Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Nasir, SH | Imas Hartati | 2 | Muhammad Nasir, SH | Erma Ningsih | 3 | Muhammad Nasir, SH | Taufik Hidayat | 4 | Muhammad Nasir, SH | Endang Kusnadi | 5 | Muhammad Nasir, SH | Hadi Wijaya | 6 | Muhammad Nasir, SH | Arif Firmansyah | 7 | Muhammad Nasir, SH | Lilis Purnama Sari | 8 | Muhammad Nasir, SH | Ujang Suryana | 9 | MURDANI, SH | Imas Hartati | 10 | MURDANI, SH | Erma Ningsih | 11 | MURDANI, SH | Taufik Hidayat | 12 | MURDANI, SH | Endang Kusnadi | 13 | MURDANI, SH | Hadi Wijaya | 14 | MURDANI, SH | Arif Firmansyah | 15 | MURDANI, SH | Lilis Purnama Sari | 16 | MURDANI, SH | Ujang Suryana | 17 | NASRUDDIN, S.H. | Imas Hartati | 18 | NASRUDDIN, S.H. | Erma Ningsih | 19 | NASRUDDIN, S.H. | Taufik Hidayat | 20 | NASRUDDIN, S.H. | Endang Kusnadi | 21 | NASRUDDIN, S.H. | Hadi Wijaya | 22 | NASRUDDIN, S.H. | Arif Firmansyah | 23 | NASRUDDIN, S.H. | Lilis Purnama Sari | 24 | NASRUDDIN, S.H. | Ujang Suryana | 25 | MUSTAWIR | Imas Hartati | 26 | MUSTAWIR | Erma Ningsih | 27 | MUSTAWIR | Taufik Hidayat | 28 | MUSTAWIR | Endang Kusnadi | 29 | MUSTAWIR | Hadi Wijaya | 30 | MUSTAWIR | Arif Firmansyah | 31 | MUSTAWIR | Lilis Purnama Sari | 32 | MUSTAWIR | Ujang Suryana |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Perjanjian Pembangunan Perumahan Tipe 36 Plus pada tanggal 06 Mei 2022.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat surat-surat peringatan/somasi;
- Surat Somasi Pertama Nomor: 02/12/2024/NSP tanggal 31 Desember 2024.
- Surat Somasi Kedua Nomor: 04/1/2025/NSP tanggal 17 Januari 2025.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan No. 4/Pdt.G/2020/PN Ttn tanggal 10 Februari 2020.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00297 Tahun 2022 dengan Pemegang Hak Imas Hartati, Erma Ningsih, Taufik Hidayat, Endang Kusnadi, Hadi Wijaya, Arif Firmansyah, Lilis Purnama Sari, Ujang Suryana.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas bidang tanah;
- Bidang tanah pertama (1) seluas 4.325 M2 (empat ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Gampong Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya;
- utara dengan lereng gunung.
- Barat dengan kebun rubiah (mandeh).
- Selatan dengan bekas sawah Nyak Suak, bekas sawah Labo Ali/M. Jalil.
- Timur dengan kebun alm. Chalijah.
- Bidang tanah kedua (2) seluas 6,714 M2 (enam ribu tujuh ratus empat belas meter persegi), yang terletak di Gampong Hulu Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya;
- Utara dengan Sungai sepanjang 24, 18 meter.
- Timur dengan Tanah Muhammad Sukri Cs dan Sungai sepanjang 154, 72 meter.
- Selatan dengan Tanah Arfian Amin sepanjang 66, 34 meter.
- Barat dengan Jalan Desa dan Tanah Shabri. A sepanjang 147, 32 meter.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor 1 Tahun 2023.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.3 Tahun 2023 Pemegang Hak PT. GRAHA BERKAH MULIA kepada Pemegang Hak Semula Imas Hartati, Erma Ningsih, Taufik Hidayat, Endang Kusnadi, Hadi Wijaya, Arif Firmansyah, Lilis Purnama Sari, Ujang Suryana.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 337/2022 tanggal 7 Desember 2022.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, sertifikat-sertifikat atas nama;
- Sertifikat Nomor 00304 Tahun 2023 an. Dr. Citra Lestari Hasibuan, Sp.O.G.
- Sertifikat an. Dr. Dr. Citra Lestari Hasibuan, Sp.O.G, dibuat tahun 2023.
- Sertifikat an. Satria Erlangga dibuat tahun 2023.
- Sertifikat an. Intan Hanifa dibuat tahun 2023.
- Sertifikat an. Dr. Ren Astrid dibuat tahun 2023.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, lima (5) Sertifikat atas nama PT. Graha Berkah Mulia yang dibuat tahun 2023.
- Menyatakan semua dokumen baik berbentuk surat perjanjian, akta, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan seritifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh Tergugat I, II, III dan IV harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar harga tanah seluas 6.714 m2 x Rp.200.000 = Rp.1.342.800.000.- (satu miliar tiga ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Para Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk memberikan tanah seluas lima (5) unit rumah atas tanah miliknya yang dibeli kepada Tengku Agam tahun 2022, sebagai ganti rugi atas lima (5) unit rumah diatas tanah Para Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat I, II, III dan IV.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar kerugian immaterial yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I, II, III dan IV lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk taat, patuh, dan tunduk terhadap putusan ini.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Mulia; Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara wanprestasi ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |