Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. SARBUNIS Bin Alm. ARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2513/L.1.19/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARBUNIS Bin Alm. ARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHi.,MHSARBUNIS Bin Alm. ARMIN
2AFRIZAL,S.HSARBUNIS Bin Alm. ARMIN
3Rudi Firnanda, S.H.SARBUNIS Bin Alm. ARMIN
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-27/ASEL/Enz.2/09/2025

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

Tempat lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal      

Agama   

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

SARBUNIS Bin Alm. ARMIN

Pinto Rimba

34 Tahun / 14 Februari 1991

Laki-laki

Indonesia

Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan

Islam

Petani / Pekebun

SMA (Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    Tanggal 17 Juli 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 15 September 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN                   :    Rutan, sejak tanggal 05 Oktober 2025 s/d tanggal 03 November 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------

 

C. Dakwaan :

 

Kesatu

------- Bahwa ia Terdakwa SARBUNIS Bin Alm. ARMIN, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya pernah membeli Narkotika jenis Sabu kepada sdr. BANG MUL (DPO) kembali menghubungi BANG MUL untuk menanyakan ketersediaan dan memesan Narkotika jenis Sabu lalu BANG MUL menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersedia dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) sak-nya lalu Terdakwa menyetujuinya mengirimkan uang sejumlah tersebut ke Nomor Rekening Bank BRI : 530001018934531 atas nama Sri Dewi Wahyuti sesuai instruksi dari BANG MUL melalui kios link Desa Ladang Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan. Setelah pengiriman uang selesai, pada pukul 20.00 WIB BANG MUL langsung mengirimkan Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa yang ditaruh dalam kue dan dipaketkan lalu dikirim dengan menggunakan Mobil Travel dari Medan dengan tujuan Aceh Selatan kemudian BANG MUL meminta terdakwa untuk selalu siap dihubungi melalui HP lalu terdakwa menyetujuinya. -----
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB lalu Terdakwa dihubungi oleh supir travel tersebut yang mengabarkan ada paket atas nama terdakwa lalu terdakwa dan supir travel tersebut bersepakat untuk bertemu di Desa Pinto Rimba dekat ram sawit yang ada pohon besar di sebelah kanannya. Setelah Terdakwa bertemu dengan supir travel tersebut lalu terdakwa mengambil paket yang dikirim BANG MUL berupa sebuah kotak lalu Terdakwa membawa paket tesebut ke rumahnya lalu terdakwa membuka kotak paket tersebut yang berisi Kue Bika Ambon tersebut yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah kertas putih yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke kebun tidak jauh dari rumah Terdakwa. Sesampainya di kebun tersebut, Terdakwa menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut lalu sisanya Terdakwa masukkan ke dalam plastik paketan kecil-kecil dengan tujuan untuk dijual kembali lalu Terdakwa masukkan ke dalam Kotak Jam Tangan warna Hitam beserta dengan kertas klip kosong, sendok dan kaca firex. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa Kotak Jam Tangan warna Hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa simpan  di bawah kasur di ruang tamu rumahnya. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi NAUVAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI dan saksi TEGUH SINAGA, beserta rekan-rekannya yakni sdr. M. JAMIL, sdr. VICKY ANDRIANTAMA, dan sdr. HAMADI (keseluruhannya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai peredaran Narkotika jenis Sabu di Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan dan dari hasil penyelidikan didapat identitas diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yakni terdakwa Sarbunis Bin Alm. Armin, dan pada sekira pukul 19.00 WIB para saksi tersebut mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu melakukan interogasi awal dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga Terdakwa mengakui bahwa ia menyimpan Narkotika jenis Sabu di bawah kasurnya lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kotak Jam Tangan warna Hitam dan menyerahkannya kepada saksi NAUVAL AULIA yang mana di dalam kotak tersebut berisikan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah dipaketkannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. --------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 181/60039/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas yeng menimbang a.n. Meidita Ekaputri dan diketahui Zeri Sahputra berat keseluruhannya adalah netto 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5327 / NNF / 2025, tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, S.T., M.. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. hasilnya keseluruhan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

----------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia Terdakwa SARBUNIS Bin Alm. ARMIN, pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sebelumnya pernah membeli Narkotika jenis Sabu kepada sdr. BANG MUL (DPO) kembali menghubungi BANG MUL untuk menanyakan ketersediaan dan memesan Narkotika jenis Sabu lalu BANG MUL menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersedia dengan harga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) sak-nya lalu Terdakwa menyetujuinya mengirimkan uang sejumlah tersebut ke Nomor Rekening Bank BRI : 530001018934531 atas nama Sri Dewi Wahyuti sesuai instruksi dari BANG MUL melalui kios link Desa Ladang Rimba Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan. Setelah pengiriman uang selesai, pada pukul 20.00 WIB BANG MUL langsung mengirimkan Narkotika jenis Sabu pesanan Terdakwa yang ditaruh dalam kue dan dipaketkan lalu dikirim dengan menggunakan Mobil Travel dari Medan dengan tujuan Aceh Selatan kemudian BANG MUL meminta terdakwa untuk selalu siap dihubungi melalui HP lalu terdakwa menyetujuinya. -----
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB lalu Terdakwa dihubungi oleh supir travel tersebut yang mengabarkan ada paket atas nama terdakwa lalu terdakwa dan supir travel tersebut bersepakat untuk bertemu di Desa Pinto Rimba dekat ram sawit yang ada pohon besar di sebelah kanannya. Setelah Terdakwa bertemu dengan supir travel tersebut lalu terdakwa mengambil paket yang dikirim BANG MUL berupa sebuah kotak lalu Terdakwa membawa paket tesebut ke rumahnya lalu terdakwa membuka kotak paket tersebut yang berisi Kue Bika Ambon tersebut yang di atasnya terdapat 1 (satu) buah kertas putih yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke kebun tidak jauh dari rumah Terdakwa. Sesampainya di kebun tersebut, Terdakwa menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut lalu sisanya Terdakwa masukkan ke dalam plastik paketan kecil-kecil dengan tujuan untuk dijual kembali lalu Terdakwa masukkan ke dalam Kotak Jam Tangan warna Hitam beserta dengan kertas klip kosong, sendok dan kaca firex. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah dengan membawa Kotak Jam Tangan warna Hitam yang berisikan Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa simpan  di bawah kasur di ruang tamu rumahnya. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi NAUVAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI dan saksi TEGUH SINAGA, beserta rekan-rekannya yakni sdr. M. JAMIL, sdr. VICKY ANDRIANTAMA, dan sdr. HAMADI (keseluruhannya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai peredaran Narkotika jenis Sabu di Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan dan dari hasil penyelidikan didapat identitas diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yakni terdakwa Sarbunis Bin Alm. Armin, dan pada sekira pukul 19.00 WIB para saksi tersebut mendatangi rumah Terdakwa di Desa Pinto Rimba Kec. Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu melakukan interogasi awal dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga Terdakwa mengakui bahwa ia menyimpan Narkotika jenis Sabu di bawah kasurnya lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kotak Jam Tangan warna Hitam dan menyerahkannya kepada saksi NAUVAL AULIA yang mana di dalam kotak tersebut berisikan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya telah dipaketkannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. --------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------
  • Bahwa terhadap 23 (dua puluh tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 181/60039/2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh petugas yeng menimbang a.n. Meidita Ekaputri dan diketahui Zeri Sahputra berat keseluruhannya adalah netto 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5327 / NNF / 2025, tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Supriedi Hasugian, S.T., M.. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. hasilnya keseluruhan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

Tapaktuan, 21 Oktober 2025

Penuntut Umum,

 

 
 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya