Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. ZIA ULHAQ BIN MUZAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/L.1.19/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIA ULHAQ BIN MUZAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHiZIA ULHAQ BIN MUZAKIR
2AFRIZAL, S.H.ZIA ULHAQ BIN MUZAKIR
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-26/ASEL/NARKOTIKA/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                    : ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR

Nomor Identitas                                  : NIK – 1101062207990001

Tempat Lahir                                       : Batee Tunggai

Umur/Tanggal Lahir                           : 24 Tahun/ 22 Juli 1999

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Gampong Batee Tunggai,  Kecamatan Samadua, Kabupaten

  Aceh Selatan 

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                          : SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik                  :    Sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh PU                     :    Sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua Pertama   :    Sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua Kedua     :    Sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Penahanan oleh Penuntut Umum     :    Sejak tanggal 05 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

Perpanjangan Oleh Ketua PN          :    Sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 di Rutan Kelas II B Tapaktuan.

 

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

------Bahwa ia terdakwa ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR bersama-sama dengan saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di antara Rumah tempat tinggal Terdakwa di Gampong Batee Tunggal Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan dan rumah Sdr. ALWI (dalam Daftar Pencarian Orang) di Gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan berwenang untuk mengadilinya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 11 (Sebelas) paket dengan berat yang tidak dapat diketahui lagi secara pasti atau setidaknya yang tersisa adalah sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga Puluh lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa di telepon oleh saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin  YUSRIZAL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang memberitahukan bahwa saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL sudah memiliki paket sabu untuk dijualkan oleh Terdakwa kepada orang lain. Saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL juga meminta agar Terdakwa segera mengambilnya di rumah Sdr. ALWI. Saat itu Terdakwa menyanggupinya dan kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya yang Bernama IDUL yang saat itu sedang kebetulan berada di rumah Terdakwa dengan alasan hendak mengisi atau Top up saldo aplikasi Dana. Dengan mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ALWI di gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALWI dan kemudian menerima 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dai Sdr. ALWI. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa menelepon saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL untuk menyampaikan bahwa Terdakwa sudah menerima 11 (sebelas) paket narkotika jens sabu tersebut. Lalu saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL menyampaikan juga kepada Terdakwa bahwa dari 11 (sebelas) paket sabu tersebut, 10 (sepuluh) paket untuk dijual kepada orang lain, sedangkan 1 (satu) paket untuk Terdakwa pakai sendiri sebagai bayaran untuk Terdakwa. Selanjutnya Sebagian sabu tersebut telah Terdakwa jual kepada orang lain keesokan harinya  pada tanggal 21 Februari 2024 kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perpaket. Lalu uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa setorkan melalui aplikasi dana kepada saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL selanjutnya atas permintaan saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL Terdakwa juga menjual kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya juga Terdakwa setorkan kepada saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL melalui aplikasi dana.  Jadi total paket yang sudah dijual Terdakwa adalah sejumlah 3 (tiga) paket. Selain itu Terdakwa jg sudah menggunakan sendiri 2 (dua) paket. Sehingga paket sabu yang tertinggal pada Terdakwa adalah sebanyak 6 (enam) paket lagi.

Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan di sebuah warung di desa Batee Tunggal kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan yang pada saat itu Terdakwa sedang menunggu seseorang yang tidak Terdakwa ketahui Namanya yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus  kantung plastic bening yang ditemukan diatas tanah berjarak 50 cm dari tubuh Terdakwa karena dibuang sendiri oleh Terdakwa, dan telah diakui oleh Terdakwa sebagai Narkotika jenis sabu sabu miliknya.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 1130/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersakwa atas nama ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 065/BB/60039/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,35 (Nol Koma tiga lima) Gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana”.-------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa ia terdakwa ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR bersama-sama dengan saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di antara Rumah tempat tinggal Terdakwa di Gampong Batee Tunggal Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan dan rumah Sdr. ALWI (dalam Daftar Pencarian Orang) di Gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan berwenang untuk mengadilinya  Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebanyak 11 (Sebelas) paket dengan berat yang tidak dapat diketahui lagi secara pasti atau setidaknya yang tersisa adalah sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 0,35 (nol koma tiga Puluh lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa di telepon oleh saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin  YUSRIZAL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang memberitahukan bahwa saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL sudah memiliki paket sabu untuk dijualkan oleh Terdakwa kepada orang lain. Saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL juga meminta agar Terdakwa segera mengambilnya di rumah Sdr. ALWI. Saat itu Terdakwa menyanggupinya dan kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya yang Bernama IDUL yang saat itu sedang kebetulan berada di rumah Terdakwa dengan alasan hendak mengisi atau Top up saldo aplikasi Dana. Dengan mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ALWI di gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALWI dan kemudian menerima 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dai Sdr. ALWI. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa menelepon saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL untuk menyampaikan bahwa Terdakwa sudah menerima 11 (sebelas) paket narkotika jens sabu tersebut. Lalu saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL menyampaikan juga kepada Terdakwa bahwa dari 11 (sebelas) paket sabu tersebut, 10 (sepuluh) paket untuk dijual kepada orang lain, sedangkan 1 (satu) paket untuk Terdakwa pakai sendiri sebagai bayaran untuk Terdakwa. Selanjutnya Sebagian sabu tersebut telah Terdakwa jual kepada orang lain keesokan harinya  pada tanggal 21 Februari 2024 kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perpaket. Lalu uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa setorkan melalui aplikasi dana kepada saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL selanjutnya atas permintaan saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL Terdakwa juga menjual kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya juga Terdakwa setorkan kepada saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL melalui aplikasi dana.  Jadi total paket yang sudah dijual Terdakwa adalah sejumlah 3 (tiga) paket. Selain itu Terdakwa jg sudah menggunakan sendiri 2 (dua) paket. Sehingga paket sabu yang tertinggal pada Terdakwa adalah sebanyak 6 (enam) paket lagi.

Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan di sebuah warung di desa Batee Tunggal kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan yang pada saat itu Terdakwa sedang menunggu seseorang yang tidak Terdakwa ketahui Namanya yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus  kantung plastic bening yang ditemukan diatas tanah berjarak 50 cm dari tubuh Terdakwa karena dibuang sendiri oleh Terdakwa, dan telah diakui oleh Terdakwa sebagai Narkotika jenis sabu sabu miliknya.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 1130/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersakwa atas nama ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 065/BB/60039/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,35 (Nol Koma tiga lima) Gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menyimpan, menerima titipan, memiliki, memperjualbelikan ataupun menggunakan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal  55 Ayat (1) ke1 KUHPidana”.-------------

 

ATAU

 

KETIGA

------Bahwa ia terdakwa ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di antara Rumah tempat tinggal Terdakwa di Gampong Batee Tunggal Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan dan rumah Sdr. ALWI (dalam Daftar Pencarian Orang) di Gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Selatan berwenang untuk mengadilinya  “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa di telepon oleh saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin  YUSRIZAL (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang memberitahukan bahwa saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL sudah memiliki paket sabu untuk dijualkan oleh Terdakwa kepada orang lain. Saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL juga meminta agar Terdakwa segera mengambilnya di rumah Sdr. ALWI. Saat itu Terdakwa menyanggupinya dan kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya yang Bernama IDUL yang saat itu sedang kebetulan berada di rumah Terdakwa dengan alasan hendak mengisi atau Top up saldo aplikasi Dana. Dengan mengendarai sepeda motor tersebut Terdakwa pergi ke rumah Sdr. ALWI di gampong Ujung Tanah kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALWI dan kemudian menerima 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dai Sdr. ALWI. Setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa menelepon saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL untuk menyampaikan bahwa Terdakwa sudah menerima 11 (sebelas) paket narkotika jens sabu tersebut. Lalu saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL menyampaikan juga kepada Terdakwa bahwa dari 11 (sebelas) paket sabu tersebut, 10 (sepuluh) paket untuk dijual kepada orang lain, sedangkan 1 (satu) paket untuk Terdakwa pakai sendiri sebagai bayaran untuk Terdakwa. Selanjutnya Sebagian sabu tersebut telah Terdakwa jual kepada orang lain keesokan harinya  pada tanggal 21 Februari 2024 kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perpaket. Lalu uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa setorkan melalui aplikasi dana kepada saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL selanjutnya atas permintaan saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL Terdakwa juga menjual kepada seseorang yang tidak Terdakwa ketahui namanya sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya juga Terdakwa setorkan kepada saksi ILHAM YURI MULTAZAM Bin YUSRIZAL melalui aplikasi dana.  Jadi total paket yang sudah dijual Terdakwa adalah sejumlah 3 (tiga) paket. Selain itu Terdakwa jg sudah menggunakan sendiri 2 (dua) paket. Sehingga paket sabu yang tertinggal pada Terdakwa adalah sebanyak 6 (enam) paket lagi.

Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Aceh Selatan di sebuah warung di desa Batee Tunggal kecamatan Samadua kabupaten Aceh Selatan yang pada saat itu Terdakwa sedang menunggu seseorang yang tidak Terdakwa ketahui Namanya yang akan membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan oleh petugas Kepolisian tersebut barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus  kantung plastic bening yang ditemukan diatas tanah berjarak 50 cm dari tubuh Terdakwa karena dibuang sendiri oleh Terdakwa, dan telah diakui oleh Terdakwa sebagai Narkotika jenis sabu sabu miliknya.

Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Gampong Batee Tunggai, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan dan Narkotika jenis sabu yang digunakan tersebut didapat dari Sdr. ALWI (dalam Daftar Pencarian Orang).

Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca Pyrex yang telah Terdakwa rakit dengan botol minuman air mineral menjadi Bong yang sudah berisikan air, kemudian narkotika jenis sabu yang telah terdakwa masukkan kedalam kaca pyrex tersebut Terdakwa bakar menggunakan mancis api kecil dengan tujuan untuk melelehkan dan kemudian setelah Narkotika jenis sabu tersebut meleleh lalu Terdakwa menghisap melalui sedotan yang sudah terakit pada BONG dan lalu Terdakwa menghirup asap yang telah terlarut didalam BONG tersebut

Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan Urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/119/II/2024/KES dari Polres Aceh Selatan pada tanggal 22 Februari 2024 sebagai pemeriksa yaitu dr. Rizky Fajeli dengan metode MET One Step methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine POSITIF mengandung Narkoba jenis methamphetamine (Sabu-sabu).

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 1130/NNF/2024 tanggal 07 Maret 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersakwa atas nama ZIA ULHAQ Bin MUZAKIR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN SYARIAH CABANG TAPAKTUAN Nomor : 065/BB/60039/2024 tanggal 27 Februari 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat netto 0,35 (Nol Koma tiga lima) Gram.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.--------------------------------------------------

 

 

             Tapaktuan, 02 Juli 2024

         PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

   Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya