Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2020/PN Ttn BRI Unit Kota Tapaktuan UCIN SYAFRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2020/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Kota Tapaktuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UCIN SYAFRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.634.114,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.634.114,- (Empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu seratus empat belas Rupiah);. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Kendaraan Bermotor (Roda Empat) dengan bukti kepemilikan Asli BPKB No : K-03066525 B an. KHAIRUNIS Tanggal 09 September 2013 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.64/3987/5/2014 penggugat dengan tergugat pada hariĀ  Selasa, tanggal 20 Mei 2014 di Tapaktuan;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Kendaraan Bermotor (Roda Empat) dalam Asli BPKB No : K-03066525 B an. KHAIRUNIS Tanggal 09 September 2013;
  6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup tanggal 20 Mei 2014 di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan;
  7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  • Surat peringatan pertama No: B.011/BU-I/MKR/03/2016 pada tanggal 01 Maret 2016Surat peringatan kedua No: B.012/BU-I/MKR/04/2016 pada tanggal 01 April 2016
  • Surat peringatan ketiga No : B.013/BU-I/MKR/05/2016 pada tanggal 02 Mei 2016
  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak