Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. VIA HANDIZAR Bin ARIFNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/L.1.19/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIA HANDIZAR Bin ARIFNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.VIA HANDIZAR Bin ARIFNI
2AFRIZAL, S.H.VIA HANDIZAR Bin ARIFNI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-38/ASEL/NARKOTIKA/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa I

:

Via Handizar Bin Arifni

Nomor Identitas (NIK)

:

1101121211960001

Tempat lahir

:

Pulo Air

Umur/ Tanggal Lahir

:

27 Tahun /12 November 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

DS. Pantai Air, Desa Pulo Air, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan (KTP).

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Mekanik

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 24 Juni 2024

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 23 Agustus 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 24 Agustus 2024 s/d 22 September 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024;

 

C. DAKWAAN

 

Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Via Handizar Bin Arifni, pada Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP -------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Via Handizar Bin Arifni, pada Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa melintas di Desa Mersak Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam BL 6064 TAE bertemu dengan saksi Aidil Kamsil Bin Abdullah Sani (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Saksi Aidil Kamsil memanggil Terdakwa untuk mengajak Terdakwa untuk menemani Saksi Aidil Kamsil menjual emas dan karena Terdakwa setuju maka mereka bersama-sama pergi menjual emas menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor yang Terdakwa gunakan tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB saat melintas di jalan PT (jalan Desa) Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan Terdakwa melihat Saudara Muli (DPO) memanggil Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil dan oleh karena Terdakwa mengenal saudara Muli, Terdakwa berhenti untuk menjumpai saudara Muli di Tengah kebun. Bahwa saat bertemu saudara Muli menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil untuk menggunakan sabu karena memang Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil pemakai sabu, namun karena Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil tidak memiliki uang untuk membayar sabu tersebut maka Saksi Aidil Kamsil menggunakan Handphone miliknya sebagai jaminan untuk paket sabu Rp.150.000,- dan akan ditebus oleh Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil ketika mereka selesai menjual emas. Bahwa kerena saudara Muli Setuju maka disaat itu juga Saudara Muli, Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil bersama-sama menggunakan sabu di dalam kebun tempat Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil bertemu saudara Muli yang mana Alat Hisap (Bong) sudah disediakan saudara Muli. Kemudian  selesai menggunakan sabu Terdakwa mengatakan kepada saudara Muli untuk pergi jual emas dulu dan setelah itu mencari saudara Muli untuk menebus Handphone Saksi Aidil Kamsil.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil telah selesai menjual emas milik Saksi Aidil Kamsil di Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 700.000,-. Kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil berencana duduk terlebih dahulu di pinggir Pantai Desa Ujung Batu, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan  akan tetapi karena bertemu Saudara Ibnu Hajar Alias Dek Gam (DPO) di Desa Seunebuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan yang mana Saudara Ibnu Hajar dan Saksi Aidil Kamsil saling mengenal dan saudara Ibnu hajar mengajak untuk duduk di warung kopi depan Batalyon Desa Ujung Padang Asahan, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan mereka bertiga sepakat untuk duduk di depan Batalyon.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Saudara Ibnu hajar, Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil telah sampai dan duduk di warung kopi depan Batalyon Desa Ujung Padang Asahan, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan berikut memesan kopi diwarung tersebut dan sekira pukul 20.00 WIB saat duduk-duduk saudara Ibnu hajar mengajak Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil untuk membeli sabu dengan menggunakan uang hasil jual emas Saksi Aidil Kamsil yaitu sejumlah Rp. 200.000,- dan karena Saksi Aidil Kamsil setuju maka yang berangkat membeli sabu tersebut adalah Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar sedangkan Saksi Aidil Kamsil tinggal diwarung kopi tersebut. Bahwa karena sebelumnya Saksi Aidil Kamsil telah menjaminkan Handphonenya maka uang yang diberikan Saksi Aidil Kamsil kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- dengan  rincian Rp. 200.000,- untuk beli sabu, Rp. 150.000,- untuk menebus Handphone dan Rp. 50.000,- untuk beli minyak/bensin 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam BL 6064 TAE yang Terdakwa gunakan untuk pergi membeli sabu.
  • Bahwa setelah menerima uang dari Saksi Aidil Kamsil tersebut Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar berangkat ke Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan untuk menemui Saudara Muli membeli sabu dan menebus Handphone. Bahwa sesampainya di jalan PT (jalan Desa) Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar berjumpa dengan saudara Muli dengan temannya dan Terdakwa mengatakan kepada saudara Muli ingin menebus Handphone serta membeli sabu seharga Rp. 200.000,- yang saat itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada saudara Muli sejumlah Rp.350.000,- yang kemudian saudara Muli memberikan  1 (satu) unit Handphone milik Saksi Aidil Kamsil dan 1 (satu) paket sabu berat Netto 0,20 Gram kepada Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menerima barang tersebut Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar langsung meninggalkan saudara Muli dan menuju ke warung kopi tempat Saksi Aidil Kamsil menunggu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB petugas kepolisian dari Polres Aceh Selatan menerima informasi adanya seseorang yang baru saja melakukan transaksi Narkotika dan dari informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB petugas kepolisian melihat ada orang dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi melintas di jalan Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan langsung memberhentikan orang tersebut yang di ketahui merupakan Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar, namun saat hendak diberhentikan Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar sempat mencoba melarikan diri dan kemudian jatuh bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai. Kemudian setelah terjatuh petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa, sedangkan saudara Ibnu Hajar berhasil melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sepeda motor yang ia kendarai,  dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu berat Netto 0,20 Gram di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Kemudian terhadap Terdakwa ditanyakan terkait kepemilikan Sabu tersebut dan ia mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya bersama dengan 2 (dua) temannya, yaitu Saudara Ibnu Hajar yang sempat melarikan diri dan Saksi Aidil Kamsil yang sedang menunggunya di sebuah warung Desa Ujung Padang Asahan Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan keterangan dari Terdakwa  tersebut, sekira pukul 21.15 wib, petugas kepolisian berhasil menangkap Saksi Aidil Kamsil di depan sebuah warung di Desa Ujung Padang Asahan Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan di tunjukkan langsung oleh Terdakwa. Bahwa setelah petugas kepolisian menanyakan terkait keterangan dari Terdakwa kepada Saksi Aidil Kamsil terkait kepemilikan Sabu yang di temukan pada Terdakwa, Saksi Aidil Kamsil mengakui dan membenarkan bahwa Sabu tersebut juga miliknya yang di beli menggunakan uangnya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa terhadap Saksi Aidil Kamsil kemudian dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan lagi barang bukti Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas kepolisian langsung membawa Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil berserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0189/60039.06/2024 tanggal 25 Juni 2024, barang bukti milik Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4075/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat Brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP -------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

Ketiga----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Via Handizar Bin Arifni, pada Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kebun Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa melintas di Desa Mersak Kec. Kluet Tengah Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam BL 6064 TAE bertemu dengan saksi Aidil Kamsil Bin Abdullah Sani (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Saksi Aidil Kamsil memanggil Terdakwa untuk mengajak Terdakwa untuk menemani Saksi Aidil Kamsil menjual emas dan karena Terdakwa setuju maka mereka bersama-sama pergi menjual emas menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor yang Terdakwa gunakan tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB saat melintas di jalan PT (jalan Desa) Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan Terdakwa melihat Saudara Muli (DPO) memanggil Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil dan oleh karena Terdakwa mengenal saudara Muli, Terdakwa berhenti untuk menjumpai saudara Muli di Tengah kebun. Bahwa saat bertemu saudara Muli menawarkan kepada Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil untuk menggunakan sabu karena memang Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil pemakai sabu, namun karena Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil tidak memiliki uang untuk membayar sabu tersebut maka Saksi Aidil Kamsil menggunakan Handphone miliknya sebagai jaminan untuk paket sabu Rp.150.000,- dan akan ditebus oleh Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil ketika mereka selesai menjual emas. Bahwa kerena saudara Muli Setuju maka disaat itu juga Saudara Muli, Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil bersama-sama menggunakan sabu di dalam kebun tempat Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil bertemu saudara Muli yang mana Alat Hisap (Bong) sudah disediakan saudara Muli. Kemudian  selesai menggunakan sabu Terdakwa mengatakan kepada saudara Muli untuk pergi jual emas dulu dan setelah itu mencari saudara Muli untuk menebus Handphone Saksi Aidil Kamsil.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil telah selesai menjual emas milik Saksi Aidil Kamsil di Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 700.000,-. Kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil berencana duduk terlebih dahulu di pinggir Pantai Desa Ujung Batu, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan  akan tetapi karena bertemu Saudara Ibnu Hajar Alias Dek Gam (DPO) di Desa Seunebuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan yang mana Saudara Ibnu Hajar dan Saksi Aidil Kamsil saling mengenal dan saudara Ibnu hajar mengajak untuk duduk di warung kopi depan Batalyon Desa Ujung Padang Asahan, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan mereka bertiga sepakat untuk duduk di depan Batalyon.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB Saudara Ibnu hajar, Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil telah sampai dan duduk di warung kopi depan Batalyon Desa Ujung Padang Asahan, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan berikut memesan kopi diwarung tersebut dan sekira pukul 20.00 WIB saat duduk-duduk saudara Ibnu hajar mengajak Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil untuk membeli sabu dengan menggunakan uang hasil jual emas Saksi Aidil Kamsil yaitu sejumlah Rp. 200.000,- dan karena Saksi Aidil Kamsil setuju maka yang berangkat membeli sabu tersebut adalah Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar sedangkan Saksi Aidil Kamsil tinggal diwarung kopi tersebut. Bahwa karena sebelumnya Saksi Aidil Kamsil telah menjaminkan Handphonenya maka uang yang diberikan Saksi Aidil Kamsil kepada Terdakwa sejumlah Rp. 400.000,- dengan  rincian Rp. 200.000,- untuk beli sabu, Rp. 150.000,- untuk menebus Handphone dan Rp. 50.000,- untuk beli minyak/bensin 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah hitam BL 6064 TAE yang Terdakwa gunakan untuk pergi membeli sabu.
  • Bahwa setelah menerima uang dari Saksi Aidil Kamsil tersebut Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar berangkat ke Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan untuk menemui Saudara Muli membeli sabu dan menebus Handphone. Bahwa sesampainya di jalan PT (jalan Desa) Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar berjumpa dengan saudara Muli dengan temannya dan Terdakwa mengatakan kepada saudara Muli ingin menebus Handphone serta membeli sabu seharga Rp. 200.000,- yang saat itu Terdakwa langsung memberikan uang kepada saudara Muli sejumlah Rp.350.000,- yang kemudian saudara Muli memberikan  1 (satu) unit Handphone milik Saksi Aidil Kamsil dan 1 (satu) paket sabu berat Netto 0,20 Gram kepada Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menerima barang tersebut Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar langsung meninggalkan saudara Muli dan menuju ke warung kopi tempat Saksi Aidil Kamsil menunggu.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB petugas kepolisian dari Polres Aceh Selatan menerima informasi adanya seseorang yang baru saja melakukan transaksi Narkotika dan dari informasi tersebut sekira pukul 21.00 WIB petugas kepolisian melihat ada orang dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi melintas di jalan Desa Gampong Baro, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dan langsung memberhentikan orang tersebut yang di ketahui merupakan Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar, namun saat hendak diberhentikan Terdakwa dan saudara Ibnu Hajar sempat mencoba melarikan diri dan kemudian jatuh bersama dengan sepeda motor yang mereka kendarai. Kemudian setelah terjatuh petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa, sedangkan saudara Ibnu Hajar berhasil melarikan diri. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan sepeda motor yang ia kendarai,  dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu berat Netto 0,20 Gram di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Kemudian terhadap Terdakwa ditanyakan terkait kepemilikan Sabu tersebut dan ia mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya bersama dengan 2 (dua) temannya, yaitu Saudara Ibnu Hajar yang sempat melarikan diri dan Saksi Aidil Kamsil yang sedang menunggunya di sebuah warung Desa Ujung Padang Asahan Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan keterangan dari Terdakwa  tersebut, sekira pukul 21.15 wib, petugas kepolisian berhasil menangkap Saksi Aidil Kamsil di depan sebuah warung di Desa Ujung Padang Asahan Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan dengan di tunjukkan langsung oleh Terdakwa. Bahwa setelah petugas kepolisian menanyakan terkait keterangan dari Terdakwa kepada Saksi Aidil Kamsil terkait kepemilikan Sabu yang di temukan pada Terdakwa, Saksi Aidil Kamsil mengakui dan membenarkan bahwa Sabu tersebut juga miliknya yang di beli menggunakan uangnya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa terhadap Saksi Aidil Kamsil kemudian dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan lagi barang bukti Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya petugas kepolisian langsung membawa Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil berserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu pada hari penangkapan Terdakwa pada Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di dalam kebun Jalan PT, Desa Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan bersama-sama dengan saksi Aidil Kamsil dan saudara Muli.
  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara Terdakwa menggunakan sebuah alat yang biasa disebut BONG dan alat tersebut dibuat oleh Saudara Muli di depan Terdakwa, yang mana BONG tersebut dibuat dari botol minuman merk AQUA ukuran sedang. Botol tersebut berisi air sebanyak ¾ (tiga perempat) dari botolnya, kemudian tutup dari botol minuman tersebut di lubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang menggunakan gunting yang ada padanya dan di tutup botol tersebut di masukkan pipet ukuran kecil kedalam 2 (dua) buah lubang yang ada ditutup botol minuman tadi, dari 2 (dua) buah pipet kecil tersebut satu pipet masuk kedalam air yang ada dibotol minuman tersebut dan satu pipet lagi tidak sampai masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut. Untuk pipet yang masuk kedalam air yang ada di botol minuman tersebut lalu ujungnya diberi kaca pyrex yang berfungsi untuk membakar Narkotika jenis Sabu sedangkan untuk pipet yang tidak masuk kedalam air yang ada didalam botol minuman tersebut berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari hasil pembakaran Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, Saudara Muli kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan beberapa paket sabu. Saudara Muli kemudian mengeluarkan 1 (satu) paket kecil berisikan sabu dan kemudian Saudara Muli memasukkannya kedalam kaca pyrex dengan menggunakan pipet yang di potong rucing (sendok). kemudian Narkotika jenis Sabu yang telah diisi ke kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api kecil  dari mancis dan berfungsi untuk pembakaran dan pengapian. Setelah Narkotika jenis Sabu yang ada dalam kaca tadi dibakar dengan mancis, Sabu yang ada didalamnya mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut  Terdakwa, saksi Aidil kamsil dan Saudara Muli hisap dari pipet satunya lagi seperti menghisap rokok pada umumnya secara bergantian, saat itu Sabu diisi oleh Saudara Muli sebanyak 1 (satu) sendok penuh dan saat itu Terdakwa, saksi Aidil kamsil dan Saudara Muli masing-masing mendapat 4 (empat) kali Hisap.
  • Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan Urine dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/09/VI/KA/RH/2024/BNNK dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 26 Juni 2024 sebagai pemeriksa yaitu dr. Rizky Fajeli dengan hasil pemeriksaan urine Terindikasi adanya zat Narkotika seperti yang tersebut di atas yaitu Amphetamine dan Methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0189/60039.06/2024 tanggal 25 Juni 2024, barang bukti milik Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4075/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal bewarna putih dengan berat brutto 0,20 (Nol Koma Dua Puluh) Gram setelah diperiksa menjadi sisanya dengan berat Brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram milik Terdakwa dan Saksi Aidil Kamsil dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

      Tapaktuan, 02 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya