Dakwaan |
![Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-20/ASEL/Eoh.2/08/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
M. ARSIAN Bin M. YATA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Krueng Batu
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 13 Oktober 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gampong Krueng Batu Kec, Kluet Utara Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : Tanggal 10 Juni 2025.
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 08 Agustus 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025;
- Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 25 September 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------
C. Dakwaan :
Primair
------- Bahwa ia Terdakwa M. ARSIAN Bin M. YATA, pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Gampong Krueng Batu Kec. Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk di rumah teman Terdakwa yang berada di Gampong Krueng Batu Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan lalu Terdakwa berkeliling jalan-jalan ke arah Tapaktuan Kab. Aceh Selatan menggunakan sepeda motor hingga hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB dan Terdakwa kembali lagi ke rumah teman Terdakwa untuk duduk-duduk hingga pagi harinya yaitu pukul 08.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki untuk pulang ke rumah Terdakwa dan di perjalanan Terdakwa singgah di RAM sawit (tempat transaksi jual beli tandan buah segar kelapa sawit) yang berada di belakang rumah Saksi SYIFA HUMAIRA (selanjutnya disebut Saksi Syifa) dan Saksi AYU RAUDATUL NUR AHYA (selanjutnya disebut Saksi Ayu) untuk meminta rokok kepada teman Terdakwa, akan tetapi di RAM sawit tersebut tidak ada orang. Kemudian Terdakwa melihat adanya pohon kelapa di lokasi tersebut lalu Terdakwa mengambil kelapa dan mencari parang untuk membuka kelapanya namun di lokasi RAM sawit tersebut tidak ada parang, lalu Terdakwa berjalan menuju rumah saksi SYIFA dan saksi AYU yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter untuk meminjam parang. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa menyadari dan meyakini bahwa tidak ada orang dan rumah dalam keadaan kosong dikarenakan para penghuni rumah sedang Shalat Hari Raya Idul Adha di masjid.--------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke sebelah rumah saksi SYIFA dan saksi AYU yang mana terdapat bangunan yang dalam proses dibangun lalu Terdakwa masuk melalui pintu belakang yang pintu belakangnya belum memiliki daun pintu, lalu Terdakwa masuk ke dalam bangunan tersebut dan melihat adanya peranca bambu yang berada di dinding bangunan itu yang mana dinding tersebut merupakan satu kesatuan dengan dinding rumah saksi SYIFA dan saksi AYU lalu Terdakwa memanjat peranca bambu hingga ke bagian paling atas dinding yang mana dinding tersebut belum habis tertutup hingga ke atap rumah sehingga menyisakan ruang kosong dengan lebar ± 1 (satu) meter lalu Terdakwa masuk melewati ruang kosong tersebut dan turun dengan cara bergantung di bagian dalam dinding rumah saksi SYIFA dan saksi AYU kemudian Terdakwa memijakkan kakinya di atas lemari lalu Terdakwa dengan perlahan kembali memijakkan kakinya di meja makan dan Terdakwa langsung turun ke lantai rumah yang mana posisi Terdakwa turun yaitu berada di ruang makan. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar yang hanya ditutup dengan gorden dan tidak memiliki daun pintu sehingga memudahkan Terdakwa untuk masuk ke kamar lalu setelah Terdakwa masuk di dalam kamar, Terdakwa melihat adanya 3 (tiga) unit HP Android dalam posisi sedang di cas yang berada di atas kasur tempat tidur. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SYIFA dan saksi AYU, Terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP Android yang berada di atas kasur yaitu HP Android merk Realme C30s warna Biru Muda yang diambil dengan cara mencabut HP Android tersebut dari chargernya dan Terdakwa mengambil HP-nya saja. Sedangkan untuk HP Android merk Redmi Note 14 warna Purple/Ungu campur Putih diambil oleh Terdakwa bersama dengan charger yang menempel pada HP tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengambil HP yang satunya lagi dikarenakan kondisi layar HP tersebut sudah retak-retak. Kemudian Terdakwa membuka lemari yang berada di kamar itu dan menemukan adanya 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada di atas sebuah kotak lalu uang tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan ke dalam kantong baju jaket miliknya. Setelah itu Terdakwa langsung keluar kamar dengan membawa 2 (dua) unit HP Android milik saksi SYIFA dan saksi AYU dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke arah pintu belakang / pintu dapur lalu Terdakwa membuka kunci kayu pintu dapur tersebut dengan cara diputar kunci kayunya, lalu Terdakwa membuka pintu dan langsung keluar dari rumah tersebut dan langsung menuju ke tempat pangkas yang berada di Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan. -----
- Atas perbuatan Terdakwa, saksi SYIFA dan saksi AYU mengalami kerugian sejumlah Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------- Bahwa ia Terdakwa M. ARSIAN Bin M. YATA, pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Gampong Krueng Batu Kec. Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk di rumah teman Terdakwa yang berada di Gampong Krueng Batu Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan lalu Terdakwa berkeliling jalan-jalan ke arah Tapaktuan Kab. Aceh Selatan menggunakan sepeda motor hingga hari Jum’at tanggal 06 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB dan Terdakwa kembali lagi ke rumah teman Terdakwa untuk duduk-duduk hingga pagi harinya yaitu pukul 08.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki untuk pulang ke rumah Terdakwa dan di perjalanan Terdakwa singgah di RAM sawit (tempat transaksi jual beli tandan buah segar kelapa sawit) yang berada di belakang rumah Saksi SYIFA HUMAIRA (selanjutnya disebut Saksi Syifa) dan Saksi AYU RAUDATUL NUR AHYA (selanjutnya disebut Saksi Ayu) untuk meminta rokok kepada teman Terdakwa, akan tetapi di RAM sawit tersebut tidak ada orang. Kemudian Terdakwa melihat adanya pohon kelapa di lokasi tersebut lalu Terdakwa mengambil kelapa dan mencari parang untuk membuka kelapanya namun di lokasi RAM sawit tersebut tidak ada parang, lalu Terdakwa berjalan menuju rumah saksi SYIFA dan saksi AYU yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter untuk meminjam parang. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa menyadari dan meyakini bahwa tidak ada orang dan rumah dalam keadaan kosong dikarenakan para penghuni rumah sedang Shalat Hari Raya Idul Adha di masjid.--------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke sebelah rumah saksi SYIFA dan saksi AYU yang mana terdapat bangunan yang dalam proses dibangun lalu Terdakwa masuk melalui pintu belakang yang pintu belakangnya belum memiliki daun pintu, lalu Terdakwa masuk ke dalam bangunan tersebut dan melihat adanya peranca bambu yang berada di dinding bangunan itu yang mana dinding tersebut merupakan satu kesatuan dengan dinding rumah saksi SYIFA dan saksi AYU lalu Terdakwa memanjat peranca bambu hingga ke bagian paling atas dinding yang mana dinding tersebut belum habis tertutup hingga ke atap rumah sehingga menyisakan ruang kosong dengan lebar ± 1 (satu) meter lalu Terdakwa masuk melewati ruang kosong tersebut dan turun dengan cara bergantung di bagian dalam dinding rumah saksi SYIFA dan saksi AYU kemudian Terdakwa memijakkan kakinya di atas lemari lalu Terdakwa dengan perlahan kembali memijakkan kakinya di meja makan dan Terdakwa langsung turun ke lantai rumah yang mana posisi Terdakwa turun yaitu berada di ruang makan. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah kamar yang hanya ditutup dengan gorden dan tidak memiliki daun pintu sehingga memudahkan Terdakwa untuk masuk ke kamar lalu setelah Terdakwa masuk di dalam kamar, Terdakwa melihat adanya 3 (tiga) unit HP Android dalam posisi sedang di cas yang berada di atas kasur tempat tidur. -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi SYIFA dan saksi AYU, Terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP Android yang berada di atas kasur yaitu HP Android merk Realme C30s warna Biru Muda yang diambil dengan cara mencabut HP Android tersebut dari chargernya dan Terdakwa mengambil HP-nya saja. Sedangkan untuk HP Android merk Redmi Note 14 warna Purple/Ungu campur Putih diambil oleh Terdakwa bersama dengan charger yang menempel pada HP tersebut, akan tetapi Terdakwa tidak mengambil HP yang satunya lagi dikarenakan kondisi layar HP tersebut sudah retak-retak. Kemudian Terdakwa membuka lemari yang berada di kamar itu dan menemukan adanya 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berada di atas sebuah kotak lalu uang tersebut Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan ke dalam kantong baju jaket miliknya. Setelah itu Terdakwa langsung keluar kamar dengan membawa 2 (dua) unit HP Android milik saksi SYIFA dan saksi AYU dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke arah pintu belakang / pintu dapur lalu Terdakwa membuka kunci kayu pintu dapur tersebut dengan cara diputar kunci kayunya, lalu Terdakwa membuka pintu dan langsung keluar dari rumah tersebut dan langsung menuju ke tempat pangkas yang berada di Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan. -----
- Atas perbuatan Terdakwa, saksi SYIFA dan saksi AYU mengalami kerugian sejumlah Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 16 September 2025
Penuntut Umum,
Y U N A S R U L, S.H.
JAKSA MUDA
|