Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. MISTAHUDDIN Bin Alm.M. SALEH Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1352/L.1.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISTAHUDDIN Bin Alm.M. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Reg.Perkara No : PDM-09/ASEL/EOH.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
        1. Nama Lengkap                                    : MISTAHUDDIN Bin. Alm. M. SALEH

Tempat Lahir                                      : Lhok Sialang Rayeuk

Umur/Tanggal Lahir                           : 55 tahun/ 31 Desember 1969                                             

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                  : Gampong Teupin Gajah, kecamatan Pasie Raja

  Kabupaten Aceh Selatan 

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan                                          : SPG (Tamat)

NIK                                                     : 1101100107690068

 

  1. PENAHANAN

 

  • Penahanan oleh penyidik              : Tidak dilakukan Penhanan
  • Penahanan oleh penuntut Umum : Ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan selama 20 (dua        puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 12 Juli 2025.       

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa MISTAHUDDIN Bin. Alm. M. SALEH, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah saksi korban MUNZIR Bin Alm RAJUDDIN yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUNZIR Bin Alm RAJUDDIN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

------ Pada waktu sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa Bersama sama dengan saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN mendatangi rumah saksi korban yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Saat itu saksi korban berada di rumahnya bersama dengan saksi HASRIADI Bin ALISAM R.  Tujuan kedatangan Terdakwa adalah untuk menemani saksi LAILA WATI binti Alm. RAJUDDIN guna menemui saksi korban dan saksi  HASRIADI Bin ALISAM R untuk meminta keduanya agar menghentikan lebih dahulu trancaksi jual beli lahan yang menurut saksi LAILA WATI adalah lahan miliknya.

Selanjutnya pembicaraan yang terjadi dalam rumah tersebut berkembang menjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Terdakwa tersulut emosi dan menendang dada sebelah kiri saksi korban dengan jarak kurang lebih setengah meter  menggunakan kaki kanan Terdakwa sehingga saksi korban merasa kesakitan dan terdorong ke belakang.

Melihat kejadian tersebut saksi HASRIADI Bin ALISAM R.  segera berusaha melerai pertengkaran tersebut agar tidaks emakin parah dengan menyuruh Terdakwa agar segera keluar dari rumah dan menahan saksi korban agar tidak ikut terpancing emosi.

Beberapa saat kemudian Terdakwa segera pergi meninggalkan rumah tersebut bersama saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN. Sedangkan saksi korban dengan ditemani saksi HASRIADI Bin ALISAM R.  elaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor Ver : 125/220/PKM-LDTH/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 menyebutkan pada pokoknya telah dilaukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan hasil pemeriksaan luka memar di bagian dada kiri atas, berwarna merah kehijauan ukuran 2x1,5 cm. Luka memar yang dialami disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa ia terdakwa MISTAHUDDIN Bin. Alm. M. SALEH, pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah saksi korban MUNZIR Bin Alm RAJUDDIN yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan  Penganiayaan Yang Tidak Menimbulkan Penyakit atau Halangan Untuk Menjalankan Pekerjaan, Jabatan atau Pencaharian yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

Umah

------ Pada waktu sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa Bersama sama dengan saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN mendatangi rumah saksi korban yang terletak di Gampong Teupin Gajah kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Saat itu saksi korban berada di rumahnya bersama dengan saksi HASRIADI Bin ALISAM R.  Tujuan kedatangan Terdakwa adalah untuk menemani saksi LAILA WATI binti Alm. RAJUDDIN guna menemui saksi korban dan saksi  HASRIADI Bin ALISAM R untuk meminta keduanya agar menghentikan lebih dahulu trancaksi jual beli lahan yang menurut saksi LAILA WATI adalah lahan miliknya.

Selanjutnya pembicaraan yang terjadi dalam rumah tersebut berkembang menjadi pertengkaran mulut yang mengakibatkan Terdakwa tersulut emosi dan menendang dada sebelah kiri saksi korban dengan jarak kurang lebih setengah meter  menggunakan kaki kanan Terdakwa sehingga saksi korban merasa kesakitan dan terdorong ke belakang.

Melihat kejadian tersebut saksi HASRIADI Bin ALISAM R.  segera berusaha melerai pertengkaran tersebut agar tidaks emakin parah dengan menyuruh Terdakwa agar segera keluar dari rumah dan menahan saksi korban agar tidak ikut terpancing emosi.

Beberapa saat kemudian Terdakwa segera pergi meninggalkan rumah tersebut bersama saksi LAILA WATI Binti Alm. RAJUDDIN. Sedangkan saksi korban dengan ditemani saksi HASRIADI Bin ALISAM R.  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor Ver : 125/220/PKM-LDTH/X/2024 tanggal 01 Oktober 2024 menyebutkan pada pokoknya telah dilaukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada tanggal 23 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB dengan hasil pemeriksaan luka memar di bagian dada kiri atas, berwarna merah kehijauan ukuran 2x1,5 cm. Luka memar yang dialami disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban merasa sakit dan memar pada dada sebelah kiri atas, namun tidak menghalangi skasi korban untuk melakukan pekerjaannya ataupun menghalangi mata pencahariannya.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

         Tapaktuan, 07 Juli 2025

       JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                                 

ARDIANSYAH, SH., MH.

Jaksa Muda / Nip. 198004062005011005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya