| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716.
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM – 08/ASEL/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
- Terdakwa
Nama Lengkap : HERMAN ALFARISI Bin Alm. AZHAR BUDIMAN
Nomor Identitas : 1106151609800001
Tempat Lahir : Jantho
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 16 November 1980
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Fajar Harapan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Oleh Penyidik
Penangkapan : Selasa, 13 Januari 2026
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari
2026
Perpanjangan Penuntut Umum : -
Perpanjangan Ketua PN I : -
Perpanjangan Ketua PN II : -
- Oleh Penuntut Umum
Penahanan : Rutan, sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April 2026
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa HERMAN ALFARISI Bin Alm. AZHAR BUDIMAN pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 di Dusun Rawang, Gampong Pasie Kuala Asahan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili,“melakukan penganiayaan”, Yang dilakukan sebagai berikut;
- Bahwa pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB di Dusun Rawang, Gampong Pasie Kuala Asahan, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Terdakwa mendatangi Salah satu Sawah yang berada di gampong tersebut untuk menjumpai Saksi Idris, Saksi Arsyat, Saksi Muhammad Syah, dan Saksi Muhammad Yusuf untuk mengikuti rapat keluarga.
- Selanjutnya Joni Iskandar Adalah Saksi korban, melihat Saksi Idris, Saksi Arsyat, Saksi Muhammad Syah, dan Saksi Muhammad Yusuf yang sedang membersihkan lahan sawah tersebut atas suruhan Nur Asiah (mertua Terdakwa) tanpa izin dari Saksi korban sebagai pengelola, dan menyebabkan Saksi korban emosi, pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal ketika terdakwa melintas di depan rumah Saksi Korban dengan sepeda motor dengan tujuan memanggil Saksi idris yang berada di sawah tersebut. Kemudian Saksi korban memanggil Terdakwa dengan berkata “ bang.. kesini dulu” lalu korban mendekat ke Terdakwa dan terdakwa menjawab “ saya kemari mau panggil yahwa idris” kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dan Saksi korban, lalu di Tengah pertengkaran, Terdakwa mengambil sebuah batu berdiameter sekitar 12 cm dan memukulkannya ke bagian leher belakang serta punggung Saksi korban masing-masing sebanyak dua kali.
- Bahwa setelah mendengar ada suara keributan antara terdakwa dan korban, Saksi Idris yang sedang membersihkan lahan sawah tersebut dengan menggunakan satu buah parang mendatangi keduanya untuk melerai, sebelum melerai Saksi idris sempat melemparkan Parang yang sedang di genggamnya ke tanah di sekitar Lokasi terdakwa dan korban.
- Selanjutnya Ketika terdakwa dan Saksi korban sedang bertengkar , terdakwa melihat ada satu buah parang yang terletak ditanah dan mengambilnya lalu mengayunkan kearah Saksi korban sehingga mengenai tangan Saksi korban dan Saksi korban berusaha melindungi dirinya dengan menangkis parang tersebut menggunakan kedua tangannya. Akibat tangkisan tersebut, Saksi korban mengalami luka robek pada jari tengah dan jari manis tangan kanan, serta luka robek pada pergelangan tangan kiri
yang mengakibatkan pendarahan. Saksi pelapor yaitu Sdari Zalima, yang melihat kejadian tersebut dari jarak dekat segera melarikan diri untuk mencari bantuan warga desa karena ketakutan melihat kondisi Saksi korban yang bersimbah darah.
- Bahwa setelah melihat Saksi korban terluka parah, Terdakwa langsung mengambil sepeda motornya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, Saksi Idris dan rekan-rekan lainnya baru meninggalkan lokasi setelah warga dan kepala dusun (Kadus) berdatangan. Saksi korban kemudian segera dilarikan oleh warga ke Puskesmas Kota Fajar menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut, Saksi korban harus menjalani rawat inap selama empat hari di Puskesmas Kota Fajar. Luka-luka yang dialaminya pada kedua tangan dilaporkan sangat mengganggu aktivitas sehari-harinya sebagai mekanik.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Refertum Nomor: 47.1/01/I/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh Dokter pemeriksa, Saksi Korban mengalami luka bacok di lengan bawah kiri sepanjang 6 cm, lebar 3 cm, di temukan Luka bacok dilengan bawah kanan (jari manis) dengan panjang 6 cm lebar 2 cm, Hecting di tangan kiri jari manis 6 kali di jari manis, luka memar di punggung atas bagian, nyeri tekan (+) 4x3 cm, ditemukan luka lecet di jari tengah kanan sepanjang 3x3 cm.
![]()
------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------
‘
Tapaktuan, 08 April 2026
PENUNTUT UMUM
LIZA AIDHIL FITRA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|