Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.Sus/2024/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | ASNAWI Bin ALM. ABDUL JABAR Alias GAMBIT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2024/PN Ttn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2614/L.1.19/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-43/ASEL/NARKOTIKA/10/2024
Nama Lengkap : ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Als. GAMBIT Nomor Identitas : NIK - 1101102307820002 Tempat Lahir : Paya Ateuk Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun/ 23 Juli 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Tani/ Perkebunan Pendidikan : SMP (Tamat)
Penahanan oleh Penyidik :Sejak tanggal 08 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Oleh PU :Sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Oleh Ketua PN :Sejak tanggal 07 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN :Sejak tanggal 06 September 2024 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Penahanan oleh Penuntut Umum :Sejak tanggal 01 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan. Perpanjangan PU oleh Ketua PN :Sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024 di Rutan Polres Aceh Selatan.
KESATU Bahwa Bermula pada sekira hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa di telepon oleh Sdr. RAFLINALDI alias PULI (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Blangpidie dengan tujuan untuk nantinya dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain. Namun pada saat itu karena Terdakwa tidak bisa pergi ke Blangpidie untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut maka Sdr. RAFLINALDI Alias PULI menyuruh orang lain yang bernama ISAN (DPO) Untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di kampung paya ate Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku bernama ISAN sebagai orang yang disuruh oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI untuk menemui Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Sdr. ISAN bersepakat untuk bertemu di puskesmas Gampong Pante Raja Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian Sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dan bertemu dengan Sdr. ISAN, pada saat itu Sdr.ISAN langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang sudah dimasukkan dalam kotak rokok merk Dunhill warna putih sedangkan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Lalu menyerahkan uang pada Sdr. ISAN sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai ongkos untuk Sdr.t Ihsan yang nantinya akan diperhitungkan dan dipotong dengan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Saat itu terdakwa langsung membuka kotak rokok tersebut dan melihat ada empat paket narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan yang dijanjikan oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI. Selanjutnya Terdakwa hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi, namun tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak petugas dari Kepolisian Resort Aceh Selatan, saat itu terdakwa langsung merespon dengan cara membuang bungkusan kotak rokok yang terdapat pegang ke tanah. Selanjutnya petugas kepolisian segera menyita Barang bukti yang Terdakwa buang tersebut dan membawa Terdakwa untuk diproses secara hukum. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dengan harga perpaketnya Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total untuk keempat paket tersebut seharga Rp. 12.800.000,00 (Dua belas juta delapan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan Terdakwa setor kepada Sdr. RAFLINALDO Alisa PULI, sedangkan keuntungan yang Terdakwa dapat dari penjualan tersebuta dalah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perpaket. Atau total untuk 4 paket adalah sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4078/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Alias GAMBIT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. PEGADAIAN CPS TAPAKTUAN Nomor : 172/60039/06/2024 tanggal 08 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Bermula pada sekira hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa di telepon oleh Sdr. RAFLINALDI alias PULI (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Blangpidie dengan tujuan untuk nantinya dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain. Namun pada saat itu karena Terdakwa tidak bisa pergi ke Blangpidie untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut maka Sdr. RAFLINALDI Alias PULI menyuruh orang lain yang bernama ISAN (DPO) Untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya yaitu di kampung paya ate Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekira pukul 21.00 wib Terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang mengaku bernama ISAN sebagai orang yang disuruh oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI untuk menemui Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Sdr. ISAN bersepakat untuk bertemu di puskesmas Gampong Pante Raja Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian Sekira pukul 22.30 WIB terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dan bertemu dengan Sdr. ISAN, pada saat itu Sdr.ISAN langsung memberikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang sudah dimasukkan dalam kotak rokok merk Dunhill warna putih sedangkan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut. Lalu menyerahkan uang pada Sdr. ISAN sebesar Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) sebagai ongkos untuk Sdr.t Ihsan yang nantinya akan diperhitungkan dan dipotong dengan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Saat itu terdakwa langsung membuka kotak rokok tersebut dan melihat ada empat paket narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan yang dijanjikan oleh Sdr. RAFLINALDI Alias PULI. Selanjutnya Terdakwa hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa jenis Yamaha Mio tanpa nomor polisi, namun tiba-tiba Terdakwa langsung ditangkap oleh pihak petugas dari Kepolisian Resort Aceh Selatan, saat itu terdakwa langsung merespon dengan cara membuang bungkusan kotak rokok yang terdapat pegang ke tanah. Selanjutnya petugas kepolisian segera menyita Barang bukti yang Terdakwa buang tersebut dan membawa Terdakwa untuk diproses secara hukum. Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain dengan harga perpaketnya Rp.3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) sehingga total untuk keempat paket tersebut seharga Rp. 12.800.000,00 (Dua belas juta delapan ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan Terdakwa setor kepada Sdr. RAFLINALDO Alisa PULI, sedangkan keuntungan yang Terdakwa dapat dari penjualan tersebuta dalah sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perpaket. Atau total untuk 4 paket adalah sejumlah Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No : Lab : 4078/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 menyatakan dalam kesimpulannya : Dari hasil pemeriksaan tersebut pada Bab III, kami Pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Tersangka atas nama ASNAWI Bin Alm. ABDUL JABAR Alias GAMBIT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. PEGADAIAN CPS TAPAKTUAN Nomor : 172/60039/06/2024 tanggal 08 Juni 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. --------“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------- Tapaktuan, 11 November 2024 PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, SH., MH. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |