Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. BAIDARI Bin Alm. MAK ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-692/L.1.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAIDARI Bin Alm. MAK ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HBAIDARI Bin Alm. MAK ALI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-09/ASEL/NARKOTIKA/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

BAIDARI Bin Alm MAK ALI

Nomor Identitas (NIK)

:

1101150507780001

Tempat lahir

:

Peulokan

Umur / Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 05 Juli 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 24 November 2023;

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 November 2023 s/d 14 Desember 2023;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2023 s/d 23 Januari 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 24 Januari 2024 s/d 22 Februari 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 23 Maret 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024.

 

C. DAKWAAN

 

Pertama-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa BAIDARI Bin Alm MAK ALI, pada hari Minggu tanggal 19 bulan November tahun 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa   yang hendak pergi  bekerja, kemudian melihat NASIR (DPO) melintas di depan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah, yang pada saat itu Terdakwa memanggilnya dan mengatakan “ada bakung (Ganja) ?” NASIR lalu menjawab “ada” kemudian Terdakwa mengatakan “nanti bisa di antar ke pondok belakang rumah ?” NASIR lalu menjawab “yang berapa ?” Terdakwa mengatakan “yang 50” NASIR lalu menjawab “iya nanti aku antar.” Terdakwa dan NASIR pun langsung berpisah, dan Terdakwa langsung kembali pulang kerumahnya dan kemudian pergi ke pondok yang ada di belakang rumahnya untuk menunggu NASIR. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, NASIR pun datang dan menjumpai Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bungkus Ganja yang di bungkus menggunakan kertas buku warna Putih kepada Terdakwa  dan kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada NASIR dan setelah itu NASIR langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus Ganja yang dibeli dari NASIR tersebut kedalam bungkusan rokok merk H&D warna Merah-Putih, dan Terdakwa kemudian menyimpannya di atas lemari pakaian yang ada di kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pun langsung pergi bekerja. ------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB, yang mana pada saat itu Petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan giat Patroli rutin di wilayah Labuan Haji Timur, Labuan Haji Tengah dan Labuan Haji Barat. Kemudian menerima informasi bahwa ada seseorang yang bernama Baidari yaitu Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di rumah tempat tinggalnya di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung bergerak menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, sesampainya di rumah Terdakwa, Petugas Kepolisian mendapati Terdakwa berada di dalam rumahnya dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian menjelaskan maksud kedatangan mereka yaitu terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Petugas Kepolisian memang ada menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam sebuah kotak rokok yang ada di atas lemari pakaian yang ada didalam kamar dari Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian meminta Terdakwa menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut. Terdakwa kemudian menunjukkan kepada Petugas Kepolisian Ganja yang Terdakwa simpan. Saat itu Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk H&D warna Merah-Putih yang setelah dibuka oleh Terdakwa, di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus menggunakan kertas buku warna Putih. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 046/60039.00/2023 tanggal 25 November 2023, barang bukti milik terdakwa Baidari Bin Alm Mak Ali berupa :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut dibungkus menggunakan kertas buku warna Putih dengan berat Brutto 10,79 (Sepuluh Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (POLDASU) No. Lab : 7768/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, biji dan ranting kecil dengan berat Brutto 10,79 (Sepuluh Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram  milik terdakwa atas nama Baidari Bin Alm Mak Ali dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
  • Bahwa terdakwa membeli dan/atau menerima Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

Kedua-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa BAIDARI Bin Alm MAK ALI, pada hari Jumat tanggal 24 bulan November tahun 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa   yang hendak pergi  bekerja, kemudian melihat NASIR (DPO) melintas di depan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah, yang pada saat itu Terdakwa memanggilnya dan mengatakan “ada bakung (Ganja) ?” NASIR lalu menjawab “ada” kemudian Terdakwa mengatakan “nanti bisa di antar ke pondok belakang rumah ?” NASIR lalu menjawab “yang berapa ?” Terdakwa mengatakan “yang 50” NASIR lalu menjawab “iya nanti aku antar.” Terdakwa dan NASIR pun langsung berpisah, dan Terdakwa langsung kembali pulang kerumahnya dan kemudian pergi ke pondok yang ada di belakang rumahnya untuk menunggu NASIR. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, NASIR pun datang dan menjumpai Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bungkus Ganja yang di bungkus menggunakan kertas buku warna Putih kepada Terdakwa  dan kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada NASIR dan setelah itu NASIR langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus Ganja yang dibeli dari NASIR tersebut kedalam bungkusan rokok merk H&D warna Merah-Putih, dan Terdakwa kemudian menyimpannya di atas lemari pakaian yang ada di kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pun langsung pergi bekerja. ------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB, yang mana pada saat itu Petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan giat Patroli rutin di wilayah Labuan Haji Timur, Labuan Haji Tengah dan Labuan Haji Barat. Kemudian menerima informasi bahwa ada seseorang yang bernama Baidari yaitu Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di rumah tempat tinggalnya di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung bergerak menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, sesampainya di rumah Terdakwa, Petugas Kepolisian mendapati Terdakwa berada di dalam rumahnya dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian menjelaskan maksud kedatangan mereka yaitu terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Petugas Kepolisian memang ada menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam sebuah kotak rokok yang ada di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar dari Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian meminta Terdakwa menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut. Terdakwa kemudian menunjukkan kepada Petugas Kepolisian Ganja yang Terdakwa simpan. Saat itu Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk H&D warna Merah-Putih yang setelah dibuka oleh Terdakwa, di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus menggunakan kertas buku warna Putih. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 046/60039.00/2023 tanggal 25 November 2023, barang bukti milik terdakwa Baidari Bin Alm Mak Ali berupa :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut dibungkus menggunakan kertas buku warna Putih dengan berat Brutto 10,79 (Sepuluh Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (POLDASU) No. Lab : 7768/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, biji dan ranting kecil dengan berat Brutto 10,79 (Sepuluh Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram  milik terdakwa atas nama Baidari Bin Alm Mak Ali dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
  • Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

Ketiga-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa BAIDARI Bin Alm MAK ALI, pada hari Kamis tanggal 23 bulan November tahun 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa   yang hendak pergi  bekerja, kemudian melihat NASIR (DPO) melintas di depan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah, yang pada saat itu Terdakwa memanggilnya dan mengatakan “ada bakung (Ganja) ?” NASIR lalu menjawab “ada” kemudian Terdakwa mengatakan “nanti bisa di antar ke pondok belakang rumah ?” NASIR lalu menjawab “yang berapa ?” Terdakwa mengatakan “yang 50” NASIR lalu menjawab “iya nanti aku antar.” Terdakwa dan NASIR pun langsung berpisah, dan Terdakwa langsung kembali pulang kerumahnya dan kemudian pergi ke pondok yang ada di belakang rumahnya untuk menunggu NASIR. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, NASIR pun datang dan menjumpai Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) bungkus Ganja yang di bungkus menggunakan kertas buku warna Putih kepada Terdakwa  dan kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada NASIR dan setelah itu NASIR langsung pergi meninggalkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus Ganja yang dibeli dari NASIR tersebut kedalam bungkusan rokok merk H&D warna Merah-Putih, dan Terdakwa kemudian menyimpannya di atas lemari pakaian yang ada di kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pun langsung pergi bekerja. ------------------------------------------------
  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar Pukul 19.00 WIB, yang mana pada saat itu Petugas dari Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan giat Patroli rutin di wilayah Labuan Haji Timur, Labuan Haji Tengah dan Labuan Haji Barat. Kemudian menerima informasi bahwa ada seseorang yang bernama Baidari yaitu Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika di rumah tempat tinggalnya di Desa Kuta Trieng, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan. Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung bergerak menuju rumah Terdakwa untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, sesampainya di rumah Terdakwa, Petugas Kepolisian mendapati Terdakwa berada di dalam rumahnya dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian menjelaskan maksud kedatangan mereka yaitu terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja, pada saat itu Terdakwa menjelaskan kepada Petugas Kepolisian memang ada menyimpan Narkotika jenis Ganja di dalam sebuah kotak rokok yang ada di atas lemari pakaian yang ada didalam kamar dari Terdakwa. Kemudian Petugas Kepolisian meminta Terdakwa menunjukkan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut. Terdakwa kemudian menunjukkan kepada Petugas Kepolisian Ganja yang Terdakwa simpan. Saat itu Petugas Kepolisian melihat 1 (satu) bungkus kotak rokok merk H&D warna Merah-Putih yang setelah dibuka oleh Terdakwa, di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus menggunakan kertas buku warna Putih. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ---------------------
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja yaitu pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB yaitu pada saat Terdakwa selesai makan malam, Terdakwa kemudian mengambil Ganja yang Terdakwa simpan di atas lemari pakaian yang ada di dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawanya ke pondok yang ada di belakang rumah Terdakwa, yang mana jaraknya sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah Terdakwa. Sesampainya di pondok, Terdakwa kemudian menggunakan Ganja tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) batang rokok merk Dji Sam Soe, lalu Terdakwa membuang sebagian tembakau yang ada di dalam 1 (satu) batang rokok tersebut dan selanjutnya Terdakwa mengambil daun dan bunga dari narkotika jenis Ganja yang ada pada Terdakwa dan Terdakwa kemudian mencampurkannya menjadi 1 (satu) batang rokok kembali. Lalu Terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok pada umumnya. Bahwa Narkotika jenis Ganja yang digunakan Terdakwa terakhir kali dibeli dari NASIR. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine Nomor: B/SHPU/378/XI/2023/KES dari Polres Aceh Selatan pada tanggal 25 November 2023 sebagai pemeriksa yaitu dr. Rizky Fajeli dengan metode MET One Step methamphetamine Test Device dengan hasil pemeriksaan urine POSITIF mengandung Narkoba jenis tetra hydro cannabinol (Ganja). -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Tapaktuan Syariah Nomor : 046/60039.00/2023 tanggal 25 November 2023, barang bukti milik terdakwa Baidari Bin Alm Mak Ali berupa :
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut dibungkus menggunakan kertas buku warna Putih dengan berat Brutto 10,79 (Sepuluh Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (POLDASU) No. Lab : 7768/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 terhadap Barang Bukti 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, biji dan ranting kecil dengan berat Brutto 10,79 (Sepuluh Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram  milik terdakwa atas nama Baidari Bin Alm Mak Ali dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut  8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

  Tapaktuan, 22 Maret 2024

Penuntut Umum

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya