Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2021/PN Ttn RIKI SUPRIADI, S.H. Mulia Bin M. Yusuf Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1830/L.1.19/Eku.2/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RIKI SUPRIADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mulia Bin M. Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MULIA Bin M. YUSUF pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 pada waktu sekira pukul 10.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2021, bertempat di Atas Kapal Motor IMELDA yang sedang berlayar di sekitar Laut Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang dan mengadili Perkara, Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Masyarakat tertentuan berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  •  Bermula Pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekitar Pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi atau bekerja mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor Merk IMELDA bersama dengan Nelayan / ABK lainnya yang berjumlah lebih kurang 18 orang yang berangkat dari Pelabuhan Tarok Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, setelah beberapa hari dilaut tepatnya hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wib yang mana posisi Kapal Motor AMELDA sedang berlayar di sekitar Laut Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, lalu terdakwa membuat video menggunakan Aplikasi Tik-Tok dengan posisi berdiri, tangan kanan terdakwa memegang Hanphone Milik terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang Bendera Merah Putih dengan posisi membelakangi bendera, di saat itu terdakwa membuat video  mengeluarkan kata-kata “Hey…POLISI ANJING, PUKIMAK KAU, NENGOK BENDERA KAU KU PIJAK-PIJAK, KU KENTUTIN, ANJING KAU, BABI, PEPEK, PUKIMAK“ kemudian terdakwa langsung memposting video yang berdurasi 14 detik tersebut melalui Aplikasi TikTok dengan nama akun @Agas859 milik terdakwa, setelah itu postingan dari akun TikTok @Agas859 milik terdakwa tersebut menjadi Viral di media Social TikTok dan sempat di Viewer (penonton) sebanyak 324,5 k/324.500 termasuk juga saksi SADDAM HUSEIN, saksi IRMAN KURNIAWAN, dan saksi DIRJAN BALADI, serta ada juga yang mengomentari Postingan Vidio tersebut, selanjutnya setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menghapus postingan Vidio dari Aplikasi TikTok karena pada saat itu terdakwa sudah merasa tidak nyaman dengan postingan Vidio terdakwa tersebut, tidak lama kemudian ada telpon masuk ke Handphone terdakwa dan menanyakan tentang Postingan yang terdakwa Unggah di Amplikasi TikTok Milik terdakwa tersebut dan selanjutnya pawang Kapal Motor AMELDA yaitu saksi SUPARMAN mengajak Pulang terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi tersebut yang mana Posisi kapal saat itu tepatnya di sekitar laut Bakongan Kab. Aceh Selatan;

 

  •  Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib Saksi ASHABUL YAMIN yang merupakan Anggota Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi bahwa telah Viral dan beredar luas vidio penghinaan terhadap Bendera Merah Putih dan Instutusi Kepolisian melalui Amplikasi TikTok yang Pengunggahnya dengan nama akun Tiktok @Agas859, setelah mengetahui kejadian tersebut Saksi ASHABUL YAMIN melaporkan kepada pimpinan dan mencari tahu identitas pelaku serta keberadaannya, dari hasil penyelidikan di ketahui terdakwa MULIA Bin M. YUSUF pelakunya yang mana pada saat itu sedang melaut menggunakan Kapal Motor AMELDA milik warga Sawang Kab. Aceh Selatan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Anggota SatReskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan terdakwa MULIA Bin M. YUSUF tepatnya di Pelabuhan Sawang Ba’u Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan beserta barang bukti, kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut;

 

  •  Bahwa terdakwa membuat memposting video yang berdurasi 14 detik tersebut melalui Aplikasi TikTok dengan nama akun @Agas859 milik terdakwa dengan menggunakan Handphone Android merk VIVO 1820 Warna Biru Hitam dengan nomor IMEI1 : 866339044890734, nomor IMEI2 : 866339044890726;

 

  •  Bahwa Ahli  Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu ZARA YUNIZAR, S. Kom., M. Kom. menjelaskan menyebarkan informasi dalam bentuk video yang memuat konten Penghinaan terhadap bendera dan Instansi kepolisian (Sesuai keterangan Ahli Bahasa), dimana konten tersebut diduga ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat terhadap instansi kepolisian melalui media internet menggunakan Aplikasi Tiktok dengan akun @Agas859. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memposting video yang memuat konten Penghinaan terhadap bendera dan Instansi kepolisian dengan kalimat mengandung unsur SARA (Penghinaan terhadap bendera dan Instansi kepolisian Sehingga hal ini dapat mengundang kemarahan masyarakat dan juga informasi dan transaksi elektronik maupun dokumen elektronik bisa dihapus dan/atau dihilangkan sehingga tidak bisa dilihat kembali maupun diakses lagi bila telah dihapus secara permanen, Namun bila masih dihapus oleh pengguna, biasanya pemilik server /pengelola media sosial masih menampung informasi tersebut dalam sebuah tempat yang disebut Trash (kotak sampah);
  • Bahwa Ahli Hukum Pidana yaitu Dr. DAHLAN ALI, S.H. M.Hum. M.Kn., CPCLE BIN ALI menjelaskan bahwa Subyek deliknya adalah setiap orang. Perbuatan yang dilarang adalah merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara yang bersifat Alternatif, dimana salah satu unsur perbuatan terbukti, maka unsur tersebut sudah terpenuhi. Lebih lanjut dapat Ahli jelaskan bahwa pasal 207 KUHP dapat dikenakan terhadap perbuatan sdr mulia,  apabila disertai pengaduan/aduan  terlebih dahulu oleh yang dirugikan, dan juga Ahli menjelaskan bahwa makna dengan sengaja dimuka umum dimaknai bahwa perbuatan pelaku dapat diketahui oleh umum, umpamanya melalui akun tiktok bernama Agas859 yang dapat diketahui  oleh umum;

 

  • Bahwa Ahli dibidang Bahasa dan Budaya yaitu SYARIFAH ZURRIYATI, S.S BINTI SAID UMAR WAHAB menjelaskan berdasarkan arti kata-kata tersebut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka makna dari kalimat Setiap orang dilarang : merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera Negara adalah siapa saja tidak diperkenankan melakakan perbuatan apapun yang bertujuan untuk merendahkan atau memburukkan Bendera yang menjadi lambang identitas dan kebanggaan Bangsa dan Negara Indonesia dan juga dapat dimaknai siapa saja yang bermaksud, meniatkan, atau merencanakan (bukan kebetulan) baik secara langsung dengan ucapan maupun menggunakan perantaraan tulisan untuk merendahkan atau memburukkan suatu bentuk kekuasaan atau dewan yang mengemban tugas tertentu.
  • KEDUA

     

    Bahwa ia terdakwa MULIA Bin M. YUSUF pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 pada waktu sekira pukul 10.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2021, bertempat di Atas Kapal Motor IMELDA yang sedang berlayar di sekitar Laut Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang dan mengadili Perkara, Setiap Orang yang Merusak, Merobek, Menginjak-injak, Membakar, Atau Melakukan Perbuatan Lain dengan Maksud Menodai, Menghina, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Huruf a, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

  •  Bermula Pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekitar Pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi atau bekerja mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor Merk IMELDA bersama dengan Nelayan / ABK lainnya yang berjumlah lebih kurang 18 orang yang berangkat dari Pelabuhan Tarok Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, setelah beberapa hari dilaut tepatnya hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wib yang mana posisi Kapal Motor AMELDA sedang berlayar di sekitar Laut Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, lalu terdakwa membuat video menggunakan Aplikasi Tik-Tok dengan posisi berdiri, tangan kanan terdakwa memegang Hanphone Milik terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang Bendera Merah Putih dengan posisi membelakangi bendera, di saat itu terdakwa membuat video  mengeluarkan kata-kata “Hey…POLISI ANJING, PUKIMAK KAU, NENGOK BENDERA KAU KU PIJAK-PIJAK, KU KENTUTIN, ANJING KAU, BABI, PEPEK, PUKIMAK“ kemudian terdakwa langsung memposting video yang berdurasi 14 detik tersebut melalui Aplikasi TikTok dengan nama akun @Agas859 milik terdakwa, setelah itu postingan dari akun TikTok @Agas859 milik terdakwa tersebut menjadi Viral di media Social TikTok dan sempat di Viewer (penonton) sebanyak 324,5 k/324.500 termasuk juga saksi SADDAM HUSEIN, saksi IRMAN KURNIAWAN, dan saksi DIRJAN BALADI, serta ada juga yang mengomentari Postingan Vidio tersebut, selanjutnya setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menghapus postingan Vidio dari Aplikasi TikTok karena pada saat itu terdakwa sudah merasa tidak nyaman dengan postingan Vidio terdakwa tersebut, tidak lama kemudian ada telpon masuk ke Handphone terdakwa dan menanyakan tentang Postingan yang terdakwa Unggah di Amplikasi TikTok Milik terdakwa tersebut dan selanjutnya pawang Kapal Motor AMELDA yaitu saksi SUPARMAN mengajak Pulang terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi tersebut yang mana Posisi kapal saat itu tepatnya di sekitar laut Bakongan Kab. Aceh Selatan;
  •  

  •  Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib Saksi ASHABUL YAMIN yang merupakan Anggota Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi bahwa telah Viral dan beredar luas vidio penghinaan terhadap Bendera Merah Putih dan Instutusi Kepolisian melalui Amplikasi TikTok yang Pengunggahnya dengan nama akun Tiktok @Agas859, setelah mengetahui kejadian tersebut Saksi ASHABUL YAMIN melaporkan kepada pimpinan dan mencari tahu identitas pelaku serta keberadaannya, dari hasil penyelidikan di ketahui terdakwa MULIA Bin M. YUSUF pelakunya yang mana pada saat itu sedang melaut menggunakan Kapal Motor AMELDA milik warga Sawang Kab. Aceh Selatan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Anggota SatReskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan terdakwa MULIA Bin M. YUSUF tepatnya di Pelabuhan Sawang Ba’u Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan beserta barang bukti, kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut;
  •  

  •  Bahwa terdakwa membuat memposting video yang berdurasi 14 detik tersebut melalui Aplikasi TikTok dengan nama akun @Agas859 milik terdakwa dengan menggunakan Handphone Android merk VIVO 1820 Warna Biru Hitam dengan nomor IMEI1 : 866339044890734, nomor IMEI2 : 866339044890726;
  •  

  •  Bahwa Ahli Hukum Pidana yaitu Dr. DAHLAN ALI, S.H. M.Hum. M.Kn., CPCLE BIN ALI menjelaskan bahwa Subyek deliknya adalah setiap orang. Perbuatan yang dilarang adalah merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara yang bersifat Alternatif, dimana salah satu unsur perbuatan terbukti, maka unsur tersebut sudah terpenuhi. Lebih lanjut dapat Ahli jelaskan bahwa pasal 207 KUHP dapat dikenakan terhadap perbuatan sdr mulia,  apabila disertai pengaduan/aduan  terlebih dahulu oleh yang dirugikan, dan juga Ahli menjelaskan bahwa makna dengan sengaja dimuka umum dimaknai bahwa perbuatan pelaku dapat diketahui oleh umum, umpamanya melalui akun tiktok bernama Agas859 yang dapat diketahui  oleh umum;
  •  

  •  Bahwa Ahli dibidang Bahasa dan Budaya yaitu SYARIFAH ZURRIYATI, S.S BINTI SAID UMAR WAHAB menjelaskan berdasarkan arti kata-kata tersebut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka makna dari kalimat Setiap orang dilarang : merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera Negara adalah siapa saja tidak diperkenankan melakakan perbuatan apapun yang bertujuan untuk merendahkan atau memburukkan Bendera yang menjadi lambang identitas dan kebanggaan Bangsa dan Negara Indonesia dan juga dapat dimaknai siapa saja yang bermaksud, meniatkan, atau merencanakan (bukan kebetulan) baik secara langsung dengan ucapan maupun menggunakan perantaraan tulisan untuk merendahkan atau memburukkan suatu bentuk kekuasaan atau dewan yang mengemban tugas tertentu.
  • KETIGA

     

    Bahwa ia terdakwa MULIA Bin M. YUSUF pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 pada waktu sekira pukul 10.00 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2021, bertempat di Atas Kapal Motor IMELDA yang sedang berlayar di sekitar Laut Bakongan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang dan mengadili Perkara, Setiap Orang Dengan Sengaja Dimuka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan yang ada Di Negara Indonesia Atau Sesuatu Majelis Umum yang Ada Disana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

     

  •  Bermula Pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekitar Pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi atau bekerja mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor Merk IMELDA bersama dengan Nelayan / ABK lainnya yang berjumlah lebih kurang 18 orang yang berangkat dari Pelabuhan Tarok Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, setelah beberapa hari dilaut tepatnya hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wib yang mana posisi Kapal Motor AMELDA sedang berlayar di sekitar Laut Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, lalu terdakwa membuat video menggunakan Aplikasi Tik-Tok dengan posisi berdiri, tangan kanan terdakwa memegang Hanphone Milik terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang Bendera Merah Putih dengan posisi membelakangi bendera, di saat itu terdakwa membuat video  mengeluarkan kata-kata “Hey…POLISI ANJING, PUKIMAK KAU, NENGOK BENDERA KAU KU PIJAK-PIJAK, KU KENTUTIN, ANJING KAU, BABI, PEPEK, PUKIMAK“ kemudian terdakwa langsung memposting video yang berdurasi 14 detik tersebut melalui Aplikasi TikTok dengan nama akun @Agas859 milik terdakwa, setelah itu postingan dari akun TikTok @Agas859 milik terdakwa tersebut menjadi Viral di media Social TikTok dan sempat di Viewer (penonton) sebanyak 324,5 k/324.500 termasuk juga saksi SADDAM HUSEIN, saksi IRMAN KURNIAWAN, dan saksi DIRJAN BALADI, serta ada juga yang mengomentari Postingan Vidio tersebut, selanjutnya setelah itu sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa menghapus postingan Vidio dari Aplikasi TikTok karena pada saat itu terdakwa sudah merasa tidak nyaman dengan postingan Vidio terdakwa tersebut, tidak lama kemudian ada telpon masuk ke Handphone terdakwa dan menanyakan tentang Postingan yang terdakwa Unggah di Amplikasi TikTok Milik terdakwa tersebut dan selanjutnya pawang Kapal Motor AMELDA yaitu saksi SUPARMAN mengajak Pulang terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi tersebut yang mana Posisi kapal saat itu tepatnya di sekitar laut Bakongan Kab. Aceh Selatan;
  •  

  •  Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 15.00 Wib Saksi ASHABUL YAMIN yang merupakan Anggota Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi bahwa telah Viral dan beredar luas vidio penghinaan terhadap Bendera Merah Putih dan Instutusi Kepolisian melalui Amplikasi TikTok yang Pengunggahnya dengan nama akun Tiktok @Agas859, setelah mengetahui kejadian tersebut Saksi ASHABUL YAMIN melaporkan kepada pimpinan dan mencari tahu identitas pelaku serta keberadaannya, dari hasil penyelidikan di ketahui terdakwa MULIA Bin M. YUSUF pelakunya yang mana pada saat itu sedang melaut menggunakan Kapal Motor AMELDA milik warga Sawang Kab. Aceh Selatan, selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib Anggota SatReskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan terdakwa MULIA Bin M. YUSUF tepatnya di Pelabuhan Sawang Ba’u Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan beserta barang bukti, kemudian terdakwa dan barang bukti di amankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut;
  •  Bahwa terdakwa membuat memposting video yang berdurasi 14 detik tersebut melalui Aplikasi TikTok dengan nama akun @Agas859 milik terdakwa dengan menggunakan Handphone Android merk VIVO 1820 Warna Biru Hitam dengan nomor IMEI1 : 866339044890734, nomor IMEI2 : 866339044890726;
  •  

  •  Bahwa Ahli Hukum Pidana yaitu Dr. DAHLAN ALI, S.H. M.Hum. M.Kn., CPCLE BIN ALI menjelaskan bahwa Subyek deliknya adalah setiap orang. Perbuatan yang dilarang adalah merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara yang bersifat Alternatif, dimana salah satu unsur perbuatan terbukti, maka unsur tersebut sudah terpenuhi. Lebih lanjut dapat Ahli jelaskan bahwa pasal 207 KUHP dapat dikenakan terhadap perbuatan sdr mulia,  apabila disertai pengaduan/aduan  terlebih dahulu oleh yang dirugikan, dan juga Ahli menjelaskan bahwa makna dengan sengaja dimuka umum dimaknai bahwa perbuatan pelaku dapat diketahui oleh umum, umpamanya melalui akun tiktok bernama Agas859 yang dapat diketahui  oleh umum;
  •  

  •  Bahwa Ahli dibidang Bahasa dan Budaya yaitu SYARIFAH ZURRIYATI, S.S BINTI SAID UMAR WAHAB menjelaskan berdasarkan arti kata-kata tersebut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maka makna dari kalimat Setiap orang dilarang : merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera Negara adalah siapa saja tidak diperkenankan melakakan perbuatan apapun yang bertujuan untuk merendahkan atau memburukkan Bendera yang menjadi lambang identitas dan kebanggaan Bangsa dan Negara Indonesia dan juga dapat dimaknai siapa saja yang bermaksud, meniatkan, atau merencanakan (bukan kebetulan) baik secara langsung dengan ucapan maupun menggunakan perantaraan tulisan untuk merendahkan atau memburukkan suatu bentuk kekuasaan atau dewan yang mengemban tugas tertentu.
  •  

Pihak Dipublikasikan Ya