Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan agar sudi kiranya berkenan memanggil pemohon dan pemohon akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada hari persidangannya serta pemohon berharap permohonan ini terkabul hendaknya, sebagaimana dengan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari nama MUHAMMAD ABIDZAR AL GHIFARI menjadi HABIBUL ZIKRI.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan untuk mencatat nama anak pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 1101-LU-27122016-0003 Tanggal 27 Desember 2016 dikeluarkan oleh kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan dari semula tercatat atas nama MUHAMMAD ABIDZAR AL GHIFARI menjadi HABIBUL ZIKRI.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|