| Dakwaan |
|
![Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-38/ASEL/Enz.2/12/2025
- IdentitasTerdakwa :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HERIJALDI AGUSWANDA Bin MASRIJAL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cot Bak-U
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
20 Tahun / 06 Agustus 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Cot Bak-U Kec. Lembah Sabil Kab. Aceh Barat Daya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 07 Agustus 2025;
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 27 Agustus 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-1 : Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 05 November 2025;
- Perpanjangan Ketua PN Ke-2 : Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 05 Desember 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------
C. Dakwaan :
Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa HERIJALDI AGUSWANDA Bin MASRIJAL, bersama dengan saksi T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kebun milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, saksi T. MASRULLI Alias ARUL menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “dimana ada link ambil ganja 1 (satu) kilo?” lalu terdakwa menjawab “tunggu coba saya tanya dulu sama kawan yang di beutong bang” lalu terdakwa menghubungi temannya yang benama BUDI yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh melalui telepon WhatsApp lalu terdakwa menyatakan bahwasannya sdr. BUDI tidak memiliki Narkotika jenis Ganja yang dipesan namun bisa mengambilkannya kepada temannya lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL meyetujuinya kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sepakat untuk pergi ke Kecamatan Beutong Ateuh pada esok pagi. ----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG5622RK028584 dan Nomor Mesin : G3L8E2207388 dari rumah kebun tersebut ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Sekira pukul 14.00 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sampai di sebuah warung di dekat Jembatan Krueng Isep Daerah Nagan Raya lalu terdakwa menghubungi sdr. BUDI namun tidak menjawab telepon terdakwa dan setelah menunggu beberapa waktu lalu dihubungi lagi ± 5 (lima) kali tetapi tetap tidak dijawab oleh sdr. BUDI maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengambil keputusan untuk menghubugi temannya sdr. BANG HUS (DPO) dan setelah berbicara dengan sdr. BANG HUS kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengajak terdakwa untuk bertemu dengan sdr. BANG HUS di sebuah jembatan dan tidak lama datang sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa ke rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB ketiganya tiba di rumah sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa untuk berbicara di sebuah warung di depan rumahnya kemudian terjadi perbincangan yang mana sdr. BANG HUS bertanya “apa tujuan sebenarnya kesini?” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “tadinya kami mau ambil ganja sama si budi temannya wanda, tapi kami telpon budi tersebut tidak dijawab-jawab, apa ada link sama abang?” kemudian sdr. BANG HUS menelepon temannya dan setelah itu sdr. BANG HUS berkata “berapa kalian perlu?” maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) di akun Dana ni bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “kurang harganya itu, karena disini harga 1 (satu) kilo Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah naik harganya” kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL berkata “berarti uang kami kurang bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “yasudah, karena kamu baru perdana kesini, sisanya nanti kamu kirim saja setelah sampai di kampung sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos saya ambil” kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL menyetujuinya dan meminta nomor rekening sdr. BANG HUS supaya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dapat mentransfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui akun Dana miliknya dan setelah diberikan oleh sdr. BANG HUS maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL langsung mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening yang diberikan oleh sdr. BANG HUS. ----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa menunggu sdr. BANG HUS di rumah sdr. BANG HUS yang mana sdr. BANG HUS pergi dengan menggunakan sepeda motor NMAX tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang dijanjikannya lalu dan sekira 45 (empat puluh lima) menit kemudian sdr. BANG HUS datang dan mengatakan kepada saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa “itu sudah ada dalam bagasi, mau pulang sekarang atau bagaimana?” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “kami tunggu maghrib saja, lagian sepuluh menit lagi sudah masuk waktu maghrib” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menanyakan kepada sdr. BANG HUS “ke nomor rekening mana saya kirimkan sisa uangnya nanti?” kemudian sdr. BANG HUS menjawab “ke rekening yang tadi saja” maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawa “oke bang”. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa pulang dan tiba di rumah kebun tersebut sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan dan memindahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari bagasi sepeda motor itu ke semak-semak jalan menuju ke lobang tambang emas milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL atas perintah dari saksi T. MASRULLI Alias ARUL. ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sambil membawa timbangan pergi ke lobang tambang emas yang berjarak ± 500 meter dari rumah pondok tersebut lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL memasukkan semua Narkotika jenis Ganja tersebut yang disimpan dalam sebuah karung merk BERASKITA ke dalam sebuah jerigen yang sebelumnya sudah ada di tambang emak milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL menyuruh terdakwa menimbang Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa menimbang Narkotika jenis Ganja tesebut dengan menggunakan timbangan yang sudah saksi T. MASRULLI Alias ARUL bawa dari dalam kamar rumah pondok tersebut dan beratnya ± 8 (delapan) ons. Selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL memaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 17 paket dengan rincian 14 (empat belas) bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membungkusnya menggunakan Kertas Nasi warna Coklat, sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja tersebut masih berada di dalam jerigen tersebut. Kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa masing-masing berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada sdr. MUKSIN dan FAHMI. Setelah itu sisa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja tersebut saksi T. MASRULLI Alias ARUL simpan di sebuah lemari dalam rumah kebun miliknya yang mana kemudian 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja tersebut saksi T. MASRULLI Alias ARUL ambil dan simpan ke dalam bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Hitam tersebut yang saksi T. MASRULLI Alias ARUL pinjam dari terdakwa dengan maksud akan membawanya ke sebuah parit yang berada di belakang rumah kebun tersebut untuk digunakan sendiri. ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Raya dan menerima informasi dari masyarkat bahwasannya di Kecamatan Labuhan Haji Barat tepatnya di perkebunan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat ada peredaran Narkotika jenis Ganja maka saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST serta rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yaitu saksi T. MASRULLI Alias ARUL T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan pada sepeda motor NMAX tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kertas Bungkus Nasi warna Coklat dan dari interogasi awal saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya sedangkan terdakwa mengakui ada menyimpan 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja di gunung tempat penggalian emas maka terdakwa dibawa ke lokasi dimaksud yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari rumah kebun tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) Karung merk Beraskita yang berisikan Narkotika jenis Ganja lalu terdakwa dibawa kembali ke rumah kebun tersebut. Setibanya kembali di rumah kebun milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL maka para saksi didampingi oleh Kepala Desa Kuta Trieng melakukan penggeledahan rumah kebun tersebut dan ditemukan 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas Bungkus Nasi warna Coklat. Selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 227/60039/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu :
- 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang di bungkus menggunakan karung beras merk BERASKITA dengan berat Netto 683,36 (Enam ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) karung beras merk BERASKITA dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 26,64 (Dua puluh enam koma enam puluh empat) Gram;
- 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan memnggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 11,40 (Sebelas koma empat puluh) Gram;
- 15 (Lima Belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dengan berat Netto 118,6 (Seratus delapan belas koma enam) Gram;
- Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6042 / NNF / 2025, tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------
--------------------------------------------------- Atau : --------------------------------------------------
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa HERIJALDI AGUSWANDA Bin MASRIJAL, bersama dengan saksi T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kebun milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, saksi T. MASRULLI Alias ARUL menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “dimana ada link ambil ganja 1 (satu) kilo?” lalu terdakwa menjawab “tunggu coba saya tanya dulu sama kawan yang di beutong bang” lalu terdakwa menghubungi temannya yang benama BUDI yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh melalui telepon WhatsApp lalu terdakwa menyatakan bahwasannya sdr. BUDI tidak memiliki Narkotika jenis Ganja yang dipesan namun bisa mengambilkannya kepada temannya lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL meyetujuinya kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sepakat untuk pergi ke Kecamatan Beutong Ateuh pada esok pagi. ----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG5622RK028584 dan Nomor Mesin : G3L8E2207388 dari rumah kebun tersebut ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Sekira pukul 14.00 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sampai di sebuah warung di dekat Jembatan Krueng Isep Daerah Nagan Raya lalu terdakwa menghubungi sdr. BUDI namun tidak menjawab telepon terdakwa dan setelah menunggu beberapa waktu lalu dihubungi lagi ± 5 (lima) kali tetapi tetap tidak dijawab oleh sdr. BUDI maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengambil keputusan untuk menghubugi temannya sdr. BANG HUS (DPO) dan setelah berbicara dengan sdr. BANG HUS kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengajak terdakwa untuk bertemu dengan sdr. BANG HUS di sebuah jembatan dan tidak lama datang sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa ke rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB ketiganya tiba di rumah sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa untuk berbicara di sebuah warung di depan rumahnya kemudian terjadi perbincangan yang mana sdr. BANG HUS bertanya “apa tujuan sebenarnya kesini?” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “tadinya kami mau ambil ganja sama si budi temannya wanda, tapi kami telpon budi tersebut tidak dijawab-jawab, apa ada link sama abang?” kemudian sdr. BANG HUS menelepon temannya dan setelah itu sdr. BANG HUS berkata “berapa kalian perlu?” maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) di akun Dana ni bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “kurang harganya itu, karena disini harga 1 (satu) kilo Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah naik harganya” kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL berkata “berarti uang kami kurang bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “yasudah, karena kamu baru perdana kesini, sisanya nanti kamu kirim saja setelah sampai di kampung sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos saya ambil” kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL menyetujuinya dan meminta nomor rekening sdr. BANG HUS supaya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dapat mentransfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui akun Dana miliknya dan setelah diberikan oleh sdr. BANG HUS maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL langsung mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening yang diberikan oleh sdr. BANG HUS. ----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa menunggu sdr. BANG HUS di rumah sdr. BANG HUS yang mana sdr. BANG HUS pergi dengan menggunakan sepeda motor NMAX tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang dijanjikannya lalu dan sekira 45 (empat puluh lima) menit kemudian sdr. BANG HUS datang dan mengatakan kepada saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa “itu sudah ada dalam bagasi, mau pulang sekarang atau bagaimana?” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “kami tunggu maghrib saja, lagian sepuluh menit lagi sudah masuk waktu maghrib” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menanyakan kepada sdr. BANG HUS “ke nomor rekening mana saya kirimkan sisa uangnya nanti?” kemudian sdr. BANG HUS menjawab “ke rekening yang tadi saja” maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawa “oke bang”. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa pulang dan tiba di rumah kebun tersebut sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan dan memindahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari bagasi sepeda motor itu ke semak-semak jalan menuju ke lobang tambang emas milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL atas perintah dari saksi T. MASRULLI Alias ARUL. ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sambil membawa timbangan pergi ke lobang tambang emas yang berjarak ± 500 meter dari rumah pondok tersebut lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL memasukkan semua Narkotika jenis Ganja tersebut yang disimpan dalam sebuah karung merk BERASKITA ke dalam sebuah jerigen yang sebelumnya sudah ada di tambang emak milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL menyuruh terdakwa menimbang Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa menimbang Narkotika jenis Ganja tesebut dengan menggunakan timbangan yang sudah saksi T. MASRULLI Alias ARUL bawa dari dalam kamar rumah pondok tersebut dan beratnya ± 8 (delapan) ons. Selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL memaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 17 paket dengan rincian 14 (empat belas) bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membungkusnya menggunakan Kertas Nasi warna Coklat, sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja tersebut masih berada di dalam jerigen tersebut. Kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa masing-masing berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada sdr. MUKSIN dan FAHMI. Setelah itu sisa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja tersebut saksi T. MASRULLI Alias ARUL simpan di sebuah lemari dalam rumah kebun miliknya yang mana kemudian 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja tersebut saksi T. MASRULLI Alias ARUL ambil dan simpan ke dalam bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Hitam tersebut yang saksi T. MASRULLI Alias ARUL pinjam dari terdakwa dengan maksud akan membawanya ke sebuah parit yang berada di belakang rumah kebun tersebut untuk digunakan sendiri. ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Raya dan menerima informasi dari masyarkat bahwasannya di Kecamatan Labuhan Haji Barat tepatnya di perkebunan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat ada peredaran Narkotika jenis Ganja maka saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST serta rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yaitu saksi T. MASRULLI Alias ARUL T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan pada sepeda motor NMAX tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kertas Bungkus Nasi warna Coklat dan dari interogasi awal saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya sedangkan terdakwa mengakui ada menyimpan 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja di gunung tempat penggalian emas maka terdakwa dibawa ke lokasi dimaksud yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari rumah kebun tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) Karung merk Beraskita yang berisikan Narkotika jenis Ganja lalu terdakwa dibawa kembali ke rumah kebun tersebut. Setibanya kembali di rumah kebun milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL maka para saksi didampingi oleh Kepala Desa Kuta Trieng melakukan penggeledahan rumah kebun tersebut dan ditemukan 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas Bungkus Nasi warna Coklat. Selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap keselurhan Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 227/60039/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu :
- 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang di bungkus menggunakan karung beras merk BERASKITA dengan berat Netto 683,36 (Enam ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) karung beras merk BERASKITA dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 26,64 (Dua puluh enam koma enam puluh empat) Gram;
- 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan memnggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 11,40 (Sebelas koma empat puluh) Gram;
- 15 (Lima Belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dengan berat Netto 118,6 (Seratus delapan belas koma enam) Gram;
- Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6042 / NNF / 2025, tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------
Ketiga
------- Bahwa ia terdakwa HERIJALDI AGUSWANDA Bin MASRIJAL, bersama dengan saksi T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kebun milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, saksi T. MASRULLI Alias ARUL menanyakan kepada terdakwa dengan berkata “dimana ada link ambil ganja 1 (satu) kilo?” lalu terdakwa menjawab “tunggu coba saya tanya dulu sama kawan yang di beutong bang” lalu terdakwa menghubungi temannya yang benama BUDI yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh melalui telepon WhatsApp lalu terdakwa menyatakan bahwasannya sdr. BUDI tidak memiliki Narkotika jenis Ganja yang dipesan namun bisa mengambilkannya kepada temannya lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL meyetujuinya kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sepakat untuk pergi ke Kecamatan Beutong Ateuh pada esok pagi. ----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG5622RK028584 dan Nomor Mesin : G3L8E2207388 dari rumah kebun tersebut ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Sekira pukul 14.00 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sampai di sebuah warung di dekat Jembatan Krueng Isep Daerah Nagan Raya lalu terdakwa menghubungi sdr. BUDI namun tidak menjawab telepon terdakwa dan setelah menunggu beberapa waktu lalu dihubungi lagi ± 5 (lima) kali tetapi tetap tidak dijawab oleh sdr. BUDI maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengambil keputusan untuk menghubugi temannya sdr. BANG HUS (DPO) dan setelah berbicara dengan sdr. BANG HUS kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengajak terdakwa untuk bertemu dengan sdr. BANG HUS di sebuah jembatan dan tidak lama datang sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa ke rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB ketiganya tiba di rumah sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa untuk berbicara di sebuah warung di depan rumahnya kemudian terjadi perbincangan yang mana sdr. BANG HUS bertanya “apa tujuan sebenarnya kesini?” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “tadinya kami mau ambil ganja sama si budi temannya wanda, tapi kami telpon budi tersebut tidak dijawab-jawab, apa ada link sama abang?” kemudian sdr. BANG HUS menelepon temannya dan setelah itu sdr. BANG HUS berkata “berapa kalian perlu?” maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) di akun Dana ni bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “kurang harganya itu, karena disini harga 1 (satu) kilo Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah naik harganya” kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL berkata “berarti uang kami kurang bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “yasudah, karena kamu baru perdana kesini, sisanya nanti kamu kirim saja setelah sampai di kampung sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos saya ambil” kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL menyetujuinya dan meminta nomor rekening sdr. BANG HUS supaya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dapat mentransfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui akun Dana miliknya dan setelah diberikan oleh sdr. BANG HUS maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL langsung mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening yang diberikan oleh sdr. BANG HUS. ----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa menunggu sdr. BANG HUS di rumah sdr. BANG HUS yang mana sdr. BANG HUS pergi dengan menggunakan sepeda motor NMAX tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang dijanjikannya lalu dan sekira 45 (empat puluh lima) menit kemudian sdr. BANG HUS datang dan mengatakan kepada saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa “itu sudah ada dalam bagasi, mau pulang sekarang atau bagaimana?” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawab “kami tunggu maghrib saja, lagian sepuluh menit lagi sudah masuk waktu maghrib” lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL menanyakan kepada sdr. BANG HUS “ke nomor rekening mana saya kirimkan sisa uangnya nanti?” kemudian sdr. BANG HUS menjawab “ke rekening yang tadi saja” maka saksi T. MASRULLI Alias ARUL menjawa “oke bang”. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa pulang dan tiba di rumah kebun tersebut sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan dan memindahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari bagasi sepeda motor itu ke semak-semak jalan menuju ke lobang tambang emas milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL atas perintah dari saksi T. MASRULLI Alias ARUL. ----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa sambil membawa timbangan pergi ke lobang tambang emas yang berjarak ± 500 meter dari rumah pondok tersebut lalu saksi T. MASRULLI Alias ARUL memasukkan semua Narkotika jenis Ganja tersebut yang disimpan dalam sebuah karung merk BERASKITA ke dalam sebuah jerigen yang sebelumnya sudah ada di tambang emak milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB saksi T. MASRULLI Alias ARUL menyuruh terdakwa menimbang Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa menimbang Narkotika jenis Ganja tesebut dengan menggunakan timbangan yang sudah saksi T. MASRULLI Alias ARUL bawa dari dalam kamar rumah pondok tersebut dan beratnya ± 8 (delapan) ons. Selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL memaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 17 paket dengan rincian 14 (empat belas) bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membungkusnya menggunakan Kertas Nasi warna Coklat, sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja tersebut masih berada di dalam jerigen tersebut. Kemudian saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa masing-masing berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada sdr. MUKSIN dan FAHMI. Setelah itu sisa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja tersebut saksi T. MASRULLI Alias ARUL simpan di sebuah lemari dalam rumah kebun miliknya yang mana kemudian 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja tersebut saksi T. MASRULLI Alias ARUL ambil dan simpan ke dalam bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Hitam tersebut yang saksi T. MASRULLI Alias ARUL pinjam dari terdakwa dengan maksud akan membawanya ke sebuah parit yang berada di belakang rumah kebun tersebut untuk digunakan sendiri. ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Raya dan menerima informasi dari masyarkat bahwasannya di Kecamatan Labuhan Haji Barat tepatnya di perkebunan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat ada peredaran Narkotika jenis Ganja maka saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST serta rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yaitu saksi T. MASRULLI Alias ARUL T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan pada sepeda motor NMAX tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kertas Bungkus Nasi warna Coklat dan dari interogasi awal saksi T. MASRULLI Alias ARUL mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya sedangkan terdakwa mengakui ada menyimpan 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja di gunung tempat penggalian emas maka terdakwa dibawa ke lokasi dimaksud yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari rumah kebun tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) Karung merk Beraskita yang berisikan Narkotika jenis Ganja lalu terdakwa dibawa kembali ke rumah kebun tersebut. Setibanya kembali di rumah kebun milik saksi T. MASRULLI Alias ARUL maka para saksi didampingi oleh Kepala Desa Kuta Trieng melakukan penggeledahan rumah kebun tersebut dan ditemukan 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas Bungkus Nasi warna Coklat. Selanjutnya saksi T. MASRULLI Alias ARUL dan terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------
- Bahwa terhadap keselurhan Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 227/60039/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu :
- 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang di bungkus menggunakan karung beras merk BERASKITA dengan berat Netto 683,36 (Enam ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh enam) Gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) karung beras merk BERASKITA dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 26,64 (Dua puluh enam koma enam puluh empat) Gram;
- 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan memnggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 11,40 (Sebelas koma empat puluh) Gram;
- 15 (Lima Belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dengan berat Netto 118,6 (Seratus delapan belas koma enam) Gram;
- Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6042 / NNF / 2025, tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 08 Desember 2025
Penuntut Umum,
Y U N A S R U L, SH.
JAKSA MUDA |