Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. ASNAWI Bin ALM. ABDUL JABAR Alias GAMBIT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2614/L.1.19/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNAWI Bin ALM. ABDUL JABAR Alias GAMBIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.ASNAWI Bin ALM. ABDUL JABAR Alias GAMBIT
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-43/ASEL/NARKOTIKA/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                    : ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Als. GAMBIT

Nomor Identitas                                  : NIK - 1101102307820002

Tempat Lahir                                      : Paya Ateuk

Umur/Tanggal Lahir                           : 42 Tahun/ 23 Juli 1982

Jenis Kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           : Indonesia

Tempat Tinggal                                  : Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja

  Kabupaten Aceh Selatan 

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                             : Buruh Tani/ Perkebunan

Pendidikan                                          : SMP (Tamat)

  1. PENAHANAN

Penahanan oleh Penyidik                    :Sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh PU                         :Sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Oleh Ketua PN              :Sejak tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN   :Sejak tanggal 06 September 2024 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Penahanan oleh Penuntut Umum         :Sejak tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

Perpanjangan PU oleh Ketua PN         :Sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.

 

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

------ Bahwa ia terdakwa ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Alias GAMBIT pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Puskesmas Gampong Pante Raja Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu jenis sabu sebanyak 4 (Empat) paket dengan berat kurang lebih 13,56 (tiga belas koma lima enam) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Bermula pada sekira hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa di telepon oleh Sdr. RAFLINALDI alias PULI (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Blangpidie dengan tujuan untuk nantinya dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain. Namun pada saat itu karena Terdakwa tidak bisa pergi ke Blangpidie untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut maka Sdr. RAFLINALDI Alias PULI menyuruh orang lain yang bernama ISAN (DPO) Untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di kampung paya ate Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Lalu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku bernama ISAN sebagai orang yang disuruh oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI untuk menemui Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Sdr. ISAN bersepakat untuk bertemu di puskesmas Gampong Pante Raja Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian Sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dan bertemu dengan Sdr. ISAN, pada saat itu Sdr.ISAN langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang sudah dimasukkan dalam kotak rokok merk Dunhill warna putih sedangkan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Lalu menyerahkan uang pada Sdr. ISAN sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai ongkos untuk Sdr.t Ihsan yang nantinya akan diperhitungkan dan dipotong dengan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Saat itu terdakwa langsung membuka kotak rokok tersebut dan melihat ada empat paket narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan yang dijanjikan oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI. Selanjutnya Terdakwa hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi, namun tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak petugas dari Kepolisian Resort Aceh Selatan, saat itu terdakwa langsung merespon dengan cara membuang bungkusan kotak rokok yang terdapat pegang ke tanah. Selanjutnya petugas kepolisian segera menyita Barang bukti yang Terdakwa buang tersebut dan membawa Terdakwa untuk diproses secara hukum.

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dengan harga perpaketnya Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total untuk keempat paket tersebut seharga Rp. 12.800.000,00 (Dua belas juta delapan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan Terdakwa setor kepada Sdr. RAFLINALDO Alisa PULI, sedangkan keuntungan yang Terdakwa dapat dari penjualan tersebuta dalah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perpaket. Atau total untuk 4 paket adalah sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4078/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Alias GAMBIT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. PEGADAIAN CPS TAPAKTUAN Nomor : 172/60039/06/2024 tanggal 08 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

  • 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 3,56 (tiga Koma lima enam) Gram.
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah disisihkan  dengan menggunakan plastik transparan  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Alias GAMBIT pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Puskesmas Gampong Pante Raja Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang untuk mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu jenis sabu sebanyak 4 (Empat) paket dengan berat kurang lebih 13,56 (tiga belas koma lima enam) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Bermula pada sekira hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa di telepon oleh Sdr. RAFLINALDI alias PULI (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Blangpidie dengan tujuan untuk nantinya dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain. Namun pada saat itu karena Terdakwa tidak bisa pergi ke Blangpidie untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut maka Sdr. RAFLINALDI Alias PULI menyuruh orang lain yang bernama ISAN (DPO) Untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di kampung paya ate Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Lalu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku bernama ISAN sebagai orang yang disuruh oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI untuk menemui Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Sdr. ISAN bersepakat untuk bertemu di puskesmas Gampong Pante Raja Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian Sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dan bertemu dengan Sdr. ISAN, pada saat itu Sdr.ISAN langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang sudah dimasukkan dalam kotak rokok merk Dunhill warna putih sedangkan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Lalu menyerahkan uang pada Sdr. ISAN sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai ongkos untuk Sdr.t Ihsan yang nantinya akan diperhitungkan dan dipotong dengan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Saat itu terdakwa langsung membuka kotak rokok tersebut dan melihat ada empat paket narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan yang dijanjikan oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI. Selanjutnya Terdakwa hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi, namun tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak petugas dari Kepolisian Resort Aceh Selatan, saat itu terdakwa langsung merespon dengan cara membuang bungkusan kotak rokok yang terdapat pegang ke tanah. Selanjutnya petugas kepolisian segera menyita Barang bukti yang Terdakwa buang tersebut dan membawa Terdakwa untuk diproses secara hukum.

Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dengan harga perpaketnya Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total untuk keempat paket tersebut seharga Rp. 12.800.000,00 (Dua belas juta delapan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan Terdakwa setor kepada Sdr. RAFLINALDO Alisa PULI, sedangkan keuntungan yang Terdakwa dapat dari penjualan tersebuta dalah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perpaket. Atau total untuk 4 paket adalah sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4078/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Alias GAMBIT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. PEGADAIAN CPS TAPAKTUAN Nomor : 172/60039/06/2024 tanggal 08 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

  • 4 (empat) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 3,56 (tiga Koma lima enam) Gram.
  • 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang telah disisihkan  dengan menggunakan plastik transparan  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis sabu.

--------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

         Tapaktuan, 11 November 2024

        PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARDIANSYAH, SH., MH.

     Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya