Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. ALIF JUMITA Bin ANZIRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2698/L.1.19/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF JUMITA Bin ANZIRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. : PDM-26/ASEL/ENZ.2/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap                             : ALIF JUMITA Bin ANZIRWAN

Tempat Lahir                                : Tapaktuan

Umur/Tanggal Lahir                     : 33 Tahun / 04 Mei 1992

Jenis Kelamin                               : Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan    : Indonesia

Tempat Tinggal                             : Desa Lhok Bengkuang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan

Agama                                          : Islam

Pekerjaan                                      : Pelajar/Mahasiswa (Buruh Lepas)

Pendidikan                                                : SMA (Tamat)

 

 

  1. Status Penahanan

Penahanan oleh Penyidik                      :    Sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum     :    Sejak tanggal 08 Juni 2025 sampai dengan tanggal 17 Juli 2025 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua PN

Pertama                                                 :    Sejak tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2025 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua PN

Kedua                                                    :    Sejak tanggal 17 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Penahanan oleh Penuntut Umum          :    Sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2025

Perpanjangan oleh Ketua PN               

Pertama                                                 :    Sejak tanggal 05 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 03 November 2025

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa ALIF JUMITA Bin ANZIRWAN pada hari Jumat tanggal 16 Mei tahun 2025, sekira pukul 21.29 WIB sampai dengan hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu berupa Narkotika jenis sabu total seberat  1 (satu) gram atau setidak tidaknya seberat yang tersisa yaitu 0,15 (Nol koma lima belas) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei tahun 2025, sekira pukul 21.29 wib, Terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan kab. Aceh Selatan, Lalu Terdakwa kemudian menghubungi Saudara MARWAN menggunakan Handphonen Terdakwa dan berjanji untuk bertemu dengan saudara  MARWAN di Desa Silolo dengan tujuan untuk menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang sudah berhasil dijual oleh Terdakwa sebelumnya kepada orang lain dan sekaligus utuk mengambil lagi Narkotika jenis sabu yang baru untuk Terdakwa jual lagi kepada orang lain.

 Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saudara FARHAN, melalui Handphone menggunakan aplikasi WhatsApp agar saudara FARHAN menjemput Terdakwa karena Terdakwa hendak meminjam sepeda motor saudara FARHAN untuk pergi menemui saudara MARWAN.

 

Kemudian Terdakwa keluar menuju gang belakang rumah Terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai setoran hasil penjualan Terdakwa yang sebelumnya berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Gram lebih untuk disetorkan kepada Saudara MARWAN, Uang tersebut Terdakwa bawa di dalam kantong celana Terdakwa. Tidak lama kemudian Saudara FARHAN datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis HONDA SUPRA warna Hitam dengan nopol yang Terdakwa tidak ingat lagi, dan Saudara FARHAN menjemput Terdakwa di gang belakang rumah Terdakwa. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor milik saudara FARHAN, Terdakwa mengantarkan Saudara FARHAN pulang kerumahnya di Desa Padang kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, lalu Terdakwa pergi menuju Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa tiba di tempat yang sudah dianjikan dengan Saudara MARWAN yaitu di sebuah jembatan yang ada di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Saat itu Terdakwa melihat Saudara MARWAN sudah menunggu Terdakwa di atas jembatan tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saudara MARWAN. Setelah diterima, saudara MARWAN juga menyerahkan  1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic bening kepada Terdakwa seberat 1 (satu) Ji atau 1 (satu)  gram. Selanjutnya Terdakwa membuang kotak rokok yang Saudara MARWAN berikan sedangkan 1 (satu) paket sabunya Terdakwa simpan di genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri. Terdakwa saat itu langsung pergi meninggalkan Saudara MARWAN dan pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.45 wib, Terdakwa tiba dirumah Terdakwa. Terdakwa kemudian langsung menuju kamar tidur Terdakwa di lantai atas rumah Terdakwa. Saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah timbangan digital milik Terdakwa dan Terdakwa kemudian menimbang sabu yang Terdakwa terima dari Saudara MARWAN, Saat itu beratnya adalah Brutto 1 (satu) Gram. Kemudian Terdakwa membuat 1 (satu) paket kecil sabu sebanyak 2 (dua) sendok kecil untuk Terdakwa berikan kepada Saudara FARHAN sebagai ucapan terima kasih Terdakwa kepadanya. Sedangkan sisanya Terdakwa simpan di bawah meja yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa.

 

Sekira lewat pukul 00.00 wib dan sudah memasuki hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa pergi menjemput Saudara FARHAN ke rumahnya dan setelah bertemu dengan Saudara FARHAN, Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) paket sabu yang telah dipersiapkannya kepada Saudara FARHAN yang kemudian menerima paket tersebut. Setelah itu Saudara FARHAN mengantarkan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan Saudara FARHAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa.

 

Setelah saudara FARHAN pergi, Terdakwa mengambil sabu yang Terdakwa simpan di bawah meja kamar tidur Terdakwa dan kemudian membaginya menjadi 12 paket dengan cara  memotong plastic bening lembaran yang besar dengan menggunakan gunting dan merakitnya membentuk bungkusan plastik paket yang kecil dan merekatkannya menggunakan api mancis. Kemudian Terdakwa mengambil  narkotika jenis sabu dalam paket 1 ji menggunakan sedotan yang ujungnya dibentuk pipih seperti sendok dan Terdakwa masukkan ke dalam plastic paket yang sudah Terdakwa buat hingga sebanyak 12 (dua belas) paket. Lalu plastic paket berisikan sabu tersebut Terdakwa timbang masing-masing menggunakan timbangan digital milik Terdakwa, dan melihat saat itu beratnya Brutto 0,08 (nol koma nol delapan) per paketnya.

 

Paket Narkotika jenis sabu tersebut berhasil Terdakwa jual seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perpaketnya dan telah terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket sebagai berikut :

 

  • Saudara UNCU (dalam daftar DPO), sebanyak 2 (dua) paket dan Saudara UNCU memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu) secara CASH, yaitu pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 17.15 wib  di gang samping rumah Terdakwa.
  • Saudara KOBE, (dalam daftar DPO), sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara CASH pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 17.15 wib di gang samping rumah Terdakwa. Saat itu Saudara KOBE menyampaikan bahwa asabu tersebut di ambil dulu sebanyak 1 (satu) paket dan sisanya 1 (satu) paket lagi disimpan Terdakwa dulu dan  di ambil nanti kapan dia hendak memakai sabu lagi.
  • Saudara ARI, (dalam daftar DPO), sebanyak 3 (tiga) paket dan Saudara ARI memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara CASH pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib di gang samping rumah Terdakwa.                       
  • Saudara Saudara RAJI, (dalam daftar DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) lewat aplikasi DANA. Narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh Saudara RAJI pada sekira hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 pukul 19.23 WIB di gang samping rumah Terdakwa.  Kemudian sekira pukul 20.24 WIB, Saudara RAJI mengirimkan bukti pengiriman uang lewat aplikasi DANA ke aplikasi WA Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Saudari ITA SOKLIN, (dalam daftar DPO), pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 19.03 wib di gang samping rumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket seharga  Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Namun karena saudari ITA SOKLIN  hanya punya uang Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah)  maka Terdakwa membuat 1 (satu) paket sabu yang harga 1 (satu) paketnya Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 23.27 WIB, Saudari ITA SOKLIN mengirimkan bukti pengiriman uang lewat aplikasi DANA ke Whats App (WA) Terdakwa sebanyak Rp150.000,00 (ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polres Aceh Selatan di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan karena karna sebelumnya pihak kepolisian Polres Aceh Selatan telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya perbuatan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut pihak kepolisian yaitu saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, S.H. Bin ABDULLAH, dan saksi NAUFAL AULIA H. Bin NAZWARDIN. Mengetuk pintu rumah Terdakwa dan dibukakan oleh Ibu Terdakwa. Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan pihak kepolisian tersebut lalu menuju kamar Terdakwa yang terletak di lantai 2 rumah tersebut bersama dengan ayah tiri Terdakwa yaitu saksi KAIDIR.

Terdakwa yang saat itu berada di lantai 2 dalam kamar tidur Terdakwa dan sedang menggunakan atau menghisap Narkotika jenis sabu mendengar suara ibu Terdakwa yang mengatakan dari lantai bawah “polisi lif”, dan saat itu Terdakwa merasa terkejut dan panik, kemudian mengambil paket sabu yang sedang Terdakwa pakai tersebut dan dengan tidak sengaja sabu tersebut sempat tertumpah dari plastik paketnya ke atas meja. Kemudian paket sabu tersebut bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil warna hitam – silver dan 2 (dua) buah kaca pyrex Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam dan kemudian menyembunyikannya dengan cara melemparnya ke dalam  sebuah kamar kosong yang ada di samping kamar tidur Terdakwa. Untuk 1 (satu) Set BONG (alat hisap) yang terbuat dari botol sirup merk SILADEX dengan tutup berwarna putih dan pipet / sedotan yang terpasang di tutupnya juga sempat Terdakwa buang ke bawah jendela kamar Terdakwa. Sedangkan barang bukti lainnya, 1 (satu) buah Mancis warna kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 4 (empat) lembar plastic transparan, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk VIVO warna merhah-hitam, dan Uang kertas sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) masih berserakan di atas meja di dalam kamar tidur Terdakwa.

 

Kemudian anggota Kepolisian yang datang menggedor kamar tidur Terdakwa, lalu dengan panik dan takut, Terdakwa langsung membuka pintu. Saat itu Terdakwa langsung di amankan oleh anggota Kepolisian. Terdakwa kemudian di introgasi terkait barang bukti narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Awalnya saat itu Terdakwa sempat berbohong dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada memiliki narkotika jenis sabu. Akan tetapi anggota Kepolisian tersebut melihat ada beberapa butiran sabu berserakan di atas meja yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa. Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah benar butiran yang berserakn di atas meja tersebut merupakan sabu milik Terdakwa dan saat itu Terdakwa membenarkan bahwa butiran tersebut merupakan sabu milik Terdakwa yang sudah tumpah.

Kemudian datanglah Kepala Desa Lhok Bengkuang yang juga merupakan Saudara Terdakwa ke Lokasi penangkapan. Dengan di saksikan oleh Kepala Desa, butiran sabu yang berserakan tersebut di masukkan oleh anggota Kepolisian ke dalam 1 (satu) buah plastic paket kosong yang ada di atas meja di dalam kamar tidur Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan Bong / alat hisap sabu di bawah jendela kamar tidur Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada membuang sabu lainnya kedalam sebuah kamar kosong yang ada di samping kamar tidur Terdakwa, selain itu Terdakwa mengakui juga ada membuang timbangan digital dan kaca pyrex ke tempat yang sama dengan sabu tersebut. Setelah dilakukan pencarian oleh anggota Kepolisian, di temukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil warna hitam – silver, dan 2 (dua) buah kaca pyrex, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sisa pakai  di dalam 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam yang sempat Terdakwa lempar ke kamar kosong tersebut. Di hadapan Kepala Desa dan keluarga Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang di temukan tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan orang lain. Terdakwa beserta seluruh barang bukti kemudian langsung di bawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan alat bukti surat diketahui sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 4313/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ALIF JUMITA Bin ANZIRWAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 128/60039/2025 tanggal 19 Mei 2025 dari PT Pegadaian CPS Tapaktuan yang di tandatangani oleh Pemimpin Cabang yaitu  ZERI SAHPUTRA menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti atas nama ALIF JUMITA bin ANZIRWAN  berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plasti bening dengan berat Netto 0,15 (Nol koma lima belas) gram.

Bahwa Terdakwa ALIF JUMITA bin ANZIRWAN sama sekali tidak memiliki  hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menual, membeli ataupun menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa ALIF JUMITA Bin ANZIRWAN pada hari Jumat tanggal 16 Mei tahun 2025, sekira pukul 21.29 WIB sampai dengan hari minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa Narkotika jenis sabu total seberat  1 (satu) gram atau setidak tidaknya seberat yang tersisa yaitu 0,15 (Nol koma lima belas) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei tahun 2025, sekira pukul 21.29 wib, Terdakwa sedang berada dirumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan kab. Aceh Selatan, Lalu Terdakwa kemudian menghubungi Saudara MARWAN menggunakan Handphonen Terdakwa dan berjanji untuk bertemu dengan saudara  MARWAN di Desa Silolo dengan tujuan untuk menyetorkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang sudah berhasil dijual oleh Terdakwa sebelumnya kepada orang lain dan sekaligus utuk mengambil lagi Narkotika jenis sabu yang baru untuk Terdakwa jual lagi kepada orang lain.

 Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Saudara FARHAN, melalui Handphone menggunakan aplikasi WhatsApp agar saudara FARHAN menjemput Terdakwa karena Terdakwa hendak meminjam sepeda motor saudara FARHAN untuk pergi menemui saudara MARWAN.

 

Kemudian Terdakwa keluar menuju gang belakang rumah Terdakwa dengan membawa uang sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai setoran hasil penjualan Terdakwa yang sebelumnya berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Gram lebih untuk disetorkan kepada Saudara MARWAN, Uang tersebut Terdakwa bawa di dalam kantong celana Terdakwa. Tidak lama kemudian Saudara FARHAN datang ke rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis HONDA SUPRA warna Hitam dengan nopol yang Terdakwa tidak ingat lagi, dan Saudara FARHAN menjemput Terdakwa di gang belakang rumah Terdakwa. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor milik saudara FARHAN, Terdakwa mengantarkan Saudara FARHAN pulang kerumahnya di Desa Padang kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, lalu Terdakwa pergi menuju Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 wib, Terdakwa tiba di tempat yang sudah dianjikan dengan Saudara MARWAN yaitu di sebuah jembatan yang ada di Desa Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan. Saat itu Terdakwa melihat Saudara MARWAN sudah menunggu Terdakwa di atas jembatan tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saudara MARWAN. Setelah diterima, saudara MARWAN juga menyerahkan  1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastic bening kepada Terdakwa seberat 1 (satu) Ji atau 1 (satu)  gram. Selanjutnya Terdakwa membuang kotak rokok yang Saudara MARWAN berikan sedangkan 1 (satu) paket sabunya Terdakwa simpan di genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri. Terdakwa saat itu langsung pergi meninggalkan Saudara MARWAN dan pulang menuju ke rumah Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.45 wib, Terdakwa tiba dirumah Terdakwa. Terdakwa kemudian langsung menuju kamar tidur Terdakwa di lantai atas rumah Terdakwa. Saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah timbangan digital milik Terdakwa dan Terdakwa kemudian menimbang sabu yang Terdakwa terima dari Saudara MARWAN, Saat itu beratnya adalah Brutto 1 (satu) Gram. Kemudian Terdakwa membuat 1 (satu) paket kecil sabu sebanyak 2 (dua) sendok kecil untuk Terdakwa berikan kepada Saudara FARHAN sebagai ucapan terima kasih Terdakwa kepadanya. Sedangkan sisanya Terdakwa simpan di bawah meja yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa.

 

Sekira lewat pukul 00.00 wib dan sudah memasuki hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Terdakwa pergi menjemput Saudara FARHAN ke rumahnya dan setelah bertemu dengan Saudara FARHAN, Terdakwa kemudian memberikan 1 (satu) paket sabu yang telah dipersiapkannya kepada Saudara FARHAN yang kemudian menerima paket tersebut. Setelah itu Saudara FARHAN mengantarkan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan Saudara FARHAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa.

 

Setelah saudara FARHAN pergi, Terdakwa mengambil sabu yang Terdakwa simpan di bawah meja kamar tidur Terdakwa dan kemudian membaginya menjadi 12 paket dengan cara  memotong plastic bening lembaran yang besar dengan menggunakan gunting dan merakitnya membentuk bungkusan plastik paket yang kecil dan merekatkannya menggunakan api mancis. Kemudian Terdakwa mengambil  narkotika jenis sabu dalam paket 1 ji menggunakan sedotan yang ujungnya dibentuk pipih seperti sendok dan Terdakwa masukkan ke dalam plastic paket yang sudah Terdakwa buat hingga sebanyak 12 (dua belas) paket. Lalu plastic paket berisikan sabu tersebut Terdakwa timbang masing-masing menggunakan timbangan digital milik Terdakwa, dan melihat saat itu beratnya Brutto 0,08 (nol koma nol delapan) per paketnya.

 

Paket Narkotika jenis sabu tersebut berhasil Terdakwa jual seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perpaketnya dan telah terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket sebagai berikut :

 

  • Saudara UNCU (dalam daftar DPO), sebanyak 2 (dua) paket dan Saudara UNCU memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu) secara CASH, yaitu pada hari Sabtu, 17 Mei 2025 sekira pukul 17.15 wib  di gang samping rumah Terdakwa.
  • Saudara KOBE, (dalam daftar DPO), sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara CASH pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 17.15 wib di gang samping rumah Terdakwa. Saat itu Saudara KOBE menyampaikan bahwa asabu tersebut di ambil dulu sebanyak 1 (satu) paket dan sisanya 1 (satu) paket lagi disimpan Terdakwa dulu dan  di ambil nanti kapan dia hendak memakai sabu lagi.
  • Saudara ARI, (dalam daftar DPO), sebanyak 3 (tiga) paket dan Saudara ARI memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara CASH pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 17.30 wib di gang samping rumah Terdakwa.                       
  • Saudara Saudara RAJI, (dalam daftar DPO) sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) lewat aplikasi DANA. Narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh Saudara RAJI pada sekira hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 pukul 19.23 WIB di gang samping rumah Terdakwa.  Kemudian sekira pukul 20.24 WIB, Saudara RAJI mengirimkan bukti pengiriman uang lewat aplikasi DANA ke aplikasi WA Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Saudari ITA SOKLIN, (dalam daftar DPO), pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 19.03 wib di gang samping rumah Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket seharga  Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Namun karena saudari ITA SOKLIN  hanya punya uang Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah)  maka Terdakwa membuat 1 (satu) paket sabu yang harga 1 (satu) paketnya Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 23.27 WIB, Saudari ITA SOKLIN mengirimkan bukti pengiriman uang lewat aplikasi DANA ke Whats App (WA) Terdakwa sebanyak Rp150.000,00 (ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Polres Aceh Selatan di rumah tempat tinggal Terdakwa di Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan karena karna sebelumnya pihak kepolisian Polres Aceh Selatan telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya perbuatan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut pihak kepolisian yaitu saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, S.H. Bin ABDULLAH, dan saksi NAUFAL AULIA H. Bin NAZWARDIN. Mengetuk pintu rumah Terdakwa dan dibukakan oleh Ibu Terdakwa. Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan pihak kepolisian tersebut lalu menuju kamar Terdakwa yang terletak di lantai 2 rumah tersebut bersama dengan ayah tiri Terdakwa yaitu saksi KAIDIR.

Terdakwa yang saat itu berada di lantai 2 dalam kamar tidur Terdakwa dan sedang menggunakan atau menghisap Narkotika jenis sabu mendengar suara ibu Terdakwa yang mengatakan dari lantai bawah “polisi lif”, dan saat itu Terdakwa merasa terkejut dan panik, kemudian mengambil paket sabu yang sedang Terdakwa pakai tersebut dan dengan tidak sengaja sabu tersebut sempat tertumpah dari plastik paketnya ke atas meja. Kemudian paket sabu tersebut bersama dengan 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil warna hitam – silver dan 2 (dua) buah kaca pyrex Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam dan kemudian menyembunyikannya dengan cara melemparnya ke dalam  sebuah kamar kosong yang ada di samping kamar tidur Terdakwa. Untuk 1 (satu) Set BONG (alat hisap) yang terbuat dari botol sirup merk SILADEX dengan tutup berwarna putih dan pipet / sedotan yang terpasang di tutupnya juga sempat Terdakwa buang ke bawah jendela kamar Terdakwa. Sedangkan barang bukti lainnya, 1 (satu) buah Mancis warna kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 4 (empat) lembar plastic transparan, 1 (satu) unit Hand Phone Android merk VIVO warna merhah-hitam, dan Uang kertas sejumlah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) masih berserakan di atas meja di dalam kamar tidur Terdakwa.

 

Kemudian anggota Kepolisian yang datang menggedor kamar tidur Terdakwa, lalu dengan panik dan takut, Terdakwa langsung membuka pintu. Saat itu Terdakwa langsung di amankan oleh anggota Kepolisian. Terdakwa kemudian di introgasi terkait barang bukti narkotika jenis sabu milik Terdakwa. Awalnya saat itu Terdakwa sempat berbohong dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak ada memiliki narkotika jenis sabu. Akan tetapi anggota Kepolisian tersebut melihat ada beberapa butiran sabu berserakan di atas meja yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa. Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa apakah benar butiran yang berserakan di atas meja tersebut merupakan sabu milik Terdakwa dan saat itu Terdakwa membenarkan bahwa butiran tersebut merupakan sabu milik Terdakwa yang sudah tumpah.

Kemudian datanglah Kepala Desa Lhok Bengkuang yang juga merupakan Saudara Terdakwa ke Lokasi penangkapan. Dengan di saksikan oleh Kepala Desa, butiran sabu yang berserakan tersebut di masukkan oleh anggota Kepolisian ke dalam 1 (satu) buah plastic paket kosong yang ada di atas meja di dalam kamar tidur Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan Bong / alat hisap sabu di bawah jendela kamar tidur Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa ada membuang sabu lainnya kedalam sebuah kamar kosong yang ada di samping kamar tidur Terdakwa, selain itu Terdakwa mengakui juga ada membuang timbangan digital dan kaca pyrex ke tempat yang sama dengan sabu tersebut. Setelah dilakukan pencarian oleh anggota Kepolisian, di temukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil warna hitam – silver, dan 2 (dua) buah kaca pyrex, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sisa pakai  di dalam 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam yang sempat Terdakwa lempar ke kamar kosong tersebut. Di hadapan Kepala Desa dan keluarga Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti yang di temukan tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan orang lain. Terdakwa beserta seluruh barang bukti kemudian langsung di bawa dan diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.Bahwa berdasarkan alat bukti surat diketahui sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 4313/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama ALIF JUMITA Bin ANZIRWAN adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor: 128/60039/2025 tanggal 19 Mei 2025 dari PT Pegadaian CPS Tapaktuan yang di tandatangani oleh Pemimpin Cabang yaitu  ZERI SAHPUTRA menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti atas nama ALIF JUMITA bin ANZIRWAN  berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plasti bening dengan berat Netto 0,15 (Nol koma lima belas) gram.

Bahwa Terdakwa ALIF JUMITA bin ANZIRWAN sama sekali tidak memiliki  hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 28 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya