Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Ttn Selvi Apriliya, S.H. AGUNG TRIAN RAMADHAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-527/L.1.19/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Selvi Apriliya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG TRIAN RAMADHAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.H,.M.HAGUNG TRIAN RAMADHAN
2Rudi Firnanda, S.H.AGUNG TRIAN RAMADHAN
3Mekar Roslia, S.H.AGUNG TRIAN RAMADHAN
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas\

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 07/ASEL/Enz.2/03/2026

 

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur/ Tanggal Lahir

:

21 Tahun/ 26 Oktober  2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Jambo Papan Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 15 Januari 2026;

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 15 Maret 2026;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 21 Maret 2026, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

C. Dakwaan :

 

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026,berada di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Desa Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G yang beralamat di Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dihubungi oleh Saudari OCA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada pokoknya menyampaikan pesan : “ INI UANG ADA, KEMANA AMBIL BARANG (SABU) “. Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G menjawab tidak mengetahui, lalu Saudari OCA (DPO) menyarankan agar menghubungi Saudara MULI (DPO). Selanjutnya Saudari OCA (DPO) mengirimkan nomor telepon Saudara MULI (DPO) kepada Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dan mengatakan: “KAMU CARIKAN AJA UANG EMPAT RATUS, NANTI SAMPAI DI TAPAKTUAN KUGANTI UANGMU LIMA RATUS.” Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G menyetujui dan menyatakan akan mencari pinjaman uang terlebih dahulu--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G meminta uang kepada orang tuanya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G berangkat dari rumahnya menuju Desa Paya Atuek, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BL 6073 TAJ, dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saudara MULI (DPO).-------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G tiba di persimpangan Desa Tepin Gajah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dan menghubungi Saudara MULI (DPO) untuk memberitahukan keberadaannya. Saudara MULI (DPO) kemudian mengarahkan Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G untuk masuk ke jalan PT Paya Atuek serta mentransfer uang melalui aplikasi Gopay. Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G kemudian mentransfer uang sebesar Rp400.000,- ke nomor Gopay yang dikirim oleh Saudara MULI (DPO) melalui sebuah kios. Setelah melakukan transfer, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G menuju jalan PT di Desa Paya Atuek dan menunggu di lokasi tersebut. Sekira pukul 15.30 WIB, datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, yang kemudian diketahui salah satunya adalah Saudara MULI (DPO). Salah satu dari mereka turun dan berjalan menuju semak-semak di sekitar lokasi, sementara Saudara MULI (DPO) memberikan isyarat kepada Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dengan menunjuk ke arah rekannya tersebut, kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, rekan Saudara MULI (DPO) tersebut keluar dari semak-semak dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,61 gram yang dibungkus plastik bening  kepada Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G, yang diterima Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dengan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G meninggalkan lokasi menuju Desa Silolo dan keluar di persimpangan Desa Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan maksud untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudari OCA (DPO) yang disimpan di dalam kotak rokok merek 168 yang berada di dalam box sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol BL 6073 TAJ yang digunakan oleh Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G .—------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,61 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok merek 168 yang berada di dalam box sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol BL 6073 TAJ yang digunakan Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam Desa Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.---------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/60039/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang permintaan penimbangan barang bukti Narkotika atas Nama Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu :-----------------------------------------------
  •     1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastikbening dengan berat Netto 0.61 (Nol Koma Enam Puluh Satu) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri dengan hasil NO. LAB.: 788/NNF/2026, tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut analisis barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina (sabu) yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. ------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------- Atau : --------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026,berada di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, tepatnya di Desa Ujong Batee, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam Desa Ujong Batee Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,61 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok merek 168 yang berada di dalam box sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol BL 6073 TAJ yang digunakan Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G--------------------
  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G yang beralamat di Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dihubungi oleh Saudari OCA (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada pokoknya menyampaikan pesan : “ INI UANG ADA, KEMANA AMBIL BARANG (SABU) “. Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G menjawab tidak mengetahui, lalu Saudari OCA (DPO) menyarankan agar menghubungi Saudara MULI (DPO). Selanjutnya Saudari OCA (DPO) mengirimkan nomor telepon Saudara MULI (DPO) kepada Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dan mengatakan: “KAMU CARIKAN AJA UANG EMPAT RATUS, NANTI SAMPAI DI TAPAKTUAN KUGANTI UANGMU LIMA RATUS.” Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G menyetujui dan menyatakan akan mencari pinjaman uang terlebih dahulu-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G meminta uang kepada orang tuanya sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G berangkat dari rumahnya menuju Desa Paya Atuek, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih Nomor Polisi BL 6073 TAJ, dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saudara MULI (DPO).--------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G tiba di persimpangan Desa Tepin Gajah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dan menghubungi Saudara MULI (DPO) untuk memberitahukan keberadaannya. Saudara MULI (DPO) kemudian mengarahkan Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G untuk masuk ke jalan PT Paya Atuek serta mentransfer uang melalui aplikasi Gopay. Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G kemudian mentransfer uang sebesar Rp400.000,- ke nomor Gopay yang dikirim oleh Saudara MULI (DPO) melalui sebuah kios. Setelah melakukan transfer, Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G menuju jalan PT di Desa Paya Atuek dan menunggu di lokasi tersebut. Sekira pukul 15.30 WIB, datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, yang kemudian diketahui salah satunya adalah Saudara MULI (DPO). Salah satu dari mereka turun dan berjalan menuju semak-semak di sekitar lokasi, sementara Saudara MULI (DPO) memberikan isyarat kepada Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dengan menunjuk ke arah rekannya tersebut, kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, rekan Saudara MULI (DPO) tersebut keluar dari semak-semak dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,61 gram yang dibungkus plastik bening  kepada Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G, yang diterima Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G dengan tangan kanannya. Selanjutnya Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G meninggalkan lokasi menuju Desa Silolo dan keluar di persimpangan Desa Ladang Tuha, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, dengan maksud untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saudari OCA (DPO) yang disimpan di dalam kotak rokok merek 168 yang berada di dalam box sepeda motor Honda Vario warna Putih Nopol BL 6073 TAJ yang digunakan oleh Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G .—------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 09/60039/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang permintaan penimbangan barang bukti Narkotika atas Nama Terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu :-----------------------------------------------
  •     1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastikbening dengan berat Netto 0.61 (Nol Koma Enam Puluh Satu) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri dengan hasil NO. LAB.: 788/NNF/2026, tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut analisis barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina (sabu) yang termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa AGUNG TRIAN RAMADAN Bin ASNAWI G tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. ------------------------------------

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

 

Tapaktuan, 05 Maret 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

SELVI APRILIYA,  SH.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya