Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
28/Pid.Sus/2025/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | MUHAMMAD FURQAN Bin RIDWAN MUHAMMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2025/PN Ttn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1220/L.1.19/Enz.2/06/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM-12/ASEL/ENZ.2/06/2025
PRIMAIR :
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD pada hari hari Sabtu tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu berupa Narkotika jenis sabu total sebanyak 31,19 (tiga puluh satu koma sembilan belas) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA ditangkap oleh petugas kepolisian dari narkoba Polres Aceh Selatan di pelabuhan pantai Desa ujung pulau Raya Kecamatan Bakungan Timur kabupaten Aceh Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut pihak penyidik kepolisian melakukan pada tubuh dan rumah saksi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yaitu :
Selain itu juga dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi sumber narkotika jenis sabu yang diperoleh dari hasil penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA tersebut yaitu dibeli dari Terdakwa.
Dari informasi tersebut selanjutnya pihak petugas kepolisian satres narkoba dari Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat netto 2,18 gram dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Splash Royal warna putih yang Terdakwa letakkan di atas lantai di belakang mesin cuci rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut. Selain itu juga disita barang bukti lain berupa:
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2025. Dan Terdakwa sendiri mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AYAH BANTA (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di depan rumah sakit jiwa Zainal Abidin Banda Aceh sebanyak 7 (tujuh) paket seberat kurang lebih 34 (Tiga puluh empat) gram.
Sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat netto 2,18 gram yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang berasal dari seseorang Bernama ARIF FADILAH (dalam Daftar Penarian Orang) yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di samping pabrik batu bata di desa Lambaro Angan Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar sebanyak 1 (satu) sak dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Sebagian narkotika jenis sabu tersebut sudah dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, dan sebagian lagi sudah dijual oleh Terdakwa kepada seseorang Bernama MUHAMMAD PITON pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di desa lepung Kecamatan Kuta baru Kabupaten Aceh Besar sebanyak setengah atau dengan berat kurang lebih 2,5 gram seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD maupun saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD pada hari hari Sabtu tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu berupa Narkotika jenis sabu total sebanyak 31,19 (tiga puluh satu koma sembilan belas) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA melalui handphone dan berjanji untuk berjumpa di areal dekat rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di areal dekat komplek rumah Terdakwa tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di sebuah pondok dekat sawah. Setelah saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di pondok tersebut, Terdakwa memberikan satu bungkusan yang sudah di lakban berwarna putih yang berisikan 7 sak Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 34 (tiga puluh empat) gram kepada saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA menuju Terminal mobil travel untuk pulang ke rumahnya di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Narkotika jenis sabu yang diterima oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain di wilayah kecamatan bakongan kabupaten Aceh Selatan. Narkotika jenis sabu tersebut juga belum dibayarkan oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA kepada Terdakwa, dan akan dibayarkan secara mencicil setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA. Setelah saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di rumahnya di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dijual oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA kepada beberapa orang lain dengan cara sebagian dari paket tersebut dikemas ulang menjadi kemasan paket yang lebih kecil sebanyak 7 bungkus menggunakan plastik bening berupa 4 paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan tujuan untuk di jual kepada sjumlah orang yaitu :
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA ditangkap oleh petugas kepolisian dari narkoba Polres Aceh Selatan di pelabuhan pantai Desa ujung pulau Raya Kecamatan Bakungan Timur kabupaten Aceh Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut pihak penyidik kepolisian melakukan pada tubuh dan rumah saksi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yaitu :
Selain itu juga dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi sumber narkotika jenis sabu yang diperoleh dari hasil penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA tersebut yaitu dibeli dari Terdakwa.
Dari informasi tersebut selanjutnya pihak petugas kepolisian satres narkoba dari Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat netto 2,18 gram dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Splash Royal warna putih yang Terdakwa letakkan di atas lantai di belakang mesin cuci rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut. Selain itu juga disita barang bukti lain berupa:
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2025. Dan Terdakwa sendiri mendapatkannya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AYAH BANTA (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di depan rumah sakit jiwa Zainal Abidin Banda Aceh sebanyak 7 (tujuh) paket seberat kurang lebih 34 (Tiga puluh empat) gram.
Sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat netto 2,18 gram yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang berasal dari seseorang Bernama ARIF FADILAH (dalam Daftar Penarian Orang) yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di samping pabrik batu bata di desa Lambaro Angan Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar sebanyak 1 (satu) sak dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Sebagian narkotika jenis sabu tersebut sudah dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, dan sebagian lagi sudah dijual oleh Terdakwa kepada seseorang Bernama MUHAMMAD PITON pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di desa lepung Kecamatan Kuta baru Kabupaten Aceh Besar sebanyak setengah atau dengan berat kurang lebih 2,5 gram seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa maupun saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, S.H., M.H. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |