Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.385.224,- (Enam Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Puluh Dua Empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 50 Tanggal 16 Maret 1987 an Rosmaniar AB, Rosmadewi Zainal, Yuni Heppy Zainal, Sri Mulyani Zainal, Jufrinal Zainal, Muhammad Al Zikri Zainal, Puji Rosna Zainal, Sri Maunna Zainal, Pauzul Husni Zainal, Riza Syahputra Pahlevi Zainal. Sebagai jaminan pinjaman an. Rosma Dewi Zainal yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3992-01-000369-10-7 tanggal 12 Mei 2010 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2010 di Meukek;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 50 Tanggal 16 Maret 1987 An. Rosmaniar AB, Rosmadewi Zainal, Yuni Heppy Zainal, Sri Mulyani Zainal, Jufrinal Zainal, Muhammad Al Zikri Zainal, Puji Rosna Zainal, Sri Maunna Zainal, Pauzul Husni Zainal, Riza Syahputra Pahlevi Zainal. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 12 Mei 2010 di Meukek, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan I No: B.046/BUD/OPS/08/2019 pada tanggal 19 Agustus 2019
- Surat Peringatan II No: B.048/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 11 September 2019
- Surat Peringatan III No: B.053/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 25 September 2019
- Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |