| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin Kepada Pemohon untuk mengubah identitas Pemohon yang semula bernama ROSMANIDAR berubah menjadi SAYYIDATUN AL NAFISAH;
- Menyatakan memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Selatan untuk mencatatkan perubahan Identitas Pemohon tersebut pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari semula tercatat atas nama ROSMANIDAR berubah menjadi SAYYIDATUN AL NAFISAH;
- Menyatakan memberikan izin kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan untuk mencatatkan perubahan Identitas Pemohon tersebut pada Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dari semula tercatat atas nama ROSMANIDAR berubah menjadi SAYYIDATUN AL NAFISAH;
- Menetapkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan agar Pejabat Pencatatan mencatat perubahan identitas tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|