Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2019/PN Ttn BRI Unit Meukek, Kab. Aceh Selatan Rosma Dewi Zainal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Meukek, Kab. Aceh Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosma Dewi Zainal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.385.224,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 60.385.224,- (Enam Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Puluh Dua Empat Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 50 Tanggal 16 Maret 1987 an Rosmaniar AB, Rosmadewi Zainal, Yuni Heppy Zainal, Sri Mulyani Zainal, Jufrinal Zainal, Muhammad Al Zikri Zainal, Puji Rosna Zainal, Sri Maunna Zainal, Pauzul         Husni Zainal, Riza Syahputra  Pahlevi Zainal. Sebagai jaminan pinjaman an. Rosma           Dewi Zainal yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3992-01-000369-10-7 tanggal 12 Mei 2010 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Rabu, tanggal 12 Mei 2010 di Meukek;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 50 Tanggal 16 Maret 1987 An. Rosmaniar AB, Rosmadewi Zainal, Yuni Heppy Zainal, Sri Mulyani Zainal, Jufrinal Zainal, Muhammad Al Zikri Zainal, Puji Rosna Zainal, Sri Maunna Zainal, Pauzul Husni Zainal, Riza Syahputra Pahlevi Zainal. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 12 Mei 2010 di Meukek, Kab. Aceh Selatan;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat Peringatan I No: B.046/BUD/OPS/08/2019 pada tanggal 19 Agustus 2019

        -   Surat Peringatan II No: B.048/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 11 September 2019

        -   Surat Peringatan III No: B.053/BUD/OPS/09/2019 pada tanggal 25 September 2019

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak