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara terdakwa Yuli Herman menghubungi saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir melalui pesan WatshApp dengan menggunakan Handphone milik terdakwa Yuli Herman dan terdakwa Yuli Herman mengatakan Gimana Fir, Apa Ada  Bahan (Ganja) Ada Yang Perlu 1 (satu) Kg” lalu saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir membalas pesan WatshApp terdakwa Yuli Herman, “ Sudah Habis Bang, Nanti Kalau Ada Saya Kabari” Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 WIB saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir sampai kerumah terdakwa Yuli Herman bersama dengan saudara Danil, saudara Danil tidak masuk kedalam rumah terdakwa Yuli Herman sedangkan yang masuk kerumah saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir, lalu terdakwa Yuli Herman bertemu dengan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir didalam rumah terdakwa Yuli Herman, dan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir langsung memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja dibungkus dengan menggunakan kertas plastic warna hitam sambil berkata “ Bang Ini Bahan yang Abang Pesan Semalam 1 (satu) Kilogram, (Sambil Meletakan Ganja dibawah Meja Makan), Uangnya Mana Bang, lalu terdakwa Yuli Herman memberikan uang sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir sambil terdakwa Yuli Herman mengatakan “ Ini yang Ada Dua Juta” dan dijawab saksi Ari Auliya Fernanda Alias Afir “ sisa lima ratus ribu lagi kapan bang” dan terdakwa Yuli Herman Menjawab “3 (tiga) hari lagi” dan dijawab saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir “Iya Bang” setelah itu saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir langsung pulang dari rumah terdakwa Yuli Herman,
  • Kemudian terdakwa Yuli Herman membuka plastic hitam yang diberikan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir, lalu terdakwa Yuli Herman ragu dengan Narkotika jenis ganja yang diberikan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir dengan jumlah beratnya, lalu terdakwa Yuli Herman menghubungi saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir dan mengatakan “ Afir, ini tidak cukup satu kilo” dan dijawab saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir “ Iya Bang” saya tanya ke Bang Danil Dulu Bang” kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir Bersama saudara Danil sampai kerumah terdakwa Yuli Herman membawa kembali sisa Narkotika jenis ganja yang tidak cukup diberikan sebelummnya, saudara Danil mengatakan “Ini Bahannya Bang, Coba Lihat Dulu Sudah Pas Apa Ngak, dan terdakwa Yuli Herman mengambil Narkotika jenis ganja dan terdakwa Yuli Herman Buka lihat bungkusannya dan terdakwa Yuli Herman Jawab “ Oke Sudah Jadi Ini” saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir bersama dengan saudara Danil langsung pulang dari rumah terdakwa Yuli Herman Menuju Bakongan,
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa Yuli Herman sedang berada dirumah di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan sedang menghisap ganja, tiba-tiba mendengar dari arah bagian depan rumah ada suara mobil berhenti, kemudian terdakwa Yuli Herman mengintip dari Jendela diketahui petugas Kepolisian Resor Aceh Selatan menuju kerumah terdakwa Yuli Herman, terdakwa Yuli Herman mematikan Lampu didalam rumah lari kebagian belakang rumah, kemudian terdakwa Yuli Herman bersembunyi didalam kamar mandi, namun terdakwa Yuli Herman dilakukan Penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, dan terdakwa Yuli Herman ditanya oleh anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan terkait Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa Yuli Herman mengakui ada menyimpan Narkotika jenis ganja sebanyak 9 (Sembilan) bungkus Narkotika Jenis ganja dengan berat Netto 63,75 ( enam puluh tiga koma tujuh puluh lima) gram yang terletak didalam sebuah kotak kardus kecil berwarna cokelat yang berada dibawah meja makan, selanjutnya anggota Kepolisian Satresnrakoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menghubungi perangkat Desa Sawah Tingkeum untuk mendampingi melakukan penggeledahan badan, pakai, rumah terdakwa Yuli Herman, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 559,09 (lima ratus lima puluh sembilan koma nol sembilan) gram, yang disimpan didalam sebuah kantong plastic berwarna hitam dan dibalut menggunakan karung beras berwarna putih yang digantung dibelakang rumah terdakwa Yuli Herman, 1 (satu) unit Handphone Android merek vivo warna biru, kemudian terdakwa Yuli Herman ditanyakan kepemilikan Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa Yuli Herman mengakui bahwa Narkotika jenis ganja dibeli dari saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir dan saudara Danil, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyitaan barang bukti tersebut,
  • selanjutnya saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan pengembangam terhadap saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir yang mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa Yuli Herman, kemudian saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir sekira pukul 01.00 WIB berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil di depan rumahnya di Desa Padang Beurahan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sedangkan saudara Danil melarikan diri,
  • Bahwa terdakwa Yuli Herman menjual Narkotika Jenis ganja kepada ;
  • Saudara Jabir, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Jabir Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan cara saudara Jabir bertemu langsung dengan terdakwa Yuli Herman dirumah, lalu saudara Jabir membeli Narkotika jenis ganja sejumlah 2 (dua) bungkus dan saudara Jabir memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Saudara Akmal, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Akmal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara bertemu dengan terdakwa Yuli Herman dirumah dan saudara Akmal membeli ganja sejumlah 4 (empat) bungkus dan saudara Akmal memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Saudara Rahman, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Rahman pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara saudara Rahman bertemu langsung dengan terdakwa Yuli Herman membeli Narkotika Jenis ganja sejumlah 4 (empat) bungkus, dan saudara Rahman memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribua rupiah);
  • Saudara Kasman, Narkotika jenis ganja terdakwa Yuli Herman Jual kepada saudara Kasman pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB dengan cara saudara Kasman bertemu dengan terdakwa Yuli Herman membeli Narkotika jenis ganja sejumlah 4 (empat) bungkus dan saudara Kasman memberikan uang kepada terdakwa Yuli Herman sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Sedangkan kepada suadara Mulyadi, Riki, Ambiya, Nasri, Siceh, Hasan, Buyong,Pendi, Maipun, Hamdi, Andri, Baidi, Musa, Ngohta, Ali Sukri, dan saudara Abdul Razis, terdakwa Yuli Herman tidak ingat lagi pada hari dan tanggal dan pukul berapa membeli Narkotika jenis ganja dari terdakwa Yuli Herman, yang jelas pada bulan Februari 2024 dengan bertemu langsung dengan terdakwa Yuli Herman membeli cash/contan kepada terdakwa Yuli Herman.
  • Selanjutnya saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil membawa terdakwa Yuli Herman dan saksi Ari Auliya Fernanda Alias Afir beserta barang bukti Ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada mendapat/memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama YULI HERMAN BIN USMAN C. dengan Nomor : 067BB /60039./2024 tanggal 24 Februari 2024 Berupa :
  1. 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dan dibungkus dengan menggunkan plastic bening/transparan dengan berat Netto 25 (Dua Puluh Lima ) Gram,
  2. 9 (Sembilan Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisikan yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna putih dengan berat Netto 53,73 (Lima Tiga Koma Tujuh Tiga) Gram.
  3. 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunkan karung beras dengan berat Netto 544,09 (Lima Empat Koma Nol Sembilan) Gram;
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab.1132/NNF/2024 tertanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.si.Apt dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si Kabid  Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat Netto 25 (dua puluh lima) gram. Yang setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sisanya dengan berat Netto 17,15  gr ( Tujuh Belas Koma Satu Lima) gram, Barang Bukti dimasukan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna cokelat di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak,,
  • Barang Bukti Narkotika jenis Ganja tersebut milik terdakwa YULI HERMAN BIN USMAN C. Adalah BENAR GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA :

---- Bahwa terdakwa YULI HERMAN BIN USMAN C Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Yuli Herman di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya,,tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan menerima laporan dari masyarakat bahwasannya terdakwa Yuli Herman sering melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis Ganja dirumahnya di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, dari informasi  saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terdakwa Yuli Herman, kemudian dari penyilidikan tersebut Pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil mendapat informasi terdakwa Yuli Herman sedang berada dirumahnya di Desa Sawah Tingkeum Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, kemudian saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil langsung menuju kerumah terdakwa Yuli Herman, saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil mengatakan terdakwa Yuli Herman mengintip dari dalam rumah dan melarikan diri kebelakang rumahnya, lalu saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil mengepung rumah terdakwa Yuli Herman, dan terdakwa Yuli Herman bersembunyi di WC Rumahnya, lalu saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil langsung mengamankan terdakwa Yuli Herman, kemudian memberitahukan bahwa saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil dari anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan, lalu saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil menanyakan terkait Narkotika jenis ganja yang ada pada terdakwa Yuli Herman, terdakwa Yuli Herman mengakui ada memiliki Narkotika jenis ganja sebanyak 9 (Sembilan) bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat Netto 63,75 (enam puluh tiga koma tujuh puluh lima) Gram yang diletakan didalam kotak kardus kecil berwarna cokelat yang berada di bawah meja makan didalam rumah terdakwa Yuli Herman,
  • Kemudian saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil menghubungi perangkat Desa Sawah Tingkeum untuk mendampingi melakukan penggeledahan terhadap badan, rumah terdakwa Yuli Herman, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dengan Berat Netto 559,09 (lima ratus lima puluh sembilan koma nol sembilan) gram, yang disimpan didalam sebuah kantong plastic berwarna hitam dan dibalut menggunakan karung beras berwarna putih yang digantung dibelakang rumah terdakwa Yuli Herman, 1 (satu) unit Handphone Android merek vivo warna biru, kemudian terdakwa Yuli Herman ditanyakan kepemilikan Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa Yuli Herman mengakui bahwa Narkotika jenis ganja dibeli dari saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir dan saudara Danil, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyitaan barang bukti tersebut,
  • selanjutnya saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan pengembangam terhadap saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir yang mengantarkan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa Yuli Herman, kemudian saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir sekira pukul 01.00 WIB berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil di depan rumahnya di Desa Padang Beurahan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan sedangkan saudara Danil melarikan diri, selanjutnya saksi Rifqatullah, saksi Naufal Aulia, saksi Jihadi Al Fadhil membawa terdakwa Yuli Herman dan saksi Ari Auliya Firnanda Alias Afir beserta barang bukti Ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan atas nama YULI HERMAN BIN USMAN C. dengan Nomor : 067BB /60039./2024 tanggal 24 Februari 2024 Berupa :
  1. 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dan dibungkus dengan menggunkan plastic bening/transparan dengan berat Netto 25 (Dua Puluh Lima ) Gram,
  2. 9 (Sembilan Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisikan yang dibungkus dengan menggunakan kertas buku berwarna putih dengan berat Netto 53,73 (Lima Tiga Koma Tujuh Tiga) Gram.
  3. 1 (satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunkan karung beras dengan berat Netto 544,09 (Lima Empat Koma Nol Sembilan) Gram;
  • Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab.1132/NNF/2024 tertanggal 07 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.si.Apt dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si Kabid  Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat Netto 25 (dua puluh lima) gram. Yang setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sisanya dengan berat Netto 17,15  gr ( Tujuh Belas Koma Satu Lima) gram, Barang Bukti dimasukan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop berwarna cokelat di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak,,
  • Barang Bukti Narkotika jenis Ganja tersebut milik terdakwa YULI HERMAN BIN USMAN C. Adalah BENAR GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                   Tapaktuan, 26 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HASRUL, S.H.

         JAKSA MUDA / NIP.19860220 200912 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya