Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. ASRULLAH BIN BASRI AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2816/L.1.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRULLAH BIN BASRI AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.ASRULLAH BIN BASRI AR
2AFRIZAL, S.H.ASRULLAH BIN BASRI AR
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-50/ASEL/NARKOTIKA/12/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

ASRULLAH Bin BASRI AR

Tempat lahir

:

Sawang Ba’u

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 09 Mei 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Sawang Ba’u Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 05 Agustus 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 24 Agustus 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 02 November 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 03 November 2024 s/d tanggal 02 Desember 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 21 Desember 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa ASRULLAH Bin BASRI AR, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di sebuah Tower Telkomsel atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ditelepon oleh NASIR (DPO) yang menanyakan apakah terdakwa perlu Narkotika jenis Sabu namun terdakwa menyatakan tidak memiliki uang dan akan mengabari NASIR jika terdakwa sudah memiliki uang. Selanjutnya pada sekira pukul 20.30 WIB ROBI KURNIAWAN (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa dan ROBI KURNIAWAN menyatakan ia memiliki uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu menyuruh terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa menyetujuinya. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi NASIR dan mengatakan kepada NASIR “Ini Ada Uang Dua Ratus Ribu Sama Saya, Kasih Buah Dua Satu Paket” (maksudnya terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- sebanyak 1 paket) lalu NASIR mengatakan “Oke”. Kemudian terdakwa pergi ke rumah ROBI KURNIAWAN di Desa Sawang I Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan untuk mengambil uang tersebut lalu NASIR menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke sebuah Tower yakni Tower Telkomsel di Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut dari ROBI KURNIAWAN dan langsung pergi ke tempat yang di maksud NASIR dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter NMAX warna Abu-abu Silver dengan Nomor Polisi BL-6504-TU kemudian terdakwa dan NASIR bertemu maka terjadi transaksi yang mana terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan NASIR langung memberikan Narkotika jenis Sabu sebagaimana yang telah dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah ROBI KURNIAWAN yang menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan bersama. ------------      
  • Bahwa ketika sampai di depan rumah ROBI KURNIAWAN lalu terdakwa duduk di depan teras rumah tersebut serta menaruh Narkotika jenis Sabu itu di atas papan yang ada di bawah kursi tempat terdakwa duduk kemudian terdakwa menelepon ROBI KURNIAWAN untuk menyuruhnya keluar rumah namun tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN dan saksi SUBKI Bin Alm. ZULKIFLI. B (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat lalu para saksi berhasil menangkap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di atas lantai di depan rumah ROBI KURNIAWAN di sekitar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0233/60039.08/2023 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5161 / NNF / 2024, tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------

 

------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa ASRULLAH Bin BASRI AR, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Desa Sawang I Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan tepatnya di teras rumah ROBI KURNIAWAN (DPO) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ditelepon oleh NASIR (DPO) yang menanyakan apakah terdakwa perlu Narkotika jenis Sabu namun terdakwa menyatakan tidak memiliki uang dan akan mengabari NASIR jika terdakwa sudah memiliki uang. Selanjutnya pada sekira pukul 20.30 WIB ROBI KURNIAWAN (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa dan ROBI KURNIAWAN menyatakan ia memiliki uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu menyuruh terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa menyetujuinya. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi NASIR dan mengatakan kepada NASIR “Ini Ada Uang Dua Ratus Ribu Sama Saya, Kasih Buah Dua Satu Paket” (maksudnya terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- sebanyak 1 paket) lalu NASIR mengatakan “Oke”. Kemudian terdakwa pergi ke rumah ROBI KURNIAWAN di Desa Sawang I Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan untuk mengambil uang tersebut lalu NASIR menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke sebuah Tower yakni Tower Telkomsel di Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut dari ROBI KURNIAWAN dan langsung pergi ke tempat yang di maksud NASIR dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter NMAX warna Abu-abu Silver dengan Nomor Polisi BL-6504-TU kemudian terdakwa dan NASIR bertemu maka terjadi transaksi yang mana terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan NASIR langung memberikan Narkotika jenis Sabu sebagaimana yang telah dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah ROBI KURNIAWAN yang menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan bersama. ------------      
  • Bahwa ketika sampai di depan rumah ROBI KURNIAWAN lalu terdakwa duduk di depan teras rumah tersebut serta menaruh Narkotika jenis Sabu itu di atas papan yang ada di bawah kursi tempat terdakwa duduk kemudian terdakwa menelepon ROBI KURNIAWAN untuk menyuruhnya keluar rumah namun tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN dan saksi SUBKI Bin Alm. ZULKIFLI. B (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat lalu para saksi berhasil menangkap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di atas lantai di depan rumah ROBI KURNIAWAN di sekitar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ---------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0233/60039.08/2023 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5161 / NNF / 2024, tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa ASRULLAH Bin BASRI AR, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Desa Sawang Ba’u Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ditelepon oleh NASIR (DPO) yang menanyakan apakah terdakwa perlu Narkotika jenis Sabu namun terdakwa menyatakan tidak memiliki uang dan akan mengabari NASIR jika terdakwa sudah memiliki uang. Selanjutnya pada sekira pukul 20.30 WIB ROBI KURNIAWAN (belum tertangkap/DPO) menghubungi terdakwa dan ROBI KURNIAWAN menyatakan ia memiliki uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu menyuruh terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa menyetujuinya. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi NASIR dan mengatakan kepada NASIR “Ini Ada Uang Dua Ratus Ribu Sama Saya, Kasih Buah Dua Satu Paket” (maksudnya terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 200.000,- sebanyak 1 paket) lalu NASIR mengatakan “Oke”. Kemudian terdakwa pergi ke rumah ROBI KURNIAWAN di Desa Sawang I Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan untuk mengambil uang tersebut lalu NASIR menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa pergi ke sebuah Tower yakni Tower Telkomsel di Desa Ujung Padang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. -------------------------------------
  • Bahwa setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut dari ROBI KURNIAWAN dan langsung pergi ke tempat yang di maksud NASIR dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter NMAX warna Abu-abu Silver dengan Nomor Polisi BL-6504-TU kemudian terdakwa dan NASIR bertemu maka terjadi transaksi yang mana terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan NASIR langung memberikan Narkotika jenis Sabu sebagaimana yang telah dipesan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah ROBI KURNIAWAN yang menunggu Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan bersama. ------------      
  • Bahwa ketika sampai di depan rumah ROBI KURNIAWAN lalu terdakwa duduk di depan teras rumah tersebut serta menaruh Narkotika jenis Sabu itu di atas papan yang ada di bawah kursi tempat terdakwa duduk kemudian terdakwa menelepon ROBI KURNIAWAN untuk menyuruhnya keluar rumah namun tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN dan saksi SUBKI Bin Alm. ZULKIFLI. B (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat lalu para saksi berhasil menangkap terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di atas lantai di depan rumah ROBI KURNIAWAN di sekitar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 WIB di rumah terdakwa di Desa Sawang Ba’u Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------     
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. ------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0233/60039.08/2023 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,10 (nol koma sepuluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 5161 / NNF / 2024, tanggal 06 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/16/VIII/KA/RH/2024/BNNK tanggal 07 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------

 

Tapaktuan, 05 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya